Penulis: JeettNews

  • Revolusi Desa Adat, Prof Tirka Widanti Tegaskan Tri Hita Trans Perisai Budaya Bali di Era Digital

    Revolusi Desa Adat, Prof Tirka Widanti Tegaskan Tri Hita Trans Perisai Budaya Bali di Era Digital

    JeettNews, Denpasar | Di tengah derasnya arus globalisasi dan penetrasi teknologi yang tak terbendung, Bali kembali dihadapkan pada pertanyaan besar: apakah modernisasi akan menggerus identitas, atau justru memperkuatnya? Jawaban atas kegelisahan itu mulai menemukan bentuk konkret melalui kehadiran aplikasi Tri Hita Trans, sebuah platform digital yang dirancang untuk memperkuat tata kelola Desa Adat berbasis filosofi lokal.

    Akademisi sekaligus Rektor Universitas Ngurah Rai, Prof. Dr. Ni Putu Tirka Widanti, M.M., M.Hum., menilai langkah ini sebagai terobosan strategis yang mampu menjembatani tradisi dan teknologi dalam satu sistem yang harmonis. Ia menegaskan bahwa Bali tidak boleh alergi terhadap perubahan, tetapi perubahan itu harus dipimpin oleh nilai-nilai lokal.

    “Tri Hita Karana adalah way of life masyarakat Bali. Ia bukan sekadar konsep filosofis yang dihafal, melainkan napas kehidupan sehari-hari. Tantangan kita hari ini adalah bagaimana nilai itu tetap hidup di tengah era digital. Tri Hita Trans menurut saya adalah salah satu jawaban konkret,” ujar Prof Tirka saat dimintai pandangannya, pada Rabu (18/2/2026).

    Menurutnya, selama ini digitalisasi sering dipahami sebatas efisiensi administratif. Padahal bagi Bali, teknologi harus menjadi alat penguat harmoni. Ia melihat Tri Hita Trans tidak hanya mempermudah pencatatan atau koordinasi desa, tetapi membuka ruang partisipasi krama secara lebih luas dan transparan.

    “Digitalisasi tidak boleh mencabut akar. Justru ia harus menjadi pupuk yang membuat akar budaya semakin kuat. Kalau sistem adat bisa terdokumentasi dengan baik, kalau keputusan paruman tercatat rapi, kalau krama bisa mengakses informasi dengan mudah, maka itu bukan sekadar kemajuan teknologi, tetapi penguatan identitas,” tegasnya.

    Prof Tirka menyoroti bahwa Desa Adat di Bali memiliki posisi unik. Ia bukan hanya institusi budaya, melainkan sistem sosial yang hidup, mengatur tata upacara, hubungan sosial, hingga aspek ekonomi komunitas. Ketika sistem ini tidak beradaptasi, risiko ketertinggalan akan semakin besar.

    “Bali memiliki kekuatan luar biasa pada struktur desa adatnya. Tapi kalau kita tidak melakukan inovasi, generasi muda bisa merasa jauh dari sistem itu. Dengan platform digital, mereka justru bisa merasa lebih dekat dan terlibat,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa Tri Hita Trans berpotensi menghadirkan transparansi yang selama ini menjadi tuntutan publik. Pendataan krama, pengelolaan iuran, agenda kegiatan adat, hingga laporan keuangan dapat tersusun secara sistematis. Transparansi, menurutnya, bukan ancaman bagi adat, melainkan penguat legitimasi.

    “Kalau semua tercatat dan terbuka, maka kepercayaan akan tumbuh. Kepercayaan itu fondasi harmoni. Tanpa kepercayaan, adat hanya menjadi simbol. Dengan sistem yang baik, adat menjadi sistem sosial yang kokoh,” ungkap Prof Tirka.

    Lebih jauh, ia menggarisbawahi dampak psikologis dari integrasi budaya dan teknologi. Ketika keterlibatan dalam sistem adat menjadi bagian dari gaya hidup digital, akan muncul rasa memiliki yang lebih tinggi.

    “Secara psikologis, ketika sesuatu menjadi tren positif dan terintegrasi dalam keseharian, orang akan merasa malu jika tidak ikut serta. Itu kontrol sosial alami. Bukan karena takut sanksi, tapi karena kesadaran kolektif,” ujarnya.

    Ia bahkan menyebut bahwa transformasi ini bisa mengubah Tri Hita Karana dari sekadar filosofi menjadi lifestyle modern berbasis nilai lokal.

    “Kalau kita berhasil, Tri Hita Karana bukan hanya diajarkan di sekolah atau disampaikan dalam seminar. Ia akan hidup dalam sistem digital yang diakses setiap hari. Itu baru namanya budaya yang adaptif,” katanya tegas.

    Sementara itu, Founder dan CEO PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, SH., M.Si., menjelaskan bahwa Tri Hita Trans lahir dari kegelisahan melihat jarak antara generasi muda dan sistem adat yang kian melebar.

    “Kami tidak ingin teknologi menjadi ancaman bagi adat. Justru kami ingin teknologi menjadi sahabat desa adat. Ide ini lahir dari diskusi panjang dengan tokoh adat, akademisi, dan praktisi teknologi. Kami bertanya, bagaimana caranya filosofi Tri Hita Karana tetap relevan di era aplikasi dan gadget?” ujar politisi senior yang sempat menjabat Wakil Bupati Badung yang juga Jro Mangku Pura Dalem Desa Adat Canggu ini.

    Ia mengakui bahwa tantangan terbesar adalah menjaga sensitivitas budaya dalam sistem digital. “Tidak semua hal bisa diterjemahkan begitu saja ke dalam aplikasi. Ada nilai sakral yang harus dihormati. Karena itu kami sangat berhati-hati. Setiap fitur dirancang berdasarkan kebutuhan riil desa adat, bukan sekadar tren teknologi,” jelasnya.

    Menurutnya, Tri Hita Trans dirancang fleksibel agar bisa menyesuaikan karakter masing-masing desa adat. “Setiap desa punya dinamika berbeda. Kami tidak memaksakan satu model kaku. Sistem ini bisa disesuaikan, sehingga tetap menghormati struktur dan tradisi lokal,” katanya.

    I Made Sudiana juga menekankan bahwa transformasi digital desa adat bukan proyek jangka pendek. “Ini bukan sekadar peluncuran aplikasi. Ini proses perubahan pola pikir. Kami ingin desa adat melihat teknologi sebagai alat penguatan, bukan ancaman. Kalau desa adat kuat, maka Bali kuat,” tegasnya.

    Ia menyebut bahwa pihaknya membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah untuk pengembangan lanjutan berbasis riset. “Kami ingin ini berkelanjutan. Kami siap menerima masukan, melakukan evaluasi, dan terus menyempurnakan sistem. Karena tujuan utama kami bukan hanya bisnis, tetapi keberlanjutan budaya,” ujarnya.

    Prof Tirka pun mengapresiasi komitmen tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara akademisi dan pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan inovasi berbasis budaya. “Kalau dunia akademik, dunia usaha, dan desa adat bisa bersinergi, maka kita tidak hanya bicara aplikasi, tetapi ekosistem. Ekosistem yang menjaga nilai, memperkuat ekonomi, dan membangun kepercayaan,” katanya.

    Ia menegaskan bahwa dukungan kolektif sangat diperlukan. “Setiap gerakan yang bertujuan memajukan desa adat wajib kita dukung. Jangan sampai kita hanya pandai berbicara soal pelestarian budaya, tetapi alergi pada inovasi. Budaya yang tidak beradaptasi akan ditinggalkan,” ucapnya lugas.

    Dalam perspektifnya, Tri Hita Trans bisa menjadi model nasional bagaimana teknologi dan budaya berjalan beriringan. Bali, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa modernitas tidak harus mengorbankan identitas. “Bali harus memimpin dengan contoh. Kita bisa modern tanpa kehilangan jati diri. Kita bisa digital tanpa kehilangan spiritualitas,” tegas Prof Tirka. aka/jet

  • Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR

    Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR

    JeettNews, Denpasar | Kritik terhadap tata kelola bantuan sosial di Kabupaten Badung makin santer ke ruang publik. Sekretaris Ormas Arun Bali, A. A. Gede Agung Aryawan, S.T., secara terbuka menuding adanya dugaan praktik salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial dan uang hari raya. Ia menyebut, jika data kemiskinan benar-benar berbasis KTP elektronik dan terintegrasi secara nasional, tidak mungkin warga yang memiliki SHM tanah, kendaraan atas nama pribadi, hingga akses perbankan aktif masih tercatat sebagai penerima bantuan.

    Pernyataan keras itu disampaikan di Denpasar, Senin (16/2/2026). Dalam keterangannya, Agung Aryawan menyamakan sistem pendataan kemiskinan dengan mekanisme BI Checking yang kini dikenal sebagai SLIK OJK yang mampu membaca riwayat kredit seseorang secara digital. “Kalau sistemnya rapi dan terintegrasi, harusnya bisa terbaca. Orang punya SHM tanah, rumah kos elite, vila, BPKB motor, kok masih lolos sebagai penerima bantuan?” tegasnya.

