Kategori: Hukum

  • Skandal PHK Karyawan Lokal di Kuta Selatan, Oknum Bule Australia Disorot Keras

    Skandal PHK Karyawan Lokal di Kuta Selatan, Oknum Bule Australia Disorot Keras

    JeettNews, Denpasar | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kini mencuat ke permukaan dan memantik perhatian serius. Di balik geliat industri hospitality yang selama ini tampak gemerlap, tersimpan cerita lain yang jauh dari kata ideal. Seorang mantan karyawan berinisial R.M.C.A., yang ditemui pada Kamis sore (3/4/2026), membuka secara gamblang praktik-praktik yang ia nilai tidak manusiawi, tidak profesional, dan sarat tekanan, dengan dugaan keterlibatan seorang oknum warga negara asing asal Australia berinisial J. sebagai aktor kunci.

    R.M.C.A. mengawali ceritanya dengan menjelaskan struktur usaha yang menurutnya menjadi akar dari berbagai persoalan yang muncul. Ia menyebut adanya tiga entitas yang saling terhubung, yakni PT Melali sebagai perusahaan induk, serta dua tenant yang beroperasi di dalamnya, yaitu Rahmana dan CV Buda Dharma Jaya. Secara konseptual, PT Melali berperan sebagai penyedia sistem terintegrasi, mencakup HRD, IT, keamanan, housekeeping, hingga marketing. Sementara itu, operasional harian dijalankan oleh kedua tenant tersebut.

    Namun di balik struktur yang terlihat sistematis itu, R.M.C.A. menilai ada persoalan mendasar terkait pembagian kewenangan. Ia menyebut seluruh karyawan yang bekerja di Rahmana dan CV Buda Dharma Jaya secara administratif berada di bawah kendali satu pihak berinisial Y., yang memegang kontrak kerja mereka. “Di atas kertas mungkin rapi, tapi di lapangan kacau. Yang memerintah bisa beda, yang bertanggung jawab beda. Ini yang bikin konflik,” ungkapnya.

    Menurutnya, sistem seperti ini menciptakan ruang abu-abu yang berbahaya, karena keputusan operasional bisa datang dari satu pihak, sementara tanggung jawab hukum berada di pihak lain. Kondisi ini, lanjutnya, menjadi titik awal dari berbagai kebijakan yang kemudian merugikan karyawan.

    Situasi mulai berubah drastis sejak adanya pergantian HRD kepada sosok berinisial F. Tanpa sosialisasi yang jelas, kebijakan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan karyawan tiba-tiba diubah. Salah satu yang paling disorot adalah penghapusan uang makan yang sebelumnya menjadi bagian dari penghasilan rutin.

    “Uang makan itu bukan bonus. Itu sudah dihitung sebagai bagian dari take home pay. Ketika dihilangkan, otomatis penghasilan kami turun,” jelasnya. Ia menilai, kebijakan tersebut diambil secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan ekonomi bagi karyawan. Tidak adanya komunikasi terbuka semakin memperparah situasi, membuat karyawan merasa tidak dihargai.

    Dampaknya pun langsung terasa. Dalam waktu singkat, gelombang pengunduran diri terjadi di berbagai lini. R.M.C.A. menyebut, dari bagian restoran, pelayanan, hingga housekeeping, banyak karyawan memilih keluar karena tidak lagi percaya dengan manajemen. “Ini bukan satu dua orang. Ini banyak. Mereka keluar karena kecewa dan merasa diperlakukan tidak adil,” ujarnya.

    Ironisnya, kekosongan posisi yang ditinggalkan tidak diisi kembali. Manajemen justru memilih untuk mendistribusikan ulang pekerjaan kepada karyawan yang masih bertahan. “Steward disuruh merangkap kerja housekeeping. Itu jelas bukan tugas mereka. Ini bukan efisiensi, ini pemaksaan kerja,” tegasnya.

    Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya melanggar prinsip profesionalitas, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan secara keseluruhan. Ketegangan mencapai puncaknya pada akhir Februari 2026, ketika gelombang PHK mulai dilakukan. R.M.C.A. mengaku menjadi salah satu yang pertama diberhentikan. Namun yang menjadi sorotan utama adalah cara PHK tersebut dilakukan.

    Ia menjelaskan bahwa dirinya diberhentikan secara langsung oleh J. melalui komunikasi verbal. Tidak ada surat resmi saat itu. Namun beberapa waktu kemudian, surat PHK keluar dengan tanda tangan dari Y. “Yang memecat J., tapi yang tanda tangan Y. Ini yang jadi pertanyaan. Secara struktur, kami tidak berada langsung di bawah J.,” ungkapnya.

    Ia menilai, praktik ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara struktur organisasi dan pelaksanaan di lapangan. Lebih dari itu, ia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan. Dalam dokumen resmi, alasan PHK disebutkan karena performa dan efisiensi. Namun menurut R.M.C.A., tidak pernah ada evaluasi kinerja yang transparan. “Kalau performa, harus ada indikator. Tapi yang dibicarakan malah soal keuangan perusahaan. Itu bukan tanggung jawab karyawan,” katanya.

    Ia bahkan mengaku mendapat pernyataan langsung dari J. yang menurutnya menguatkan dugaan bahwa PHK tersebut tidak objektif. “Dia bilang ini bukan soal performa, tapi karena kondisi internal dan tekanan dari atas. Artinya keputusan ini bukan murni profesional,” ujarnya.

    Lebih jauh, R.M.C.A. juga menyoroti pemenuhan hak karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menjelaskan bahwa karyawan dengan status PKWT seharusnya mendapatkan kompensasi penuh atas sisa masa kontrak. Namun yang terjadi, mereka hanya menerima satu kali gaji. “Kalau masih ada sisa kontrak lima bulan, harusnya dibayar lima bulan. Tapi ini cuma satu bulan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

    Ia menyebut, hanya dirinya yang mendapatkan hak penuh karena berani melakukan perlawanan berbasis hukum. Sementara karyawan lain memilih diam karena takut dan tidak memahami hak mereka. “Banyak yang tidak tahu harus bagaimana. Mereka ditekan, akhirnya pasrah,” katanya.

