Kategori: Politik

  • Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat

    Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat

    JeettNews, Tabanan | Aroma pembiaran dalam kasus jembatan bodong di Tukad Yeh Kutikan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kian terasa menyengat. Di tengah fakta hukum yang sudah terang benderang, penegakan aturan justru tampak berjalan di tempat. Yang muncul bukan tindakan, melainkan saling lempar kewenangan.

    Pernyataan terbaru dari Pelaksana Tugas Kasatpol PP Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, justru mempertegas kegamangan tersebut. Alih-alih mengeksekusi pelanggaran yang sudah dinyatakan secara resmi, Satpol PP memilih menunggu dengan alasan koordinasi.

    “Karena itu perlu koordinasi dulu atas hal tersebut, terutama terkait langkah-langkah penerapan sanksi yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Pernyataan itu terdengar normatif, namun di lapangan justru berpotensi memperpanjang pembiaran terhadap pelanggaran yang sudah jelas. Lebih jauh, Hartawiguna bahkan menegaskan bahwa kewenangan sanksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

    “Atas koordinasi dan pencermatan kami bahwa kewenangan dalam pengenaan sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan Surat Peringatan 1 terlampir,” tegasnya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/3/2026).

    Kalimat tersebut menjadi titik krusial yang memantik pertanyaan publik. Jika semua menunggu pusat, lalu siapa yang memastikan pelanggaran tidak terus berjalan di daerah?

    Padahal, sebelumnya Balai Wilayah Sungai Bali Penida telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 9 Januari 2026 yang tidak hanya menyatakan pelanggaran, tetapi juga memerintahkan penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pengembalian kondisi sungai seperti semula.

    Dasar hukumnya jelas. Ancaman sanksinya juga tegas, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Hasil investigasi terakhir menunjukkan jembatan tersebut masih berdiri kokoh. Bahkan sudah digunakan sebagai akses menuju kawasan vila dan kaplingan yang terus berkembang di belakang desa.

    Artinya, di satu sisi negara melalui regulasinya bersuara keras, tetapi di sisi lain pelanggaran tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam rantai penegakan hukum. Ketika otoritas teknis pusat sudah mengeluarkan perintah, namun di tingkat daerah tidak diikuti dengan tindakan konkret, maka yang terjadi adalah kekosongan eksekusi.

    Dan dalam kekosongan itulah, pelanggaran tumbuh tanpa kendali. Lebih ironis lagi, kasus ini sejak awal sudah ditolak oleh desa dan masyarakat. Perbekel Desa Pandak Gede telah menyatakan tidak pernah ada izin maupun koordinasi sejak awal pembangunan. Bahkan upaya penghentian melalui rapat desa hingga tiga kali tidak diindahkan.

    Tokoh desa yang juga anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., atau Ajik Ngurah Bobby, juga telah berulang kali menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh diberi ruang. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Bangunan tetap berdiri, aktivitas tetap berjalan, dan penindakan masih sebatas wacana.

    Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan sudah menyentuh substansi keadilan dan kepastian hukum. Ketika pelanggaran yang nyata tidak segera ditindak, maka pesan yang sampai ke publik menjadi berbahaya: bahwa aturan bisa dinegosiasikan, bahkan diabaikan.

    Kasus jembatan bodong di Tukad Yeh Kutikan kini menjadi cermin telanjang bagaimana negara hadir atau justru absen dalam menegakkan aturan di tingkat bawah. tim/jet

  • RSUD Tabanan Siaga Total Sambut Nyepi, Tim Medis Berlapis Disiapkan, Layanan Kesehatan Tetap Jalan Tanpa Henti

    RSUD Tabanan Siaga Total Sambut Nyepi, Tim Medis Berlapis Disiapkan, Layanan Kesehatan Tetap Jalan Tanpa Henti

    JeettNews, Tabanan | Di tengah dua momentum keagamaan besar yang datang hampir bersamaan pada Maret 2026, RSUD Tabanan memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan tanpa kompromi. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tabanan itu menegaskan kesiapan penuh menghadapi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan berlangsung pada 21–22 Maret 2026.

    Kesiapan tersebut disampaikan langsung Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, saat menerima kunjungan lapangan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (16/3/2026) di ruang rapat lantai 2 RSUD Tabanan.

    Kunjungan ini menjadi forum koordinasi sekaligus evaluasi kesiapan pelayanan kesehatan menjelang dua hari raya besar yang diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat serta kebutuhan layanan medis.

    Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan secara maksimal agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan medis yang cepat, aman, dan profesional, bahkan di tengah suasana hari raya yang biasanya diikuti pembatasan aktivitas.

    “Untuk persiapan menghadapi Hari Raya Nyepi maupun Idul Fitri, RSUD Tabanan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal. Unit Gawat Darurat tetap beroperasi penuh selama 24 jam,” tegas dr. Sudiarta.

    Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, RSUD Tabanan menerapkan sistem kesiapsiagaan berlapis untuk memastikan seluruh kebutuhan medis masyarakat tetap terpenuhi.

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah penguatan tenaga medis melalui sistem tim cadangan atau on-call yang siap diaktifkan kapan saja apabila terjadi peningkatan jumlah pasien.

    Tidak hanya tim medis yang bertugas pada shift reguler, rumah sakit juga menyiapkan tim cadangan dengan jumlah hampir setara dengan tim pelayanan utama.

    “Selain tenaga medis yang bertugas seperti biasa, kami juga menyiapkan satu tim cadangan yang siap dipanggil sewaktu-waktu apabila terjadi penumpukan pasien atau kasus emergency,” jelasnya.

    Sistem ini dirancang untuk memastikan RSUD Tabanan mampu merespons dengan cepat apabila terjadi lonjakan pasien di Unit Gawat Darurat.

    Koordinasi internal rumah sakit juga diperkuat melalui peran kepala jaga, Medical Officer on Duty (MOD), serta tim supervisi yang secara intensif memantau situasi pelayanan di lapangan.

    Apabila terjadi peningkatan kasus darurat, tim cadangan akan segera diaktifkan untuk memperkuat pelayanan medis.

    “Jika ada laporan dari kepala jaga atau tim supervisi mengenai peningkatan kasus di UGD, maka tim on-call langsung kami panggil untuk membantu pelayanan,” jelas dr. Sudiarta.

    Ia menegaskan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas pelayanan kesehatan selama masa hari raya.

    Selain kesiapan tenaga medis, RSUD Tabanan juga memastikan ketersediaan obat-obatan untuk kebutuhan pasien tetap terjaga.

    Direktur RSUD Tabanan mengakui bahwa beberapa jenis obat sebelumnya sempat mengalami keterbatasan, namun saat ini sebagian besar sudah kembali tersedia di rumah sakit.

    “Ketersediaan obat yang sebelumnya sempat langka kini sudah tersedia kembali di rumah sakit, walaupun masih dalam jumlah terbatas. Kami terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, manajemen RSUD Tabanan berkomitmen menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.

    Karena itu, seluruh layanan yang bersifat darurat maupun penting tetap dipastikan berjalan selama masa hari raya.

    “Pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami. Baik pelayanan emergency maupun pelayanan lainnya akan tetap kami berikan dengan maksimal,” tegasnya.

    Menghadapi Hari Raya Nyepi yang identik dengan pembatasan aktivitas masyarakat, RSUD Tabanan juga telah melakukan koordinasi dengan desa adat untuk memastikan mobilitas tenaga medis tetap dapat dilakukan apabila terjadi kondisi darurat.

    Koordinasi ini penting mengingat selama pelaksanaan Nyepi, aktivitas di luar rumah sangat dibatasi oleh pelaksanaan Catur Brata Penyepian.