    Secara nasional, basis data bantuan sosial memang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik. DTKS dikelola Kementerian Sosial dan menjadi rujukan berbagai program seperti PKH, BPNT, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. PBI adalah skema di mana iuran jaminan kesehatan ditanggung pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

    Namun, Agung Aryawan menilai problem muncul di lapangan saat proses verifikasi dilakukan secara manual di tingkat desa atau dusun. Ia menyebut potensi kekeliruan bahkan penyimpangan bisa terjadi jika pendataan tidak diawasi ketat dan tidak diperbarui secara berkala.

    “Pendataan lewat kadus itu kalau tidak diaudit, bisa bermasalah. Yang benar-benar miskin justru terlewat, sementara yang punya aset malah masuk daftar. Ini bukan sekadar salah administrasi, ini bisa masuk pelanggaran hukum kalau terbukti ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka kemiskinan nasional berada di bawah 10 persen dalam beberapa tahun terakhir. Bali termasuk provinsi dengan tingkat kemiskinan relatif rendah dibanding rata-rata nasional. Kabupaten Badung bahkan dikenal sebagai daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Bali, ditopang pajak hotel dan restoran.

    Justru karena itu, Agung Aryawan mempertanyakan mengapa di daerah dengan PAD besar masih muncul polemik soal ketepatan sasaran bansos. “Hotel dan restoran bayar pajak untuk infrastruktur, kebersihan, pelayanan publik. Bukan untuk membagi THR ke KK kaya. Kalau ada yang punya SHM tanah hektaran dan kos elite masih terima bantuan, itu harus dibuka ke publik,” katanya tajam.

    Ia bahkan mengusulkan agar setiap keluarga penerima bantuan bersedia dipasang stiker “keluarga penerima bantuan” di depan rumah sebagai bentuk transparansi sosial. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi kontrol publik agar bantuan tidak disalahgunakan.

    Selain soal bansos, Agung Aryawan juga mengaitkan isu ini dengan persoalan lingkungan di Badung seperti banjir, bau limbah, dan persoalan sampah. Ia menyebut warga terdampak berhak menggugat jika merasa dirugikan dan tidak mendapat kompensasi yang layak.

    “Kami warga terdampak banjir dan bau limbah bisa menggugat. Kalau kompensasi tidak jelas, sementara dana sosial diduga tidak tepat sasaran, ini menyangkut keadilan publik,” tegasnya.

    Secara hukum, warga memang memiliki hak mengajukan gugatan atas dugaan kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana terkait dugaan salah sasaran bantuan sosial di Badung.

    Pemerintah daerah selama ini menyatakan bahwa penyaluran bantuan telah melalui mekanisme verifikasi dan validasi berjenjang. Evaluasi DTKS dilakukan secara periodik, dan masyarakat diberi ruang mengusulkan perbaikan data melalui musyawarah desa atau kelurahan.

    Polemik ini menunjukkan satu hal: data adalah jantung kebijakan sosial. Tanpa integrasi yang kuat antara data kependudukan, pertanahan, perpajakan, dan aset kendaraan, potensi salah sasaran selalu terbuka. Namun integrasi tersebut juga harus tunduk pada aturan hukum dan perlindungan data pribadi.

    Agung Aryawan menegaskan, kritiknya bukan untuk menghentikan bantuan bagi rakyat miskin. “Rakyat miskin wajar dapat bantuan dari pajak. Tapi jangan sampai hak mereka diambil yang mampu. Ini soal keadilan,” pungkasnya.

    JeettNews akan terus menelusuri dan mengonfirmasi tudingan ini kepada pemerintah Kabupaten Badung, dinas sosial, serta instansi terkait, guna memastikan polemik bansos ini terang-benderang dan tidak berhenti pada sekadar saling tuding. tim/aka/jet

  • PHDI Badung Tegaskan Dharma Ekonomi Umat, Tri Hita Trans Berbasis Desa Adat Sejalan Nilai Agama

    PHDI Badung Tegaskan Dharma Ekonomi Umat, Tri Hita Trans Berbasis Desa Adat Sejalan Nilai Agama

    JeettNews, Denpasar | Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Badung, Dr. Drs. I Gede Rudia Adiputra, M.Ag., menegaskan bahwa penguatan ekonomi umat harus tetap berada dalam koridor dharma dan kewenangan lembaga keagamaan. PHDI, menurutnya, tidak masuk pada ranah teknis bisnis, namun berkewajiban memberikan tuntunan nilai, etika, dan arah moral dalam setiap gerakan ekonomi masyarakat Hindu.

    Penegasan tersebut disampaikan saat menerima Founder PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, SH., MH., di Sekretariat PHDI Badung, Jumat (13/2/2026). Pertemuan itu membahas gagasan penguatan ekonomi berbasis desa adat, termasuk inisiatif Tri Hita Trans sebagai model pemberdayaan krama secara kolektif.

    Rudia menegaskan, secara kelembagaan PHDI memiliki kewenangan membina, membimbing, dan menjaga kemurnian ajaran serta praktik keagamaan umat Hindu. Dalam konteks ekonomi, peran PHDI adalah memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tetap selaras dengan prinsip dharma, kejujuran, keseimbangan, dan tanggung jawab sosial.

    “Agama tidak hanya berbicara tentang ritual. Dharma juga menuntun bagaimana umat bekerja, memperoleh harta secara benar, serta mengelolanya secara seimbang,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa dalam ajaran Hindu, penghasilan tidak boleh dihabiskan tanpa perencanaan. Ada prinsip keseimbangan: sebagian untuk yadnya dan sosial, sebagian untuk kebutuhan hidup, dan sebagian lagi untuk kegiatan produktif yang memperkuat kemandirian ekonomi. Inilah yang disebut sebagai dharma ekonomi umat.

    Karena itu, jika muncul inisiatif seperti Tri Hita Trans berbasis desa adat, PHDI akan melihatnya dari perspektif nilai dan etika. Selama program tersebut memberdayakan krama, memperkuat kebersamaan, tidak bertentangan dengan ajaran agama, serta dijalankan secara profesional dan jujur, maka secara moral patut didukung.

    Namun Rudia menegaskan, PHDI bukan lembaga bisnis dan tidak terlibat dalam pengelolaan teknis usaha. Posisi PHDI adalah sebagai pembina moral dan penjaga nilai agar setiap langkah ekonomi tetap berada dalam jalur dharma.

    Di sisi lain, I Made Sudiana menyampaikan bahwa penguatan daya tawar masyarakat Bali dalam struktur ekonomi modern membutuhkan dukungan moral dan spirit kebersamaan. Menurutnya, desa adat dapat menjadi basis konsolidasi ekonomi jika didukung sistem yang profesional dan berbasis teknologi.

    Ia menilai tantangan terbesar bukan pada regulasi, tetapi pada mentalitas dan kesiapan bersaing. Karena itu, perubahan pola pikir menjadi kunci.

    Ket foto: Driver Tri Hita siap lawan aplikator asing.

    “Anak-anak muda Bali harus berani menjadi pelaku usaha. Tapi usaha itu harus dibangun dengan integritas, bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan,” tegasnya.

    Pertemuan tersebut menjadi refleksi bahwa sinergi antara nilai agama dan gerakan ekonomi sangat penting. PHDI Badung menempatkan diri sebagai penjaga arah moral, sementara pelaku usaha dan desa adat menjadi penggerak teknis di lapangan.

    Dalam arus globalisasi yang semakin kompetitif, penguatan ekonomi umat memang mendesak. Namun bagi PHDI, yang lebih mendesak lagi adalah memastikan bahwa setiap transformasi ekonomi tetap berakar pada nilai spiritual, etika, dan keseimbangan hidup sesuai ajaran Hindu. aka/jet

  • Desa Adat Jadi Poros Transisi Transportasi Hijau, AKLI Bali Siap Gas 5.000 SPKLU Kawal Tri Hita Trans

    Desa Adat Jadi Poros Transisi Transportasi Hijau, AKLI Bali Siap Gas 5.000 SPKLU Kawal Tri Hita Trans

    JeettNews, Denpasar | Bali tidak ingin sekadar ikut tren kendaraan listrik. Pulau Dewata ingin memimpinnya dengan caranya sendiri: berbasis desa adat, berpijak pada nilai Tri Hita Karana, dan memastikan ekonomi tetap berputar di tangan krama Bali. Semangat itulah yang mengemuka dalam pertemuan Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Bali, Drs. I Gusti Ketut Sukarba, S.T., M.M., dengan Founder PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, S.H., M.Si., di Main Dealer VinFast, Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, Jumat (12/2/2026).

    Pertemuan tersebut menegaskan satu arah besar: Tri Hita Trans berbasis desa adat bukan sekadar konsep transportasi listrik, melainkan strategi pembangunan ekonomi hijau yang berpihak pada struktur lokal Bali. Desa adat, melalui Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), diposisikan sebagai aktor utama dalam ekosistem baru ini.

