JeettNews, Denpasar | Upaya menghindari kewajiban pajak selama bertahun-tahun akhirnya berujung konsekuensi hukum serius. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS ke Kejaksaan Negeri Denpasar. DS diketahui sebagai penanggung jawab PT ASD, perusahaan konstruksi yang beroperasi di wilayah Denpasar.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Langkah ini menegaskan sikap tegas negara terhadap praktik pengemplangan pajak yang secara nyata menggerus penerimaan negara.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, membeberkan bahwa DS diduga secara sengaja dan sistematis mengabaikan kewajiban perpajakan pada periode tahun pajak 2020 hingga 2023. Modus yang dilakukan tidak sederhana, mulai dari tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari pihak lain.
“Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp947.130.493,” ungkap Darmawan.
Atas tindakan tersebut, DS dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Menurut Darmawan, proses hukum ini bukanlah langkah instan. DJP Bali sebelumnya telah menempuh jalur persuasif dengan memberikan imbauan dan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya. Bahkan, dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, DS masih diberikan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
“Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Darmawan menambahkan, ketentuan Pasal 44B ayat (1) UU KUP sejatinya membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, dengan syarat pelunasan seluruh utang pajak ditambah denda administrasi sebesar tiga kali jumlah pajak terutang. Akan tetapi, hingga proses pelimpahan perkara dilakukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh tersangka.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keadilan fiskal dan memastikan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi wajib pajak lainnya. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi pembiayaan pembangunan,” kata Darmawan.
Kanwil DJP Bali juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh aparat penegak hukum yang bersinergi dalam penanganan perkara ini. aka/jet



