    Namun untuk kepentingan pelayanan kesehatan, RSUD Tabanan telah menyiapkan mekanisme khusus agar tenaga medis tetap dapat menjangkau rumah sakit dengan cepat.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan desa adat. Jika tenaga medis yang bertugas on-call harus dipanggil saat Nyepi, maka akan dijemput menggunakan ambulans,” jelas dr. Sudiarta.

    Langkah ini memastikan pelayanan medis tetap berjalan meskipun masyarakat menjalankan tradisi Nyepi yang penuh ketenangan dan pembatasan aktivitas.

    RSUD Tabanan juga menyiapkan armada ambulans yang siap beroperasi selama 24 jam untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

    Saat ini rumah sakit memiliki dua unit ambulans medis yang dilengkapi fasilitas penanganan pasien serta beberapa ambulans transportasi yang siap digunakan kapan saja.

    “Ambulans medis kami ada dua unit, kemudian ambulans transportasi juga tersedia. Semuanya kami siagakan untuk mendukung pelayanan selama hari raya,” katanya.

    Selain itu, ambulans jenazah juga tetap disiagakan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

    Untuk pelayanan jenazah selama Hari Raya Nyepi, RSUD Tabanan telah menyiapkan mekanisme khusus agar proses penanganan tetap berjalan sesuai dengan kondisi hari raya.

    Apabila terdapat pasien yang meninggal dunia selama Nyepi, jenazah akan tetap ditangani di rumah sakit hingga aktivitas masyarakat kembali normal.

    “Jika ada pasien yang meninggal dunia saat Nyepi, maka jenazah akan tetap kami tangani di rumah sakit hingga hari raya selesai,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, dr. Sudiarta juga menjelaskan bahwa pelayanan poli klinik akan mengalami penyesuaian jadwal selama periode hari raya.

    Pelayanan poli klinik akan ditutup sementara mulai 18 hingga 21 Maret 2026.

    Namun demikian, layanan-layanan yang bersifat vital tetap berjalan seperti biasa.

    “Pelayanan poli klinik memang tutup sementara mulai tanggal 18 sampai 21 Maret. Tetapi pelayanan darurat tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

    Salah satu layanan penting yang tetap beroperasi adalah layanan hemodialisa bagi pasien gagal ginjal yang membutuhkan terapi cuci darah secara rutin.

    Menurut dr. Sudiarta, layanan tersebut tidak dapat dihentikan karena menyangkut kebutuhan medis yang bersifat vital bagi pasien.

    “Pelayanan hemodialisa tetap berjalan seperti biasa karena pasien memang membutuhkan layanan tersebut secara rutin,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa seluruh tim RSUD Tabanan telah mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi dua momentum hari raya besar yang berlangsung hampir berdekatan.

    “Kami memastikan seluruh tim rumah sakit sudah siap menghadapi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 maupun Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tegasnya.

    Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gede Oka Winaya, S.E., memberikan apresiasi terhadap kesiapan RSUD Tabanan dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.

    Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan manajemen RSUD Tabanan menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional.

    “Kami melihat kesiapan RSUD Tabanan sangat baik. Tenaga medis disiapkan, sistem pelayanan darurat berjalan, ambulans juga siaga. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

    Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Tabanan berkepentingan memastikan seluruh fasilitas kesehatan di daerah mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    Karena itu, kunjungan lapangan seperti ini penting dilakukan untuk melihat langsung kesiapan fasilitas kesehatan di lapangan.

    “Kunjungan ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, terutama saat hari raya,” katanya.

    Menurut Oka Winaya, RSUD Tabanan memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan utama bagi masyarakat Kabupaten Tabanan.

    Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus terus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah.

    Ia juga mengapresiasi langkah RSUD Tabanan yang telah menjalin koordinasi dengan desa adat guna memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan selama Hari Raya Nyepi.

    “Koordinasi dengan desa adat sangat penting agar pelayanan kesehatan tetap berjalan meskipun aktivitas masyarakat dibatasi saat Nyepi,” jelasnya.

    Di akhir kunjungan tersebut, Oka Winaya juga menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Nyepi maupun Hari Raya Idul Fitri.

    “Atas nama pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan, saya mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 bagi umat Hindu dan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi umat Muslim,” ujarnya.

    Ia berharap momentum hari raya dapat memperkuat nilai-nilai toleransi, persaudaraan, dan kebersamaan di tengah masyarakat Bali yang plural.

    “Semoga perayaan hari raya ini membawa kedamaian, kebahagiaan, serta memperkuat persaudaraan dan keharmonisan kita semua,” tutupnya.

    Dengan kesiapan tenaga medis berlapis, dukungan fasilitas kesehatan yang memadai, serta koordinasi lintas lembaga yang solid, RSUD Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, bahkan di tengah suasana hari raya sekalipun. tim/jet

  • Cabe Tembus Rp105 Ribu Per Kg, Adi Wiryatama Turun Langsung Sidak Pasar Kediri dan Gudang Bulog

    Cabe Tembus Rp105 Ribu Per Kg, Adi Wiryatama Turun Langsung Sidak Pasar Kediri dan Gudang Bulog

    Tabanan, PancarPOS | Lonjakan harga cabai keriting hingga menembus Rp105 ribu per kilogram menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyoman Adi Wiryatama, ke Pasar Tradisional Kediri dan Gudang Bulog Kediri, Kabupaten Tabanan, Rabu, 4 Maret 2026.

    Sidak tersebut dilakukan di sela masa reses Adi Wiryatama sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali. Dalam kegiatan itu, mantan Bupati Tabanan dua periode yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Bali tersebut turun langsung memantau kondisi harga serta ketersediaan bahan pokok masyarakat menjelang dua momentum besar keagamaan, yakni Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

    Kunjungan tersebut turut didampingi Kepala Perum Bulog Provinsi Bali, jajaran Satgas Pangan Polda Bali, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tabanan.

    Sejak tiba di Pasar Kediri, Adi Wiryatama langsung berkeliling menyusuri lapak-lapak pedagang sembako, sayuran, dan kebutuhan pokok lainnya. Ia menyempatkan diri berdialog langsung dengan pedagang serta pembeli untuk mengetahui secara nyata perkembangan harga di pasar tradisional tersebut.

    Dalam dialog dengan pedagang, diketahui bahwa sebagian besar harga kebutuhan pokok masyarakat masih relatif stabil. Harga beras masih berada dalam kisaran normal dan tidak mengalami lonjakan berarti. Demikian pula harga minyak goreng yang masih tersedia dengan pasokan cukup serta harga yang relatif terkendali.

    Namun satu komoditas yang mengalami kenaikan cukup signifikan adalah cabai keriting. Sejumlah pedagang mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir harga cabai keriting melonjak tajam hingga mencapai Rp105 ribu per kilogram.

    Kenaikan harga tersebut dipicu oleh berkurangnya pasokan dari daerah sentra produksi, sementara permintaan pasar meningkat menjelang hari raya. Adi Wiryatama mengaku cukup mencermati lonjakan harga cabai tersebut. Menurutnya, komoditas hortikultura seperti cabai memang kerap mengalami fluktuasi harga karena sangat dipengaruhi oleh kondisi produksi dan distribusi.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap harus melakukan langkah antisipasi agar kenaikan harga tidak terus melambung. “Dari hasil pemantauan di Pasar Kediri, sebagian besar harga kebutuhan pokok masih stabil. Beras aman, minyak goreng juga stabil. Namun kita melihat cabai keriting mengalami lonjakan hingga sekitar Rp105 ribu per kilogram,” ujar Adi Wiryatama.