    Sukarba secara lugas menyatakan dukungan terhadap pelibatan BUPDA dalam sistem aplikasi Tri Hita Trans yang tengah dirancang. Baginya, transformasi kendaraan listrik tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh modal besar tanpa ruang bagi desa adat.

    “Apa yang saya baca dan dengar terkait mengikutsertakan BUPDA dalam ruang aplikasi itu, saya sangat mendukung. Ini ide kreatif dan membangun ekonomi rakyat. UMKM kita meningkat dan kita tidak sepenuhnya terseret kapitalisme besar,” tegas Sukarba.

    Ia menilai, Bali memiliki kekuatan sosial yang unik. Desa adat bukan hanya entitas budaya, tetapi fondasi ekonomi riil. BUPDA dan koperasi desa adat adalah simpul perputaran ekonomi di tingkat bawah. Karena itu, ketika Bali berbicara tentang elektrifikasi dan digitalisasi, desa adat tidak boleh berada di pinggir.

    “Jangan hanya jadi wacana di media. Ini harus diwujudkan nyata. BUPDA ataupun koperasi desa adat adalah penggerak ekonomi di bawah. Kalau tidak dilibatkan, ekonomi bisa merosot. Justru desa adat harus jadi fondasi,” ujarnya.

    Tri Hita Trans sendiri dirancang sebagai model transportasi listrik yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana. Harmoni dengan lingkungan diterjemahkan dalam pengurangan emisi dan percepatan kendaraan listrik. Harmoni dengan sesama diwujudkan melalui pelibatan desa adat dalam sistem ekonomi. Harmoni spiritual menjadi etika pembangunan agar transformasi tidak kehilangan ruh budaya Bali.

    Dalam konteks kebijakan daerah, Sukarba menyebut langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Bali yang mendorong pariwisata hijau. Bali tidak ingin hanya menjual lanskap alam, tetapi juga komitmen terhadap energi bersih.

    “Bali diarahkan menjadi pariwisata hijau. Itu harus diterapkan. Pariwisata berkembang, tetapi tetap hijau dan berbasis masyarakat. Tri Hita Trans ini sejalan dengan visi itu,” katanya.

    Salah satu kunci keberhasilan transisi ini adalah ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Tanpa infrastruktur, kendaraan listrik hanya akan menjadi simbol tanpa sistem. Di sinilah AKLI Bali menyatakan sikap tegas.

    Sebagai organisasi yang menaungi kontraktor listrik dan mekanikal, AKLI Bali siap mengawal percepatan pembangunan SPKLU secara masif. Bahkan, Sukarba menyebut angka minimal 5.000 titik SPKLU sebagai target realistis yang harus dikejar.

    “Kami siap mendukung. Kalau ada kendala pemasangan atau hubungan teknis dengan PLN, kami dari AKLI siap membantu dan memasang di mana pun SPKLU berada,” tegasnya.

    Menurutnya, angka 5.000 titik bukan sekadar target statistik. Itu adalah simbol kesiapan Bali memasuki era kendaraan listrik secara serius. Infrastruktur harus mendahului pertumbuhan pasar, bukan sebaliknya.

    Namun ia juga mengakui, distribusi SPKLU saat ini belum merata. Titik-titik wisata utama mulai terisi, tetapi jalur pegunungan, perbatasan kabupaten, hingga sentra kuliner di luar kota masih minim fasilitas pengisian daya.

    “Jalur pariwisata harus terisi. Daerah gunung, perbatasan seperti Tabanan menuju Jembrana, itu harus diperkuat. Jangan sampai wisatawan atau masyarakat ragu pakai kendaraan listrik karena takut kehabisan daya,” jelasnya.

    Ia menambahkan, PLN saat ini tengah menyusun pola bisnis kolaboratif bagi pemilik lahan strategis yang ingin menghadirkan SPKLU. Skema berbagi bisnis ini membuka ruang bagi desa adat melalui BUPDA untuk menjadi mitra aktif.

    “Kalau ada tanah strategis, silakan daftar ke PLN. Sudah ada aturan mainnya. Ini peluang bagi desa adat melalui BUPDA untuk ikut masuk dalam ekosistem kendaraan listrik,” ujar Sukarba.

    Sebagai bentuk komitmen, AKLI Bali bahkan telah menyiapkan infrastruktur dasar di kantor organisasinya sebagai calon titik SPKLU. Langkah itu dimaksudkan sebagai contoh konkret dukungan terhadap program transisi energi.

    “Kami sudah siapkan infrastrukturnya. Tinggal proses lanjutan. Kami ingin memberi contoh bahwa ini bukan sekadar wacana,” katanya.

    Sementara itu, Founder PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, menegaskan bahwa Tri Hita Trans berbasis desa adat adalah desain besar transformasi Bali menuju ekonomi hijau yang inklusif. Menurutnya, kendaraan listrik hanyalah pintu masuk. Yang lebih penting adalah struktur ekonomi yang menopangnya.

    “Tri Hita Trans bukan hanya soal mobil listrik. Ini gerakan berbasis nilai. Desa adat melalui BUPDA harus masuk sistem agar transformasi ini tidak meninggalkan masyarakat,” ujar Jro Mangku Pura Dalem Desa Adat Canggu itu.

    Ia menjelaskan bahwa integrasi BUPDA dalam aplikasi Tri Hita Trans akan menciptakan transparansi dan pemerataan manfaat ekonomi. Desa adat bisa menjadi investor, pengelola titik SPKLU, atau bagian dari sistem pembayaran dan layanan.

    “Kalau desa adat kuat, BUPDA kuat, maka ekonomi Bali kuat. SPKLU dibangun, kendaraan listrik masuk, tetapi manfaat ekonominya tetap kembali ke desa,” tegasnya.

    Sudiana juga menyinggung kerja sama dengan prinsipal otomotif listrik seperti VinFast. Menurutnya, penetrasi kendaraan listrik di Bali sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur.

    “Transformasi tidak bisa setengah-setengah. Infrastruktur harus siap. Karena itu dukungan AKLI sangat strategis. Kalau SPKLU merata, pasar akan bergerak,” katanya.

    Ia mengingatkan, pendekatan berbasis desa adat penting agar program ini tidak dianggap eksklusif atau hanya milik kalangan kota. Dengan pelibatan BUPDA, rasa memiliki masyarakat akan tumbuh.

    “Ini bukan hanya proyek kota. Ini proyek desa. Kalau BUPDA terlibat, masyarakat akan merasa memiliki,” ujarnya.

    Pertemuan di Main Dealer VinFast tersebut menegaskan bahwa masa depan energi Bali tidak bisa dilepaskan dari identitasnya. Di tengah arus global kendaraan listrik dan investasi asing, Bali memilih merumuskan jalannya sendiri: modern, tetapi tetap berakar.

    Tri Hita Trans berbasis desa adat menjadi tawaran model pembangunan yang tidak memutus tradisi. Teknologi dirangkul, tetapi struktur sosial tetap dijaga. Elektrifikasi berjalan, tetapi ekonomi rakyat tetap menjadi poros.

    Dengan kesiapan AKLI Bali mengawal minimal 5.000 titik SPKLU, dukungan kebijakan pemerintah daerah, serta komitmen PT Sentrik Persada Nusantara membangun ekosistem digital yang melibatkan BUPDA, Bali sedang menata babak baru transisi energi.

    Bukan sekadar mengganti mesin berbahan bakar fosil menjadi listrik, tetapi menggeser paradigma pembangunan: dari sentralistik menuju berbasis desa adat, dari eksploitasi menuju harmoni, dari kapital besar menuju ekonomi komunal yang kuat.

    Jika langkah ini konsisten dijalankan, Bali tidak hanya akan dikenal sebagai destinasi wisata dunia, tetapi juga sebagai laboratorium hidup transformasi energi hijau berbasis budaya. Sebuah model yang menunjukkan bahwa modernisasi dan kearifan lokal tidak harus bertabrakan, melainkan bisa berjalan beriringan. aka/jet

  • Bendesa Kesiman Dukung Tri Hita Trans Wajib Terkoneksi Semua  Desa Adat

    Bendesa Kesiman Dukung Tri Hita Trans Wajib Terkoneksi Semua  Desa Adat

    JeettNews, Denpasar | Menguatnya wacana transportasi digital berbasis kearifan lokal di Bali tidak bisa dilepaskan dari satu fakta mendasar: setiap gejolak sosial yang muncul di lapangan hampir selalu bermuara ke desa adat. Karena itu, Bendesa Adat Kesiman, Jero Mangku Ketut Wisna, menegaskan bahwa pengembangan transportasi online berbasis lokal, termasuk aplikasi Tri Hita Trans, harus dibangun dengan koordinasi yang ketat dan terstruktur bersama desa adat. Tanpa itu, teknologi justru berpotensi melahirkan konflik baru yang bebannya ditanggung oleh adat.

