• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
JeetNews
Advertisement
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
JeetNews
No Result
View All Result
Home Daerah

100 Tahun ke Depan, Toko Modern Berjejaring Distop di Bali

JeettNews by JeettNews
Desember 5, 2025
in Daerah
0
Ket foto: Ilustrasi moratorium toko modern berjejaring di Bali. (ist)
51
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JeettNews, Denpasar | Gubernur Bali Wayan Koster mengguncang peta bisnis ritel di Pulau Dewata dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring. Instruksi yang diteken pada Selasa (Anggara Pon, Langkir), 2 Desember 2025 ini menjadi sinyal paling tegas Pemerintah Provinsi Bali dalam membendung derasnya ekspansi ritel modern yang dinilai menggerus napas UMKM lokal.

Gubernur Koster menegaskan bahwa moratorium ini bukan keputusan spontan, tetapi langkah strategis untuk menjaga fondasi ekonomi Bali dalam jangka panjang.
“Usaha mikro, kecil, dan menengah wajib kita lindungi dan berdayakan. Mereka harus mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh. Karena itulah moratorium izin toko modern ini kami tetapkan sebagai langkah pengendalian,” tegas Gubernur Bali dua periode yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu, melalui siaran pers (2/12/2025).

Menurutnya, ledakan toko modern yang tidak terkendali dapat mematikan pedagang tradisional, koperasi, dan pasar rakyat. “Kami harus memastikan bahwa pasar tradisional, pedagang kecil, dan koperasi tetap hidup. Ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan arah Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru,” ujarnya.

Instruksi Gubernur yang memiliki dasar hukum kuat itu langsung diarahkan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Bali, dengan lima poin pengendalian utama sebagai berikut:

1. Penghentian Sementara (Moratorium)

Seluruh pemerintah kabupaten/kota wajib menghentikan sementara pemberian:

  • izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan
  • izin usaha bagi toko modern berjejaring.
    Moratorium berlaku hingga Perda khusus pengendalian toko modern diterbitkan.

2. Keberpihakan pada UMKM Lokal

Pemda diminta memperkuat keberpihakan melalui kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM lokal agar tidak terjepit ekspansi ritel modern.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pemda wajib memperketat pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat terkait atas pelanggaran Perda maupun Instruksi Gubernur.

4. Pelaksanaan Tertib dan Disiplin

Instruksi harus dijalankan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab sesuai prinsip niskala–sekala.

5. Masa Berlaku Instruksi

Instruksi berlaku sejak ditetapkan hingga Perda pengendalian toko modern berjejaring resmi diberlakukan.

Gubernur Koster menegaskan, kebijakan ini bukan semata-mata penghentian izin, tetapi langkah menata ulang struktur ekonomi Bali agar tetap berpihak pada rakyat kecil. “Ini bukan larangan permanen. Ini pengendalian sementara sampai regulasi besarnya selesai. Kita ingin pertumbuhan ekonomi retail tetap sehat dan tidak meminggirkan pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Instruksi Gubernur ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat pusat dan daerah, termasuk Mendagri, Menteri Perdagangan, Menteri Investasi/Kepala BKPM, hingga para Perbekel, Lurah, dan Bandesa Adat se-Bali sebagai pengawas di akar rumput.

Koster menutup dengan penegasan bahwa roh ekonomi Bali tidak boleh hilang di tengah gempuran ritel modern. “Kita sedang menata fondasi ekonomi Bali untuk 100 tahun ke depan. Fondasi itu harus dimulai dari penguatan UMKM lokal,” pungkasnya. aka/kes

Previous Post

Pesan Gubernur Koster di Manis Kuningan

Next Post

Iwapi Buleleng Perkuat Komitmen Apresiasi UMKM Lewat Plakat IWAPI Buleleng Teladan

JeettNews

JeettNews

Related Posts

RUU Pengelolaan Ruang Udara Siap Disahkan: Catatan Kritis dari Dr. I Wayan Sudirta
Daerah

Bilah Kembar Keadilan: Menggugat Integritas dan Merayakan Prestasi Adhyaksa di HBA ke-66

Juli 22, 2026
Dandim Kendari Beberkan Fakta Kasus Persit Yang Menghilang Karena PIL
Daerah

Dandim Kendari Beberkan Fakta Kasus Persit Yang Menghilang Karena PIL

Mei 2, 2026
“Senyum Bali di Jalan Hilang”, Bule Prancis Dukung Keras Tri Hita Trans
Daerah

“Senyum Bali di Jalan Hilang”, Bule Prancis Dukung Keras Tri Hita Trans

April 20, 2026
Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR
Daerah

Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR

Februari 16, 2026
MBG Kok Sepi di Denpasar Ya? Warga Mulai Pertanyakan Kenapa Banyak Siswa Belum Dapat
Daerah

Kota Denpasar Pamer Kemiskinan Terendah, APBD Justru Bayari Orang Kaya, Gung De: Ini Memelihara Kemiskinan Palsu

Februari 9, 2026
Material Bangunan Gedung Baru di SMAN 4 Denpasar Ambruk, Sejumlah Sepeda Motor Rusak
Daerah

Material Bangunan Gedung Baru di SMAN 4 Denpasar Ambruk, Sejumlah Sepeda Motor Rusak

Januari 19, 2026
Next Post
Iwapi Buleleng Perkuat Komitmen Apresiasi UMKM Lewat Plakat IWAPI Buleleng Teladan

Iwapi Buleleng Perkuat Komitmen Apresiasi UMKM Lewat Plakat IWAPI Buleleng Teladan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

Kasus LPD Mambal Seret Nama Unud, Akademisi Disentil Bungkam

April 24, 2026
Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Gallery Kohinoor Diduga Caplok Sempadan Sungai, ARUN Bali Desak Kejati Bongkar dan Usut Pejabat Penerbit Izin

Mei 11, 2026
Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

Panduan Singkat Uji Validitas dan Reliabilitas SEM PLS untuk Pilot Test Kuesioner Penelitian

November 19, 2025
Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

Pekerja Bali Ditindas, Disnaker Bersama Ormas ARUN Bongkar Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Bule Australia

April 8, 2026
Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

0
Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

0
Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

0
Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

0
Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Juli 30, 2026
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026

Recent News

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Presiden Prabowo Percepat Pembangunan Bandara Bali Utara dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha

Juli 30, 2026
VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

VinFast Buka Showroom Motor Listrik di Canggu, Target 300 Unit dan 5.000 Titik Pengisian Baterai

Juli 29, 2026
Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Duka Korban Pengeroyokan Tertuduh Pencuri Ayam, Sudirta Minta Hukum Tegak dan Anak Korban Tetap Sekolah

Juli 29, 2026
Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Penggugat Berstatus Tersangka, Sengketa SHM I Gusti Putu Wirawan Berlanjut di PN Denpasar

Juli 27, 2026

TENTANG JEETT NEWS

Selamat datang di JeettNews, media siber di mana berita disajikan dengan ketepatan makna, kecepatan penyampaian, dan akurasi yang terjaga.

ALAMAT REDAKSI

Jln. Cargo Kenanga XX No.8, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali 80116.
Telp. : 088908012021

REDAKSI

Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

JeettNews.com © 2026

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olagraga
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Wisata
    • Kuliner
  • Seni dan Budaya
  • Gaya Hidup

JeettNews.com © 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In