    Selain persoalan administratif, R.M.C.A. juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang dialami karyawan selama bekerja. Ia menggambarkan suasana rapat internal yang jauh dari kata profesional. “Ada yang sampai naik ke meja, menunjuk, berteriak. Itu bukan cara memimpin, itu intimidasi,” ujarnya. Situasi semakin memburuk setelah PHK terjadi. Ia menyebut adanya kehadiran pihak-pihak tidak dikenal yang berjaga di lokasi kerja. “Setiap hari ada orang berjaga. Tidak jelas siapa. Ini membuat suasana jadi mencekam,” ungkapnya.

    Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan rasa takut yang berkepanjangan bagi karyawan yang masih bekerja. Peran J. dalam konflik ini menjadi sorotan utama. R.M.C.A. menyebut bahwa sebelumnya J. sempat dinonaktifkan berdasarkan informasi internal. Ia bahkan menarik seluruh barang pribadinya dari lokasi kerja.

    Namun tidak lama kemudian, ia kembali dengan membawa aparat dan pengacara, serta bertindak seolah masih memiliki kewenangan penuh. “Dia datang lagi, bilang ‘I’m back’. Seolah tidak pernah terjadi apa-apa,” katanya. Ia menilai, tindakan tersebut semakin memperkeruh situasi dan menambah kebingungan di internal perusahaan.

    Tak hanya itu, kritik juga diarahkan kepada HRD berinisial F. yang dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan karyawan. R.M.C.A. menyebut, komunikasi yang dilakukan HRD cenderung merendahkan dan tidak empatik. Dalam satu kesempatan, HRD bahkan disebut menantang karyawan yang ingin melapor ke dinas tenaga kerja. “Dibilang silakan lapor, nanti diketawakan. Ini jelas intimidasi,” ujarnya.

    Kasus kecelakaan kerja juga menjadi sorotan. R.M.C.A. mengaku harus turun tangan langsung membantu seorang karyawan yang mengalami kecelakaan karena lambatnya respons dari HRD. “Harusnya HRD yang sigap. Tapi ini malah lambat, bahkan biaya awal harus ditanggung dulu oleh rekan kerja,” katanya. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan lemahnya sistem perlindungan karyawan di perusahaan tersebut.

    Dengan berbagai kejadian yang dialaminya, R.M.C.A. menyimpulkan bahwa sistem kerja di perusahaan tersebut sudah tidak sehat. Ia menilai, tidak ada lagi rasa aman dan kepercayaan di antara karyawan. “Semua penuh tekanan. Orang kerja bukan lagi karena nyaman, tapi karena terpaksa,” ujarnya.

    Ia berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, khususnya dalam hal perlindungan tenaga kerja. “Ini bukan hanya soal saya. Ini soal banyak orang. Kalau dibiarkan, akan terus ada korban berikutnya,” jelasnya. tim/jet

  • Uji Profesionalitas KPK, Sudirta Soroti Transparansi dan Dugaan Kejanggalan Pengalihan Tahanan

    Uji Profesionalitas KPK, Sudirta Soroti Transparansi dan Dugaan Kejanggalan Pengalihan Tahanan

    JeettNews, Denpasar | Isu pengalihan status penahanan dalam perkara yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memantik sorotan serius dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., menilai polemik ini menjadi momentum penting untuk menguji profesionalitas dan komitmen transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dalam pernyataannya, Sudirta menegaskan bahwa prinsip dasar penegakan hukum tidak boleh ditawar. Ia mengutip adagium klasik fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh—sebagai fondasi moral yang wajib dijaga oleh setiap institusi penegak hukum.

    Menurutnya, dorongan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) agar DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) bukan sekadar respons politis, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan integritas KPK tetap terjaga. Ia menyebut kondisi ini sebagai “audit integritas” yang tidak bisa dihindari. “Ketika muncul dugaan adanya perlakuan khusus, apalagi menjelang momentum tertentu seperti hari raya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Sudirta.

    Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum dapat diperlakukan berbeda terhadap individu tertentu, terlebih jika tidak didukung alasan objektif yang kuat. Lebih lanjut, Sudirta menyoroti mekanisme internal di tubuh KPK. Ia menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kepemimpinan KPK bersifat kolektif-kolegial, sehingga setiap keputusan strategis, termasuk pengalihan penahanan, wajib diputuskan secara bersama.

    “Jika ada keputusan yang diambil secara sepihak tanpa mekanisme yang sah, maka itu berpotensi menjadi cacat hukum dan pelanggaran SOP yang serius,” ujarnya. Tak hanya itu, ia juga mengangkat isu dugaan intervensi pihak luar yang disebut tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas. Menurutnya, hal tersebut merupakan sinyal bahaya bagi independensi lembaga.

    “Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan eksternal. Membiarkan intervensi adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip independensi,” tambahnya. Di sisi lain, Sudirta juga menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi terkait kondisi kesehatan tersangka. Ia menilai perbedaan pernyataan antara pihak internal KPK menunjukkan lemahnya koordinasi dan berpotensi merusak kredibilitas institusi.

    “Bagaimana mungkin kebijakan penting diambil jika dasar informasinya tidak konsisten? Ini menunjukkan adanya problem serius dalam profesionalitas pengambilan keputusan,” katanya. Sudirta menegaskan bahwa transparansi merupakan elemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menyayangkan informasi pengalihan penahanan yang justru mencuat dari pihak ketiga dan bukan melalui pernyataan resmi KPK.

    “Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam ruang gelap. Publik berhak tahu setiap kebijakan, terutama yang berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan khusus,” ujarnya. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi refleksi bersama bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak bisa dianggap remeh. Sekali retak, proses pemulihannya akan jauh lebih sulit.

    Dalam konteks pengawasan, Sudirta menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan KPK tetap berada di jalur yang benar. Ia menilai pembentukan Panja sebagai langkah yang relevan untuk mengurai persoalan secara komprehensif. “Ini bukan soal intervensi, tetapi pengawasan. Kita ingin memastikan bahwa setiap prosedur dijalankan sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan,” tegasnya.

    Ia juga mendorong agar dugaan pelanggaran SOP dan kode etik diusut secara cepat, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Penegakan hukum yang kuat tidak diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh lembaga tersebut menjaga integritasnya,” katanya.

