JeettNews, Badung | PT Jimbaran Hijau (JH) menegaskan bahwa informasi mengenai penutupan akses menuju dan dari Pura Batu Nunggul adalah tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan. Klarifikasi ini menegaskan bahwa JH sejalan dengan sikap Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, yang menolak segala bentuk pemblokiran akses publik.
JH memastikan bahwa tidak ada kegiatan proyek di area yang kini dipersoalkan masyarakat. Sementara itu, seluruh proyek lain yang telah memiliki izin lengkap tetap berjalan normal tanpa ada penghentian.
“JH hanya melakukan pembangunan jika seluruh perizinan sudah terpenuhi. Di sekitar Pura Batu Nunggul, kami belum memiliki proyek apapun,” ujar Head of Risk Management PT JH, Ignatius Suryanto.
Ignatius menambahkan, pihaknya tidak pernah menutup akses masyarakat untuk kegiatan adat maupun keagamaan. “Justru kami mendukung kegiatan pura dan masyarakat di kawasan tersebut,” tegasnya.
Penjelasan perusahaan turut dikuatkan oleh tokoh masyarakat Jimbaran. I Made Sudita, mantan prajuru Bhaga Parayangan Desa Adat Jimbaran, menyebut hubungan perusahaan dengan warga selalu berjalan baik. “JH mendukung dan memfasilitasi kegiatan pura dan desa adat,” katanya.
Ketua Pengempon Pura Dalem Batu Maguwung, I Nyoman Saputra Yasa, memberikan kesaksian serupa. “Setiap ada upacara piodalan, JH ikut membantu. Bahkan semua pura di kawasan JH, termasuk Pura Merejeng, tetap memiliki akses jalan dan bisa dipakai oleh umat Hindu,” ungkapnya.
Warga Jimbaran, I Wayan Sukamta, juga membantah isu pemblokiran. “Tidak benar JH menutup akses warga. Persembahyangan di Pura Batu Nunggul tetap berjalan seperti biasa,” tandasnya.
Sebagai bagian dari komunitas Jimbaran, JH tetap berkomitmen menjaga keharmonisan adat, budaya, dan kegiatan keagamaan. Perusahaan mengajak agar semua pihak mengacu pada fakta hukum dan tidak menyebarkan informasi yang keliru.
Pansus TRAP Turun ke Lapangan, Kuasa Hukum PT JH Luruskan Isu Hibah Pura
Sebelumnya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha dan tim telah melakukan pengecekan langsung atas laporan masyarakat terkait Pura Batu Nunggul. Temuan lapangan ini sudah selaras dengan klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum PT JH, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H., dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H.
“Kami tidak menghalangi pembangunan tempat ibadah. Yang kami cegah adalah potensi salah sasaran dana hibah,” ujar Michael.
Ia menjelaskan bahwa hibah Pemprov Bali sebesar Rp 500 juta yang difasilitasi Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya harus digunakan tepat sasaran. Jika pura dibangun pada lahan milik pihak lain, bukan milik pemohon hibah, maka hal itu dapat dikategorikan merugikan keuangan daerah.
“Nanti bisa berujung perkara Tipikor. Kita cegah agar pihak yang berniat baik, termasuk Pemprov Bali dan Pak Tama Tenaya, tidak ikut terseret,” tegasnya.
Michael menambahkan, terdapat empat pura di area PT JH yang selama ini justru aktif mendapatkan bantuan perusahaan dalam kegiatan keagamaannya.
PHDI Bali: Tunda Pembangunan Hingga Proses Hukum Selesai
Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, dalam agenda mediasi di Kantor Lurah Jimbaran, juga menyarankan agar pembangunan pura baru ditunda.
“Masih ada laporan pidana dan sengketa. Mediasi sudah berulang. Sebaiknya jangan dulu membangun pura sampai proses hukum selesai,” ujar Wirata.
Ia menegaskan bahwa langkah ini penting agar tidak memunculkan persoalan baru terkait penyerobotan dan penggunaan hibah. tim/ker