    Ia meminta instansi terkait untuk terus memantau perkembangan harga cabai di pasar tradisional. Menurutnya, apabila lonjakan harga terus berlanjut, pemerintah perlu menyiapkan langkah stabilisasi seperti penguatan distribusi maupun operasi pasar.

    Bagi Adi Wiryatama, sidak tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pengawasan DPR RI terhadap sektor pangan nasional. Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian dan pangan, ia menilai penting untuk memastikan secara langsung kondisi di lapangan.

    Terlebih Bali akan menghadapi dua momentum hari raya besar yang biasanya memicu peningkatan konsumsi masyarakat. Karena itu, stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan harus benar-benar terjaga. “Kita ingin memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan mendapatkan bahan pokok menjelang Hari Raya Nyepi dan Lebaran,” tegasnya.

    Setelah melakukan pemantauan di Pasar Kediri, rombongan kemudian melanjutkan kunjungan ke Gudang Bulog Kediri di Kabupaten Tabanan. Di gudang tersebut, Adi Wiryatama meninjau langsung kondisi cadangan beras pemerintah yang disimpan oleh Perum Bulog.

    Ia juga menerima laporan dari kepala gudang terkait jumlah stok beras yang tersedia untuk wilayah Bali. Berdasarkan laporan tersebut, stok beras yang tersimpan di Gudang Bulog Kediri masih dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Nyepi dan Lebaran.

    Cadangan beras pemerintah yang tersedia dinilai cukup untuk menjaga stabilitas pasokan apabila terjadi lonjakan permintaan di pasar. Namun dalam peninjauan tersebut, Adi Wiryatama juga menemukan bahwa masih terdapat sejumlah stok beras yang berlabel luar negeri.

    Beberapa karung beras diketahui berasal dari negara Thailand, Vietnam, dan Pakistan. Meski demikian, komposisi stok beras yang tersedia saat ini sudah didominasi oleh beras produksi dalam negeri. Berdasarkan laporan dari pihak Bulog, sekitar 70 persen stok beras yang tersedia merupakan hasil produksi dalam negeri, sedangkan sekitar 30 persen merupakan beras impor.

    Adi Wiryatama menilai kondisi tersebut masih dapat dipahami dalam konteks pengelolaan cadangan pangan nasional. Ia menjelaskan bahwa kebijakan impor beras biasanya dilakukan pemerintah sebagai langkah menjaga stabilitas harga serta memastikan ketersediaan stok nasional ketika produksi dalam negeri belum mencukupi.

    Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tetap harus mengutamakan hasil produksi petani dalam negeri. Menurutnya, penguatan produksi pangan lokal menjadi kunci dalam mewujudkan kedaulatan pangan nasional. “Kita masih melihat ada beras impor dari Thailand, Vietnam, dan Pakistan. Tetapi komposisinya sekarang sudah didominasi beras dalam negeri sekitar 70 persen. Artinya produksi petani kita tetap menjadi prioritas,” jelasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya penguatan sektor pertanian agar ketergantungan terhadap impor dapat terus dikurangi. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai kemandirian pangan apabila sektor pertanian dikelola secara optimal. Sebagai negara agraris, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah serta tenaga kerja yang besar di sektor pertanian.

    Namun berbagai tantangan seperti alih fungsi lahan, perubahan iklim, serta persoalan distribusi hasil panen masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Karena itu, Adi Wiryatama menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan sektor pertanian dan pangan.

    Ia berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bulog, serta aparat penegak hukum dapat terus diperkuat dalam menjaga stabilitas pangan. Bagi Adi Wiryatama, stabilitas pangan bukan hanya soal ketersediaan barang di pasar, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

    Ia berharap masyarakat Bali dapat menjalani Hari Raya Nyepi dan Idulfitri dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap kebutuhan pokok. “Yang terpenting masyarakat tetap bisa mendapatkan bahan pokok dengan harga yang terjangkau dan stok yang tersedia,” ujarnya. aka/jet

  • Catatan Tragedi Ketewel: Menggugat Nyali Dan Profesionalisme Polda Bali Dalam Menuntaskan Kejahatan Transnasional

    Catatan Tragedi Ketewel: Menggugat Nyali Dan Profesionalisme Polda Bali Dalam Menuntaskan Kejahatan Transnasional

    JeettNews, Jakarta | Kasus hilangnya seorang warga negara asing asal Ukraina yang berujung pada ditemukannya potongan jasad di kawasan Muara Sungai Wos Teben, Ketewel, bukanlah peristiwa kriminal biasa. Perkara ini menghadirkan duka kemanusiaan sekaligus memunculkan ancaman serius terhadap wibawa keamanan Bali sebagai destinasi dunia.

    Dengan adanya dugaan penculikan disertai tuntutan tebusan bernilai sangat besar, kasus ini menunjukkan indikasi kuat adanya kejahatan terorganisir yang bekerja secara sistematis. Nilai tebusan yang disebut mencapai jutaan dolar Amerika Serikat menandakan bahwa motif dan skala operasi tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal spontan.

    Supremasi dan kepastian penegakan hukum

    Dalam perspektif hukum nasional, dugaan pembunuhan yang dilakukan secara terencana dan disertai tindakan keji seperti mutilasi memenuhi unsur tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati mencerminkan betapa seriusnya negara memandang kejahatan terhadap nyawa manusia.

    Langkah awal aparat melalui identifikasi fisik dan uji forensik patut diapresiasi. Namun, pembuktian tidak boleh berhenti pada identifikasi korban. Aparat penegak hukum harus menelusuri jejak digital di balik komunikasi dan tuntutan tebusan tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan sistem transfer keuangan modern atau aset kripto. Penelusuran ini penting untuk mengungkap siapa aktor intelektual di balik pelaku lapangan.

    Dalam konteks ini, profesionalisme Polda Bali menjadi sorotan utama. Kecepatan, ketepatan, dan transparansi penanganan perkara akan menentukan sejauh mana kepercayaan publik dapat dipulihkan.

    Kewajiban negara dalam perspektif internasional

    Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Konsekuensinya, negara memiliki kewajiban menjamin hak hidup setiap orang yang berada dalam wilayah hukumnya, tanpa membedakan kewarganegaraan.

    Apabila kasus ini tidak dituntaskan secara profesional dan transparan, dampaknya tidak hanya dirasakan secara domestik, tetapi juga berpotensi memengaruhi persepsi internasional terhadap keamanan Indonesia, khususnya Bali. Reputasi global yang dibangun selama puluhan tahun dapat tergerus oleh satu kasus yang tidak tertangani dengan tegas.

    Bali sebagai destinasi dunia: antara surga dan ancaman

    Sebagai ikon pariwisata Indonesia, Bali memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Keamanan menjadi fondasi utama keberlangsungan sektor pariwisata. Tanpa rasa aman, kenyamanan wisatawan akan tergerus, dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor ini.

    Nilai-nilai kearifan lokal seperti Tat Twam Asi mengajarkan penghormatan terhadap sesama manusia. Kekerasan ekstrem yang terjadi dalam kasus ini bertentangan secara diametral dengan nilai luhur tersebut. Oleh karena itu, penuntasan perkara bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan Bali.

    Rekomendasi dan tuntutan

    Pertama, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jika terdapat struktur sindikat, maka pengungkapan aktor intelektual menjadi prioritas utama.

    Kedua, pengawasan terhadap aktivitas ilegal lintas negara perlu diperkuat melalui sinergi antara kepolisian, imigrasi, dan lembaga terkait. Langkah ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban hukum.

    Ketiga, transparansi informasi kepada publik harus dijaga. Penyampaian perkembangan penyidikan secara berkala penting untuk meredam spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.

