• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

Sudirta Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual Karhutla, Jangan Berhenti pada 243 Orang dan 13 Korporasi

JeettNews by JeettNews
Oktober 26, 2026
in Politik
0
Ket foto: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI.
51
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., mendorong Polri mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membongkar seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik kebakaran. Penegakan hukum terhadap 243 orang dan 13 korporasi yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka harus menjadi bagian dari upaya mengungkap jaringan pelaku, menelusuri penerima manfaat, serta memastikan pemulihan kerusakan lingkungan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026), Sudirta menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah tersangka atau menjatuhkan hukuman berat. Polri perlu menelusuri siapa yang mengendalikan korporasi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah terdapat pengambil kebijakan dan petugas pengawas yang lalai menjalankan tanggung jawabnya.

Sudirta mengapresiasi kinerja Polri dalam membantu pemerintah menangani persoalan karhutla. Ia juga menyoroti laporan pemerintah mengenai pemberian sanksi terhadap 32 perusahaan yang berkaitan dengan areal terbakar seluas 12.926 hektare. Menurutnya, langkah penertiban dan penegakan hukum tersebut harus diikuti pengungkapan perkara secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

“Penegakan hukum ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Pengendali atau penerima manfaat, bahkan pihak pengawas yang lalai menjalankan tugasnya, juga perlu ditelusuri sesuai peran dan bukti yang ditemukan,” demikian pokok pandangan Sudirta mengenai penanganan kasus karhutla.

Ia menilai, keberanian mengungkap seluruh pihak yang terlibat menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum sekaligus kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan kawasan hutan. Penanganan perkara harus mampu menjawab bukan hanya siapa yang melakukan pembakaran, melainkan juga bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan peristiwa serupa berulang.

Sudirta mengingatkan bahwa penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup memiliki dimensi yang lebih luas daripada pemidanaan. Kerusakan habitat, terganggunya ekosistem, pencemaran udara, dan dampak terhadap masyarakat harus menjadi perhatian dalam penyelesaian perkara.

Karena itu, ia mendorong konsistensi antara penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian ekosistem serta kerusakan ekologis secara menyeluruh dan proporsional. Sanksi terhadap pihak yang terbukti bersalah harus diikuti pengawasan pelaksanaan putusan agar kewajiban pemulihan tidak berhenti sebatas amar pengadilan.

Koordinasi Polri dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga dinilai penting untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggaran di kawasan hutan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap pelanggaran, memperjelas pertanggungjawaban pihak terkait, serta memperkuat perlindungan terhadap hutan lindung dan ekosistem lingkungan.

Di sisi lain, Sudirta meminta proses penegakan hukum terus berjalan secara profesional dan akuntabel. Penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga koordinasi dengan penuntut umum harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dengan tetap menghormati hak tersangka, saksi, dan korban.

Menurutnya, proses hukum yang cepat tetap harus mengedepankan kehati-hatian, kecukupan alat bukti, dan keadilan prosedural. Penegakan hukum juga harus memberikan ruang bagi pemulihan atau restitusi bagi pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat dan lingkungan hidup.

Mengenai usulan hukuman sangat berat, termasuk hukuman mati terhadap tindak pidana tertentu yang merusak alam dan lingkungan, Sudirta menyatakan mendukung gagasan tersebut sebagai upaya menciptakan efek jera. Namun, penerapan sanksi harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan menjamin proses peradilan yang adil.

Ia menegaskan, ancaman hukuman yang berat tidak akan cukup apabila tidak disertai pengawasan yang efektif, kepatuhan pelaku usaha, dan konsistensi pelaksanaan putusan pengadilan. Pembaruan aturan serta sistem pengendalian risiko kebakaran juga diperlukan untuk mencegah terulangnya kerusakan lingkungan.