    Sebagai Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, Jero Mangku Ketut Wisna menempatkan persoalan ini bukan sekadar sebagai isu teknis transportasi, tetapi sebagai persoalan tata kelola sosial. Menurutnya, ketika terjadi gesekan antar sopir, persoalan wilayah, atau keluhan masyarakat, yang pertama kali dipanggil dan diminta menyelesaikan adalah desa adat. Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa desa adat tidak boleh hanya diberi informasi di akhir, melainkan harus dilibatkan sejak awal sebagai bagian dari sistem.

    Ia mengakui bahwa secara gagasan, transportasi digital berbasis nilai Tri Hita Karana sangat relevan dengan konteks Bali hari ini. Namun, kecocokan ide tidak otomatis menjamin ketertiban di lapangan. Tanpa mekanisme koordinasi yang jelas dengan desa adat, potensi konflik tetap terbuka. “Cocok, tapi pelaksanaannya harus betul-betul dikawal bersama desa adat. Karena kalau ada masalah, adat yang kena dampaknya,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting di tengah antusiasme berbagai pihak terhadap inovasi transportasi digital berbasis lokal. Bagi Jero Mangku Ketut Wisna, desa adat bukan sekadar simbol budaya, melainkan sistem sosial hidup yang mengelola wilayah, krama, dan harmoni. Setiap kebijakan yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus melewati pintu adat agar memiliki legitimasi sosial.

    Ia menegaskan bahwa Majelis Desa Adat Kota Denpasar, sebagai pasikian desa adat, pada prinsipnya siap mendukung dan menyukseskan program-program Pemerintah Kota Denpasar. Dukungan tersebut termasuk pada inovasi transportasi berbasis digital, sepanjang dijalankan dengan menghormati struktur adat dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial. Bagi MDA, keberhasilan program bukan diukur dari seberapa canggih aplikasinya, tetapi dari seberapa tertib dan damai dampaknya di masyarakat.

    Dalam konteks Kota Denpasar yang memiliki mobilitas tinggi dan kepadatan wilayah adat, persoalan transportasi menjadi sangat sensitif. Setiap perubahan sistem berpotensi menimbulkan gesekan jika tidak dikelola secara hati-hati. Jero Mangku Ketut Wisna menilai bahwa teknologi bisa menjadi solusi, tetapi juga bisa menjadi sumber konflik jika dilepaskan dari pengawasan adat.

    Pandangan ini sejalan dengan sikap tokoh adat Bali Made Wena, yang sebelumnya menegaskan bahwa teknologi tidak boleh dilawan, melainkan harus dikuasai oleh desa adat. Made Wena bahkan mengajak seluruh desa adat di Bali untuk bergabung dalam ekosistem transportasi digital berbasis lokal agar Bali tidak terus-menerus menjadi pasar bagi sistem dari luar. Namun, ajakan tersebut, menurut Jero Mangku Ketut Wisna, harus diikuti dengan mekanisme kelembagaan yang jelas.

    Desa adat, tegasnya, tidak bisa diposisikan sebagai pelengkap atau sekadar pemberi legitimasi simbolik. Jika desa adat diminta mendukung, maka desa adat juga harus diberi ruang mengatur, mengawasi, dan menyelesaikan persoalan di wilayahnya. Tanpa itu, dukungan hanya akan menjadi formalitas yang rapuh.

    Sikap kehati-hatian ini juga memperkuat pernyataan founder PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, S.H., M.Si., yang sejak awal menekankan bahwa keberhasilan transportasi digital berbasis lokal sangat bergantung pada legitimasi adat. Dalam berbagai kesempatan, ia menyatakan bahwa teknologi hanyalah alat, sementara kunci keberlanjutan sistem ada pada penerimaan sosial masyarakat adat.

    Dalam diskusi ringan bersama Made Wena di Main Dealer VinFast Gatot Subroto Barat, Denpasar, Made Sudiana menegaskan bahwa Tri Hita Trans tidak dirancang untuk berjalan sendiri. Platform ini, menurutnya, justru membutuhkan desa adat sebagai mitra utama melalui skema kelembagaan yang jelas, seperti BUPDA dan koperasi, agar tidak menciptakan konflik baru di lapangan.

    Jero Mangku Ketut Wisna menilai pendekatan tersebut sebagai langkah yang tepat, selama benar-benar dijalankan secara konsisten. Ia mengingatkan bahwa desa adat memiliki instrumen sosial yang efektif untuk meredam konflik, mulai dari paruman hingga pararem. Namun, instrumen tersebut hanya bisa bekerja jika desa adat diberi kewenangan dan informasi yang cukup.

    Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan wilayah operasional transportasi digital. Selama ini, banyak konflik terjadi akibat tumpang tindih wilayah dan ketidakjelasan otoritas. Dalam sistem berbasis desa adat, batas wilayah memiliki makna sosial dan kultural yang kuat. Oleh karena itu, pemetaan wilayah adat harus menjadi bagian tak terpisahkan dari desain sistem transportasi.

    Sebagai Ketua MDA Kota Denpasar, Jero Mangku Ketut Wisna menegaskan kesiapan lembaganya untuk memfasilitasi komunikasi antara desa adat, pemerintah kota, dan pengembang aplikasi. Ia menilai kolaborasi tiga pihak ini mutlak diperlukan agar inovasi tidak berhenti di tataran konsep, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari pengembangan transportasi digital adalah kesejahteraan masyarakat dan ketertiban sosial. Ketika sopir lokal merasa dilindungi dan diberdayakan melalui sistem yang adil, maka potensi konflik akan menurun. Sebaliknya, jika mereka merasa terpinggirkan, konflik akan terus berulang meskipun teknologinya semakin canggih.

    Dalam hal ini, konsep koperasi yang sebelumnya disuarakan Made Wena kembali dipandang relevan. Jero Mangku Ketut Wisna menilai koperasi sebagai bentuk ekonomi yang sejalan dengan nilai kebersamaan desa adat. Melalui koperasi, distribusi manfaat ekonomi dapat diatur secara lebih adil dan transparan.

    Lebih jauh, ia melihat transportasi digital berbasis adat sebagai peluang strategis untuk memperkuat posisi desa adat dalam pembangunan perkotaan. Selama ini, desa adat kerap hanya dilibatkan pada tahap-tahap tertentu. Melalui keterlibatan aktif dalam sistem transportasi, desa adat dapat menunjukkan perannya sebagai aktor utama dalam menjaga harmoni kota.

    Di akhir pernyataannya, Jero Mangku Ketut Wisna menegaskan bahwa MDA Kota Denpasar tidak menolak inovasi. Yang dituntut adalah penghormatan terhadap adat sebagai sistem hidup. Ia mengajak semua pihak untuk tidak tergesa-gesa, tetapi membangun koordinasi yang kuat agar teknologi benar-benar menjadi solusi, bukan sumber persoalan.

    Dengan dukungan moral dari tokoh adat seperti Made Wena, komitmen pengembang PT Sentrik Persada Nusantara, serta sikap tegas MDA Kota Denpasar, masa depan transportasi digital berbasis desa adat kini bergantung pada satu hal utama: sejauh mana desa adat benar-benar ditempatkan sebagai pengendali, bukan sekadar penonton, dalam perubahan besar ini. aka/jet

  • Kota Denpasar Pamer Kemiskinan Terendah, APBD Justru Bayari Orang Kaya, Gung De: Ini Memelihara Kemiskinan Palsu

    Kota Denpasar Pamer Kemiskinan Terendah, APBD Justru Bayari Orang Kaya, Gung De: Ini Memelihara Kemiskinan Palsu

    JeettNews, Denpasar | Kota Denpasar kembali memamerkan wajah paradoks kebijakan yang sulit diterima akal sehat publik. Di satu sisi, pemerintah daerah ikut membanggakan klaim Bali sebagai provinsi dengan angka kemiskinan terendah di Indonesia, lengkap dengan berbagai penghargaan dan narasi keberhasilan pembangunan. Namun di sisi lain, kebijakan yang dijalankan justru menunjukkan arah sebaliknya, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digelontorkan untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga yang secara ekonomi telah dinilai mampu oleh pemerintah pusat.

    Kontradiksi ini mencuat setelah pemerintah pusat menonaktifkan 24.401 peserta BPJS PBI di Kota Denpasar berdasarkan pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Langkah tersebut seharusnya menjadi sinyal penertiban dan koreksi kebijakan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah Kota Denpasar memilih pasang badan dengan mengalokasikan sekitar Rp60,22 miliar per tahun dari APBD untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI yang telah dicoret pusat.

    Kebijakan ini menuai kritik keras dari Aktivis Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De. Ia menyebut langkah Pemerintah Kota Denpasar sebagai bentuk kebohongan kebijakan yang terang-terangan dan mencederai prinsip keadilan sosial.

    “Negara sedang menipu dirinya sendiri. Di satu sisi bangga mengklaim kemiskinan rendah, tapi di sisi lain APBD justru dipakai membiayai orang-orang yang sudah mampu. Ini kontradiksi yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Gung De, kepada JeettNews pada Senin (9/2/2026).

