• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Pura Jimbaran Hijau Dibuka Terang, PT JH Klaim Tak Halangi Ibadah dan Menang Inkrah hingga MA

JeettNews by JeettNews
Desember 17, 2025
in Hukum
0
Ket foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha bersama anggota pansus saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan PT Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, guna menindaklanjuti laporan dugaan pembatasan akses warga ke pura. (ist)
51
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Badung | PT Jimbaran Hijau (PT JH) angkat bicara terkait polemik yang berkembang di publik mengenai dugaan penghalangan akses warga menuju pura di kawasan Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung. Perwakilan legal PT JH, Ignatius Suryanto, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut isu yang beredar telah mencampuradukkan persoalan keagamaan dengan sengketa hukum perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ignatius menegaskan, sejak awal PT Jimbaran Hijau tidak pernah melarang masyarakat untuk masuk dan bersembahyang ke pura-pura yang berada di dalam kawasan Jimbaran Hijau. Keberadaan portal dan penjagaan di area tersebut, menurutnya, semata-mata dilakukan demi alasan keamanan kawasan, mengingat Jimbaran Hijau merupakan kawasan pariwisata terpadu yang memiliki standar pengamanan sebagaimana kawasan wisata lainnya.

“Tidak benar ada larangan bersembahyang. Warga tetap bebas masuk ke pura. Ini bisa dikonfirmasi langsung kepada para pengempon pura dan masyarakat yang rutin melakukan persembahyangan,” tegas Ignatius.

Ia menjelaskan, terdapat empat pura yang sudah ada sejak lama dan memiliki nilai historis di kawasan Jimbaran Hijau, yakni Pura Dompe, Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, dan Pura Taksu. Keempat pura tersebut, kata Ignatius, selama ini justru dirawat, dibantu, dan dilestarikan bersama desa adat Jimbaran, tokoh masyarakat, serta para sulinggih.

“Kami mendukung penuh pelestarian pura-pura yang sudah ada sejak lama. Hubungan kami dengan desa adat, pengempon, dan tokoh masyarakat berjalan baik, saling mendukung dalam kegiatan sosial, budaya, lingkungan, dan keagamaan,” ujarnya.

Namun, Ignatius menegaskan bahwa polemik yang mencuat belakangan ini tidak berkaitan dengan empat pura tersebut, melainkan terkait Pura Batu Nunggul yang dibangun belakangan oleh seorang warga bernama Wayan Bulat. Ia menekankan bahwa pembangunan pura dan rumah yang dilakukan Bulat berdiri di atas lahan milik PT Jimbaran Hijau.

“Ini persoalan pribadi antara saudara Bulat dengan PT Jimbaran Hijau. Saudara Bulat membangun pura dan rumah di atas tanah milik kami. Sejak awal sudah kami ingatkan bahwa tidak boleh membangun di atas lahan milik pihak lain, namun persoalan ini berlarut-larut hingga menempuh jalur hukum,” jelas Ignatius.

Ia mengungkapkan, sengketa tersebut telah diputus melalui seluruh tahapan peradilan. PT Jimbaran Hijau dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3358 K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami mengingatkan kembali saudara Bulat dan kuasa hukumnya agar menghormati proses dan putusan hukum. Jangan membawa persoalan pribadi ke ruang publik dengan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan Jimbaran,” tegasnya.

Ignatius juga menambahkan, pada tahun 2012 Pura Batu Nunggul belum ada. Lahan yang dikuasai PT Jimbaran Hijau berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sertifikat tersebut, tercatat SHGB Nomor 370/Jimbaran atas nama PT Jimbaran Hijau.

Ia menegaskan bahwa sebagai pengembang, PT Jimbaran Hijau selalu mematuhi aturan tata ruang dan perizinan. Seluruh pembangunan dilakukan setelah izin lengkap diperoleh. Bahkan, dalam praktiknya, perusahaan sangat memperhatikan aspek lingkungan dan budaya Bali.

“Sepadan tebing kami jaga, pohon-pohon besar kami lindungi. Jalan dan bangunan justru menyesuaikan kontur dan vegetasi, bukan sebaliknya. Konsep kami jelas, ramah lingkungan dan berakar pada arsitektur serta budaya Bali,” ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Jimbaran Hijau dan menemukan dugaan adanya pembatasan akses menuju pura. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat adat untuk beribadah dan tidak boleh ada pihak yang menghalangi.

Namun, dalam rapat di Kelurahan Jimbaran, perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) justru meminta agar pembangunan pura melalui dana hibah ditunda terlebih dahulu. Alasannya, terdapat kekhawatiran munculnya persoalan hukum di kemudian hari karena pembangunan dilakukan di atas lahan yang bukan milik Wayan Bulat.

Selain perkara perdata, konflik ini juga disertai laporan pidana. PT Jimbaran Hijau melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa oleh Wirama dengan laporan polisi Nomor LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 19 Oktober 2024. Selain itu, Wayan Bulat juga dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin serta pemasangan plang di atas tanah milik PT Jimbaran Hijau dengan laporan Nomor STTLP/B/582/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 14 Agustus 2024.

PT Jimbaran Hijau menegaskan komitmennya untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan adat Bali, namun tetap meminta semua pihak untuk memisahkan secara tegas antara hak beribadah dan persoalan hukum kepemilikan lahan yang telah diputus secara sah oleh pengadilan. aka/ker

Previous Post

Heboh! TPA Suwung Tutup, Pejuang Kemanusian Ingatkan Ancaman Sampah Menggunung di Kota Denpasar

Next Post

XL Ultra 5G+ Resmi Menyala di Bali, Jaringan Generasi Baru Selimuti 13 Kota Besar Indonesia

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar
Hukum

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara
Hukum

Video Diduga Libatkan Perempuan Dibela Niluh Djelantik Kembali Viral, Made Hiroki Akhirnya Buka Suara

Juli 15, 2026
Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali
Hukum

Kejari Badung Kunci Penyelidikan Hibah Rp500 Juta Pura Belong Batu Nunggul, Gelar Perkara di Depan Mata; Ketut Tama Tenaya: Dananya Sudah Kembali

Juli 5, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Hukum

Pemkot Denpasar Jangan Jadi Stempel Pelanggar Sempadan Sungai Gallery Kohinoor

Juni 12, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Hukum

Kohinoor Tak Dibongkar? Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin
Hukum

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Next Post
XL Ultra 5G+ Resmi Menyala di Bali, Jaringan Generasi Baru Selimuti 13 Kota Besar Indonesia

XL Ultra 5G+ Resmi Menyala di Bali, Jaringan Generasi Baru Selimuti 13 Kota Besar Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026

Recent News

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026
Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Samsung Galaxy Watch Ultra2, Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving, dan Kesehatan Preventif

Juli 25, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In