JeettNews, Denpasar | Sengketa besar Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences kembali memanas. Kuasa Hukum Kantor Hukum Budi Utomo, Riyanta, SH., melayangkan desakan keras agar Bareskrim Polri mengambil alih penuh penanganan laporan dugaan kejahatan dalam proses kepailitan hotel mewah tersebut. Ia menilai kasus ini bukan lagi sekadar sengketa bisnis, tetapi telah berubah menjadi pola kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum kurator, pengawas, serta oknum perbankan dengan dugaan jejaring internasional.
Melalui surat resmi bernomor 01/X/2025/KH.BU tertanggal 20 Oktober 2025, Riyanta meminta Kabareskrim bertindak cepat karena penanganan laporan polisi STTLP/176/IV/2023/SPKT/Polda Bali hingga kini disebut mandek tanpa perkembangan. Ia menegaskan penyidik Polda Bali tidak maksimal, bahkan terkesan membiarkan terlapor mangkir dari tiga panggilan resmi. “Kuratornya dipanggil berkali-kali tapi tidak hadir. Ini bukan lagi soal kepatuhan, ini soal keberanian aparat untuk menindak,” tegasnya.
Riyanta menyebut kejanggalan dalam kasus Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences sangat mencolok. Aset yang awalnya terkait pinjaman sekitar 20 miliar justru berpindah tangan ke warga negara Rusia dengan nilai sekitar 50 miliar. Padahal, estimasi asetnya ditaksir melampaui 100 miliar rupiah, belum termasuk fasilitas hotel yang kini diduga hilang dan dicuri selama proses kepailitan berlangsung. “Kalau dilihat pola-pola ini, saya curiga ada gerakan mafia global yang memanfaatkan celah hukum. Korbannya masyarakat lokal, pelakunya justru orang asing yang bekerja sama dengan oknum kurator dan oknum bank,” ujarnya.
Ia menilai oknum kurator bertindak ceroboh, bahkan diduga sengaja memanipulasi proses pengurusan harta pailit sehingga aset berpindah secara tidak wajar. Barang-barang yang hilang, katanya, bukan barang mudah rusak atau mudah hilang begitu saja. “Ini bukan kelalaian biasa. Ini pembiaran terstruktur. Negara wajib membuka semuanya seterang matahari,” kata Riyanta.
Riyanta juga menyebut bahwa kasus-kasus serupa telah banyak terjadi dan sejumlah kurator di daerah lain sudah menjadi narapidana. Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo, DPR RI, dan Kapolri turun langsung memastikan bahwa tidak ada intervensi apa pun yang menghambat proses hukum. “Saya melihat ada intervensi yang kuat. Jangan sampai proses ini dikooptasi oleh kepentingan gelap. Bila ada oknum internal yang bermain, tindak tegas secara etik dan pidana,” tegasnya.
Penyidik Polda Bali sebelumnya mengakui adanya hambatan karena terlapor tidak pernah hadir dalam tiga kali pemanggilan. Bagi Riyanta, alasan tersebut tidak dapat diterima. Ia menilai justru hal itu mempertegas adanya dugaan hambatan sistematis. “Pemanggilan tiga kali tidak hadir itu sudah cukup untuk tindakan lebih keras. Jangan biarkan hukum jadi bahan permainan. Korban kepailitan sudah banyak berjatuhan karena praktik semacam ini,” ujarnya.
Kuasa hukum ini juga memperingatkan masyarakat agar tidak membeli aset terkait Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences, karena masih berada dalam status sengketa dan berpotensi menimbulkan dampak hukum. “Saya minta siapa pun yang berniat membeli Sing Ken Ken untuk menghentikan rencananya. Itu aset sengketa. Pembeli bisa terlibat masalah besar di kemudian hari,” tandasnya.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Irwasum Polri, Kapolda Bali, Komisi III DPR RI, serta Kompolnas. Riyanta berharap langkah hukum ini dapat membuka tabir dugaan mafia kepailitan yang semakin merajalela dan merugikan masyarakat Bali. Tanpa tindakan cepat dari Bareskrim, katanya, kasus Sing Ken Ken Beach Hotel and Residences dapat menjadi preseden gelap praktik kepailitan di Indonesia. aka/ker

