    Menurut Gung De, penonaktifan peserta BPJS PBI oleh pemerintah pusat bukanlah kebijakan sembrono atau bentuk pengabaian terhadap warga miskin, melainkan hasil pemutakhiran data berbasis indikator sosial ekonomi. Pemerintah pusat, kata dia, memiliki mekanisme verifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan, hingga indikator kepemilikan aset dan tingkat penghasilan.

    “Yang dinonaktifkan itu bukan orang miskin. Mereka yang benar-benar miskin tetap ditanggung negara sesuai undang-undang. Yang dicoret adalah mereka yang sudah tidak layak disebut miskin, tapi selama ini berlindung di balik status miskin administratif,” ujarnya.

    Ia menilai kegaduhan yang muncul di daerah justru mengungkap persoalan mendasar: kemiskinan diperlakukan sebagai status yang harus dipertahankan, bukan kondisi yang harus diakhiri. Dalam logika ini, semakin banyak warga tercatat sebagai miskin, semakin besar pula ruang politik dan anggaran yang bisa dimainkan.

    “Ini Kota Denpasar, pusat ekonomi Bali, kota jasa, perdagangan, dan pariwisata. Tapi secara administratif dipelihara sebagai kantong kemiskinan. Ini bukan ironi biasa, ini ironi yang disengaja,” kata Gung De.

    Gung De menilai keputusan Pemerintah Kota Denpasar menggunakan APBD untuk membiayai kembali BPJS PBI warga yang telah dinonaktifkan sebagai puncak kekeliruan dalam tata kelola kebijakan sosial. Menurutnya, BPJS PBI sejak awal dirancang sebagai jaring pengaman terakhir bagi warga miskin dan rentan, bukan sebagai subsidi kesehatan bagi kelompok menengah dan atas yang enggan membayar iuran mandiri.

    “Kalau seseorang sudah mampu secara ekonomi, maka kewajibannya adalah membayar iuran sendiri. Negara hadir untuk yang tidak mampu, bukan untuk memanjakan yang sudah mapan,” tegasnya.

    Ia menyebut kebijakan tersebut bukan hanya salah sasaran, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem jaminan sosial nasional. Ketika warga yang mampu tetap dilindungi dengan dana APBD, maka beban negara dan daerah akan semakin berat, sementara kelompok miskin justru harus berbagi hak dengan mereka yang tidak berhak. “Ini jelas mencederai rasa keadilan. Hak orang miskin diambil oleh orang yang sudah mampu, dan negara justru memfasilitasi itu,” ujarnya.

    Gung De menyoroti ironi di lapangan yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka. Ia menyebut tidak sedikit penerima BPJS PBI di perkotaan yang memiliki penghasilan puluhan juta rupiah per bulan, kendaraan pribadi lebih dari satu unit, rumah layak bahkan mewah, hingga kartu kredit dengan limit ratusan juta rupiah. “Kalau orang seperti itu masih disebut miskin, maka kita sedang membohongi diri sendiri. Ini bukan lagi soal data, tapi soal mental dan keberanian pemerintah,” katanya.

    Menurutnya, fenomena ini menunjukkan lemahnya keberanian politik pemerintah daerah untuk menegakkan kebijakan yang adil. Alih-alih mendukung penertiban data oleh pemerintah pusat, daerah justru memilih jalan populis dengan alasan empati sosial, padahal yang dilindungi adalah kelompok yang tidak lagi berhak. “Ini populisme murahan. Takut kehilangan dukungan, akhirnya kebijakan dikorbankan,” ujarnya.

    Ia juga mengkritik prioritas penggunaan APBD Kota Denpasar yang dinilai tidak sensitif terhadap kebutuhan publik yang lebih mendesak. Di tengah masih rendahnya kesejahteraan guru honorer, terbatasnya akses beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga miskin, serta persoalan kronis pengelolaan sampah dan kebersihan kota, pemerintah justru memilih mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk membayar iuran BPJS warga mampu.

    “Rp60 miliar itu uang besar. Bisa dipakai untuk beasiswa, menaikkan gaji guru honorer, menambah tenaga kebersihan, atau memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Tapi justru habis untuk membayar orang yang seharusnya sudah mandiri,” tegas Gung De.

    Ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi merusak budaya kemandirian warga. Ketika negara dan daerah terus memanjakan kelompok mampu dengan fasilitas sosial, maka insentif untuk mandiri akan hilang. “Negara ini sedang mengajarkan bahwa menjadi miskin administratif itu menguntungkan. Ini bahaya,” katanya.

    Lebih jauh, Gung De menilai kebanggaan terhadap angka kemiskinan terendah menjadi tidak bermakna jika tidak diikuti konsistensi kebijakan. Statistik, menurutnya, hanya akan menjadi slogan kosong jika praktik di lapangan justru bertolak belakang. “Jangan bangga bicara angka kemiskinan rendah kalau kebijakannya justru memelihara kemiskinan palsu. Itu kemunafikan kebijakan,” ujarnya.

    ARUN Bali mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan BPJS PBI, termasuk audit terbuka terhadap penerima bantuan dan transparansi kriteria penetapan peserta. Gung De juga meminta agar APBD tidak lagi digunakan untuk membiayai warga yang secara ekonomi sudah mampu. “Negara harus tegas. Hak orang miskin jangan dirampas oleh yang sudah mampu. Kalau ini terus dibiarkan, sistem jaminan sosial akan runtuh dari dalam,” katanya.

    Ia juga meminta pemerintah pusat untuk tidak ragu melanjutkan penertiban data, meskipun menghadapi tekanan politik dari daerah. Menurutnya, keberanian pemerintah pusat dalam menertibkan BPJS PBI justru harus didukung sebagai langkah menyelamatkan sistem jaminan sosial nasional. “Kalau pusat konsisten dan daerah jujur, keadilan sosial masih bisa diperjuangkan,” ujarnya.

    Bagi Gung De, polemik BPJS PBI di Kota Denpasar hanyalah potret kecil dari persoalan yang lebih besar dalam tata kelola kebijakan sosial di Indonesia. Selama kemiskinan diperlakukan sebagai komoditas politik dan bukan persoalan struktural yang harus diselesaikan, maka kebijakan sosial akan terus tersandera kepentingan jangka pendek. “Negara seharusnya membebaskan rakyat dari kemiskinan, bukan memelihara status miskin demi citra dan anggaran,” tandasnya.

    Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras. Jika praktik seperti ini terus dipertahankan, maka keadilan sosial hanya akan menjadi jargon kosong, sementara APBD berubah menjadi alat legitimasi ketidakadilan. “Kalau orang kaya terus dibiayai negara dan orang miskin harus berbagi hak dengan mereka, maka jangan bicara keadilan sosial. Itu hanya kebohongan yang dilembagakan,” tandas Gung De. tim/aka/jet

  • Kota Denpasar Siap Terapkan Transportasi Berbasis Tri Hita, Libatkan Desa Adat Sejak Awal

    Kota Denpasar Siap Terapkan Transportasi Berbasis Tri Hita, Libatkan Desa Adat Sejak Awal

    Denpasar, PancarPOS | Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memantapkan langkah penataan sistem transportasi berbasis nilai Tri Hita Karana sebagai fondasi utama penguatan keamanan, pelayanan, dan harmoni transportasi di Bali. Penataan ini diwujudkan melalui pengembangan aplikasi transportasi lokal yang dirancang tidak sekadar sebagai platform digital, tetapi sebagai sistem tata kelola transportasi yang berakar pada kearifan lokal dan melibatkan desa adat sejak tahap awal.

    Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, menegaskan bahwa Denpasar dipilih sebagai titik awal penerapan sistem transportasi berbasis Tri Hita Karana karena posisinya sebagai pusat aktivitas pemerintahan, ekonomi, dan mobilitas masyarakat di Bali. Kompleksitas transportasi di Denpasar dinilai tepat untuk menjadi laboratorium kebijakan sebelum diterapkan lebih luas.

    “Kami coba mulai dari Denpasar dulu. Kita mantapkan yang jelas, bahwa aplikasi ini signifikan untuk mengantisipasi keamanan pelayanan transportasi di Bali,” ujar Sriawan saat dihubungi di Denpasar, pada Minggu (8/2/2026).

    Menurutnya, transportasi di Bali tidak bisa lagi dikelola dengan pendekatan parsial. Persoalan keamanan, ketertiban, pelayanan, dan relasi sosial di lapangan menuntut sistem yang terintegrasi serta memiliki legitimasi sosial yang kuat. Karena itu, nilai Tri Hita Karana dipilih sebagai landasan etik dan operasional.

    Tri Hita Karana yang menekankan keseimbangan antara parahyangan, pawongan, dan palemahan dinilai relevan untuk menjawab tantangan transportasi modern. Dalam konteks transportasi, parahyangan dimaknai sebagai tata kelola yang berlandaskan nilai moral dan etika, pawongan sebagai perlindungan dan kesejahteraan manusia yang terlibat di dalamnya, serta palemahan sebagai komitmen terhadap lingkungan dan ruang publik.