Terkait publikasi identitas tersangka, Sudirta berpandangan bahwa Polri sebagai penyidik utama perlu mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak pihak yang menjalani proses hukum. Publikasi harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Bagi Sudirta, tujuan akhir penanganan perkara karhutla bukan sekadar penambahan jumlah tersangka, melainkan terungkapnya seluruh pihak yang bertanggung jawab, tegaknya kepastian hukum, dan pulihnya lingkungan yang rusak. Penegakan hukum yang menyeluruh diharapkan dapat mencegah pengulangan kebakaran hutan dan lahan serta memastikan perlindungan kawasan hutan berjalan lebih efektif. tim/jet

Previous Post

Panen Perdana di Babahan, Dorong Kebangkitan Kesune Bali dan Kedaulatan Pangan

Next Post

Menjelang Seabad Sumpah Pemuda, Prabowo Ditantang Berantas Oligarki dan Wujudkan Keadilan Sosial

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Menjelang Seabad Sumpah Pemuda, Prabowo Ditantang Berantas Oligarki dan Wujudkan Keadilan Sosial

Oktober 26, 2026
Wayan Sudirta Minta Kapolda Bali Tiru Agenda Kapolri, Soroti Pelayanan Publik hingga Aset Desa Adat
Politik

Wayan Sudirta Minta Kapolda Bali Tiru Agenda Kapolri, Soroti Pelayanan Publik hingga Aset Desa Adat

Oktober 22, 2026
Krisis Guru Agama SD di Denpasar, Aryawan Desak Disdikpora Bergerak Berbasis Data
Politik

Krisis Guru Agama SD di Denpasar, Aryawan Desak Disdikpora Bergerak Berbasis Data

Oktober 22, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Krisis BBM di Bali, Sudirta Beri Pertamina Waktu 24 Jam Pulihkan Pasokan

Oktober 14, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Arah Baru Kebijakan Profesi Advokat: Urgensi Pengaturan Regulator dalam Menghadirkan Jaminan Profesionalisme Advokat

Oktober 7, 2026
Fraksi PDI Perjuangan Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Sudirta: Kembalikan Kekayaan Negara untuk Rakyat
Politik

Fraksi PDI Perjuangan Setujui RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Sudirta: Kembalikan Kekayaan Negara untuk Rakyat

Oktober 6, 2026
Next Post
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Menjelang Seabad Sumpah Pemuda, Prabowo Ditantang Berantas Oligarki dan Wujudkan Keadilan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Menjelang Seabad Sumpah Pemuda, Prabowo Ditantang Berantas Oligarki dan Wujudkan Keadilan Sosial

Oktober 26, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Ket foto: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI.

Sudirta Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual Karhutla, Jangan Berhenti pada 243 Orang dan 13 Korporasi

Oktober 26, 2026
Panen Perdana di Babahan, Dorong Kebangkitan Kesune Bali dan Kedaulatan Pangan

Panen Perdana di Babahan, Dorong Kebangkitan Kesune Bali dan Kedaulatan Pangan

Oktober 24, 2026
Bermodal Servis HP, Kusuma Yudha Kini Kelola Yuda Cell Didukung KUR BRI Rp500 Juta

Bermodal Servis HP, Kusuma Yudha Kini Kelola Yuda Cell Didukung KUR BRI Rp500 Juta

Oktober 24, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Menjelang Seabad Sumpah Pemuda, Prabowo Ditantang Berantas Oligarki dan Wujudkan Keadilan Sosial

Oktober 26, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Ket foto: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI.

Sudirta Minta Polri Bongkar Aktor Intelektual Karhutla, Jangan Berhenti pada 243 Orang dan 13 Korporasi

Oktober 26, 2026
Panen Perdana di Babahan, Dorong Kebangkitan Kesune Bali dan Kedaulatan Pangan

Panen Perdana di Babahan, Dorong Kebangkitan Kesune Bali dan Kedaulatan Pangan

Oktober 24, 2026
Bermodal Servis HP, Kusuma Yudha Kini Kelola Yuda Cell Didukung KUR BRI Rp500 Juta

Bermodal Servis HP, Kusuma Yudha Kini Kelola Yuda Cell Didukung KUR BRI Rp500 Juta

Oktober 24, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In