JeettNews, Jakarta | Beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap oknum Kejaksaan yang diduga terlibat suap penanganan perkara di wilayah Banten dan Kalimantan Selatan. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan luas, terlebih terjadi di tengah meningkatnya harapan dan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
Dalam satu hingga dua tahun terakhir, Kejaksaan justru mencatatkan berbagai capaian penting dalam penanganan kasus-kasus mega-korupsi. Penanganan perkara di sektor energi, pertambangan, pendidikan, hingga kasus di Mahkamah Agung dengan nilai kerugian negara dan pencucian uang mencapai triliunan rupiah menjadi bukti bahwa Kejaksaan tampil progresif dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden dan pemerintah.
Tren kepercayaan publik terhadap Kejaksaan pun secara umum menunjukkan peningkatan. Sejumlah survei mencatat bahwa pada periode 2020–2021 tingkat kepercayaan publik berada di kisaran 70 persen. Angka ini meningkat signifikan pada 2023 hingga mencapai 77–81 persen, meskipun sempat terkoreksi pada 2024 dan kembali mengalami kenaikan moderat pada 2025. Namun, tidak dapat dimungkiri bahwa kasus OTT terhadap oknum jaksa berpotensi kembali menekan kepercayaan publik apabila tidak direspons secara tegas dan sistemik.
Meski demikian, harapan publik terhadap Kejaksaan belum sepenuhnya pudar. Presiden secara terbuka mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam pengungkapan perkara besar, demikian pula Komisi III DPR RI yang secara konsisten memberikan dukungan politik dan legislasi. Penguatan melalui Undang-Undang Kejaksaan dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan bentuk dukungan konkret untuk mendorong Kejaksaan yang lebih profesional, efektif, dan berintegritas.
Dalam Undang-Undang Kejaksaan, kewenangan institusi ini diperluas dan diperkuat, termasuk melalui fungsi intelijen penegakan hukum. KUHAP yang baru juga memberikan jawaban atas berbagai persoalan praktik, seperti bolak-balik perkara antara penyidik dan penuntut umum, kepastian penerapan keadilan restoratif, hingga penguatan peran Kejaksaan dalam pemulihan aset. Bahkan, fungsi penuntutan dipertegas melalui mekanisme denda damai, pengakuan bersalah, dan penundaan penuntutan. Dengan perangkat hukum tersebut, Kejaksaan sejatinya memiliki modal kuat untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum.
Merespons berbagai dinamika dan sorotan publik, Jaksa Agung melakukan mutasi besar-besaran terhadap puluhan pejabat Kejaksaan, termasuk kepala kejaksaan negeri dan tinggi. Mutasi ini dipahami sebagai langkah penyegaran organisasi sekaligus upaya merespons kekhawatiran publik. Namun, mutasi semata tidak cukup apabila tidak diiringi dengan reorientasi peta jalan reformasi yang lebih substantif.
Sejauh ini, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pembaruan, mulai dari pembentukan tim percepatan reformasi, program pelayanan publik, hingga peningkatan kualitas dan integritas sumber daya manusia. Upaya tersebut patut diapresiasi karena terbukti mampu mengubah citra Kejaksaan secara bertahap. Komitmen reformasi juga tercermin dalam dokumen perencanaan nasional dan visi-misi Kejaksaan periode 2025–2029, termasuk gagasan penerapan single prosecution system dan penguatan peran Kejaksaan sebagai advocaat generaal.
Meski demikian, tantangan reformasi Kejaksaan tetap besar. Pertama, persoalan independensi dan kejelasan peran kelembagaan. Kejaksaan berada di persimpangan kekuasaan eksekutif dan yudikatif, sehingga rentan terhadap tekanan politik dan konflik kepentingan. Tanpa perumusan yang jelas, penguatan kewenangan justru berpotensi menimbulkan distorsi keadilan.
Kedua, persoalan opini dan kepercayaan publik. Kasus OTT harus dijadikan momentum pembenahan internal, bukan sekadar insiden yang ditutupi. Reformasi Kejaksaan hanya akan bermakna apabila mampu menjawab tuntutan transparansi, integritas, dan akuntabilitas yang semakin tinggi dalam masyarakat demokratis.
Ketiga, optimalisasi peran Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan substantif. Penegakan hukum tidak boleh terjebak pada legalisme kaku yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif perlu ditempatkan sebagai arus utama, bukan sekadar pengecualian.
Keempat, penguatan akuntabilitas dan keterbukaan. Kewenangan besar yang dimiliki Kejaksaan harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang efektif, sistem akuntabilitas berbasis kinerja dan integritas, serta transparansi dalam pengambilan keputusan penuntutan.
Reformasi Kejaksaan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup reformasi kelembagaan, sumber daya manusia, kultur organisasi, serta sistem pelaksanaan tugas dan fungsi. Penataan kelembagaan perlu menegaskan independensi fungsional penuntut umum. Reformasi sumber daya manusia harus berbasis merit dan integritas, dengan sistem promosi dan mutasi yang objektif dan transparan. Reformasi kultur menuntut pergeseran dari budaya hierarkis-feodal menuju profesionalisme dan keberanian moral. Sementara itu, reformasi sistem penuntutan perlu didukung oleh integrasi teknologi dan manajemen perkara modern.
Berbagai persoalan yang mencuat harus diakui secara terbuka sebagai bagian dari evaluasi dan reorientasi reformasi Kejaksaan. Reformasi tidak boleh dipersempit menjadi sekadar rotasi jabatan, melainkan harus dipahami sebagai agenda transformasi kelembagaan dan sistem peradilan pidana secara menyeluruh.
Kejaksaan yang kuat bukanlah institusi yang paling ditakuti, melainkan yang paling dipercaya. Oleh karena itu, reformasi Kejaksaan merupakan agenda konstitusional dan moral untuk menjaga supremasi hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Reformasi ini bukan pilihan, melainkan keniscayaan, demi masa depan negara hukum Indonesia. ***
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan pengajar Universitas Negeri Gusti Bagus Sugriwa Denpasar