    Tragedi Ketewel adalah ujian bagi keberanian dan profesionalisme aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan terorganisir. Keadilan bagi korban harus ditegakkan secara tegas dan setimpal, demi menjaga martabat hukum dan memastikan Bali tetap menjadi destinasi yang aman, bermartabat, dan dihormati dunia. ***

    Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.
    (Wakil Ketua MKD/Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan)

  • Menagih Janji Reformasi Polri, Wayan Sudirta: Kasus Tual Ujian Nyata Profesionalisme dan Nyali Penegakan Hukum

    Menagih Janji Reformasi Polri, Wayan Sudirta: Kasus Tual Ujian Nyata Profesionalisme dan Nyali Penegakan Hukum

    Jakarta, JeettNews | Tragedi meninggalnya seorang pelajar berinisial AT di Tual, Maluku, akibat dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob, tidak hanya memantik kemarahan publik, tetapi juga mengguncang wibawa institusi kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian nyata bagi reformasi Polri yang selama ini terus digaungkan.

    “Ini bukan sekadar insiden. Ini ujian bagi komitmen reformasi Polri. Publik menunggu bukti, bukan sekadar pernyataan,” tegas Sudirta di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

    Menurut Sudirta, kasus di Tual kembali membuka luka lama terkait berbagai dugaan kekerasan yang melibatkan oknum aparat di sejumlah daerah. Ia menyebut, Komisi III DPR RI selama ini mencatat berbagai kasus yang mencoreng citra institusi, mulai dari penyalahgunaan kewenangan hingga tindakan represif yang berujung pidana.

    “Polri adalah institusi yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika ada penyalahgunaan kekuasaan, dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi pada kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.

    Sudirta menilai pernyataan tegas Kapolri yang marah dan kecewa atas insiden tersebut harus diterjemahkan dalam tindakan konkret. Ia mengingatkan bahwa dalam sistem kepolisian yang hierarkis, tanggung jawab tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

    “Kemarahan Kapolri adalah sinyal keras. Tetapi publik menanti langkah nyata: pemeriksaan menyeluruh, sanksi tegas, evaluasi protap, dan transparansi proses hukum,” katanya.

    Dari sisi hukum, Sudirta menekankan pentingnya penerapan pemberatan pidana apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan jabatan. Ia mengingatkan bahwa hukum memberikan konsekuensi lebih berat bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

    “Jika benar terjadi pelanggaran kewenangan, maka itu bukan sekadar tindak pidana biasa. Ada unsur pemberat karena dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya perspektif hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat. Penggunaan kekuatan oleh aparat, menurutnya, wajib memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas.

    “Jika korban adalah pelajar yang tidak bersenjata dan tidak menimbulkan ancaman serius, maka pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan. Tidak boleh ada pembenaran atas tindakan berlebihan,” katanya.

    Lebih jauh, Sudirta menilai persoalan utama bukan semata aturan, melainkan kultur. Ia menyebut reformasi struktural sudah berjalan, tetapi reformasi kultural di tubuh Polri masih menjadi pekerjaan rumah besar.

    “Selama budaya represif belum benar-benar ditinggalkan, kasus serupa akan terus berulang. Reformasi tidak cukup pada level regulasi, tetapi harus menyentuh mentalitas dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

    Ia mengingatkan bahwa kasus Tual dapat menjadi momentum pembenahan total atau justru menjadi titik kemunduran kepercayaan publik. Semua bergantung pada cara penanganannya.

    “Jika prosesnya terbuka, objektif, dan berkeadilan, maka ini bisa menjadi momentum reformasi. Tetapi jika defensif dan tertutup, maka kepercayaan publik akan kembali tergerus,” tegas Sudirta.

    Menurutnya, ukuran keberhasilan bukan pada kerasnya pernyataan pimpinan, melainkan pada tegaknya keadilan dan pemulihan hak korban serta keluarganya. “Reformasi Polri harus dibuktikan dalam kasus konkret seperti ini. Masyarakat menunggu konsistensi, keberanian, dan integritas. Ini ujian nyata bagi Polri,” pungkasnya. ama/ksm

  • Wayan Sudirta Ingatkan Implementasi KUHP-KUHAP Regulasi Baru, Tantangan Lama Belum Tuntas

    Wayan Sudirta Ingatkan Implementasi KUHP-KUHAP Regulasi Baru, Tantangan Lama Belum Tuntas

    JeettNews, Makassar | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., menyoroti serius pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Makassar, Sulawesi Selatan, ia menegaskan bahwa ujian sesungguhnya dari reformasi hukum pidana bukan pada pengesahan undang-undang, melainkan pada konsistensi dan kualitas implementasinya.

    Dalam rapat bersama Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Badan Narkotika Nasional, berbagai persoalan terungkap. Paparan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjadi salah satu titik krusial yang memperlihatkan bahwa implementasi KUHP-KUHAP masih menghadapi tantangan teknis dan administratif yang nyata.

    “Modernisasi hukum pidana sudah kita lakukan melalui pembentukan undang-undang. Sekarang pertanyaannya, apakah perangkat pelaksanaannya sudah benar-benar siap?” kata Sudirta.

    Ia menyoroti mekanisme Saksi Mahkota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 serta Pasal 73–74 KUHAP yang dalam praktik masih berpotensi menimbulkan persoalan prosedural. Padahal ketentuan tersebut berkaitan erat dengan perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan 54 KUHAP serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, bahkan telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

    Menurutnya, tanpa pedoman teknis yang jelas dan sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, perbedaan tafsir bisa terjadi dan berdampak pada ketidakpastian hukum. “Jangan sampai niat menghadirkan keadilan justru terhambat oleh lemahnya koordinasi,” ujarnya.

    Sudirta juga menyinggung pengaturan Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78 KUHAP yang menjadi instrumen baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Skema ini ditujukan bagi pelaku pertama atau first offender agar perkara dapat diselesaikan secara lebih sederhana dan efisien. Demikian pula dengan mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement bagi korporasi.

    Ia menilai kedua instrumen tersebut merupakan langkah progresif yang mendukung pendekatan keadilan restoratif dan korektif. Namun ia mengingatkan, kewenangan yang besar harus diiringi pengawasan yang ketat. “Profesionalisme dan akuntabilitas menjadi kunci. Tanpa itu, ruang diskresi bisa disalahgunakan,” tegasnya.

    Dalam forum tersebut juga mengemuka potensi mal-administratif akibat batas waktu yang ketat dan belum sepenuhnya sinkronnya aturan teknis. Misalnya, soal batas waktu pemanggilan oleh penyidik dalam Pasal 26 KUHAP, pemeriksaan saksi tanpa sumpah dalam Pasal 33 KUHAP, pelimpahan perkara lintas daerah dalam Pasal 37 KUHAP, hingga ketentuan izin Jaksa Agung untuk lintas wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP.

    Selain itu, Sudirta menaruh perhatian pada belum optimalnya dukungan anggaran untuk perlindungan dan bantuan hukum bagi saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 143b KUHAP. Ia mengingatkan bahwa reformasi hukum tidak akan efektif tanpa dukungan fiskal yang memadai.

    “Kalau anggaran justru menurun di tengah peningkatan beban implementasi, tentu ini menjadi catatan serius. Modernisasi hukum tidak boleh berhenti di atas kertas,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan menjadikan temuan-temuan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan kebijakan turunan dan dukungan anggaran. Reformasi hukum pidana, menurutnya, harus dikawal secara konsisten agar benar-benar menghadirkan sistem peradilan yang adil, terbuka, dan berintegritas.