    Di akhir pernyataannya, Sudirta mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik dalam memperkuat KPK sebagai lembaga yang bersih dan profesional. “KPK harus tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Integritas adalah kunci. Tanpa itu, kepercayaan publik akan runtuh,” pungkasnya. tim/jet

  • Serangan Terhadap Aktivis, Sinyal Dekadensi Demokrasi

    Serangan Terhadap Aktivis, Sinyal Dekadensi Demokrasi

    JeettNews, Jakarta | Penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan alarm keras bagi negara hukum dan demokrasi. Insiden ini mengguncang nurani publik dan memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi serius terhadap mereka yang berdiri di garis depan perjuangan hak asasi manusia dan kebenaran.

    Tindakan brutal tersebut juga menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan menegakkan hukum secara adil. Serangan air keras adalah bentuk kekerasan yang dirancang untuk menimbulkan luka permanen, baik secara fisik maupun psikologis, sekaligus menciptakan efek teror yang meluas. Pesan yang ingin disampaikan sangat jelas: membungkam keberanian dan sikap kritis.

    Indonesia kerap menegaskan dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam berbagai narasi nasional, ruang kebebasan berpendapat sering disebut terbuka sejak era Reformasi. Namun kenyataan di lapangan kerap menunjukkan gejala sebaliknya. Intimidasi terhadap suara kritis masih terjadi dan bahkan berpotensi mengikis nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

    Setiap kali aktivis yang memperjuangkan keadilan menjadi korban kekerasan, klaim Indonesia sebagai negara demokratis kembali diuji. Serangan terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa mereka yang bersuara kritis terhadap kekuasaan masih menghadapi risiko yang nyata.

    Publik tentu belum lupa pada kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada tahun 2017. Penyiraman air keras terhadap dirinya meninggalkan luka permanen dan sekaligus menimbulkan pertanyaan panjang tentang kemampuan negara mengungkap secara tuntas kejahatan terhadap penegak hukum. Kini, ketika serangan serupa menimpa aktivis organisasi HAM, kekhawatiran lama kembali muncul: apakah negara sungguh-sungguh melindungi mereka yang berani melawan ketidakadilan?

    Dalam konteks yang lebih luas, kekerasan terhadap aktivis bukanlah fenomena baru di Indonesia pasca-Reformasi. Sejarah dua dekade terakhir menunjukkan pola yang berulang. Pada tahun 2004, aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal akibat diracun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda. Hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan pertanyaan besar mengenai siapa aktor intelektual di balik pembunuhan itu.

    Pada 2015, Salim Kancil, seorang aktivis yang menolak praktik tambang pasir ilegal di Lumajang, dianiaya hingga tewas oleh sekelompok orang. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa rentannya para aktivis ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan yang kuat. Dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik kerap mendapatkan perlindungan, sementara rakyat kecil dan para pembelanya justru menjadi korban.

    Andrie Yunus sendiri dikenal sebagai aktivis yang aktif melakukan advokasi dan kerap menyuarakan kritik terkait isu reformasi sektor keamanan. Ia bahkan diserang setelah menghadiri sebuah podcast yang membahas isu “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

    Kekerasan terhadap aktivis juga tidak selalu berujung pada kematian. Banyak di antara mereka menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi hukum, hingga serangan digital. Laporan berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa aktivis lingkungan, pembela masyarakat adat, jurnalis investigatif, hingga advokat HAM sering menjadi target tekanan ketika mengungkap penyalahgunaan kekuasaan atau eksploitasi sumber daya alam.

    Data Amnesty International menunjukkan bahwa pada semester pertama tahun 2025 saja terjadi sedikitnya 54 kasus yang melibatkan 104 pembela HAM di Indonesia. Serangan terhadap organisasi KontraS sendiri juga pernah terjadi pada 2025, ketika mereka mengkritik revisi RUU TNI. Kasus lain juga menimpa media Tempo yang menerima kiriman bangkai hewan sebagai bentuk intimidasi. Fenomena seperti ini berpotensi meredam kebebasan pers dan mempersempit ruang kebebasan sipil.

    Serangan terhadap Andrie Yunus harus dipahami dalam konteks yang lebih luas sebagai bagian dari pola ancaman terhadap pembela HAM yang terus berulang. Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup hanya menyampaikan kecaman moral. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap serangan diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

    Dalam perspektif teori demokrasi, keberadaan masyarakat sipil merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan demokrasi. Alexis de Tocqueville pernah menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil dan partisipasi warga merupakan benteng utama yang mencegah kekuasaan negara berubah menjadi tirani.

    Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam pemikiran Hannah Arendt mengenai hubungan antara kekuasaan dan kekerasan. Arendt membedakan secara tegas antara kekuasaan yang lahir dari legitimasi publik dengan kekerasan yang digunakan ketika legitimasi tersebut mulai melemah. Menurutnya, kekuasaan yang sejati tidak membutuhkan kekerasan untuk mempertahankan diri. Justru ketika kekerasan digunakan untuk membungkam kritik, hal tersebut menandakan adanya krisis legitimasi dalam sistem politik.

    Dalam perspektif lain, Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan dapat bekerja melalui mekanisme “internalisasi ketakutan”. Ketika masyarakat menyaksikan kekerasan terhadap individu yang bersuara kritis, rasa takut akan tertanam secara kolektif sehingga publik menjadi enggan menyampaikan pendapatnya secara terbuka.

    Dari sudut pandang hukum pidana, penyiraman air keras jelas merupakan bentuk kekerasan berat yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat dengan akibat luka permanen. Namun dalam konteks yang lebih luas, serangan terhadap aktivis HAM juga merupakan ancaman terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

    Aktivis tidak hanya menjadi korban sebagai individu, tetapi juga simbol dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan negara. Oleh karena itu, penegak hukum memegang peran kunci dalam memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus sebelumnya, di mana pelaku lapangan ditangkap tetapi aktor intelektual di baliknya tidak pernah terungkap.

    Jika penyelidikan berhenti pada pelaku langsung tanpa menelusuri motif dan jaringan yang lebih luas, maka pesan yang muncul adalah bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius. Hal ini tentu akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

    Di sisi lain, pemerintah tidak dapat bersikap reaktif semata. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa para pembela HAM dapat bekerja tanpa ancaman, intimidasi, maupun kekerasan. Prinsip ini juga telah lama diakui dalam berbagai standar internasional mengenai perlindungan pembela HAM.