    “Transportasi itu bukan hanya soal kendaraan dan aplikasi. Di dalamnya ada manusia, ada lingkungan, ada tatanan sosial. Jadi Tri Hita Karana itu menjadi dasar yang pas,” jelas Sriawan.

    Dishub Kota Denpasar, kata dia, menargetkan penguatan layanan transportasi berbasis Tri Hita Karana terlebih dahulu di wilayah kota. Fokus awal diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan, kepastian hukum operasional, serta penguatan aspek keamanan bagi pengguna jasa dan pengemudi.

    “Untuk tahap awal, kita mantapkan dulu pelayanan di kawasan Kota Denpasar,” ujarnya.

    Sriawan mengungkapkan bahwa aplikasi transportasi berbasis Tri Hita Karana dirancang sebagai instrumen pengendali sekaligus pengawasan. Melalui sistem digital yang terintegrasi, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa kendaraan dan pengemudi yang beroperasi memenuhi standar keselamatan, tertib administrasi, dan etika pelayanan.

    Keamanan menjadi salah satu alasan utama Dishub Denpasar mendorong percepatan aplikasi ini. Dengan sistem yang tertata, identitas pengemudi dan kendaraan dapat terverifikasi, sehingga memberikan rasa aman bagi penumpang dan kepastian bagi pengemudi.

    “Keamanan pelayanan transportasi itu sangat penting. Dengan aplikasi ini, kita bisa memastikan siapa drivernya, kendaraannya bagaimana, dan layanannya seperti apa,” katanya.

    Terkait rencana peluncuran, Sriawan menyebut bahwa Dishub Kota Denpasar menargetkan aplikasi transportasi Tri Hita Karana dapat segera diperkenalkan kepada publik setelah seluruh tahapan koordinasi dimantapkan.

    “Besok tiang info ya terkait rencana launching aplikasi Tri Hita Trans pada Kamis, 26 Februari 2026,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa target Dishub Kota Denpasar sangat jelas, yakni memastikan aplikasi ini benar-benar berjalan dan tidak berhenti sebagai wacana kebijakan.

    “Target kami, aplikasi ini harus jalan. Dishub Kota Denpasar pengen sekali aplikasi ini jalan,” tegasnya.

    Untuk memastikan implementasi berjalan mulus, Dishub Kota Denpasar menempuh pendekatan kolaboratif sejak awal. Salah satu langkah strategis adalah melakukan koordinasi intensif terhadap pangkalan-pangkalan transportasi yang berdomisili di wilayah Kota Denpasar.

    “Pangkalan yang domisilinya Denpasar, kita koordinasikan dengan desa adat masing-masing wilayah,” jelas Sriawan.

    Koordinasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kelembagaan. Dishub melibatkan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA), pemerintah desa dan kelurahan, serta unsur keamanan dan organisasi profesi transportasi.

    “Kita koordinasi dengan BUPDA, dengan kepala desa dan lurah setempat, serta dengan pihak terkait seperti kepolisian, Polsek, Satlantas, Koramil, dan Organda,” ujarnya.

    Menurut Sriawan, pelibatan desa adat sejak awal menjadi kunci utama keberhasilan sistem transportasi berbasis Tri Hita Karana. Desa adat diposisikan sebagai mitra strategis dalam menjaga ketertiban, harmoni sosial, dan legitimasi operasional di wilayah masing-masing.

    “Desa adat tidak kita tinggalkan. Justru kita libatkan sejak awal,” katanya.

    Pendekatan ini sekaligus menjawab aspirasi para pengemudi di lapangan yang sebelumnya menyuarakan perlunya kesepakatan bersama antar desa adat agar sistem transportasi berbasis Tri Hita Karana dapat berlaku kompak di seluruh Bali. Ketidakseragaman aturan antar wilayah selama ini dinilai menjadi sumber kebingungan dan ketidakpastian bagi driver maupun penumpang.

    Dishub Kota Denpasar menangkap aspirasi tersebut sebagai masukan penting. Melalui koordinasi awal, Dishub berharap tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah, desa adat, dan pelaku transportasi.

    “Kita mantapkan koordinasinya dulu. Kalau dari awal sudah satu persepsi, pelaksanaannya akan lebih mudah,” jelas Sriawan.

    Selain koordinasi lintas sektor, Dishub Kota Denpasar juga menyiapkan langkah kebijakan lanjutan dengan mengagendakan audiensi bersama Wali Kota Denpasar. Audiensi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh arahan, persetujuan, dan penguatan kebijakan agar aplikasi transportasi Tri Hita Karana benar-benar memberikan manfaat luas.

    “Setelah semua kita koordinasikan, akan diadakan audiensi dengan Pak Wali Kota. Kita mohon izin dan arahan beliau agar benar-benar bermanfaat untuk masyarakat Kota Denpasar,” ujarnya.

    Sriawan menekankan bahwa arahan kepala daerah sangat penting agar kebijakan transportasi selaras dengan visi pembangunan Kota Denpasar sebagai kota berwawasan budaya dan berkelanjutan.

    Dalam jangka panjang, Dishub Kota Denpasar memandang aplikasi transportasi berbasis Tri Hita Karana sebagai bagian dari transformasi layanan publik. Sistem ini diharapkan mampu menata transportasi tanpa mematikan mata pencaharian, sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pelaku.

    “Kita tidak ingin mematikan siapa pun. Kita ingin menata agar semua tertib dan adil,” tegasnya.

    Aplikasi ini juga diproyeksikan menjadi alat penguatan data transportasi. Dengan basis data yang jelas, pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan transportasi yang lebih tepat sasaran dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.

    Bagi masyarakat, kehadiran sistem transportasi berbasis Tri Hita Karana diharapkan memberikan kepastian layanan, rasa aman, dan kenyamanan. Sementara bagi Bali secara keseluruhan, Denpasar diharapkan menjadi contoh awal penerapan sistem transportasi yang mengintegrasikan teknologi, budaya, dan tata kelola modern.

    “Kalau Denpasar bisa berjalan dengan baik, tentu ini bisa menjadi model untuk wilayah lain di Bali,” kata Sriawan.

    Dengan fondasi Tri Hita Karana dan pendekatan kolaboratif lintas sektor, Dishub Kota Denpasar optimistis sistem transportasi yang aman, tertib, dan harmonis dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan. “Kita mulai dari Denpasar, dengan semangat untuk Bali,” tutupnya. aka/jet

  • Menjaga Api Kebenaran: Pers sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi dan Pancasila

    Menjaga Api Kebenaran: Pers sebagai Pilar Penjaga Marwah Konstitusi dan Pancasila

    ,JeettNews Denpasar | Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari sejatinya bukan sekadar seremoni tahunan atau perayaan profesi. Lebih dari itu, HPN adalah momentum reflektif untuk meneguhkan kembali posisi pers sebagai napas demokrasi dan penjaga kewarasan publik. Dalam setiap fase sejarah bangsa, pers selalu hadir sebagai saksi, penggerak, sekaligus pengawal arah perjalanan republik ini.

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., menegaskan bahwa pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan, bukan dari ruang hampa. Sejak era Medan Prijaji hingga masa pergerakan nasional, pers telah menjadi alat perlawanan terhadap kolonialisme, membangkitkan kesadaran nasional, serta menyatukan gagasan kemerdekaan. Karena itu, wajah pers Indonesia sejak awal adalah wajah perjuangan, bukan sekadar industri informasi.

    Dalam konstruksi ketatanegaraan modern, pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi yang melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Julukan ini bukan tanpa dasar. Secara konstitusional, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Pers menjadi manifestasi nyata dari kedaulatan rakyat dalam mengawasi jalannya kekuasaan.

    Pasca reformasi, jaminan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang kerap disebut sebagai Magna Charta kebebasan pers Indonesia. Undang-undang ini secara tegas melarang penyensoran, pembredelan, serta segala bentuk pelarangan penyiaran. Kehadiran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kemudian memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap badan publik dan penyelenggara negara.

    Namun kebebasan pers yang dijamin hukum tidak berdiri liar tanpa rambu. Semua regulasi tersebut bermuara pada nilai-nilai Pancasila. Negara menjamin kemerdekaan pers demi keadilan sosial, tetapi pada saat yang sama menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi untuk melindungi martabat warga negara. Inilah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab yang menjadi fondasi demokrasi beradab.

    Dalam perspektif filosofis, pers Indonesia memiliki jati diri yang khas karena berpijak pada Pancasila. Pers dituntut menjunjung kemanusiaan yang adil dan beradab melalui pemberitaan yang empatik, menjaga persatuan di tengah gempuran hoaks, serta menjalankan kontrol sosial secara bijaksana demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kebebasan pers bukanlah kebebasan absolut, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dalam kerangka negara hukum yang berketuhanan dan beradab.

