JeettNews, Denpasar | Polemik penerbitan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terus menuai penolakan dari pelaku usaha logistik di berbagai daerah. Kali ini, sorotan tajam datang dari Bali. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali, Anak Agung Bagus Bayu Joni Saputra atau akrab disapa Gung Bayu Joni, menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus keberlangsungan usaha jasa pengurusan transportasi (JPT) yang selama ini didominasi pelaku usaha lokal dan UMKM.
Menurut Gung Bayu Joni, perubahan kode KBLI melalui beleid BPS No 7 Tahun 2025 justru menciptakan ketidakpastian baru di sektor logistik nasional. Dalam aturan terbaru itu, KBLI JPT yang sebelumnya menggunakan kode 52291 diubah menjadi 52311, sementara KBLI multimoda bergeser menjadi 52291. Perubahan ini dinilai tidak hanya administratif, tetapi membawa dampak ekonomi serius bagi ribuan perusahaan JPT di Indonesia.
“Perubahan KBLI ini sangat memberatkan. Perusahaan JPT harus melakukan penyesuaian perizinan, perubahan akta notaris, hingga pembaruan sistem AHU dan OSS. Semua itu membutuhkan biaya besar dan waktu panjang, sementara sebagian besar JPT adalah UMKM yang modalnya terbatas,” tegas Gung Bayu Joni, Rabu (24/12/2025).
Ia menambahkan, selama ini perusahaan JPT atau freight forwarder telah menjalankan kegiatan logistik secara end to end, termasuk layanan angkutan multimoda, dengan skema satu kontrak dan satu dokumen. Fakta tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa secara praktik bisnis, JPT sudah berperan sebagai operator multimoda jauh sebelum KBLI 2025 diterbitkan.
Gung Bayu Joni juga menyoroti minimnya pelibatan pelaku usaha dalam penyusunan kebijakan KBLI 2025. ALFI sebagai asosiasi logistik nasional yang juga merupakan anggota Kadin Indonesia, tidak pernah diajak berdiskusi oleh BPS sebelum aturan tersebut diberlakukan. Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuka jurang antara tujuan kebijakan pemerintah dan realitas dunia usaha di lapangan.
“Seharusnya BPS melibatkan asosiasi dan pelaku usaha sejak awal. Tanpa dialog, kebijakan yang lahir berpotensi kontraproduktif, bahkan melemahkan daya saing logistik nasional,” ujarnya.
Lebih jauh, Gung Bayu Joni mengingatkan bahwa sektor multimoda selama ini banyak dijalankan oleh badan usaha bermodal besar dan tidak sedikit yang dikuasai asing. Jika KBLI multimoda justru diposisikan lebih strategis dibanding JPT, maka perusahaan logistik lokal akan semakin terdesak di negeri sendiri.
“Kalau semua kegiatan JPT diarahkan hanya bisa dilakukan badan usaha multimoda bermodal besar dan didominasi asing, maka usaha logistik lokal bisa mati perlahan. Ini ancaman serius bagi kedaulatan ekonomi dan keberlangsungan UMKM di sektor logistik,” kata dia.
Ia juga menyinggung pengakuan internasional terhadap peran JPT. Dalam berbagai forum global, termasuk yang mengacu pada ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport, kegiatan multimoda lebih bersifat registrasi, bukan perizinan yang membatasi. Bahkan secara global, jasa freight forwarder diakui sebagai bagian penting dari sistem angkutan multimoda.
Atas dasar itu, ALFI Bali mendesak Pemerintah, khususnya di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk segera mengevaluasi dan merevisi Peraturan BPS No 7 Tahun 2025. Pemerintah diminta berpihak pada kelangsungan dunia usaha dalam negeri dan memastikan setiap kebijakan yang diterbitkan tidak justru melemahkan pelaku usaha nasional.
“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata. Dunia usaha butuh kepastian, bukan tambahan beban. Revisi KBLI 2025 harus dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha agar sektor logistik tetap menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Gung Bayu Joni. aka/jet/kes



