    Aktivis bukanlah musuh negara. Mereka adalah bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi penting dalam demokrasi: mengawasi kekuasaan, membela korban ketidakadilan, dan memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

    Serangan terhadap aktivis KontraS juga harus menjadi refleksi bagi kualitas demokrasi Indonesia. Reformasi 1998 telah membuka ruang kebebasan yang jauh lebih luas bagi masyarakat sipil. Namun kebebasan tersebut akan kehilangan maknanya jika individu yang memperjuangkan keadilan justru menjadi sasaran kekerasan.

    Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang aman bagi kritik dan advokasi. Tanpa jaminan keamanan bagi mereka yang bersuara kritis, demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal tanpa substansi.

    Oleh karena itu, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada kecaman moral semata. Penegak hukum harus bertindak cepat, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi para pembela HAM melalui kebijakan nasional maupun praktik penegakan hukum yang konsisten.

    Serangan terhadap aktivis KontraS seharusnya menjadi alarm keras bagi negara hukum. Ukuran sebuah negara hukum tidak hanya terletak pada keberadaan undang-undang, tetapi pada keberanian institusi negara melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan.

    Jika negara gagal menjamin keselamatan para pembela HAM, maka yang terancam bukan hanya individu yang menjadi korban, melainkan juga masa depan demokrasi itu sendiri. Pada akhirnya, komitmen negara terhadap demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang bebas, tetapi juga dari keberanian negara melindungi mereka yang berjuang untuk keadilan.

    Apabila aktivis HAM, pembela lingkungan hidup, ataupun pejuang hak masyarakat dapat diserang secara brutal tanpa respons negara yang tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Keadilan yang nyata sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan demokrasi dari kemerosotan. Publik kini menunggu komitmen negara untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan kekuasaan. ***

    Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan

  • Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Wayan Sudirta Desak Negara Bongkar Dalang Kekerasan

    Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Wayan Sudirta Desak Negara Bongkar Dalang Kekerasan

    JeettNews, Jakarta | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Politikus asal Bali tersebut menilai peristiwa kekerasan itu sebagai ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

    Menurut Sudirta, serangan terhadap aktivis yang selama ini vokal menyuarakan keadilan tidak bisa dipandang sebagai tindakan kriminal biasa. Ia menegaskan bahwa kekerasan semacam ini berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sipil yang selama ini berperan mengawasi kekuasaan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi.

    Ia mengatakan, tindakan brutal seperti penyiraman air keras menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang memilih cara kekerasan untuk membungkam kritik. Dalam negara demokrasi, kata Sudirta, praktik intimidasi terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan karena akan merusak fondasi kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.

    “Ketika seorang aktivis hak asasi manusia diserang secara brutal, maka yang sedang diuji bukan hanya keberanian korban, tetapi juga komitmen negara dalam melindungi kebebasan berekspresi dan memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

    Sudirta menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan aktivis di Indonesia. Ia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

    Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata. Proses hukum harus mampu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang merancang atau memerintahkan aksi kekerasan tersebut.

    “Penegakan hukum harus menjangkau siapa pun yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang berada di belakang layar. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan ini,” tegasnya.

    Sudirta juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menciptakan ancaman psikologis bagi kelompok masyarakat sipil lainnya. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial yang sangat penting dalam sistem demokrasi.

    Karena itu, ia mendorong agar proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangannya. Transparansi, menurutnya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

    Di sisi lain, Sudirta mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok advokasi untuk tetap bersolidaritas dan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Baginya, perlindungan terhadap aktivis merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

    Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan yang bertujuan menciptakan ketakutan. Justru melalui proses hukum yang tegas dan adil, negara harus menunjukkan bahwa ruang demokrasi tetap dijaga dan dilindungi.

    “Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan untuk membungkam suara kritis di negara demokrasi,” tutupnya. aka/jet

  • Kasus Bali Heboh! Kasatpol PP Bali Dipanggil Kejaksaan Agung

    Kasus Bali Heboh! Kasatpol PP Bali Dipanggil Kejaksaan Agung

    JeettNews, Denpasar | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali. Namun saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis siang (12/3/2026) mengenai pemanggilan tersebut, yang bersangkutan memilih tidak memberikan respons.

    Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Agung RI bernomor R-131/D.4/Dek.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang bersifat rahasia. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satpol PP Provinsi Bali untuk memenuhi permintaan informasi dan data terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penerimaan negara dari kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 di wilayah Provinsi Bali.

    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing yang telah diberlakukan di Bali sejak 14 Februari 2024.

    Kasatpol PP Bali atau pejabat yang bertanggung jawab diminta hadir pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan dijadwalkan berlangsung di Gedung Tower 22 lantai 12 ruang 1209.

    Dalam agenda tersebut, pihak Satpol PP Bali dijadwalkan bertemu dengan Kepala Seksi Investasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Roni Indra, S.H., M.H. Kehadiran pejabat terkait dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pungutan wisatawan asing di Bali.

    Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat yang dipanggil diminta membawa seluruh dokumen terkait kebijakan pungutan wisatawan asing guna mendukung proses pengumpulan data dan pendalaman informasi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

    Namun ketika dikonfirmasi wartawan mengenai surat pemanggilan tersebut, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.

    Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik, terutama terkait transparansi pengelolaan kebijakan pungutan wisatawan asing yang selama ini menjadi salah satu instrumen kebijakan pariwisata Bali.

    Kebijakan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 sendiri selama ini digagas sebagai langkah untuk mendukung pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta pembangunan infrastruktur pariwisata Bali yang terus berkembang.

    Namun munculnya laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan membuat aparat penegak hukum mulai menelusuri mekanisme pengelolaan dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pemungutan maupun distribusi penggunaannya.

    Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen disebut tengah melakukan pendalaman atas laporan yang masuk, termasuk mengumpulkan data dari sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan tersebut.

    Surat pemanggilan tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen oleh Direktur III pada bidang intelijen Kejaksaan Agung, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Jaksa Utama Muda.

    Dalam dokumen itu juga tercantum sejumlah tembusan, di antaranya kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, serta Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    Langkah Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pungutan wisatawan asing di Bali yang selama ini menjadi sorotan publik.

    Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses klarifikasi tersebut, termasuk apakah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pungutan wisatawan asing benar-benar terjadi atau hanya sebatas laporan pengaduan yang masih perlu dibuktikan. sus/kes/jet

  • Reklame Bodong Tambah Menjamur di Bali, Pejabat Tutup Mata?

    Reklame Bodong Tambah Menjamur di Bali, Pejabat Tutup Mata?

    JeettNews, Buleleng | Bali dikenal dunia sebagai pulau dengan keindahan alam, budaya, dan tata ruang yang khas. Namun di balik citra itu, persoalan serius kini mencuat di ruang publik, akibat menjamurnya papan reklame ilegal atau reklame bodong di berbagai wilayah Bali. Pemandangan billboard raksasa tanpa izin berdiri bebas di jalan-jalan utama, di simpang strategis, bahkan di jalur hijau yang seharusnya steril dari bangunan komersial.

    Fenomena ini memantik kritik keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai aparat pemerintah daerah dan penegak peraturan daerah seperti tidak serius menangani persoalan tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa sebagian oknum pejabat justru membiarkan atau menutup mata terhadap praktik pelanggaran ini.

    Masalah reklame ilegal sebenarnya bukan isu baru di Bali. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah papan reklame di kawasan perkotaan seperti Denpasar, Badung, Gianyar hingga Buleleng meningkat pesat. Sebagian besar memang memiliki izin, namun tidak sedikit pula yang berdiri tanpa dokumen resmi atau izinnya sudah lama kedaluwarsa.

    Ironisnya, banyak dari reklame tersebut tetap berdiri tegak selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa ada tindakan pembongkaran dari pemerintah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aparat penegak perda benar-benar tidak mengetahui keberadaan reklame bodong tersebut, atau justru ada pembiaran yang disengaja?

    Di berbagai ruas jalan utama Denpasar misalnya, billboard komersial dengan ukuran raksasa tampak berdiri di lokasi-lokasi strategis. Beberapa di antaranya tidak memiliki stiker izin yang biasanya ditempel oleh pemerintah daerah sebagai bukti legalitas. Stiker tersebut merupakan penanda penting bahwa sebuah reklame telah membayar pajak dan memiliki izin penempatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa stiker itu, secara hukum reklame tersebut dapat dikategorikan ilegal.

    Namun di lapangan, reklame tanpa stiker izin masih sangat mudah ditemukan. Sejumlah warga bahkan mengaku sudah lama melihat reklame tersebut berdiri tanpa pernah tersentuh penertiban. “Kalau reklame kecil di depan toko warga sering ditertibkan. Tapi billboard besar di pinggir jalan yang jelas-jelas tidak ada izin malah dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam penegakan aturan. Di satu sisi, pemerintah daerah gencar menertibkan pelanggaran kecil milik warga. Namun di sisi lain, pelanggaran besar yang melibatkan kepentingan bisnis reklame justru terkesan dibiarkan. Di Kabupaten Buleleng misalnya, pada akhir Februari 2026 terungkap adanya sedikitnya 56 titik reklame yang diduga melanggar aturan. Temuan ini baru mencuat setelah dilakukan pendataan oleh aparat Satpol PP setempat.

    Reklame-reklame tersebut diduga tidak memiliki izin atau izinnya telah habis masa berlaku namun tidak diperpanjang. Satpol PP seharusnya memberikan ultimatum kepada pemilik reklame untuk segera membongkar atau mengurus perizinan dalam batas waktu tertentu. Namun fakta bahwa puluhan reklame tersebut bisa berdiri lama tanpa penindakan menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai pemerintah daerah seharusnya mampu melakukan pengawasan sejak awal, bukan baru bergerak setelah pelanggaran menumpuk.

    Masalah reklame ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak langsung pada wajah kota dan citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Bali selama ini dikenal memiliki filosofi tata ruang yang kuat, termasuk konsep keharmonisan antara manusia, alam, dan lingkungan yang dikenal sebagai Tri Hita Karana. Namun keberadaan billboard raksasa yang dipasang sembarangan di berbagai titik justru merusak estetika ruang publik. Di beberapa kawasan bahkan terlihat reklame berdiri di jalur hijau atau di dekat pura, sesuatu yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam aturan tata ruang Bali.

    Para pemerhati tata kota menilai bahwa reklame yang tidak terkendali dapat mengganggu lanskap visual Bali. Selain merusak pemandangan, struktur billboard besar juga berpotensi membahayakan keselamatan publik jika tidak dibangun sesuai standar. Kasus robohnya reklame akibat angin kencang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Jika hal serupa terjadi di Bali, dampaknya bisa sangat fatal bagi pengguna jalan. Karena itu, pengawasan terhadap reklame seharusnya menjadi prioritas serius pemerintah daerah.

    Persoalan lain yang tak kalah penting adalah potensi kebocoran pendapatan daerah. Reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Setiap papan reklame yang terpasang wajib membayar pajak sesuai ukuran, lokasi, dan durasi penayangan. Dalam aturan terbaru Bali, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024, pengaturan mengenai pajak reklame telah diperkuat untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun jika banyak reklame berdiri tanpa izin, otomatis pemerintah daerah kehilangan potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.

    Artinya, praktik reklame bodong tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan keuangan daerah. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, atau pelestarian budaya justru hilang karena pelanggaran tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa ada praktik “main mata” antara oknum pejabat dengan vendor reklame. Spekulasi ini berkembang karena lambannya proses penertiban dan pembongkaran. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, seharusnya reklame ilegal dapat segera ditertibkan begitu ditemukan. Namun kenyataannya banyak reklame bodong yang dibiarkan berdiri lama tanpa tindakan.

