Uji Profesionalitas KPK, Sudirta Soroti Transparansi dan Dugaan Kejanggalan Pengalihan Tahanan

JeettNews, Denpasar | Isu pengalihan status penahanan dalam perkara yang menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) memantik sorotan serius dari kalangan legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH., menilai polemik ini menjadi momentum penting untuk menguji profesionalitas dan komitmen transparansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya, Sudirta menegaskan bahwa prinsip dasar penegakan hukum tidak boleh ditawar. Ia mengutip adagium klasik fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh—sebagai fondasi moral yang wajib dijaga oleh setiap institusi penegak hukum.

Menurutnya, dorongan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) agar DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) bukan sekadar respons politis, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan integritas KPK tetap terjaga. Ia menyebut kondisi ini sebagai “audit integritas” yang tidak bisa dihindari. “Ketika muncul dugaan adanya perlakuan khusus, apalagi menjelang momentum tertentu seperti hari raya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tegas Sudirta.

Ia mengingatkan bahwa dalam negara hukum, prinsip equality before the law harus menjadi pijakan utama. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum dapat diperlakukan berbeda terhadap individu tertentu, terlebih jika tidak didukung alasan objektif yang kuat. Lebih lanjut, Sudirta menyoroti mekanisme internal di tubuh KPK. Ia menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kepemimpinan KPK bersifat kolektif-kolegial, sehingga setiap keputusan strategis, termasuk pengalihan penahanan, wajib diputuskan secara bersama.

“Jika ada keputusan yang diambil secara sepihak tanpa mekanisme yang sah, maka itu berpotensi menjadi cacat hukum dan pelanggaran SOP yang serius,” ujarnya. Tak hanya itu, ia juga mengangkat isu dugaan intervensi pihak luar yang disebut tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas. Menurutnya, hal tersebut merupakan sinyal bahaya bagi independensi lembaga.

“Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan eksternal. Membiarkan intervensi adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip independensi,” tambahnya. Di sisi lain, Sudirta juga menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi terkait kondisi kesehatan tersangka. Ia menilai perbedaan pernyataan antara pihak internal KPK menunjukkan lemahnya koordinasi dan berpotensi merusak kredibilitas institusi.

“Bagaimana mungkin kebijakan penting diambil jika dasar informasinya tidak konsisten? Ini menunjukkan adanya problem serius dalam profesionalitas pengambilan keputusan,” katanya. Sudirta menegaskan bahwa transparansi merupakan elemen kunci dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menyayangkan informasi pengalihan penahanan yang justru mencuat dari pihak ketiga dan bukan melalui pernyataan resmi KPK.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dalam ruang gelap. Publik berhak tahu setiap kebijakan, terutama yang berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan khusus,” ujarnya. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi refleksi bersama bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak bisa dianggap remeh. Sekali retak, proses pemulihannya akan jauh lebih sulit.

Dalam konteks pengawasan, Sudirta menegaskan bahwa DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan KPK tetap berada di jalur yang benar. Ia menilai pembentukan Panja sebagai langkah yang relevan untuk mengurai persoalan secara komprehensif. “Ini bukan soal intervensi, tetapi pengawasan. Kita ingin memastikan bahwa setiap prosedur dijalankan sesuai aturan dan tidak ada penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar dugaan pelanggaran SOP dan kode etik diusut secara cepat, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik. “Penegakan hukum yang kuat tidak diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh lembaga tersebut menjaga integritasnya,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Sudirta mengajak semua pihak untuk menjadikan momentum ini sebagai titik balik dalam memperkuat KPK sebagai lembaga yang bersih dan profesional. “KPK harus tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Integritas adalah kunci. Tanpa itu, kepercayaan publik akan runtuh,” pungkasnya. tim/jet

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *