• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

Menyongsong Era Baru Kedaulatan Hukum: Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional sebagai Pilar Indonesia Emas

JeettNews by JeettNews
Desember 8, 2025
in Politik
0
Ket foto: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., Anggota Komisi III/ Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. (ist)
51
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Jakarta | Di tengah derasnya arus globalisasi yang mengaburkan batas-batas negara, Indonesia berada pada titik krusial sejarah hukum nasional. Kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan lagi sekadar diskursus akademik, melainkan kebutuhan strategis bangsa. Masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 merupakan langkah monumental—sebuah deklarasi bahwa Indonesia siap membangun kemandirian hukum perdata di panggung global.

Dari Warisan Kolonial Menuju Kemandirian Hukum Nasional

Paradoks terbesar sistem HPI Indonesia adalah ketergantungannya pada aturan kolonial berusia hampir dua abad. Sampai hari ini, pijakan hukum kita masih bersumber pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) 1847, warisan Hindia Belanda. Pasal 16, 17, dan 18 AB 1847 memang memuat prinsip dasar, tetapi jelas tak mampu menjawab kompleksitas dunia modern.

Ketiadaan kodifikasi HPI yang utuh menyebabkan fragmentasi serius. Ketentuan HPI terpecah dalam berbagai regulasi, mulai Pasal 18 UU ITE, UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, hingga UU Penanaman Modal. Sistem “tambal sulam” ini membuat arah kebijakan tidak konsisten dan melemahkan daya saing Indonesia dalam investasi serta perdagangan internasional. Indonesia membutuhkan unifikasi hukum yang meninggalkan jejak kolonial dan menggantikannya dengan fondasi yang berkarakter nasional, namun tetap sejalan dengan standar global.

Landasan Filosofis: Kepastian, Keadilan, dan Pelindungan

RUU HPI disusun berdasarkan tiga pilar filosofis utama:

1. Kepastian hukum (legal certainty).
Tanpa pengaturan yang jelas, masyarakat dan pelaku bisnis sering terjebak dalam kebingungan menentukan hukum mana yang berlaku (lex causae). RUU ini memberikan kejelasan titik pertalian yang pasti.

2. Keadilan (justice).
RUU ini menutup peluang penyelundupan hukum (fraus legis), misalnya praktik kepemilikan tanah oleh asing melalui skema nominee yang merugikan kepentingan nasional.

3. Pelindungan (protection).
Negara wajib hadir melindungi warga negaranya dalam sengketa lintas batas. Konsep ketertiban umum (public policy) diperkuat sebagai batas penolak diberlakukannya hukum asing yang bertentangan dengan prinsip moral dan hukum Indonesia.

Urgensi Regulasi: Menyelaraskan Hukum Nasional

Pemerintah telah menunjukkan keseriusan dengan mengajukan RUU HPI melalui Surat Presiden pada Agustus 2025. RUU ini terdiri atas 10 bab yang mengatur subjek hukum, keluarga, benda, hingga pengakuan putusan asing.

Tantangan utamanya adalah harmonisasi. RUU HPI harus menyatukan regulasi yang berserakan dan memastikan tidak terjadi benturan dengan aturan sektoral seperti UU Perlindungan Data Pribadi maupun regulasi ketenagakerjaan bagi pekerja migran. Selain itu, pasal-pasal usang dalam AB 1847 harus tegas dicabut demi kepastian hukum.

Realitas Kasus: Mengapa RUU HPI Tidak Bisa Ditunda?

RUU HPI menjadi semakin mendesak ketika melihat jenis-jenis sengketa di masyarakat modern yang tidak lagi bisa diselesaikan dengan paradigma abad ke-19.

1. Eksekusi putusan asing.
Indonesia kerap dianggap tidak ramah bisnis karena putusan asing tidak otomatis dapat dieksekusi, hanya diakui sebagai bukti tertulis. Hal ini menghambat kepastian berusaha.

2. Sengketa keluarga lintas negara.
Pasangan beda kewarganegaraan sering berada dalam “limbo” hukum — pernikahan sah di satu negara namun tidak di negara lain, termasuk perebutan hak asuh anak. RUU ini perlu memasukkan asas habitual residence demi kepentingan terbaik anak.