    “Ini yang membuat masyarakat curiga. Kalau pedagang kecil melanggar langsung ditindak, tapi reklame besar bisa berdiri lama tanpa izin,” kata seorang aktivis lingkungan, Anak gung Aryawan pada Rabu (11/3/2026). Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh reklame yang ada di Bali. Audit tersebut penting untuk memastikan bahwa semua reklame memiliki izin resmi dan membayar pajak sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

    Dalam beberapa kesempatan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan reklame ilegal. Satpol PP di berbagai kabupaten juga telah melakukan operasi penertiban. Namun banyak pihak menilai langkah tersebut masih bersifat sporadis dan belum menyentuh akar masalah. Penertiban sering kali hanya menyasar reklame kecil, sementara billboard besar yang melibatkan perusahaan periklanan besar jarang disentuh. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Publik merasa hukum tidak diterapkan secara adil. Padahal penegakan hukum yang adil merupakan syarat penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

    Selain itu, transparansi dalam pengelolaan pajak reklame juga perlu ditingkatkan. Publik berhak mengetahui berapa jumlah reklame yang terdaftar secara resmi dan berapa pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut. Dengan transparansi, potensi kebocoran dapat diminimalkan. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Misalnya dengan membuat database digital yang memuat seluruh reklame berizin di Bali. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah sebuah reklame memiliki izin atau tidak. Jika ditemukan reklame ilegal, masyarakat dapat langsung melaporkannya. Langkah ini dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan tata kota.

    Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat proses pemberian izin reklame. Izin tidak boleh diberikan sembarangan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan estetika kota. Lokasi pemasangan harus benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang. Jika perlu, jumlah reklame di kawasan tertentu harus dibatasi agar tidak merusak pemandangan. Para pengusaha reklame juga diharapkan memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku.nBisnis reklame memang merupakan sektor ekonomi yang sah. Namun aktivitas tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan menghormati aturan.

    Keuntungan bisnis tidak boleh mengorbankan keindahan dan karakter Bali. Di tengah polemik ini, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah. Publik berharap Satpol PP dan instansi terkait berani melakukan pembersihan total terhadap reklame ilegal di Bali. Penertiban harus dilakukan secara transparan dan konsisten. Jika ada pejabat yang terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam praktik pembiaran, maka harus ada sanksi tegas. Hanya dengan langkah tegas seperti itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Bali sebagai destinasi wisata dunia membutuhkan tata ruang yang tertib, bersih, dan indah.

    Reklame ilegal yang menjamur jelas bertentangan dengan cita-cita tersebut. Karena itu, penanganan masalah ini tidak boleh setengah hati. Jika pemerintah mampu menertibkan reklame bodong secara menyeluruh, Bali tidak hanya akan menjadi lebih indah secara visual, tetapi juga lebih adil dalam tata kelola ekonominya. aka/jet

  • Diduga Standar Keamanan Lemah, Kecelakaan Padel Amare Masuk Ranah Hukum

    Diduga Standar Keamanan Lemah, Kecelakaan Padel Amare Masuk Ranah Hukum

    JeettNews, Badung | Insiden serius yang melibatkan pecahnya kaca lapangan padel di Amare Padel, Canggu, Bali, kembali menjadi sorotan setelah seorang pemain asal Australia mengalami luka parah saat bermain pada 12 Februari 2026. Insiden ini memunculkan pertanyaan tajam mengenai standar keselamatan fasilitas olahraga di Bali, sekaligus memicu pengaduan resmi dan laporan polisi oleh korban serta rekan-rekannya.

    Kejadian berlangsung ketika pemain yang tengah mengejar bola berlari dengan kecepatan penuh dan menabrak panel kaca setinggi sekitar 3 meter di belakang lapangan. Dalam rekaman CCTV yang beredar, seluruh panel kaca tersebut pecah seketika dan jatuh menghantam pemain, menyebabkan luka serius di bahu, kaki, dan sebagian tubuh lainnya. Beberapa luka dilaporkan mencapai kedalaman beberapa sentimeter, dan korban sempat kehilangan banyak darah sebelum mendapat pertolongan medis.

    Setelah kejadian itu viral di media sosial dan komunitas padel, korban bersama istrinya memutuskan untuk kembali ke Australia demi menjalani operasi darurat guna mengeluarkan serpihan kaca dari tubuhnya. Sebelumnya ia sempat mendapat perawatan awal di rumah sakit di Bali.

    “Ini bukan hanya insiden sekali dua kali. Dari yang kami ketahui, kejadian serupa pernah terjadi beberapa kali sebelumnya di tempat yang sama,” kata rekan dari pemain yang mengalami kecelakaan tersebut, pada Minggu (22/2/2026), mengindikasikan bahwa masalah keselamatan pada instalasi kaca telah terjadi berulang.

    Permainan padel memang mengizinkan pantulan bola dari dinding kaca lapangan sebagai bagian dari permainan, namun kaca yang digunakan seharusnya memenuhi standar keselamatan internasional untuk fasilitas olahraga, seperti kaca tempered berkualitas tinggi yang dirancang untuk meminimalkan cedera jika pecah.

    Sejumlah pemain dan pengamat menilai bahwa insiden ini memperlihatkan potensi kekurangan dalam standardisasi material dan instalasi lapangan, sekaligus menimbulkan kekhawatiran tentang keselamatan atlet dan pengunjung. Beragam pengaduan terhadap pihak manajemen Amare Padel pun telah diajukan, termasuk permintaan audit keselamatan dan klarifikasi penggunaan material.

    Korban dan pihak keluarga juga menyampaikan kekecewaan karena hingga saat ini tidak ada permintaan maaf resmi maupun bentuk ganti rugi dari pihak pengelola atas insiden yang terjadi pada 11 Februari tersebut. Situasi ini semakin memperkuat tuntutan agar aspek keselamatan dan tanggung jawab hukum dalam pengelolaan fasilitas olahraga benar-benar ditegakkan.

    Sementara itu, korban beserta saksi-saksi telah membuat laporan resmi ke pihak berwajib untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian fasilitas tersebut. Hingga saat ini pihak pengelola Amare Padel belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi minggu lalu.

    Kasus ini menjadi momen penting bagi pengelola fasilitas olahraga di Bali untuk mengevaluasi dan meningkatkan standar keselamatan demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang. aka/jet

  • Heboh! Dugaan Modus Pengoplosan LPG 3Kg Bocor, Pertamina dan Hiswana Migas No Comment

    Heboh! Dugaan Modus Pengoplosan LPG 3Kg Bocor, Pertamina dan Hiswana Migas No Comment

    JeettNews, Denpasar | Jagat media sosial dan WAG kembali dihebohkan dengan beredarnya narasi panjang yang mengupas dugaan modus operandi mafia pengoplosan LPG 3 kilogram (elpiji 3 kg). Unggahan yang viral tersebut secara detail memaparkan alur kerja, struktur jaringan, hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik ilegal yang disebut-sebut merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil.

