• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, September 14, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Politik

Menyongsong Era Baru Kedaulatan Hukum: Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional sebagai Pilar Indonesia Emas

JeettNews by JeettNews
Desember 8, 2025
in Politik
0
Ket foto: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., Anggota Komisi III/ Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. (ist)
51
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Jakarta | Di tengah derasnya arus globalisasi yang mengaburkan batas-batas negara, Indonesia berada pada titik krusial sejarah hukum nasional. Kepastian hukum dalam interaksi lintas negara bukan lagi sekadar diskursus akademik, melainkan kebutuhan strategis bangsa. Masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 merupakan langkah monumental—sebuah deklarasi bahwa Indonesia siap membangun kemandirian hukum perdata di panggung global.

Dari Warisan Kolonial Menuju Kemandirian Hukum Nasional

Paradoks terbesar sistem HPI Indonesia adalah ketergantungannya pada aturan kolonial berusia hampir dua abad. Sampai hari ini, pijakan hukum kita masih bersumber pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) 1847, warisan Hindia Belanda. Pasal 16, 17, dan 18 AB 1847 memang memuat prinsip dasar, tetapi jelas tak mampu menjawab kompleksitas dunia modern.

Ketiadaan kodifikasi HPI yang utuh menyebabkan fragmentasi serius. Ketentuan HPI terpecah dalam berbagai regulasi, mulai Pasal 18 UU ITE, UU Perkawinan, UU Kewarganegaraan, hingga UU Penanaman Modal. Sistem “tambal sulam” ini membuat arah kebijakan tidak konsisten dan melemahkan daya saing Indonesia dalam investasi serta perdagangan internasional. Indonesia membutuhkan unifikasi hukum yang meninggalkan jejak kolonial dan menggantikannya dengan fondasi yang berkarakter nasional, namun tetap sejalan dengan standar global.

Landasan Filosofis: Kepastian, Keadilan, dan Pelindungan

RUU HPI disusun berdasarkan tiga pilar filosofis utama:

1. Kepastian hukum (legal certainty).
Tanpa pengaturan yang jelas, masyarakat dan pelaku bisnis sering terjebak dalam kebingungan menentukan hukum mana yang berlaku (lex causae). RUU ini memberikan kejelasan titik pertalian yang pasti.

2. Keadilan (justice).
RUU ini menutup peluang penyelundupan hukum (fraus legis), misalnya praktik kepemilikan tanah oleh asing melalui skema nominee yang merugikan kepentingan nasional.

3. Pelindungan (protection).
Negara wajib hadir melindungi warga negaranya dalam sengketa lintas batas. Konsep ketertiban umum (public policy) diperkuat sebagai batas penolak diberlakukannya hukum asing yang bertentangan dengan prinsip moral dan hukum Indonesia.

Urgensi Regulasi: Menyelaraskan Hukum Nasional

Pemerintah telah menunjukkan keseriusan dengan mengajukan RUU HPI melalui Surat Presiden pada Agustus 2025. RUU ini terdiri atas 10 bab yang mengatur subjek hukum, keluarga, benda, hingga pengakuan putusan asing.

Tantangan utamanya adalah harmonisasi. RUU HPI harus menyatukan regulasi yang berserakan dan memastikan tidak terjadi benturan dengan aturan sektoral seperti UU Perlindungan Data Pribadi maupun regulasi ketenagakerjaan bagi pekerja migran. Selain itu, pasal-pasal usang dalam AB 1847 harus tegas dicabut demi kepastian hukum.

Realitas Kasus: Mengapa RUU HPI Tidak Bisa Ditunda?

RUU HPI menjadi semakin mendesak ketika melihat jenis-jenis sengketa di masyarakat modern yang tidak lagi bisa diselesaikan dengan paradigma abad ke-19.

1. Eksekusi putusan asing.
Indonesia kerap dianggap tidak ramah bisnis karena putusan asing tidak otomatis dapat dieksekusi, hanya diakui sebagai bukti tertulis. Hal ini menghambat kepastian berusaha.

2. Sengketa keluarga lintas negara.
Pasangan beda kewarganegaraan sering berada dalam “limbo” hukum — pernikahan sah di satu negara namun tidak di negara lain, termasuk perebutan hak asuh anak. RUU ini perlu memasukkan asas habitual residence demi kepentingan terbaik anak.

3. Warisan dan aset digital.
Ketika WNI wafat dengan aset digital seperti Bitcoin di server luar negeri, RUU HPI harus menyediakan definisi benda yang lebih modern serta mengantisipasi fenomena smart contracts dan NFT.