    Tantangan terbesar pers hari ini justru datang dari lanskap digital. Media sosial, algoritma, dan ekonomi perhatian telah menciptakan badai eksistensial bagi jurnalisme berkualitas. Fenomena echo chamber membuat publik hanya mengonsumsi informasi yang menguatkan keyakinannya sendiri. Jurnalisme mendalam sering kali kalah oleh konten viral yang bombastis namun miskin verifikasi.

    Tak hanya itu, jurnalis kini juga menghadapi ancaman baru berupa serangan siber, doxing, dan pembunuhan karakter di ruang digital. Tekanan pageviews dan klik kerap menggoda redaksi untuk mengorbankan kedalaman dan akurasi demi judul sensasional. Dalam situasi inilah, pers diuji bukan hanya secara profesional, tetapi juga secara moral.

    Menurut Wayan Sudirta, pers tidak boleh menyerah pada arus polarisasi. Justru di tengah keterbelahan sosial dan politik, pers harus hadir sebagai jembatan sosiologis yang menyatukan kembali kepingan masyarakat. Pers bukan pengamat pasif, melainkan aktor sejarah yang mampu menggerakkan nurani kolektif.

    Sejarah mutakhir menunjukkan bagaimana investigasi pers mampu menjadi katalisator perubahan besar. Di tingkat nasional, berbagai kolaborasi media berhasil membongkar skandal korupsi, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan kekuasaan, yang memaksa negara bertindak dan melakukan reformasi kebijakan. Tanpa sorotan pers, banyak kasus besar berpotensi tenggelam dalam sunyi.

    Di level global, jurnalisme investigatif lintas negara juga membuktikan daya dobraknya dalam membongkar skandal keuangan internasional dan krisis kemanusiaan. Pers menjadi mata dunia yang menumbuhkan kesadaran global dan tekanan diplomatik. Ini menegaskan bahwa pers adalah mesin perubahan yang melampaui batas negara.

    Namun kekuatan besar selalu menuntut tanggung jawab besar. Di sinilah Kode Etik Jurnalistik menjadi pembeda utama antara jurnalis profesional dan pembuat konten amatir. Prinsip keberimbangan, verifikasi, dan perlindungan narasumber adalah fondasi martabat pers. Tanpa kepatuhan pada etik, pers akan kehilangan wibawa, baik di mata hukum maupun masyarakat.

    Untuk mempertegas kembali mandat historis pers, Wayan Sudirta mengingatkan pesan Bung Karno yang menyebut pers sebagai alat perjuangan nasional. Pers, kata Sang Fajar, harus membangkitkan keberanian, menanamkan kepercayaan diri, dan memupuk persatuan. Pesan ini menegaskan bahwa pers Indonesia tidak boleh menjadi penonton dingin di tengah kemelut bangsa.

    Gagasan tersebut sejalan dengan visi Jakob Oetama tentang jurnalisme makna. “Menghibur yang papa, mengingatkan yang mapan” bukan sekadar slogan, melainkan kompas etik yang menegaskan keberpihakan pers pada kemanusiaan dan keadilan. Pers harus berani menjadi cermin jujur bagi kekuasaan, sekaligus ruang aman bagi suara yang terpinggirkan.

    Menjadi insan pers, pada akhirnya, bukan sekadar profesi teknis, melainkan profesi intelektual dan profesi hati. Kebebasan pers hari ini adalah warisan mahal dari pengorbanan para pendahulu. Karena itu, integritas bukan pilihan, melainkan kemutlakan.

    Hari Pers Nasional harus dimaknai sebagai janji kolektif untuk merawat kewarasan publik. Pers tidak hanya melaporkan peristiwa, tetapi memberi makna pada fakta. Selama pers tetap setia pada kode etik, tegak lurus pada Pancasila, dan berpegang pada amanat UUD NRI Tahun 1945, demokrasi Indonesia akan tetap bernapas.

    Sebab, di tangan pers yang bebas dan bertanggung jawab, masa depan bangsa tidak hanya ditulis, tetapi diperjuangkan. ***

    Oleh: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH.

  • Heboh! Dugaan Modus Pengoplosan LPG 3Kg Bocor, Pertamina dan Hiswana Migas No Comment

    Heboh! Dugaan Modus Pengoplosan LPG 3Kg Bocor, Pertamina dan Hiswana Migas No Comment

    JeettNews, Denpasar | Jagat media sosial dan WAG kembali dihebohkan dengan beredarnya narasi panjang yang mengupas dugaan modus operandi mafia pengoplosan LPG 3 kilogram (elpiji 3 kg). Unggahan yang viral tersebut secara detail memaparkan alur kerja, struktur jaringan, hingga dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam praktik ilegal yang disebut-sebut merugikan negara dan menyengsarakan rakyat kecil.

    Dalam narasi yang beredar, praktik pengoplosan gas elpiji subsidi digambarkan bukan sekadar kerja sporadis, melainkan terorganisasi rapi dengan struktur berlapis. Mulai dari pemilik modal, operator lapangan, hingga dugaan adanya beking di level lokal, provinsi, bahkan pusat. Struktur ini disebut sengaja dirancang agar pada titik tertentu sulit disentuh hukum.

    Disebutkan, pada level terbawah terdapat operator lapangan yang bertugas langsung melakukan pengoplosan. Mereka bekerja di lokasi khusus dengan jumlah pekerja bisa mencapai 10 orang. Upah yang diterima para pekerja lapangan ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu per hari, tergantung volume kerja dan risiko yang dihadapi.

    Sementara itu, pemilik usaha oplosan berada satu tingkat di atas operator. Pemilik inilah yang disebut memiliki akses dan komunikasi ke berbagai pihak strategis. Salah satunya dengan agen LPG untuk “membeli” gas melon dalam jumlah besar. Agen diduga tergiur karena harga per tabung yang dibayarkan pemilik oplosan lebih tinggi dibandingkan harga jual resmi ke pangkalan atau sub pangkalan.

    Tidak berhenti di situ, pemilik oplosan juga disebut berkomunikasi dengan pasar gelap. Dalam narasi viral itu, pasar gelap kerap melibatkan oknum aparat di tingkat kecamatan atau kawasan tertentu. Salah satu wilayah yang disebut-sebut dalam unggahan tersebut adalah Nusa Dua, meski tidak disertai identitas atau bukti spesifik.

    Oknum aparat ini, menurut narasi tersebut, menjadi penghubung dengan pihak hotel atau pelaku usaha yang membutuhkan pasokan gas dalam jumlah besar. Pengambil keputusan di hotel atau perusahaan disebut senang dengan tawaran LPG oplosan karena selisih keuntungan bisa mencapai Rp40 ribu per tabung dibandingkan membeli dari agen resmi. Di sisi lain, laporan administrasi ke atasan tetap menggunakan harga resmi, sehingga selisih tersebut menjadi keuntungan terselubung.

    Unggahan itu juga mengulas pola “pengorbanan” dalam kasus penegakan hukum. Apabila terjadi operasi mendadak, misalnya oleh Mabes Polri, pihak yang siap dikorbankan hanyalah operator lapangan. Hal ini disebut sudah menjadi kesepakatan internal jaringan. Karena risiko tersebut, operator lapangan disebut menerima upah sangat tinggi, minimal Rp50 juta per bulan. Bahkan pada lokasi oplosan berskala besar, penghasilan operator bisa menembus Rp100 juta hingga Rp150 juta per bulan.

    Operator lapangan ini, menurut narasi tersebut, disiapkan untuk menanggung risiko hukum, termasuk masuk penjara, dengan komitmen tidak membocorkan siapa pemilik maupun pihak yang membekingi. Skema ini disebut membuat penindakan hukum hanya berhenti di level bawah, tanpa pernah menyentuh aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

    Lebih jauh, narasi yang viral juga menyinggung dugaan setoran kepada beking di berbagai level. Disebutkan adanya beking di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan nilai setoran yang variatif. Bahkan, sumber yang diklaim berasal dari pelaku di Singapadu yang pernah digerebek Mabes Polri disebut menyetor hingga Rp350 juta per bulan ke beking di Jakarta. Di lokasi lain yang lebih besar, dugaan setoran ke pusat disebut bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan, hanya untuk satu jalur saja.

    Dengan alur seperti ini, penulis narasi tersebut menyimpulkan bahwa penggerebekan demi penggerebekan tidak akan pernah mampu menyentuh pemilik modal maupun beking di level atas. Praktik ini dinilai sangat menggiurkan bagi pelaku, namun dilakukan di atas penderitaan rakyat banyak yang seharusnya menjadi penerima manfaat LPG 3 kilogram bersubsidi.

    Menanggapi viralnya informasi tersebut, JeettNews mencoba mengonfirmasi kepada pihak Pertamina dan Hiswana Migas Bali terkait dugaan modus pengoplosan LPG 3 kilogram yang kembali mencuat ke ruang publik. Namun hingga berita ini diturunkan, kedua pihak memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau no comment.

