JeettNews, Denpasar | Pemerintah Kota Denpasar telah menyiapkan anggaran Rp12 miliar untuk pengadaan 326 formasi guru pada 2027 menjadi babak lanjutan dalam upaya menjawab persoalan kekurangan tenaga pendidik di Kota Denpasar. Di tengah rencana tersebut, pemerataan guru agama di sekolah dasar (SD) menjadi salah satu kebutuhan yang perlu dipastikan melalui pemetaan berbasis data.
Anggota DPRD Kota Denpasar Fraksi Gerindra, I Ketut Ngurah Aryawan, S.H., sebelumnya telah mendorong Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melakukan kajian menyeluruh terhadap kebutuhan dan distribusi guru agama di seluruh SD. Dorongan tersebut berkaitan dengan aspirasi para guru mengenai keterbatasan tenaga pendidik agama di sejumlah sekolah.
Rencana pengadaan 326 formasi guru yang disampaikan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memperlihatkan besarnya kebutuhan tenaga pendidik yang harus ditangani pemerintah daerah. Apalagi, banyak guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) telah memasuki masa pensiun sehingga kebutuhan pengganti semakin mendesak.
Jaya Negara mengatakan Pemkot Denpasar merencanakan pengajuan 326 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru pada 2027. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah daerah menyiapkan anggaran Rp12 miliar yang mencakup kebutuhan gaji, tunjangan yang melekat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), serta tambahan penghasilan pegawai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Jadi di daerah nanti kita anggarkan dari PAD dan DAU,” ujar Jaya Negara.
Ia menjelaskan, pengadaan guru diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang terus berkembang, terutama akibat banyaknya guru yang memasuki masa pensiun.
“Kami ada banyak guru-guru yang pensiun, untuk itulah kami dari Pemerintah Kota ikut mencari PNS dari guru sebanyak 326. Kami sudah anggarkan untuk 2027,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kota Denpasar, A.A. Gede Wiratama, menyebut kebutuhan 326 guru tersebut tersebar pada berbagai formasi. Kebutuhan terbanyak berasal dari guru Bahasa Bali sebanyak 91 orang, disusul guru agama Hindu sebanyak 89 orang dan guru kelas SD sebanyak 41 orang.
Selain itu, terdapat kebutuhan 27 guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Penjasorkes), 15 guru agama Islam, serta 11 guru matematika. Formasi lainnya mencakup guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bimbingan Konseling, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), IPA, IPS, PPKn, guru kelas TK, serta guru agama Kristen dan Katolik.
Berikut rincian kebutuhan guru berdasarkan data yang disampaikan Disdikpora Kota Denpasar.
| Formasi guru | Kebutuhan |
|---|---|
| Bahasa Bali | 91 |
| Agama Hindu | 89 |
| Guru kelas SD | 41 |
| Penjasorkes | 27 |
| Agama Islam | 15 |
| Matematika | 11 |
| Bahasa Indonesia | 10 |
| TIK | 8 |
| IPS | 7 |
| PPKn | 7 |
| Bahasa Inggris | 6 |
| Bimbingan Konseling | 6 |
| Agama Kristen | 3 |
| IPA | 2 |
| Guru kelas TK | 2 |
| Agama Katolik | 1 |
| Total | 326 |
Data tersebut menempatkan guru agama Hindu sebagai salah satu formasi dengan kebutuhan terbesar. Jika kebutuhan guru agama Hindu, Islam, Kristen, dan Katolik dijumlahkan, totalnya mencapai 108 orang. Meski demikian, data tersebut belum merinci penempatan berdasarkan sekolah dan jenjang pendidikan sehingga belum dapat dipastikan berapa jumlah guru agama yang secara khusus dibutuhkan pada tingkat SD.
Di sinilah pentingnya pemetaan yang sebelumnya didorong Aryawan. Menurutnya, persoalan guru agama tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengetahui jumlah kebutuhan secara keseluruhan. Pemerintah perlu mengetahui sekolah mana yang kekurangan guru, berapa jumlah peserta didik yang harus dilayani, serta bagaimana distribusi tenaga pendidik yang sudah tersedia.
“Jangan sampai seorang anak kehilangan hak memperoleh pembelajaran agama yang layak hanya karena persoalan distribusi dan ketersediaan guru,” demikian pernyataan Aryawan dalam bahan sebelumnya.
Ia mendorong agar Disdikpora menyusun kajian berbasis data atau evidence-based policy dengan memperhitungkan jumlah peserta didik berdasarkan agama, jumlah rombongan belajar, ketersediaan guru, status kepegawaian, beban mengajar, kompetensi tenaga pendidik, serta proyeksi kebutuhan dalam beberapa tahun mendatang.
Kajian tersebut diperlukan untuk membedakan persoalan kekurangan guru dengan ketimpangan distribusi tenaga pendidik. Pada sekolah tertentu, kebutuhan dapat ditangani melalui redistribusi guru secara proporsional. Namun, apabila jumlah tenaga pendidik memang tidak mencukupi, pemerintah perlu menyiapkan langkah pemenuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana pengajuan 326 formasi pada 2027 pun perlu diselaraskan dengan hasil pemetaan tersebut. Dengan demikian, kebutuhan guru tidak hanya dihitung berdasarkan jenis formasi, tetapi juga disesuaikan dengan kondisi sekolah yang memerlukan tambahan tenaga pendidik.
Mwnurut Aryawan, pemerataan guru agama juga berkaitan erat dengan penguatan pendidikan karakter. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, peserta didik tidak cukup hanya memiliki kemampuan akademik dan literasi digital. Mereka juga perlu dibekali nilai moral, etika, disiplin, tanggung jawab, toleransi, dan budi pekerti.
Guru agama memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai tersebut sejak usia dini. Namun, pembentukan karakter tetap membutuhkan keterlibatan seluruh ekosistem sekolah, termasuk kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua, dan lingkungan masyarakat.
Karena itu, pemenuhan guru agama perlu disertai peningkatan kualitas pembelajaran dan evaluasi yang terukur. Pemerintah dapat menilai ketersediaan guru, proses pembelajaran, serta perkembangan perilaku peserta didik melalui indikator yang relevan, seperti kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian sosial, dan sikap saling menghormati.
Dengan rencana pengadaan 326 formasi guru dan anggaran Rp12 miliar pada 2027, Pemkot Denpasar memiliki agenda penting untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi secara tepat sasaran. Pemutakhiran data berdasarkan mata pelajaran, jenjang pendidikan, dan lokasi sekolah akan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Aryawan berharap aspirasi mengenai keterbatasan guru agama di sekolah dasar tidak berhenti pada pemetaan masalah. Ia mendorong agar kajian kebutuhan ditindaklanjuti dengan kebijakan pemenuhan tenaga pendidik, perencanaan anggaran, penempatan yang proporsional, dan evaluasi berkala.
Dengan begitu, rencana pengadaan guru pada 2027 tidak hanya menjawab kebutuhan tenaga pendidik secara umum, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat pemerataan layanan pendidikan agama dan pembentukan karakter peserta didik di Kota Denpasar. tim/jet




















