JeettNews, Denpasar | Pengadilan Tinggi Denpasar kembali mengukuhkan peran advokat sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum dengan mengambil sumpah 56 advokat baru dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali. Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., dan berlangsung pada Rabu (4/2/2026).
Pengambilan sumpah ini menjadi penanda resmi dimulainya tanggung jawab profesional para advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum bagi masyarakat. Dalam struktur peradilan, advokat memiliki posisi strategis sebagai mitra sejajar aparat penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan kepolisian.
Dalam sambutannya, Ketua PT Denpasar menegaskan bahwa advokat bukan sekadar profesi teknis, melainkan profesi bermartabat yang menuntut komitmen moral tinggi. Ia mengingatkan bahwa kualitas etika dan integritas menjadi fondasi utama yang menentukan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Menurut Bambang Hery Mulyono, kemampuan hukum yang baik harus berjalan seiring dengan sikap dan perilaku yang terjaga. Ia menilai bahwa pelanggaran etika, sekecil apa pun, berpotensi merusak reputasi pribadi sekaligus mencoreng nama profesi secara keseluruhan.
Ia menegaskan bahwa advokat harus mampu menjaga sikap, baik saat menjalankan tugas di persidangan maupun dalam kehidupan sosial. Di era keterbukaan informasi, perilaku advokat di ruang publik dan media digital juga menjadi bagian dari penilaian masyarakat terhadap integritas profesi hukum.
Selain menyoroti etika profesi, Ketua PT Denpasar juga mengingatkan pentingnya kesiapan advokat menghadapi perubahan sistem hukum dan peradilan. Ia menyebutkan bahwa pembaruan regulasi, termasuk penerapan KUHP baru, menuntut advokat untuk terus memperbarui wawasan dan pendekatan hukum.
Bambang juga menyinggung transformasi peradilan yang semakin mengarah pada pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, sistem peradilan elektronik kini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum, sehingga advokat dituntut mampu beradaptasi dengan mekanisme digital dalam beracara.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengemukakan gagasan mengenai pengembangan sistem peradilan yang lebih fleksibel dan modern melalui pemanfaatan teknologi. Konsep penyelesaian sengketa secara digital dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan akses keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Bali, Advokat A. Agung Kompiang Gede, S.H., M.H., CIL, menyampaikan bahwa pengambilan sumpah 56 advokat baru ini merupakan momentum penting bagi organisasi dalam memperkuat kualitas layanan hukum di Bali.
Ia menjelaskan bahwa para advokat yang disumpah berasal dari latar belakang profesi yang beragam, mulai dari purnawirawan kepolisian, mantan hakim, mantan panitera, hingga aparatur sipil negara. Keberagaman pengalaman tersebut dinilai sebagai kekuatan dalam memperkaya perspektif pembelaan hukum.
“Kami tentu bersyukur dan bangga. Latar belakang para advokat yang disumpah hari ini sangat beragam dan sarat pengalaman. Ini menjadi modal penting bagi KAI Bali dalam meningkatkan kualitas advokasi kepada masyarakat,” ujar Agung Kompiang.
Ia menegaskan bahwa KAI Bali sejalan dengan arahan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, yakni menempatkan integritas dan etika sebagai prinsip utama dalam menjalankan profesi advokat. Menurutnya, pembelaan hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai keadilan dan kebenaran.
Agung Kompiang juga memaparkan bahwa saat ini jumlah advokat yang tergabung dalam KAI Bali mendekati 400 orang. Penambahan anggota dilakukan secara bertahap melalui mekanisme PKPA dan UKDPA yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.
Dalam hal pengembangan organisasi, KAI Bali dikenal sebagai salah satu organisasi advokat yang mendorong tata kelola modern. Sistem keanggotaan KAI telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan dan sistem perpajakan, sebagai bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas profesi.
“Kami tidak mengejar target jumlah anggota. Prinsip kami adalah kualitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Selama memenuhi syarat dan memiliki komitmen terhadap profesi, kami siap memberikan ruang yang terhormat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada perbedaan kedudukan antara KAI dan organisasi advokat lainnya. Semua advokat merupakan aparat penegak hukum dengan posisi yang setara di mata hukum, sementara organisasi berfungsi sebagai wadah pembinaan dan penguatan profesionalisme.
Rangkaian acara pengambilan sumpah ditutup dengan sesi ramah tamah dan penyampaian rencana kegiatan lanjutan berupa forum diskusi lintas profesi. Forum tersebut dirancang untuk mempertemukan hakim, jaksa, polisi, dan advokat guna membahas praktik hukum aktual yang berkembang di tengah perubahan regulasi dan sistem peradilan.
Dengan bertambahnya puluhan advokat baru, KAI Bali optimistis dapat terus berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di Bali. Tantangan era digital dan pembaruan hukum nasional dinilai harus dihadapi dengan kesiapan pengetahuan, etika, dan integritas yang kokoh. aka/jet

















