JeettNews, Denpasar | Gubernur Bali Wayan Koster mengguncang peta bisnis ritel di Pulau Dewata dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring. Instruksi yang diteken pada Selasa (Anggara Pon, Langkir), 2 Desember 2025 ini menjadi sinyal paling tegas Pemerintah Provinsi Bali dalam membendung derasnya ekspansi ritel modern yang dinilai menggerus napas UMKM lokal.
Gubernur Koster menegaskan bahwa moratorium ini bukan keputusan spontan, tetapi langkah strategis untuk menjaga fondasi ekonomi Bali dalam jangka panjang.
“Usaha mikro, kecil, dan menengah wajib kita lindungi dan berdayakan. Mereka harus mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh. Karena itulah moratorium izin toko modern ini kami tetapkan sebagai langkah pengendalian,” tegas Gubernur Bali dua periode yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu, melalui siaran pers (2/12/2025).
Menurutnya, ledakan toko modern yang tidak terkendali dapat mematikan pedagang tradisional, koperasi, dan pasar rakyat. “Kami harus memastikan bahwa pasar tradisional, pedagang kecil, dan koperasi tetap hidup. Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru,” ujarnya.
Instruksi Gubernur yang memiliki dasar hukum kuat itu langsung diarahkan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Bali, dengan lima poin pengendalian utama sebagai berikut:
1. Penghentian Sementara (Moratorium)
Seluruh pemerintah kabupaten/kota wajib menghentikan sementara pemberian:
- izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan
- izin usaha bagi toko modern berjejaring.
Moratorium berlaku hingga Perda khusus pengendalian toko modern diterbitkan.
2. Keberpihakan pada UMKM Lokal
Pemda diminta memperkuat keberpihakan melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM lokal agar tidak terjepit ekspansi ritel modern.
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemda wajib memperketat pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat terkait atas pelanggaran Perda maupun Instruksi Gubernur.
4. Pelaksanaan Tertib dan Disiplin
Instruksi harus dijalankan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab sesuai prinsip niskala–sekala.
5. Masa Berlaku Instruksi
Instruksi berlaku sejak ditetapkan hingga Perda pengendalian toko modern berjejaring resmi diberlakukan.
Gubernur Koster menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata penghentian izin, tetapi langkah menata ulang struktur ekonomi Bali agar tetap berpihak pada rakyat kecil. “Ini bukan larangan permanen. Ini pengendalian sementara sampai regulasi besarnya selesai. Kita ingin pertumbuhan ekonomi retail tetap sehat dan tidak meminggirkan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Instruksi Gubernur ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat pusat dan daerah, termasuk Mendagri, Menteri Perdagangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, hingga para Perbekel, Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali sebagai pengawas di akar rumput.
Koster menutup dengan penegasan bahwa roh ekonomi Bali tidak boleh hilang di tengah gempuran ritel modern. “Kita sedang menata fondasi ekonomi Bali untuk 100 tahun ke depan. Fondasi itu harus dimulai dari penguatan UMKM lokal,” pungkasnya. aka/kes



















