JeettNews, Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., mendorong Polri mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membongkar seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk aktor intelektual di balik kebakaran. Penegakan hukum terhadap 243 orang dan 13 korporasi yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka harus menjadi bagian dari upaya mengungkap jaringan pelaku, menelusuri penerima manfaat, serta memastikan pemulihan kerusakan lingkungan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026), Sudirta menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah tersangka atau menjatuhkan hukuman berat. Polri perlu menelusuri siapa yang mengendalikan korporasi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta apakah terdapat pengambil kebijakan dan petugas pengawas yang lalai menjalankan tanggung jawabnya.
Sudirta mengapresiasi kinerja Polri dalam membantu pemerintah menangani persoalan karhutla. Ia juga menyoroti laporan pemerintah mengenai pemberian sanksi terhadap 32 perusahaan yang berkaitan dengan areal terbakar seluas 12.926 hektare. Menurutnya, langkah penertiban dan penegakan hukum tersebut harus diikuti pengungkapan perkara secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
“Penegakan hukum ini tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Pengendali atau penerima manfaat, bahkan pihak pengawas yang lalai menjalankan tugasnya, juga perlu ditelusuri sesuai peran dan bukti yang ditemukan,” demikian pokok pandangan Sudirta mengenai penanganan kasus karhutla.
Ia menilai, keberanian mengungkap seluruh pihak yang terlibat menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum sekaligus kesempatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem pengawasan kawasan hutan. Penanganan perkara harus mampu menjawab bukan hanya siapa yang melakukan pembakaran, melainkan juga bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan peristiwa serupa berulang.
Sudirta mengingatkan bahwa penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup memiliki dimensi yang lebih luas daripada pemidanaan. Kerusakan habitat, terganggunya ekosistem, pencemaran udara, dan dampak terhadap masyarakat harus menjadi perhatian dalam penyelesaian perkara.
Karena itu, ia mendorong konsistensi antara penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian ekosistem serta kerusakan ekologis secara menyeluruh dan proporsional. Sanksi terhadap pihak yang terbukti bersalah harus diikuti pengawasan pelaksanaan putusan agar kewajiban pemulihan tidak berhenti sebatas amar pengadilan.
Koordinasi Polri dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga dinilai penting untuk memperkuat penindakan terhadap pelanggaran di kawasan hutan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap pelanggaran, memperjelas pertanggungjawaban pihak terkait, serta memperkuat perlindungan terhadap hutan lindung dan ekosistem lingkungan.
Di sisi lain, Sudirta meminta proses penegakan hukum terus berjalan secara profesional dan akuntabel. Penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga koordinasi dengan penuntut umum harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dengan tetap menghormati hak tersangka, saksi, dan korban.
Menurutnya, proses hukum yang cepat tetap harus mengedepankan kehati-hatian, kecukupan alat bukti, dan keadilan prosedural. Penegakan hukum juga harus memberikan ruang bagi pemulihan atau restitusi bagi pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat dan lingkungan hidup.
Mengenai usulan hukuman sangat berat, termasuk hukuman mati terhadap tindak pidana tertentu yang merusak alam dan lingkungan, Sudirta menyatakan mendukung gagasan tersebut sebagai upaya menciptakan efek jera. Namun, penerapan sanksi harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan menjamin proses peradilan yang adil.
Ia menegaskan, ancaman hukuman yang berat tidak akan cukup apabila tidak disertai pengawasan yang efektif, kepatuhan pelaku usaha, dan konsistensi pelaksanaan putusan pengadilan. Pembaruan aturan serta sistem pengendalian risiko kebakaran juga diperlukan untuk mencegah terulangnya kerusakan lingkungan.
Terkait publikasi identitas tersangka, Sudirta berpandangan bahwa Polri sebagai penyidik utama perlu mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak pihak yang menjalani proses hukum. Publikasi harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Bagi Sudirta, tujuan akhir penanganan perkara karhutla bukan sekadar penambahan jumlah tersangka, melainkan terungkapnya seluruh pihak yang bertanggung jawab, tegaknya kepastian hukum, dan pulihnya lingkungan yang rusak. Penegakan hukum yang menyeluruh diharapkan dapat mencegah pengulangan kebakaran hutan dan lahan serta memastikan perlindungan kawasan hutan berjalan lebih efektif. tim/jet
