    “Kesamaan visi antara DPR dan aparat penegak hukum sudah ada. Sekarang yang dibutuhkan adalah langkah konkret dan evaluasi berkelanjutan agar KUHP-KUHAP benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. aka/jet

  • Jaga Wibawa Parlemen, MKD DPR RI Gandeng Polres Badung Perkuat Pengawasan Etik

    Jaga Wibawa Parlemen, MKD DPR RI Gandeng Polres Badung Perkuat Pengawasan Etik

    JeettNews, Denpasar | Langkah strategis dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dengan menyambangi Kepolisian Resor (Polres) Badung, Selasa (18/2/2026). Kunjungan kerja ini bukan sekadar agenda formal, tetapi mengusung misi besar: memastikan kehormatan lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga melalui penguatan kode etik, pengawasan penggunaan fasilitas negara, serta penyamaan persepsi soal hak imunitas anggota DPR RI di lapangan.

    Rombongan MKD DPR RI dipimpin oleh Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja MKD dari Fraksi PDI Perjuangan. Kehadiran politisi senior PDI Perjuangan Dapil Bali itu menjadi sorotan, mengingat isu etik parlemen selalu berada dalam perhatian publik. Kunjungan kerja juga dihadiri oleh Dr. H. Agung Widyantoro dari Fraksi Partai Golkar; Pulung Agustanto dari Fraksi PDI Perjuangan; Drs. H. Hasan Basri Agus dari Fraksi Partai Golkar; Bahtra dari Fraksi Partai Gerindra; Drs. Fadholi dari Fraksi Partai NasDem; Tommy Kurniawan dari Fraksi PKB; serta Drs. H. Mohd. Iqbal Romzi dari Fraksi PKS. Kehadiran MKD dengan total 17 anggota dari lintas fraksi ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga marwah parlemen.

    Rombongan diterima langsung Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.,, beserta jajaran pejabat utama Polres Badung. Suasana pertemuan berlangsung terbuka dan konstruktif, membahas relasi etik dan hukum dalam konteks kewenangan masing-masing lembaga.

    Dalam sambutannya, Wayan Sudirta menegaskan bahwa MKD hadir untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. “Kehormatan DPR bukan hanya simbol. Ia adalah fondasi kepercayaan publik. Jika marwah ini runtuh, maka legitimasi politik juga akan tergerus,” tegas Sudirta di hadapan jajaran Polres Badung.

    Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi MKD dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni pencegahan dan pengawasan serta penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain, termasuk kepolisian. Sementara penindakan dilakukan ketika terdapat dugaan pelanggaran etik yang telah memenuhi syarat untuk diproses.

    Menurut Sudirta, hingga Februari 2026, MKD periode 2024–2029 telah menerima 64 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI. “Angka ini menunjukkan masyarakat semakin berani bersuara. Dan itu sehat dalam demokrasi. Tugas kami memastikan setiap aduan diproses secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

    Salah satu isu penting yang disorot adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, TNKB khusus merupakan bagian dari hak protokoler.

    Namun Sudirta menegaskan, TNKB khusus bukanlah bentuk kekebalan hukum. “Justru TNKB khusus itu memudahkan identifikasi. Jika terjadi pelanggaran, proses hukum dapat berjalan lebih cepat karena identitasnya jelas. Jadi jangan dipersepsikan sebagai simbol keistimewaan tanpa batas,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung soal hak imunitas anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3. Menurutnya, hak imunitas hanya berlaku dalam konteks menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan untuk perbuatan yang bersifat pidana umum. “Hak imunitas bukan tameng untuk melanggar hukum. Itu harus dipahami bersama, termasuk oleh aparat di lapangan,” kata Sudirta.

    Dalam forum tersebut, Wayan Sudirta juga menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan Polres Badung dalam membangun sinergi bersama Mahkamah Kehormatan Dewan. Menurutnya, tidak semua institusi secara proaktif membuka ruang diskusi terkait batasan hak imunitas, penggunaan TNKB khusus, serta aspek etik yang bersinggungan dengan penegakan hukum. “Kami melihat Polres Badung sangat terbuka dan profesional dalam menyikapi isu ini. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga marwah lembaga negara secara bersama-sama,” ujar Sudirta.

    Ia menegaskan, pemahaman yang utuh dari aparat di lapangan mengenai tugas dan kewenangan MKD menjadi faktor penting dalam mencegah kesalahpahaman ketika terjadi situasi yang melibatkan anggota DPR RI. Sudirta menilai langkah Polres Badung yang meminta penjelasan detail terkait TNKB khusus dan hak protokoler sebagai bentuk kehati-hatian institusional. “Ini bukan soal melindungi siapa pun, tetapi memastikan setiap tindakan berada dalam koridor hukum dan etik. Sikap seperti inilah yang kami apresiasi, karena sinergi antara MKD dan kepolisian adalah kunci menjaga kehormatan DPR sekaligus kepastian hukum,” tegasnya.

    Di sisi lain, Kapolres Badung Joseph Edward Purba memaparkan kondisi dan tantangan wilayah hukumnya. Ia menyebut Polres Badung dan jajaran Polsek didukung 776 personel yang mengamankan wilayah Kecamatan Kuta Utara, Mengwi, Abiansemal, dan Petang. “Wilayah kami memiliki karakter khusus, terutama Kuta Utara sebagai kawasan wisata internasional. Dinamika keamanan sangat tinggi, sehingga diperlukan respons cepat dan presisi,” jelasnya.

    Dalam menjalankan tugas, Polres Badung mengusung budaya kerja WIRASA, akronim dari Waspada, Inovatif, Responsif, Adaptif, Solid, dan Aman. “Makna WIRASA bagi kami adalah setiap tindakan anggota harus dilandasi pemikiran yang mendalam dan kemampuan mengendalikan emosi. Profesionalitas harus berjalan seiring dengan kedewasaan moral,” ujar Joseph Edward Purba.

    Ia juga memaparkan sejumlah inovasi, seperti patroli barcode yang memastikan setiap titik patroli benar-benar dikunjungi dan terdokumentasi secara digital. Selain itu, terdapat program SIRIKA untuk layanan sidik jari dan SKCK dengan sistem jemput bola.

    Tak hanya itu, Polres Badung membentuk Tim Respons Cepat WIRASA yang menangani gangguan kamtibmas, termasuk kasus yang melibatkan warga negara asing. “Kami siap bersinergi dengan MKD. Namun kami juga memohon penjelasan yang detail terkait penggunaan TNKB khusus dan batasan hak protokoler, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat anggota kami bertugas di lapangan,” tegas Kapolres.

    Menurutnya, penyamaan persepsi sangat penting agar setiap tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan polemik. Pada kesempatan itu, Wayan Sudirta merespons positif permintaan tersebut. Ia menegaskan bahwa MKD terbuka untuk membangun komunikasi intensif dengan kepolisian. “Sinergi ini penting. DPR menjaga etik internal, Polri menjaga penegakan hukum. Kita bertemu dalam tujuan yang sama: menjaga kepercayaan publik,” katanya.

    Pertemuan ini mencerminkan kesadaran bahwa demokrasi membutuhkan pengawasan berlapis. Etik dan hukum bukan dua kutub yang bertentangan, melainkan saling melengkapi. Kunjungan kerja ini juga menjadi pesan bahwa fasilitas negara tidak boleh disalahgunakan. Hak protokoler harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja dan akuntabilitas. “Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawabnya,” ujar Sudirta menegaskan.

    Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi. Tidak hanya dalam konteks sosialisasi, tetapi juga dalam penanganan kasus yang mungkin bersinggungan antara dugaan pelanggaran etik dan aspek hukum pidana. Di tengah derasnya sorotan masyarakat terhadap perilaku pejabat publik, langkah preventif seperti ini menjadi penting. Transparansi, dialog, dan penyamaan persepsi adalah fondasi agar negara tetap dipercaya. aka/jet

  • Menjaga Api Kebenaran: Pers sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi dan Pancasila

    Menjaga Api Kebenaran: Pers sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi dan Pancasila

    ,JeettNews Denpasar | Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari sejatinya bukan sekadar seremoni tahunan atau perayaan profesi. Lebih dari itu, HPN adalah momentum reflektif untuk meneguhkan kembali posisi pers sebagai napas demokrasi dan penjaga kewarasan publik. Dalam setiap fase sejarah bangsa, pers selalu hadir sebagai saksi, penggerak, sekaligus pengawal arah perjalanan republik ini.

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., menegaskan bahwa pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan, bukan dari ruang hampa. Sejak era Medan Prijaji hingga masa pergerakan nasional, pers telah menjadi alat perlawanan terhadap kolonialisme, membangkitkan kesadaran nasional, serta menyatukan gagasan kemerdekaan. Karena itu, wajah pers Indonesia sejak awal adalah wajah perjuangan, bukan sekadar industri informasi.

    Dalam konstruksi ketatanegaraan modern, pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi yang melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Julukan ini bukan tanpa dasar. Secara konstitusional, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Pers menjadi manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat dalam mengawasi jalannya kekuasaan.

    Pasca reformasi, jaminan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang kerap disebut sebagai Magna Charta kebebasan pers Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang penyensoran, pembredelan, serta segala bentuk pelarangan penyiaran. Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kemudian memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap badan publik dan penyelenggara negara.

    Namun kebebasan pers yang dijamin hukum tidak berdiri liar tanpa rambu. Semua regulasi tersebut bermuara pada nilai-nilai Pancasila. Negara menjamin kemerdekaan pers demi keadilan sosial, tetapi pada saat yang sama menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi untuk melindungi martabat warga negara. Inilah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab yang menjadi fondasi demokrasi beradab.

    Dalam perspektif filosofis, pers Indonesia memiliki jati diri yang khas karena berpijak pada Pancasila. Pers dituntut menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab melalui pemberitaan yang empatik, menjaga persatuan di tengah gempuran hoaks, serta menjalankan kontrol sosial secara bijaksana demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebebasan pers bukanlah kebebasan absolut, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum yang berketuhanan dan beradab.

    Tantangan terbesar pers hari ini justru datang dari lanskap digital. Media sosial, algoritma, dan ekonomi perhatian telah menciptakan badai eksistensial bagi jurnalisme berkualitas. Fenomena echo chamber membuat publik hanya mengonsumsi informasi yang menguatkan keyakinannya sendiri. Jurnalisme mendalam sering kali kalah oleh konten viral yang bombastis namun miskin verifikasi.

    Tak hanya itu, jurnalis kini juga menghadapi ancaman baru berupa serangan siber, doxing, dan pembunuhan karakter di ruang digital. Tekanan pageviews dan klik kerap menggoda redaksi untuk mengorbankan kedalaman dan akurasi demi judul sensasional. Dalam situasi inilah, pers diuji bukan hanya secara profesional, tetapi juga secara moral.

    Menurut Wayan Sudirta, pers tidak boleh menyerah pada arus polarisasi. Justru di tengah keterbelahan sosial dan politik, pers harus hadir sebagai jembatan sosiologis yang menyatukan kembali kepingan masyarakat. Pers bukan pengamat pasif, melainkan aktor sejarah yang mampu menggerakkan nurani kolektif.

    Sejarah mutakhir menunjukkan bagaimana investigasi pers mampu menjadi katalisator perubahan besar. Di tingkat nasional, berbagai kolaborasi media berhasil membongkar skandal korupsi, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan kekuasaan, yang memaksa negara bertindak dan melakukan reformasi kebijakan. Tanpa sorotan pers, banyak kasus besar berpotensi tenggelam dalam sunyi.

    Di level global, jurnalisme investigatif lintas negara juga membuktikan daya dobraknya dalam membongkar skandal keuangan internasional dan krisis kemanusiaan. Pers menjadi mata dunia yang menumbuhkan kesadaran global dan tekanan diplomatik. Ini menegaskan bahwa pers adalah mesin perubahan yang melampaui batas negara.

    Namun kekuatan besar selalu menuntut tanggung jawab besar. Di sinilah Kode Etik Jurnalistik menjadi pembeda utama antara jurnalis profesional dan pembuat konten amatir. Prinsip keberimbangan, verifikasi, dan perlindungan narasumber adalah fondasi martabat pers. Tanpa kepatuhan pada etik, pers akan kehilangan wibawa, baik di mata hukum maupun masyarakat.

    Untuk mempertegas kembali mandat historis pers, Wayan Sudirta mengingatkan pesan Bung Karno yang menyebut pers sebagai alat perjuangan nasional. Pers, kata Sang Fajar, harus membangkitkan keberanian, menanamkan kepercayaan diri, dan memupuk persatuan. Pesan ini menegaskan bahwa pers Indonesia tidak boleh menjadi penonton dingin di tengah kemelut bangsa.

    Gagasan tersebut sejalan dengan visi Jakob Oetama tentang jurnalisme makna. “Menghibur yang papa, mengingatkan yang mapan” bukan sekadar slogan, melainkan kompas etik yang menegaskan keberpihakan pers pada kemanusiaan dan keadilan. Pers harus berani menjadi cermin jujur bagi kekuasaan, sekaligus ruang aman bagi suara yang terpinggirkan.

    Menjadi insan pers, pada akhirnya, bukan sekadar profesi teknis, melainkan profesi intelektual dan profesi hati. Kebebasan pers hari ini adalah warisan mahal dari pengorbanan para pendahulu. Karena itu, integritas bukan pilihan, melainkan kemutlakan.

    Hari Pers Nasional harus dimaknai sebagai janji kolektif untuk merawat kewarasan publik. Pers tidak hanya melaporkan peristiwa, tetapi memberi makna pada fakta. Selama pers tetap setia pada kode etik, tegak lurus pada Pancasila, dan berpegang pada amanat UUD NRI Tahun 1945, demokrasi Indonesia akan tetap bernapas.

    Sebab, di tangan pers yang bebas dan bertanggung jawab, masa depan bangsa tidak hanya ditulis, tetapi diperjuangkan. ***

    Oleh: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

  • Menilik Prestasi Kerja dan Fungsi PPATK

    Menilik Prestasi Kerja dan Fungsi PPATK

    JeettNews, Denpasar | Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis laporan kinerja kelembagaan tahun 2025. Laporan tersebut memuat data hasil analisis, pemeriksaan, serta temuan PPATK dalam menjalankan perannya sebagai intelijen keuangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kejahatan.

    Dalam laporan tersebut, PPATK mencatat telah menghasilkan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi intelijen keuangan. Temuan ini disertai data perputaran dana mencapai sekitar Rp2.085,48 triliun, atau meningkat sekitar 42,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, jumlah produk intelijen PPATK secara keseluruhan justru mengalami penurunan sekitar 48,55 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.594 produk. Fakta ini menunjukkan bahwa keberhasilan PPATK masih diiringi sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian ke depan.

    Sepanjang tahun 2025, kinerja PPATK berlangsung di tengah dinamika global yang kompleks, mulai dari perang tarif, volatilitas pasar keuangan dan pasar modal, hingga berbagai fenomena hukum dan ekonomi di tingkat global maupun domestik. Dalam situasi tersebut, PPATK tetap menunjukkan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsinya.

    Salah satu capaian penting PPATK adalah meningkatnya tingkat kepatuhan pihak pelapor. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 43.723.386 laporan transaksi keuangan diterima PPATK, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 35.650.984 laporan. Peningkatan ini mencerminkan naiknya kesadaran lembaga keuangan dan pihak pelapor lainnya terhadap kewajiban pelaporan.

