JeettNews, Denpasar | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kini mencuat ke permukaan dan memantik perhatian serius. Di balik geliat industri hospitality yang selama ini tampak gemerlap, tersimpan cerita lain yang jauh dari kata ideal. Seorang mantan karyawan berinisial R.M.C.A., yang ditemui pada Kamis sore (3/4/2026), membuka secara gamblang praktik-praktik yang ia nilai tidak manusiawi, tidak profesional, dan sarat tekanan, dengan dugaan keterlibatan seorang oknum warga negara asing asal Australia berinisial J. sebagai aktor kunci.
R.M.C.A. mengawali ceritanya dengan menjelaskan struktur usaha yang menurutnya menjadi akar dari berbagai persoalan yang muncul. Ia menyebut adanya tiga entitas yang saling terhubung, yakni PT Melali sebagai perusahaan induk, serta dua tenant yang beroperasi di dalamnya, yaitu Rahmana dan CV Buda Dharma Jaya. Secara konseptual, PT Melali berperan sebagai penyedia sistem terintegrasi, mencakup HRD, IT, keamanan, housekeeping, hingga marketing. Sementara itu, operasional harian dijalankan oleh kedua tenant tersebut.
Namun di balik struktur yang terlihat sistematis itu, R.M.C.A. menilai ada persoalan mendasar terkait pembagian kewenangan. Ia menyebut seluruh karyawan yang bekerja di Rahmana dan CV Buda Dharma Jaya secara administratif berada di bawah kendali satu pihak berinisial Y., yang memegang kontrak kerja mereka. “Di atas kertas mungkin rapi, tapi di lapangan kacau. Yang memerintah bisa beda, yang bertanggung jawab beda. Ini yang bikin konflik,” ungkapnya.
Menurutnya, sistem seperti ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya, karena keputusan operasional bisa datang dari satu pihak, sementara tanggung jawab hukum berada di pihak lain. Kondisi ini, lanjutnya, menjadi titik awal dari berbagai kebijakan yang kemudian merugikan karyawan.
Situasi mulai berubah drastis sejak adanya pergantian HRD kepada sosok berinisial F. Tanpa sosialisasi yang jelas, kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan karyawan tiba-tiba diubah. Salah satu yang paling disorot adalah penghapusan uang makan yang sebelumnya menjadi bagian dari penghasilan rutin.
“Uang makan itu bukan bonus. Itu sudah dihitung sebagai bagian dari take home pay. Ketika dihilangkan, otomatis penghasilan kami turun,” jelasnya. Ia menilai, kebijakan tersebut diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan ekonomi bagi karyawan. Tidak adanya komunikasi terbuka semakin memperparah situasi, membuat karyawan merasa tidak dihargai.
Dampaknya pun langsung terasa. Dalam waktu singkat, gelombang pengunduran diri terjadi di berbagai lini. R.M.C.A. menyebut, dari bagian restoran, pelayanan, hingga housekeeping, banyak karyawan memilih keluar karena tidak lagi percaya dengan manajemen. “Ini bukan satu dua orang. Ini banyak. Mereka keluar karena kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Ironisnya, kekosongan posisi yang ditinggalkan tidak diisi kembali. Manajemen justru memilih untuk mendistribusikan ulang pekerjaan kepada karyawan yang masih bertahan. “Steward disuruh merangkap kerja housekeeping. Itu jelas bukan tugas mereka. Ini bukan efisiensi, ini pemaksaan kerja,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya melanggar prinsip profesionalitas, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan secara keseluruhan. Ketegangan mencapai puncaknya pada akhir Februari 2026, ketika gelombang PHK mulai dilakukan. R.M.C.A. mengaku menjadi salah satu yang pertama diberhentikan. Namun yang menjadi sorotan utama adalah cara PHK tersebut dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya diberhentikan secara langsung oleh J. melalui komunikasi verbal. Tidak ada surat resmi saat itu. Namun beberapa waktu kemudian, surat PHK keluar dengan tanda tangan dari Y. “Yang memecat J., tapi yang tanda tangan Y. Ini yang jadi pertanyaan. Secara struktur, kami tidak berada langsung di bawah J.,” ungkapnya.