    Dalam narasi yang beredar, praktik pengoplosan gas elpiji subsidi digambarkan bukan sekadar kerja sporadis, melainkan terorganisasi rapi dengan struktur berlapis. Mulai dari pemilik modal, operator lapangan, hingga dugaan adanya beking di level lokal, provinsi, bahkan pusat. Struktur ini disebut sengaja dirancang agar pada titik tertentu sulit disentuh hukum.

    Disebutkan, pada level terbawah terdapat operator lapangan yang bertugas langsung melakukan pengoplosan. Mereka bekerja di lokasi khusus dengan jumlah pekerja bisa mencapai 10 orang. Upah yang diterima para pekerja lapangan ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu per hari, tergantung volume kerja dan risiko yang dihadapi.

    Sementara itu, pemilik usaha oplosan berada satu tingkat di atas operator. Pemilik inilah yang disebut memiliki akses dan komunikasi ke berbagai pihak strategis. Salah satunya dengan agen LPG untuk “membeli” gas melon dalam jumlah besar. Agen diduga tergiur karena harga per tabung yang dibayarkan pemilik oplosan lebih tinggi dibandingkan harga jual resmi ke pangkalan atau sub pangkalan.

    Tidak berhenti di situ, pemilik oplosan juga disebut berkomunikasi dengan pasar gelap. Dalam narasi viral itu, pasar gelap kerap melibatkan oknum aparat di tingkat kecamatan atau kawasan tertentu. Salah satu wilayah yang disebut-sebut dalam unggahan tersebut adalah Nusa Dua, meski tidak disertai identitas atau bukti spesifik.

    Oknum aparat ini, menurut narasi tersebut, menjadi penghubung dengan pihak hotel atau pelaku usaha yang membutuhkan pasokan gas dalam jumlah besar. Pengambil keputusan di hotel atau perusahaan disebut senang dengan tawaran LPG oplosan karena selisih keuntungan bisa mencapai Rp40 ribu per tabung dibandingkan membeli dari agen resmi. Di sisi lain, laporan administrasi ke atasan tetap menggunakan harga resmi, sehingga selisih tersebut menjadi keuntungan terselubung.

    Unggahan itu juga mengulas pola “pengorbanan” dalam kasus penegakan hukum. Apabila terjadi operasi mendadak, misalnya oleh Mabes Polri, pihak yang siap dikorbankan hanyalah operator lapangan. Hal ini disebut sudah menjadi kesepakatan internal jaringan. Karena risiko tersebut, operator lapangan disebut menerima upah sangat tinggi, minimal Rp50 juta per bulan. Bahkan pada lokasi oplosan berskala besar, penghasilan operator bisa menembus Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan.

    Operator lapangan ini, menurut narasi tersebut, disiapkan untuk menanggung risiko hukum, termasuk masuk penjara, dengan komitmen tidak membocorkan siapa pemilik maupun pihak yang membekingi. Skema ini disebut membuat penindakan hukum hanya berhenti di level bawah, tanpa pernah menyentuh aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

    Lebih jauh, narasi yang viral juga menyinggung dugaan setoran kepada beking di berbagai level. Disebutkan adanya beking di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan nilai setoran yang variatif. Bahkan, sumber yang diklaim berasal dari pelaku di Singapadu yang pernah digerebek Mabes Polri disebut menyetor hingga Rp350 juta per bulan ke beking di Jakarta. Di lokasi lain yang lebih besar, dugaan setoran ke pusat disebut bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan, hanya untuk satu jalur saja.

    Dengan alur seperti ini, penulis narasi tersebut menyimpulkan bahwa penggerebekan demi penggerebekan tidak akan pernah mampu menyentuh pemilik modal maupun beking di level atas. Praktik ini dinilai sangat menggiurkan bagi pelaku, namun dilakukan di atas penderitaan rakyat banyak yang seharusnya menjadi penerima manfaat LPG 3 kilogram bersubsidi.

    Menanggapi viralnya informasi tersebut, JeettNews mencoba mengonfirmasi kepada pihak Pertamina dan Hiswana Migas Bali terkait dugaan modus pengoplosan LPG 3 kilogram yang kembali mencuat ke ruang publik. Namun hingga berita ini diturunkan, kedua pihak memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau no comment.

    Sikap diam ini justru memantik reaksi publik. Warganet mempertanyakan komitmen pengawasan distribusi LPG subsidi, terutama di tengah berulangnya kasus pengoplosan yang kerap terungkap namun seolah tidak pernah tuntas hingga ke akar persoalan. Selama disparitas harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi masih tinggi, praktik ilegal seperti ini akan terus muncul dengan berbagai modus.

    Publik pun berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan simbolik, tetapi berani membongkar jaringan hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga membekingi. Tanpa langkah tegas dan transparan, mafia gas elpiji dikhawatirkan akan terus meraup keuntungan besar, sementara rakyat kecil kembali menjadi korban. tim/kes/jet

  • 56 Advokat KAI Bali Resmi Disumpah, Ketua PT Denpasar Tekankan Etika dan Tantangan Era Digital

    56 Advokat KAI Bali Resmi Disumpah, Ketua PT Denpasar Tekankan Etika dan Tantangan Era Digital

    JeettNews, Denpasar | Pengadilan Tinggi Denpasar kembali mengukuhkan peran advokat sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum dengan mengambil sumpah 56 advokat baru dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali. Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., dan berlangsung pada Rabu (4/2/2026).

    Pengambilan sumpah ini menjadi penanda resmi dimulainya tanggung jawab profesional para advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum bagi masyarakat. Dalam struktur peradilan, advokat memiliki posisi strategis sebagai mitra sejajar aparat penegak hukum lainnya, yakni hakim, jaksa, dan kepolisian.

    Dalam sambutannya, Ketua PT Denpasar menegaskan bahwa advokat bukan sekadar profesi teknis, melainkan profesi bermartabat yang menuntut komitmen moral tinggi. Ia mengingatkan bahwa kualitas etika dan integritas menjadi fondasi utama yang menentukan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.