    Kenaikan tersebut juga terlihat pada laporan transaksi keuangan mencurigakan yang mencapai 183.281 laporan, atau meningkat sekitar 2,7 persen dibandingkan tahun 2024. Selain itu, laporan transaksi tunai dan laporan transfer dana dari dan ke luar negeri turut menunjukkan tren peningkatan. Seluruh data ini dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban PPATK kepada publik sekaligus cerminan upaya pemerintah dalam memperkuat efektivitas rezim anti pencucian uang.

    Dalam konteks penegakan hukum, PPATK menjadi salah satu institusi terdepan dalam mendeteksi kejahatan yang memanfaatkan transaksi keuangan sebagai sarana utama. Peran ini semakin penting di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum. Setidaknya, keberadaan PPATK masih memberi harapan bahwa instrumen hukum berbasis analisis keuangan tetap bekerja dan relevan.

    Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI secara rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja PPATK. Berdasarkan laporan yang disampaikan, Komisi III menilai bahwa kinerja PPATK dari tahun ke tahun menunjukkan tren peningkatan. Produk hasil analisis PPATK bahkan menjadi salah satu sumber utama pendukung penyidikan dalam berbagai perkara pidana.

    Namun demikian, PPATK juga melaporkan bahwa tingkat tindak lanjut oleh aparat penegak hukum terhadap hasil analisis tersebut masih relatif rendah. Hal ini perlu dipahami mengingat hasil analisis PPATK bukanlah alat bukti langsung sebagaimana diatur dalam KUHP maupun KUHAP. Produk intelijen keuangan tersebut lebih berfungsi sebagai petunjuk awal yang membantu membuka jalan bagi penyidikan dan pembuktian suatu tindak pidana.

    Fokus kerja PPATK selama ini mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti tindak pidana korupsi, narkotika, perpajakan, penipuan dan kejahatan finansial, tindak pidana perdagangan orang, hingga judi online. Selain itu, PPATK juga mulai memberi perhatian serius pada green financial crimes, antara lain kejahatan di sektor pertambangan, kehutanan, perdagangan satwa liar dilindungi, serta kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

    Dampak langsung kinerja PPATK dapat terlihat, misalnya, pada sektor judi online. Perputaran dana judi online tercatat turun drastis dari Rp359 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp155 triliun pada 2025. Penurunan ini menunjukkan efektivitas fokus dan sinergi PPATK bersama instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, serta lembaga lainnya.

    Namun di sisi lain, data temuan PPATK belum sepenuhnya sejalan dengan penurunan angka kejahatan tertentu. Kasus korupsi, narkotika, perpajakan, dan penipuan finansial masih tergolong tinggi. Hal ini tentu dipengaruhi banyak faktor, mulai dari keseriusan aparat penegak hukum, kesadaran masyarakat, hingga efektivitas sistem pencegahan. Meski demikian, setidaknya PPATK telah membuka data dan memberi gambaran kepada publik bahwa kejahatan-kejahatan tersebut masih berlangsung secara masif dan sistemik.

    Progresivitas Fungsi Intelijen Keuangan

    Lebih jauh, hasil analisis PPATK tidak hanya berfungsi untuk penelusuran aset tindak pidana, tetapi juga dapat menjadi dasar penting dalam perumusan kebijakan penegakan hukum. Data intelijen keuangan memungkinkan negara membaca pola kejahatan yang semakin terorganisasi, lintas batas, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan modern.

    Dalam praktiknya, pemanfaatan data intelijen keuangan masih belum optimal. Ketersediaan data yang besar tidak selalu diimbangi dengan kesiapan sumber daya untuk menindaklanjuti secara cepat dan efektif. Akibatnya, aparat penegak hukum kerap tertinggal dari pelaku kejahatan yang bergerak lebih dinamis.

    Ketidakseimbangan antara peningkatan temuan PPATK dan respons penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah serius. Beban perkara yang tinggi, ditambah temuan intelijen keuangan yang terus bertambah, menuntut sistem penegakan hukum yang lebih responsif dan terintegrasi.

    Peningkatan temuan PPATK juga mencerminkan meningkatnya kesadaran pihak pelapor serta kemampuan deteksi negara. Namun, peningkatan ini tidak selalu dapat dimaknai sebagai keberhasilan pencegahan. Sebaliknya, data tersebut juga menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pengendalian dan pencegahan kejahatan. Di sinilah terlihat dua sisi mata uang penegakan hukum: keberhasilan pengungkapan sekaligus indikasi kelemahan pencegahan.

    Oleh karena itu, selain melakukan evaluasi terhadap PPATK, Komisi III DPR RI juga perlu memperkuat pengawasan terhadap institusi penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan BNN, khususnya dalam menilai efektivitas tindak lanjut atas hasil analisis PPATK. Komisi III dapat berperan sebagai penghubung strategis antara produk intelijen keuangan dan dorongan konkret bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.

    Penguatan terhadap PPATK juga perlu terus dilakukan, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi. DPR bersama pemerintah telah menghadirkan berbagai kebijakan, mulai dari undang-undang terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme hingga pembaruan KUHP dan KUHAP, guna memperkuat profesionalisme dan efektivitas penegakan hukum. Upaya pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset secara akuntabel juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem hukum.

    Penutup

    Dalam membaca hasil kinerja PPATK, publik dapat melihat dua hal sekaligus: kemampuan negara dalam mendeteksi kejahatan keuangan serta potret kondisi kriminalitas dan penegakan hukum di Indonesia. Kerja keras PPATK patut diapresiasi karena menjadi salah satu tulang punggung dalam pengungkapan kejahatan modern yang kompleks dan terorganisasi.

    Ke depan, masyarakat tentu berharap peningkatan produk intelijen PPATK sejalan dengan meningkatnya efektivitas tindak lanjut penegakan hukum. Dengan demikian, angka kejahatan dapat ditekan, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum meningkat, dan kredibilitas sistem keuangan nasional semakin terjaga.

    Tantangan akan terus ada, seiring perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Namun dengan sinergi antarlembaga, dukungan kebijakan yang tepat, serta komitmen bersama, optimisme terhadap terciptanya Indonesia yang aman, adil, dan berkepastian hukum harus tetap dipelihara. Dalam konteks inilah, PPATK akan tetap menjadi salah satu andalan negara dalam menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah kebocoran kekayaan negara. ***

    Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

  • Rapat Pansus TRAP DPRD Bali Disorot, ARUN Bali Nilai Pengusiran Undangan Bisa Langgar Hukum

    Rapat Pansus TRAP DPRD Bali Disorot, ARUN Bali Nilai Pengusiran Undangan Bisa Langgar Hukum

    JeettNews, Denpasar | LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De, menegaskan bahwa tindakan pengusiran terhadap undangan resmi dalam forum Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bukan hanya persoalan etika, melainkan sudah masuk wilayah pelanggaran hukum pidana. Pernyataan tegas ini disampaikan Gung De di Denpasar, Minggu (11/1/2026), menyikapi rentetan polemik dan kegaduhan yang mencuat dari forum Pansus DPRD Bali yang belakangan menjadi sorotan publik luas.