Ia menilai, praktik ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara struktur organisasi dan pelaksanaan di lapangan. Lebih dari itu, ia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan. Dalam dokumen resmi, alasan PHK disebutkan karena performa dan efisiensi. Namun menurut R.M.C.A., tidak pernah ada evaluasi kinerja yang transparan. “Kalau performa, harus ada indikator. Tapi yang dibicarakan malah soal keuangan perusahaan. Itu bukan tanggung jawab karyawan,” katanya.
Ia bahkan mengaku mendapat pernyataan langsung dari J. yang menurutnya menguatkan dugaan bahwa PHK tersebut tidak objektif. “Dia bilang ini bukan soal performa, tapi karena kondisi internal dan tekanan dari atas. Artinya keputusan ini bukan murni profesional,” ujarnya.
Lebih jauh, R.M.C.A. juga menyoroti pemenuhan hak karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menjelaskan bahwa karyawan dengan status PKWT seharusnya mendapatkan kompensasi penuh atas sisa masa kontrak. Namun yang terjadi, mereka hanya menerima satu kali gaji. “Kalau masih ada sisa kontrak lima bulan, harusnya dibayar lima bulan. Tapi ini cuma satu bulan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Ia menyebut, hanya dirinya yang mendapatkan hak penuh karena berani melakukan perlawanan berbasis hukum. Sementara karyawan lain memilih diam karena takut dan tidak memahami hak mereka. “Banyak yang tidak tahu harus bagaimana. Mereka ditekan, akhirnya pasrah,” katanya.
Selain persoalan administratif, R.M.C.A. juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang dialami karyawan selama bekerja. Ia menggambarkan suasana rapat internal yang jauh dari kata profesional. “Ada yang sampai naik ke meja, menunjuk, berteriak. Itu bukan cara memimpin, itu intimidasi,” ujarnya. Situasi semakin memburuk setelah PHK terjadi. Ia menyebut adanya kehadiran pihak-pihak tidak dikenal yang berjaga di lokasi kerja. “Setiap hari ada orang berjaga. Tidak jelas siapa. Ini membuat suasana jadi mencekam,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan rasa takut yang berkepanjangan bagi karyawan yang masih bekerja. Peran J. dalam konflik ini menjadi sorotan utama. R.M.C.A. menyebut bahwa sebelumnya J. sempat dinonaktifkan berdasarkan informasi internal. Ia bahkan menarik seluruh barang pribadinya dari lokasi kerja.
Namun tidak lama kemudian, ia kembali dengan membawa aparat dan pengacara, serta bertindak seolah masih memiliki kewenangan penuh. “Dia datang lagi, bilang ‘I’m back’. Seolah tidak pernah terjadi apa-apa,” katanya. Ia menilai, tindakan tersebut semakin memperkeruh situasi dan menambah kebingungan di internal perusahaan.
Tak hanya itu, kritik juga diarahkan kepada HRD berinisial F. yang dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan karyawan. R.M.C.A. menyebut, komunikasi yang dilakukan HRD cenderung merendahkan dan tidak empatik. Dalam satu kesempatan, HRD bahkan disebut menantang karyawan yang ingin melapor ke dinas tenaga kerja. “Dibilang silakan lapor, nanti diketawakan. Ini jelas intimidasi,” ujarnya.
Kasus kecelakaan kerja juga menjadi sorotan. R.M.C.A. mengaku harus turun tangan langsung membantu seorang karyawan yang mengalami kecelakaan karena lambatnya respons dari HRD. “Harusnya HRD yang sigap. Tapi ini malah lambat, bahkan biaya awal harus ditanggung dulu oleh rekan kerja,” katanya. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan lemahnya sistem perlindungan karyawan di perusahaan tersebut.
Dengan berbagai kejadian yang dialaminya, R.M.C.A. menyimpulkan bahwa sistem kerja di perusahaan tersebut sudah tidak sehat. Ia menilai, tidak ada lagi rasa aman dan kepercayaan di antara karyawan. “Semua penuh tekanan. Orang kerja bukan lagi karena nyaman, tapi karena terpaksa,” ujarnya.
Ia berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, khususnya dalam hal perlindungan tenaga kerja. “Ini bukan hanya soal saya. Ini soal banyak orang. Kalau dibiarkan, akan terus ada korban berikutnya,” jelasnya. tim/jet







