• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Akali Pajak Bertahun-Tahun, Bos Perusahaan Konstruksi Diborgol DJP Bali

JeettNews by JeettNews
Januari 23, 2026
in Hukum
0
Akali Pajak Bertahun-Tahun, Bos Perusahaan Konstruksi Diborgol DJP Bali
Ket foto: Proses pelimpahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai bagian penegakan hukum pajak, Selasa (20/1/2026).
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Upaya menghindari kewajiban pajak selama bertahun-tahun akhirnya berujung konsekuensi hukum serius. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS ke Kejaksaan Negeri Denpasar. DS diketahui sebagai penanggung jawab PT ASD, perusahaan konstruksi yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Langkah ini menegaskan sikap tegas negara terhadap praktik pengemplangan pajak yang secara nyata menggerus penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, membeberkan bahwa DS diduga secara sengaja dan sistematis mengabaikan kewajiban perpajakan pada periode tahun pajak 2020 hingga 2023. Modus yang dilakukan tidak sederhana, mulai dari tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari pihak lain.

“Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp947.130.493,” ungkap Darmawan.

Atas tindakan tersebut, DS dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Menurut Darmawan, proses hukum ini bukanlah langkah instan. DJP Bali sebelumnya telah menempuh jalur persuasif dengan memberikan imbauan dan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya. Bahkan, dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, DS masih diberikan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

“Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Darmawan menambahkan, ketentuan Pasal 44B ayat (1) UU KUP sejatinya membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, dengan syarat pelunasan seluruh utang pajak ditambah denda administrasi sebesar tiga kali jumlah pajak terutang. Akan tetapi, hingga proses pelimpahan perkara dilakukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh tersangka.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keadilan fiskal dan memastikan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi wajib pajak lainnya. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi pembiayaan pembangunan,” kata Darmawan.

Kanwil DJP Bali juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh aparat penegak hukum yang bersinergi dalam penanganan perkara ini. aka/jet

Previous Post

Dari Macet Kota Denpasar Hingga Lereng Gunung Agung, All New Honda Vario 125 Gaspol Tanpa Drama

Next Post

SENTRIK Mengubah Krisis Transportasi Bali Menjadi Peluang Bisnis Desa Adat

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Klaim Hak Pekerja Diuji, Pengawas Disnaker Bali Panggil CV Budha Dharma
Hukum

Klaim Hak Pekerja Diuji, Pengawas Disnaker Bali Panggil CV Budha Dharma

April 27, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

ARUN Bali Kritik Unud, Penelitian “Doktor LPD” Tak Mampu Cegah Dana Nasabah Hilang

April 24, 2026
PHK Sepihak Terbongkar, Oknum WNA Australia Diseret ke Disnaker Badung
Hukum

Pemilik CV Budha Dharma Beri Klarifikasi Terkait Isu Pemecatan dan Dugaan Pelanggaran Internal PT Melali

April 24, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam
Hukum

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia
Hukum

Babak Baru Sengketa Ketenagakerjaan, Keterangan Pelapor Bongkar Dugaan Praktik Bermasalah di Perusahaan WNA Australia

April 16, 2026
Next Post
SENTRIK Mengubah Krisis Transportasi Bali Menjadi Peluang Bisnis Desa Adat

SENTRIK Mengubah Krisis Transportasi Bali Menjadi Peluang Bisnis Desa Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR

ARUN Bali Kritik Unud, Penelitian “Doktor LPD” Tak Mampu Cegah Dana Nasabah Hilang

April 24, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Juni 2, 2026
Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
VinFast VF 7 dan Limo Green Mengaspal Siap Sambut Era Mobil Listrik, Desa Adat dan Sopir Lokal Jangan Sampai Jadi Penonton

VinFast VF 7 dan Limo Green Mengaspal Siap Sambut Era Mobil Listrik, Desa Adat dan Sopir Lokal Jangan Sampai Jadi Penonton

Juni 1, 2026
VinFast VF 7 Resmi Mengaspal di Bali, Berperforma Mobil Listrik Supercar

VinFast VF 7 Resmi Mengaspal di Bali, Berperforma Mobil Listrik Supercar

Mei 30, 2026

Recent News

Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Juni 2, 2026
Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
VinFast VF 7 dan Limo Green Mengaspal Siap Sambut Era Mobil Listrik, Desa Adat dan Sopir Lokal Jangan Sampai Jadi Penonton

VinFast VF 7 dan Limo Green Mengaspal Siap Sambut Era Mobil Listrik, Desa Adat dan Sopir Lokal Jangan Sampai Jadi Penonton

Juni 1, 2026
VinFast VF 7 Resmi Mengaspal di Bali, Berperforma Mobil Listrik Supercar

VinFast VF 7 Resmi Mengaspal di Bali, Berperforma Mobil Listrik Supercar

Mei 30, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olagraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Seni dan Budaya
  • Teknologi
  • Wisata

Recent News

Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Tebar Hadiah Mobil Hingga Motor, BPR Kanti Luncurkan Tabungan Arisanku Generasi Baru dan Ajak Masyarakat Bangun Masa Depan Finansial

Juni 2, 2026
Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Pemuda Adat Besakih Dilatih Ubah Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JeettNews.cm

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

© 2026 JeettNews.cm

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In