    Menurut Gung De, forum Pansus DPRD merupakan forum resmi negara yang tunduk pada aturan tata tertib, mekanisme hukum, dan prinsip keadaban demokrasi. Oleh karena itu, siapa pun yang tidak tercantum sebagai undangan resmi atau peserta sah tidak memiliki hak untuk mengintervensi jalannya rapat, apalagi sampai melakukan pengusiran terhadap pihak yang diundang secara legal. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

    Gung De, menegaskan bahwa kekisruhan dalam rapat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memunculkan pertanyaan serius terkait legitimasi kehadiran sejumlah pihak. Ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengundang Wayan Luwir Wiana dan orang-orang lain yang membuat gaduh, berteriak, serta melontarkan caci maki dalam forum resmi tersebut, namun justru tidak diusir. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya perlakuan tidak adil dan standar ganda dalam penegakan tata tertib rapat DPRD, karena pihak yang diundang secara resmi malah menjadi korban pengusiran.

    Gung De menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, pengusiran seseorang dari suatu tempat tanpa dasar kewenangan dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia merujuk pada Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengusiran dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Selain itu, Pasal 335 KUHP juga relevan, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pengusiran dari tempat umum atau tempat terbuka, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun.

    Menurut Gung De, forum DPRD Bali adalah ruang publik dan ruang negara, bukan ruang privat atau milik individu tertentu. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, teriakan, tekanan psikologis, maupun pengusiran, terlebih dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, dapat diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, ego politik, atau tekanan kelompok.

    Lebih jauh, Gung De menyatakan bahwa pihak yang menjadi korban pengusiran memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. Ia juga menilai DPRD Bali sebagai lembaga harus bertanggung jawab secara institusional, termasuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada undangan yang diusir serta melakukan investigasi internal secara transparan.

    Gung De juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan rapat-rapat DPRD Bali. Menurutnya, fakta bahwa orang-orang yang tidak diundang bisa masuk, berteriak, berkata kasar, bahkan mengusir undangan resmi menunjukkan lemahnya tata kelola forum resmi. Hal ini, jika dibiarkan, berpotensi merusak marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan publik.

    Pernyataan Sekretaris ARUN Bali ini tidak bisa dilepaskan dari ingatan publik atas peristiwa sebelumnya yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam sebuah pembahasan Pansus TRAP DPRD Bali, Anggota DPRD Badung Wayan Luwir Wiana menjadi sorotan karena sikapnya yang dinilai arogan dan angkuh. Dalam forum tersebut, Luwir ngotot memaksakan agar pihak PT Jimbaran Hijau membuat pernyataan tertulis, padahal perusahaan tersebut telah memegang putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

    Ketika kehendaknya tidak dipenuhi, Wayan Luwir justru mengusir pihak PT Jimbaran Hijau secara terbuka dan dengan nada tinggi. Ironisnya, belakangan terungkap bahwa Luwir bukan merupakan undangan resmi dalam forum Pansus TRAP tersebut. Situasi semakin memanas karena terdapat sejumlah orang lain yang juga tidak tercatat sebagai undangan, namun ikut membuat kegaduhan, berteriak-teriak, mengumpat, dan bertindak seolah menjadi juru sorak bagi Luwir.

    Perilaku tersebut menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Tokoh besar Bali, Gusti Ngurah Harta, yang juga dikenal sebagai Pinisepuh Sandi Murti, menyatakan bahwa induk partai dari Wayan Luwir seharusnya tidak tinggal diam. Menurut Turah Harta, sapaan akrabnya, sikap arogan dan pengusiran dalam forum terhormat seperti DPRD merupakan tindakan memalukan yang mencederai martabat lembaga dan partai politik yang mengusungnya.

    Turah Harta menegaskan bahwa Wayan Luwir duduk sebagai anggota DPRD Badung melalui jalur partai, dalam hal ini Fraksi PDIP DPRD Badung. Oleh karena itu, partai pengusung memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjatuhkan sanksi tegas. Ia menilai sanksi diperlukan bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk menjaga kehormatan partai dan memastikan bahwa kader yang duduk di lembaga legislatif adalah orang-orang yang memahami etika, tata tertib, dan hukum.

    Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap perilaku semacam itu justru akan memperburuk citra partai dan memperkuat anggapan publik bahwa wakil rakyat tidak terdidik dan tidak memahami aturan. Menurutnya, partai harus mampu menunjukkan bahwa kadernya adalah orang-orang yang cerdas, beradab, dan tahu batas, bukan sekadar memiliki kekuasaan.

    Kritik juga datang dari Petajuh Kertha Desa Adat Jimbaran, Nyoman Suratna, yang mengaku hadir langsung dalam agenda Pansus TRAP DPRD Bali tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya hadir atas undangan PT Jimbaran Hijau untuk membantu memberikan penjelasan yang netral dan berbasis kondisi riil di wilayah Jimbaran. Namun, belum sempat memberikan penjelasan secara utuh, forum sudah dibuat gaduh oleh pihak lain yang terus menyela dan berteriak.

    Suratna mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut terdengar kata-kata kasar dan umpatan yang sama sekali tidak pantas diucapkan di ruang DPRD. Ia menyebut adanya ucapan bernada makian yang sangat merendahkan dan menciptakan suasana intimidatif. Menurutnya, hal itu mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap forum dan lembaga legislatif.

    Puncak kekecewaan Suratna terjadi ketika Wayan Luwir dengan nada tinggi dan emosi mengusir pihak yang hadir. Ia secara pribadi merasa keberatan karena gedung DPRD Bali adalah milik rakyat Bali, termasuk dirinya. Ia mempertanyakan logika kekuasaan yang seolah-olah menempatkan seorang anggota dewan sebagai pemilik forum dan gedung rakyat.

    Suratna yang hadir dalam rapat Pansus TRAP DPRD Bali, juga menyoroti kejanggalan klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai masyarakat Jimbaran. Ia menyebut dalam forum tersebut hadir orang-orang yang jelas bukan warga Jimbaran, bahkan bukan orang Bali, termasuk warga asing atau bule, namun tampil seolah mewakili suara masyarakat lokal. Menurut Suratna, klaim sepihak tersebut sangat menyesatkan dan berbahaya karena dapat menggiring opini publik seakan-akan kegaduhan di ruang DPRD Bali merupakan aspirasi warga Jimbaran, padahal faktanya tidak demikian.

    Dia juga menilai bahwa Wayan Luwir lebih berperan sebagai provokator ketimbang sebagai wakil rakyat yang fokus pada substansi persoalan. Ia menyebut banyak teriakan dan emosi, tetapi minim solusi dan argumentasi substantif. Selain itu, ia menduga adanya skenario tertentu di balik kegaduhan tersebut dan meminta Ketua DPRD Bali serta Gubernur Bali untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi dalam forum Pansus TRAP itu.

    Sebelumnya, tindakan Wayan Luwir juga telah dikecam oleh pengamat hukum Charlie Usfunan, putra dari Guru Besar Tata Negara Prof Yohanes Usfunan. Charlie menilai sikap kasar dan arogan tersebut mencerminkan kegagalan etika dan pemahaman tata negara. Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan peristiwa di DPR RI, di mana seorang anggota dewan bernama Syahroni pernah dinonaktifkan selama enam bulan hanya karena berkata kasar di forum resmi.

    Kembali pada pernyataan ARUN Bali, Gung De menegaskan bahwa kasus-kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Menurutnya, jika DPRD Bali ingin tetap dipercaya publik, maka penegakan aturan harus dimulai dari dalam. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya soal suara mayoritas, tetapi juga soal penghormatan terhadap hukum, prosedur, dan martabat manusia.

    Gung De menegaskan bahwa media, masyarakat sipil, dan publik luas harus terus mengawal proses politik di Bali agar tidak diselewengkan oleh ego kekuasaan. Ia menilai viralnya kasus ini di media sosial adalah bentuk perlawanan publik terhadap arogansi dan pengingat bahwa kekuasaan sejatinya memiliki batas yang diatur oleh hukum dan etika. aka/kes/jet