3. Warisan dan aset digital.
Ketika WNI wafat dengan aset digital seperti Bitcoin di server luar negeri, RUU HPI harus menyediakan definisi benda yang lebih modern serta mengantisipasi fenomena smart contracts dan NFT.

4. Fenomena ibu pengganti (surrogacy) di luar negeri.
Banyak anak berpotensi menjadi stateless saat dibawa pulang ke Indonesia. RUU HPI harus mengisi kekosongan hukum sekaligus melindungi hak anak serta mencegah penyelundupan hukum.

Materi Hukum Visioner: Apa Saja yang Mendesak Diatur?

RUU HPI harus memuat regulasi yang visioner dan antisipatif. Beberapa komponen krusial antara lain:

1. Pengaturan Renvoi yang tegas.
Renvoi berpotensi membuat perkara “ping-pong” antarnegara. RUU perlu menerima renvoi hanya untuk status personal, namun menolaknya dalam kontrak bisnis untuk menjamin kepastian.

2. Kekuatan hukum Indonesia terhadap pengendali data asing.
Sinkronisasi dengan UU PDP wajib dilakukan agar pengadilan Indonesia dapat menjangkau perusahaan luar negeri yang memproses data warga Indonesia.

3. Kewenangan pengadilan menolak yurisdiksi (forum non conveniens).
Perkara yang tidak memiliki keterkaitan substansial dengan Indonesia harus bisa ditolak, seperti sengketa perusahaan Jepang dan Jerman mengenai proyek di Vietnam yang diajukan ke Jakarta hanya karena alasan administratif.

4. Penegasan larangan kepemilikan tanah oleh asing melalui nominee.
RUU perlu menyatakan bahwa perjanjian nominee yang dibuat untuk mengelabui hukum agraria adalah batal demi hukum.

Penutup: Meneguhkan Legasi Kedaulatan Hukum

Pengesahan RUU HPI bukan sekadar memperbanyak undang-undang. Ini adalah lompatan peradaban hukum Indonesia—penegasan martabat bangsa di panggung internasional. Dengan RUU yang komprehensif, Indonesia tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warganya, tetapi juga meneguhkan dirinya sebagai negara berdaulat yang siap menjadi pemain utama dalam dinamika global.

Inilah momentum untuk meninggalkan warisan kolonial, dan menatap masa depan hukum Indonesia yang modern, berkeadilan, dan berdaulat. ***

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.,
(Anggota Komisi III / Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan)

Previous Post

Karangasem Gerak Cepat, 100 Pemuda Resmi Dilatih Jadi Teman Cerita Anti Bullying

Next Post

Kuasa Hukum Desak Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Kasus Vila 155 Ribu Dolar

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah
Politik

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Gerindra Bongkar Borok APBD Denpasar, SiLPA Rp644,7 Miliar Jadi Sorotan
Politik

Gerindra Bongkar Borok APBD Denpasar, SiLPA Rp644,7 Miliar Jadi Sorotan

Juli 14, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Pengkhianatan di Jantung Keadilan: Menggugat Elit Penegak Hukum dalam Terang Pancasila dan Asta Cita

Juli 12, 2026
Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat
Politik

Peringatan BWS Diabaikan, Pemilik Jembatan Bodong Tebal Muka, Ngurah Bobby: Hukum Harus Ditegakkan

Juli 9, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

8 Dekade Bhayangkara: di Antara Kemuliaan Pengabdian dan Darurat Reformasi Kultural

Juli 1, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Politik

ARUN Bali Desak APH Usut Zona Kuning Misterius di Tengah Sawah, Sinyal Dugaan Kolusi Tata Ruang

Juni 24, 2026
Next Post
Kuasa Hukum Desak Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Kasus Vila 155 Ribu Dolar

Kuasa Hukum Desak Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Kasus Vila 155 Ribu Dolar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Juli 30, 2026
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026

Recent News

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Juli 30, 2026
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In