    Menurut Bambang Hery Mulyono, kemampuan hukum yang baik harus berjalan seiring dengan sikap dan perilaku yang terjaga. Ia menilai bahwa pelanggaran etika, sekecil apa pun, berpotensi merusak reputasi pribadi sekaligus mencoreng nama profesi secara keseluruhan.

    Ia menegaskan bahwa advokat harus mampu menjaga sikap, baik saat menjalankan tugas di persidangan maupun dalam kehidupan sosial. Di era keterbukaan informasi, perilaku advokat di ruang publik dan media digital juga menjadi bagian dari penilaian masyarakat terhadap integritas profesi hukum.

    Selain menyoroti etika profesi, Ketua PT Denpasar juga mengingatkan pentingnya kesiapan advokat menghadapi perubahan sistem hukum dan peradilan. Ia menyebutkan bahwa pembaruan regulasi, termasuk penerapan KUHP baru, menuntut advokat untuk terus memperbarui wawasan dan pendekatan hukum.

    Bambang juga menyinggung transformasi peradilan yang semakin mengarah pada pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, sistem peradilan elektronik kini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penegakan hukum, sehingga advokat dituntut mampu beradaptasi dengan mekanisme digital dalam beracara.

    Dalam kesempatan tersebut, ia mengemukakan gagasan mengenai pengembangan sistem peradilan yang lebih fleksibel dan modern melalui pemanfaatan teknologi. Konsep penyelesaian sengketa secara digital dinilai dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan akses keadilan bagi masyarakat.

    Sementara itu, Ketua DPD KAI Bali, Advokat A. Agung Kompiang Gede, S.H., M.H., CIL, menyampaikan bahwa pengambilan sumpah 56 advokat baru ini merupakan momentum penting bagi organisasi dalam memperkuat kualitas layanan hukum di Bali.

    Ia menjelaskan bahwa para advokat yang disumpah berasal dari latar belakang profesi yang beragam, mulai dari purnawirawan kepolisian, mantan hakim, mantan panitera, hingga aparatur sipil negara. Keberagaman pengalaman tersebut dinilai sebagai kekuatan dalam memperkaya perspektif pembelaan hukum.

    “Kami tentu bersyukur dan bangga. Latar belakang para advokat yang disumpah hari ini sangat beragam dan sarat pengalaman. Ini menjadi modal penting bagi KAI Bali dalam meningkatkan kualitas advokasi kepada masyarakat,” ujar Agung Kompiang.

    Ia menegaskan bahwa KAI Bali sejalan dengan arahan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, yakni menempatkan integritas dan etika sebagai prinsip utama dalam menjalankan profesi advokat. Menurutnya, pembelaan hukum tidak boleh dilepaskan dari nilai keadilan dan kebenaran.

    Agung Kompiang juga memaparkan bahwa saat ini jumlah advokat yang tergabung dalam KAI Bali mendekati 400 orang. Penambahan anggota dilakukan secara bertahap melalui mekanisme PKPA dan UKDPA yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

    Dalam hal pengembangan organisasi, KAI Bali dikenal sebagai salah satu organisasi advokat yang mendorong tata kelola modern. Sistem keanggotaan KAI telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan dan sistem perpajakan, sebagai bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas profesi.

    “Kami tidak mengejar target jumlah anggota. Prinsip kami adalah kualitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Selama memenuhi syarat dan memiliki komitmen terhadap profesi, kami siap memberikan ruang yang terhormat,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa secara prinsip tidak ada perbedaan kedudukan antara KAI dan organisasi advokat lainnya. Semua advokat merupakan aparat penegak hukum dengan posisi yang setara di mata hukum, sementara organisasi berfungsi sebagai wadah pembinaan dan penguatan profesionalisme.

    Rangkaian acara pengambilan sumpah ditutup dengan sesi ramah tamah dan penyampaian rencana kegiatan lanjutan berupa forum diskusi lintas profesi. Forum tersebut dirancang untuk mempertemukan hakim, jaksa, polisi, dan advokat guna membahas praktik hukum aktual yang berkembang di tengah perubahan regulasi dan sistem peradilan.

    Dengan bertambahnya puluhan advokat baru, KAI Bali optimistis dapat terus berkontribusi dalam memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di Bali. Tantangan era digital dan pembaruan hukum nasional dinilai harus dihadapi dengan kesiapan pengetahuan, etika, dan integritas yang kokoh. aka/jet

  • Akali Pajak Bertahun-Tahun, Bos Perusahaan Konstruksi Diborgol DJP Bali

    Akali Pajak Bertahun-Tahun, Bos Perusahaan Konstruksi Diborgol DJP Bali

    JeettNews, Denpasar | Upaya menghindari kewajiban pajak selama bertahun-tahun akhirnya berujung konsekuensi hukum serius. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS ke Kejaksaan Negeri Denpasar. DS diketahui sebagai penanggung jawab PT ASD, perusahaan konstruksi yang beroperasi di wilayah Denpasar.

    Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Selasa (20/1/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Langkah ini menegaskan sikap tegas negara terhadap praktik pengemplangan pajak yang secara nyata menggerus penerimaan negara.

    Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, membeberkan bahwa DS diduga secara sengaja dan sistematis mengabaikan kewajiban perpajakan pada periode tahun pajak 2020 hingga 2023. Modus yang dilakukan tidak sederhana, mulai dari tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, hingga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari pihak lain.

    “Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp947.130.493,” ungkap Darmawan.

    Atas tindakan tersebut, DS dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

    Menurut Darmawan, proses hukum ini bukanlah langkah instan. DJP Bali sebelumnya telah menempuh jalur persuasif dengan memberikan imbauan dan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kewajiban perpajakannya. Bahkan, dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, DS masih diberikan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

    “Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

    Darmawan menambahkan, ketentuan Pasal 44B ayat (1) UU KUP sejatinya membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, dengan syarat pelunasan seluruh utang pajak ditambah denda administrasi sebesar tiga kali jumlah pajak terutang. Akan tetapi, hingga proses pelimpahan perkara dilakukan, kewajiban tersebut belum dipenuhi oleh tersangka.

    Ia menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga keadilan fiskal dan memastikan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor konstruksi yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.

    “Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi wajib pajak lainnya. Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi fondasi pembiayaan pembangunan,” kata Darmawan.

    Kanwil DJP Bali juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh aparat penegak hukum yang bersinergi dalam penanganan perkara ini. aka/jet