• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Akali Pajak Bertahun-Tahun, Bos Perusahaan Konstruksi Diborgol DJP Bali

JeettNews by JeettNews
Januari 23, 2026
in Hukum
0
Ket foto: Proses pelimpahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai bagian penegakan hukum pajak, Selasa (20/1/2026).
51
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Upaya menghindari kewajiban pajak selama bertahun-tahun akhirnya berujung konsekuensi hukum serius. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS ke Kejaksaan Negeri Denpasar. DS diketahui sebagai penanggung jawab PT ASD, perusahaan konstruksi yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Langkah ini menegaskan sikap tegas negara terhadap praktik pengemplangan pajak yang secara nyata menggerus penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, membeberkan bahwa DS diduga secara sengaja dan sistematis mengabaikan kewajiban perpajakan pada periode tahun pajak 2020 hingga 2023. Modus yang dilakukan tidak sederhana, mulai dari tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari pihak lain.

“Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp947.130.493,” ungkap Darmawan.

Atas tindakan tersebut, DS dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Menurut Darmawan, proses hukum ini bukanlah langkah instan. DJP Bali sebelumnya telah menempuh jalur persuasif dengan memberikan imbauan dan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya. Bahkan, dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, DS masih diberikan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

“Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Darmawan menambahkan, ketentuan Pasal 44B ayat (1) UU KUP sejatinya membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, dengan syarat pelunasan seluruh utang pajak ditambah denda administrasi sebesar tiga kali jumlah pajak terutang. Akan tetapi, hingga proses pelimpahan perkara dilakukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh tersangka.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keadilan fiskal dan memastikan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi wajib pajak lainnya. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi pembiayaan pembangunan,” kata Darmawan.

Kanwil DJP Bali juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh aparat penegak hukum yang bersinergi dalam penanganan perkara ini. aka/jet

Previous Post

Dari Macet Kota Denpasar Hingga Lereng Gunung Agung, All New Honda Vario 125 Gaspol Tanpa Drama

Next Post

SENTRIK Mengubah Krisis Transportasi Bali Menjadi Peluang Bisnis Desa Adat

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Juli 5, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Next Post
SENTRIK Mengubah Krisis Transportasi Bali Menjadi Peluang Bisnis Desa Adat

SENTRIK Mengubah Krisis Transportasi Bali Menjadi Peluang Bisnis Desa Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Juli 30, 2026
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026

Recent News

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Juli 30, 2026
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In