4. Fenomena ibu pengganti (surrogacy) di luar negeri.
Banyak anak berpotensi menjadi stateless saat dibawa pulang ke Indonesia. RUU HPI harus mengisi kekosongan hukum sekaligus melindungi hak anak serta mencegah penyelundupan hukum.

Materi Hukum Visioner: Apa Saja yang Mendesak Diatur?

RUU HPI harus memuat regulasi yang visioner dan antisipatif. Beberapa komponen krusial antara lain:

1. Pengaturan Renvoi yang tegas.
Renvoi berpotensi membuat perkara “ping-pong” antarnegara. RUU perlu menerima renvoi hanya untuk status personal, namun menolaknya dalam kontrak bisnis untuk menjamin kepastian.

2. Kekuatan hukum Indonesia terhadap pengendali data asing.
Sinkronisasi dengan UU PDP wajib dilakukan agar pengadilan Indonesia dapat menjangkau perusahaan luar negeri yang memproses data warga Indonesia.

3. Kewenangan pengadilan menolak yurisdiksi (forum non conveniens).
Perkara yang tidak memiliki keterkaitan substansial dengan Indonesia harus bisa ditolak, seperti sengketa perusahaan Jepang dan Jerman mengenai proyek di Vietnam yang diajukan ke Jakarta hanya karena alasan administratif.

4. Penegasan larangan kepemilikan tanah oleh asing melalui nominee.
RUU perlu menyatakan bahwa perjanjian nominee yang dibuat untuk mengelabui hukum agraria adalah batal demi hukum.

Penutup: Meneguhkan Legasi Kedaulatan Hukum

Pengesahan RUU HPI bukan sekadar memperbanyak undang-undang. Ini adalah lompatan peradaban hukum Indonesia—penegasan martabat bangsa di panggung internasional. Dengan RUU yang komprehensif, Indonesia tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi warganya, tetapi juga meneguhkan dirinya sebagai negara berdaulat yang siap menjadi pemain utama dalam dinamika global.

Inilah momentum untuk meninggalkan warisan kolonial, dan menatap masa depan hukum Indonesia yang modern, berkeadilan, dan berdaulat. ***

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.,
(Anggota Komisi III / Anggota Pansus RUU HPI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan)

Previous Post

Karangasem Gerak Cepat, 100 Pemuda Resmi Dilatih Jadi Teman Cerita Anti Bullying

Next Post

Kuasa Hukum Desak Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Kasus Vila 155 Ribu Dolar

JeettNews

JeettNews

Related Posts

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar
Politik

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Wayan Sudirta: Jangan Biarkan Pembangunan Indonesia Ganti Haluan Setiap Ganti Pemimpin

September 2, 2026
Wayan Geredeg, 144 Ribu Suara Calon DPD RI Belum Membawa ke Senayan
Politik

Wayan Geredeg, 144 Ribu Suara Calon DPD RI Belum Membawa ke Senayan

Agustus 21, 2026
Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas
Politik

Refleksi Hari Konstitusi: Merajut Keberagaman dan Menguatkan Konstitusi Menuju Indonesia Emas

Agustus 18, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

81 Tahun Bukan Sekadar Merdeka: Apakah Kita Benar-benar Berdaulat, Adil, dan Makmur?

Agustus 16, 2026
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Politik

Menakar 663 Hari Kemudi Presiden Prabowo: Tinjauan Hukum, Ekonomi, dan Demokrasi atas Pidato Kenegaraan 14 Agustus 2026

Agustus 14, 2026
Next Post
Kuasa Hukum Desak Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Kasus Vila 155 Ribu Dolar

Kuasa Hukum Desak Polresta Denpasar Tetapkan Tersangka Kasus Vila 155 Ribu Dolar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Bandara Bali Utara Dikebut, Prabowo Ingin Jadi Pintu Masuk Pesawat Berbadan Lebar

Agustus 6, 2026
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Recent News

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta

Sudirta Soroti Celah Korupsi di Program Koperasi Merah Putih

September 11, 2026
Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

Made Hiroki Bawa Teknologi Pirolisis dari Jepang ke Bali, Gubernur Bali Ditantang Buka Ruang Uji

September 8, 2026
Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

Adi Wiryatama Gelontor Bantuan Petani di Buleleng Rp3,49 Miliar

September 6, 2026
Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

Direksi BRI Turun Langsung Sapa Nasabah, Perkuat Komitmen Layani Rakyat di Hari Pelanggan Nasional

September 5, 2026

Stay Connected test

  • 99 Subscribers

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In