    Sikap diam ini justru memantik reaksi publik. Warganet mempertanyakan komitmen pengawasan distribusi LPG subsidi, terutama di tengah berulangnya kasus pengoplosan yang kerap terungkap namun seolah tidak pernah tuntas hingga ke akar persoalan. Selama disparitas harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi masih tinggi, praktik ilegal seperti ini akan terus muncul dengan berbagai modus.

    Publik pun berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan simbolik, tetapi berani membongkar jaringan hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga membekingi. Tanpa langkah tegas dan transparan, mafia gas elpiji dikhawatirkan akan terus meraup keuntungan besar, sementara rakyat kecil kembali menjadi korban. tim/kes/jet

  • Arahan Gubernur Dipertanyakan, Konsep Angkutan Tri Hita Tersendat di Dishub Bali

    Arahan Gubernur Dipertanyakan, Konsep Angkutan Tri Hita Tersendat di Dishub Bali

    JeettNews, Denpasar | Pasca audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang menegaskan perlunya penataan transportasi berbasis desa adat dan nilai Tri Hita Karana, harapan akan lahirnya sistem angkutan yang adil bagi krama Bali sempat menguat. Namun harapan itu kembali diuji ketika pertemuan lanjutan antara PT Sentrik Persada Nusantara dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali justru memperlihatkan adanya jurang tafsir kebijakan di tingkat teknis birokrasi.

    Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada Jumat, 6 Februari 2026, tidak sekadar menjadi forum koordinasi. Lebih dari itu, forum ini membuka fakta adanya resistensi kebijakan yang berpotensi menggagalkan gagasan besar transportasi berbasis desa adat yang sebelumnya telah mendapatkan apresiasi langsung dari Gubernur Bali.

    Dalam pertemuan tersebut, General Manager PT Sentrik Persada Nusantara, Kadek Pande Yulia Sanjaya, secara terbuka mempertanyakan sikap Dishub Bali yang menilai Badan Usaha Milik Desa Adat (BUPDA) wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk dapat menjalankan usaha angkutan sewa khusus (ASK).

    Pernyataan itu dinilai bukan hanya keliru secara regulasi, tetapi juga berpotensi menutup akses krama adat terhadap sektor transportasi yang selama ini didominasi oleh aplikator besar dari luar Bali. “Kalau BUPDA harus menjadi PT dulu baru boleh menjalankan angkutan sewa khusus, itu artinya negara mempersulit desa adatnya sendiri. Prosesnya panjang, mahal, dan tidak realistis bagi krama,” tegas Kadek Pande.

    Menurutnya, pendekatan tersebut bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan, ia menilai sikap Dishub Bali justru mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan aplikator angkutan luar Bali yang telah lebih dulu menguasai pasar. “Kami melihat ada kecenderungan Dishub Bali menjadi pelindung aplikator luar. Ini berbahaya, karena Bali sedang berupaya berdikari secara ekonomi,” ujarnya.

    Nada kritis tersebut muncul bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, konflik transportasi di Bali terus berulang. Benturan antara transportasi lokal dengan angkutan berbasis aplikasi kerap berujung pada unjuk rasa krama desa adat. Namun akar persoalan selalu ditempatkan pada aspek ketertiban, bukan pada ketimpangan struktur ekonomi dan regulasi.

    Kadek Pande menilai Dishub Bali hanya memberi “rambu-rambu” tanpa keberanian membuka jalan solusi. Padahal, posisi pemerintah seharusnya sebagai penyelenggara yang adil, bukan sekadar pengawas normatif. “Kami datang bukan untuk membuka penyelenggara ASK baru. Kami datang membawa pemahaman agar tidak terjadi benturan berkepanjangan seperti yang selama ini terus berulang di Bali,” katanya.

    PT Sentrik Persada Nusantara menegaskan bahwa seluruh konsep yang mereka dorong sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, koperasi secara tegas diakui sebagai badan hukum penyelenggara angkutan sewa khusus, sejajar dengan PT.

    Berdasarkan landasan hukum itu, PT Sentrik Persada Nusantara memilih koperasi sebagai aplikator ASK, bukan PT. Koperasi tersebut kemudian bekerja sama dengan BUPDA di desa-desa adat sebagai mitra usaha. “Seluruh krama adat yang menjalankan usaha angkutan akan menjadi anggota koperasi. Ini bukan soal aplikasi, tapi soal kepemilikan ekonomi,” jelas Kadek Pande.

    Dengan model ini, desa adat tidak kehilangan peran. BUPDA tetap menjadi basis ekonomi lokal dan berfungsi sebagai mitra strategis. Sementara koperasi menjadi instrumen legal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

    Namun ironisnya, konsep yang justru paling patuh regulasi ini dipertanyakan oleh Dishub Bali. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Bali benar-benar serius membangun kemandirian transportasi, atau justru sedang terjebak dalam perlindungan oligarki jasa angkutan?

    Founder Raditya Holdings yang menaungi PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, menyebut persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan besar Pemerintah Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa kehadiran pihaknya sejak awal bukan untuk menciptakan konflik baru, melainkan menawarkan jalan keluar dari masalah lama. “Kami hanya ingin membantu. Membuat pola agar masyarakat lokal bisa berpartisipasi, sekaligus menjaga citra dan budaya Bali,” kata Made Sudiana.

    Ia menilai, pemerintah daerah semestinya memberikan apresiasi terhadap inisiatif yang membawa solusi, bukan justru memperdebatkan hal-hal teknis yang sebenarnya sudah jelas regulasinya. “Kami hadir bukan untuk menyalahkan transportasi yang sudah ada, tapi untuk memperbaiki sistem yang timpang,” ujarnya.

    Made Sudiana secara terbuka mengaitkan persoalan ini dengan arahan Gubernur Bali Wayan Koster. Menurutnya, Gubernur Bali telah memberikan dukungan politik yang jelas terhadap konsep transportasi berbasis desa adat dan Tri Hita Karana. “Pak Gubernur sangat mengapresiasi. Artinya, secara politik kebijakan ini sudah sejalan. Mestinya bawahan mengikuti arahan, bukan menentang atau memperlambat,” tegasnya.

    Ia menilai selama ini persoalan transportasi di Bali selalu menjadi komplikasi karena tidak ada kesatuan sikap antara visi kepala daerah dan implementasi teknis di lapangan. “Secara teknis, kepala dinas perhubungan harusnya menjadi pihak yang mengamankan kebijakan gubernur, agar tidak bertentangan saat diterapkan,” ujarnya.

    Made Sudiana juga menyoroti kecenderungan pemerintah yang kerap memposisikan masyarakat sebagai sumber masalah. Padahal, menurutnya, krama adat turun ke jalan bukan tanpa sebab. “Jangan salahkan krama desa adat yang berdemo. Mereka bereaksi karena merasa disingkirkan oleh sistem yang tidak berpihak,” katanya.

    Dalam konteks inilah, PT Sentrik Persada Nusantara mendorong lahirnya Peraturan Gubernur Bali yang baru dan bersifat khusus. Pergub ini diharapkan mengatur secara tegas angkutan berbasis desa adat di seluruh Bali, termasuk angkutan sewa khusus, feeder, dan tour and travel. “Kita tidak bisa lagi mengandalkan Pergub lama. Regulasi itu sudah tidak relevan dan justru sering memicu benturan di lapangan,” kata Kadek Pande.

    Pergub kekhususan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi krama adat yang ingin terlibat dalam usaha transportasi. Tanpa regulasi afirmatif, desa adat akan terus berada di posisi lemah menghadapi dominasi modal besar.

    Made Sudiana menegaskan bahwa Gubernur Bali sebenarnya telah mengarahkan agar Pergub ini segera dirancang. Tujuannya jelas: memberi ruang khusus bagi krama adat agar tidak tersisih di tanahnya sendiri. “Ini bukan soal privilese, tapi keadilan. Bali ingin berdikari, maka Bali harus menguasai sektor strategisnya sendiri,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa Tri Hita Karana tidak boleh berhenti sebagai jargon. Nilai tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan ekonomi dan transportasi yang nyata, berpihak, dan berkelanjutan. “Kalau Tri Hita Karana hanya jadi slogan, maka Bali akan terus berkonflik,” katanya.

    Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, S.T., M.A.B., didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan, Drs. I Nyoman Sunarya, M.Si. Meski dialog berlangsung terbuka, sejumlah perbedaan pandangan masih mengemuka dan memerlukan tindak lanjut serius.

    Bagi PT Sentrik Persada Nusantara, pertemuan ini bukan titik akhir. Mereka mendorong pembentukan tim khusus yang akan kembali menghadap Gubernur Bali untuk menjelaskan secara komprehensif konsep angkutan Tri Hita Karana berbasis desa adat.

    Tim ini diharapkan menjadi penghubung antara visi politik gubernur, regulasi teknis, dan realitas sosial krama adat di lapangan. “Kalau tidak segera disatukan, benturan akan terus terjadi. Dan yang selalu jadi korban adalah masyarakat lokal,” tegas Made Sudiana. aka/kes/jet