JeettNews, Badung | PT Jimbaran Hijau (PT JH) angkat bicara terkait polemik yang berkembang di publik mengenai dugaan penghalangan akses warga menuju pura di kawasan Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung. Perwakilan legal PT JH, Ignatius Suryanto, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut isu yang beredar telah mencampuradukkan persoalan keagamaan dengan sengketa hukum perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Ignatius menegaskan, sejak awal PT Jimbaran Hijau tidak pernah melarang masyarakat untuk masuk dan bersembahyang ke pura-pura yang berada di dalam kawasan Jimbaran Hijau. Keberadaan portal dan penjagaan di area tersebut, menurutnya, semata-mata dilakukan demi alasan keamanan kawasan, mengingat Jimbaran Hijau merupakan kawasan pariwisata terpadu yang memiliki standar pengamanan sebagaimana kawasan wisata lainnya.
“Tidak benar ada larangan bersembahyang. Warga tetap bebas masuk ke pura. Ini bisa dikonfirmasi langsung kepada para pengempon pura dan masyarakat yang rutin melakukan persembahyangan,” tegas Ignatius.
Ia menjelaskan, terdapat empat pura yang sudah ada sejak lama dan memiliki nilai historis di kawasan Jimbaran Hijau, yakni Pura Dompe, Pura Batu Meguwung, Pura Batu Mejan, dan Pura Taksu. Keempat pura tersebut, kata Ignatius, selama ini justru dirawat, dibantu, dan dilestarikan bersama desa adat Jimbaran, tokoh masyarakat, serta para sulinggih.
“Kami mendukung penuh pelestarian pura-pura yang sudah ada sejak lama. Hubungan kami dengan desa adat, pengempon, dan tokoh masyarakat berjalan baik, saling mendukung dalam kegiatan sosial, budaya, lingkungan, dan keagamaan,” ujarnya.
Namun, Ignatius menegaskan bahwa polemik yang mencuat belakangan ini tidak berkaitan dengan empat pura tersebut, melainkan terkait Pura Batu Nunggul yang dibangun belakangan oleh seorang warga bernama Wayan Bulat. Ia menekankan bahwa pembangunan pura dan rumah yang dilakukan Bulat berdiri di atas lahan milik PT Jimbaran Hijau.
“Ini persoalan pribadi antara saudara Bulat dengan PT Jimbaran Hijau. Saudara Bulat membangun pura dan rumah di atas tanah milik kami. Sejak awal sudah kami ingatkan bahwa tidak boleh membangun di atas lahan milik pihak lain, namun persoalan ini berlarut-larut hingga menempuh jalur hukum,” jelas Ignatius.
Ia mengungkapkan, sengketa tersebut telah diputus melalui seluruh tahapan peradilan. PT Jimbaran Hijau dinyatakan menang di Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3358 K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami mengingatkan kembali saudara Bulat dan kuasa hukumnya agar menghormati proses dan putusan hukum. Jangan membawa persoalan pribadi ke ruang publik dengan narasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kenyamanan Jimbaran,” tegasnya.
Ignatius juga menambahkan, pada tahun 2012 Pura Batu Nunggul belum ada. Lahan yang dikuasai PT Jimbaran Hijau berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam sertifikat tersebut, tercatat SHGB Nomor 370/Jimbaran atas nama PT Jimbaran Hijau.
Ia menegaskan bahwa sebagai pengembang, PT Jimbaran Hijau selalu mematuhi aturan tata ruang dan perizinan. Seluruh pembangunan dilakukan setelah izin lengkap diperoleh. Bahkan, dalam praktiknya, perusahaan sangat memperhatikan aspek lingkungan dan budaya Bali.
“Sepadan tebing kami jaga, pohon-pohon besar kami lindungi. Jalan dan bangunan justru menyesuaikan kontur dan vegetasi, bukan sebaliknya. Konsep kami jelas, ramah lingkungan dan berakar pada arsitektur serta budaya Bali,” ujarnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Jimbaran Hijau dan menemukan dugaan adanya pembatasan akses menuju pura. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menegaskan bahwa pemerintah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat adat untuk beribadah dan tidak boleh ada pihak yang menghalangi.
Namun, dalam rapat di Kelurahan Jimbaran, perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) justru meminta agar pembangunan pura melalui dana hibah ditunda terlebih dahulu. Alasannya, terdapat kekhawatiran munculnya persoalan hukum di kemudian hari karena pembangunan dilakukan di atas lahan yang bukan milik Wayan Bulat.
Selain perkara perdata, konflik ini juga disertai laporan pidana. PT Jimbaran Hijau melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa oleh Wirama dengan laporan polisi Nomor LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 19 Oktober 2024. Selain itu, Wayan Bulat juga dilaporkan atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin serta pemasangan plang di atas tanah milik PT Jimbaran Hijau dengan laporan Nomor STTLP/B/582/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 14 Agustus 2024.
PT Jimbaran Hijau menegaskan komitmennya untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan adat Bali, namun tetap meminta semua pihak untuk memisahkan secara tegas antara hak beribadah dan persoalan hukum kepemilikan lahan yang telah diputus secara sah oleh pengadilan. aka/ker

















