JeettNews, Buleleng | Bali dikenal dunia sebagai pulau dengan keindahan alam, budaya, dan tata ruang yang khas. Namun di balik citra itu, persoalan serius kini mencuat di ruang publik, akibat menjamurnya papan reklame ilegal atau reklame bodong di berbagai wilayah Bali. Pemandangan billboard raksasa tanpa izin berdiri bebas di jalan-jalan utama, di simpang strategis, bahkan di jalur hijau yang seharusnya steril dari bangunan komersial.
Fenomena ini memantik kritik keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai aparat pemerintah daerah dan penegak peraturan daerah seperti tidak serius menangani persoalan tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa sebagian oknum pejabat justru membiarkan atau menutup mata terhadap praktik pelanggaran ini.
Masalah reklame ilegal sebenarnya bukan isu baru di Bali. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah papan reklame di kawasan perkotaan seperti Denpasar, Badung, Gianyar hingga Buleleng meningkat pesat. Sebagian besar memang memiliki izin, namun tidak sedikit pula yang berdiri tanpa dokumen resmi atau izinnya sudah lama kedaluwarsa.
Ironisnya, banyak dari reklame tersebut tetap berdiri tegak selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa ada tindakan pembongkaran dari pemerintah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aparat penegak perda benar-benar tidak mengetahui keberadaan reklame bodong tersebut, atau justru ada pembiaran yang disengaja?
Di berbagai ruas jalan utama Denpasar misalnya, billboard komersial dengan ukuran raksasa tampak berdiri di lokasi-lokasi strategis. Beberapa di antaranya tidak memiliki stiker izin yang biasanya ditempel oleh pemerintah daerah sebagai bukti legalitas. Stiker tersebut merupakan penanda penting bahwa sebuah reklame telah membayar pajak dan memiliki izin penempatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa stiker itu, secara hukum reklame tersebut dapat dikategorikan ilegal.
Namun di lapangan, reklame tanpa stiker izin masih sangat mudah ditemukan. Sejumlah warga bahkan mengaku sudah lama melihat reklame tersebut berdiri tanpa pernah tersentuh penertiban. “Kalau reklame kecil di depan toko warga sering ditertibkan. Tapi billboard besar di pinggir jalan yang jelas-jelas tidak ada izin malah dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam penegakan aturan. Di satu sisi, pemerintah daerah gencar menertibkan pelanggaran kecil milik warga. Namun di sisi lain, pelanggaran besar yang melibatkan kepentingan bisnis reklame justru terkesan dibiarkan. Di Kabupaten Buleleng misalnya, pada akhir Februari 2026 terungkap adanya sedikitnya 56 titik reklame yang diduga melanggar aturan. Temuan ini baru mencuat setelah dilakukan pendataan oleh aparat Satpol PP setempat.
Reklame-reklame tersebut diduga tidak memiliki izin atau izinnya telah habis masa berlaku namun tidak diperpanjang. Satpol PP seharusnya memberikan ultimatum kepada pemilik reklame untuk segera membongkar atau mengurus perizinan dalam batas waktu tertentu. Namun fakta bahwa puluhan reklame tersebut bisa berdiri lama tanpa penindakan menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai pemerintah daerah seharusnya mampu melakukan pengawasan sejak awal, bukan baru bergerak setelah pelanggaran menumpuk.
Masalah reklame ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak langsung pada wajah kota dan citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Bali selama ini dikenal memiliki filosofi tata ruang yang kuat, termasuk konsep keharmonisan antara manusia, alam, dan lingkungan yang dikenal sebagai Tri Hita Karana. Namun keberadaan billboard raksasa yang dipasang sembarangan di berbagai titik justru merusak estetika ruang publik. Di beberapa kawasan bahkan terlihat reklame berdiri di jalur hijau atau di dekat pura, sesuatu yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam aturan tata ruang Bali.
Para pemerhati tata kota menilai bahwa reklame yang tidak terkendali dapat mengganggu lanskap visual Bali. Selain merusak pemandangan, struktur billboard besar juga berpotensi membahayakan keselamatan publik jika tidak dibangun sesuai standar. Kasus robohnya reklame akibat angin kencang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Jika hal serupa terjadi di Bali, dampaknya bisa sangat fatal bagi pengguna jalan. Karena itu, pengawasan terhadap reklame seharusnya menjadi prioritas serius pemerintah daerah.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah potensi kebocoran pendapatan daerah. Reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Setiap papan reklame yang terpasang wajib membayar pajak sesuai ukuran, lokasi, dan durasi penayangan. Dalam aturan terbaru Bali, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024, pengaturan mengenai pajak reklame telah diperkuat untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun jika banyak reklame berdiri tanpa izin, otomatis pemerintah daerah kehilangan potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Artinya, praktik reklame bodong tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan keuangan daerah. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, atau pelestarian budaya justru hilang karena pelanggaran tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa ada praktik “main mata” antara oknum pejabat dengan vendor reklame. Spekulasi ini berkembang karena lambannya proses penertiban dan pembongkaran. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, seharusnya reklame ilegal dapat segera ditertibkan begitu ditemukan. Namun kenyataannya banyak reklame bodong yang dibiarkan berdiri lama tanpa tindakan.
“Ini yang membuat masyarakat curiga. Kalau pedagang kecil melanggar langsung ditindak, tapi reklame besar bisa berdiri lama tanpa izin,” kata seorang aktivis lingkungan, Anak gung Aryawan pada Rabu (11/3/2026). Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh reklame yang ada di Bali. Audit tersebut penting untuk memastikan bahwa semua reklame memiliki izin resmi dan membayar pajak sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Dalam beberapa kesempatan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan reklame ilegal. Satpol PP di berbagai kabupaten juga telah melakukan operasi penertiban. Namun banyak pihak menilai langkah tersebut masih bersifat sporadis dan belum menyentuh akar masalah. Penertiban sering kali hanya menyasar reklame kecil, sementara billboard besar yang melibatkan perusahaan periklanan besar jarang disentuh. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Publik merasa hukum tidak diterapkan secara adil. Padahal penegakan hukum yang adil merupakan syarat penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan pajak reklame juga perlu ditingkatkan. Publik berhak mengetahui berapa jumlah reklame yang terdaftar secara resmi dan berapa pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut. Dengan transparansi, potensi kebocoran dapat diminimalkan. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Misalnya dengan membuat database digital yang memuat seluruh reklame berizin di Bali. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah sebuah reklame memiliki izin atau tidak. Jika ditemukan reklame ilegal, masyarakat dapat langsung melaporkannya. Langkah ini dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan tata kota.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat proses pemberian izin reklame. Izin tidak boleh diberikan sembarangan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan estetika kota. Lokasi pemasangan harus benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang. Jika perlu, jumlah reklame di kawasan tertentu harus dibatasi agar tidak merusak pemandangan. Para pengusaha reklame juga diharapkan memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku.nBisnis reklame memang merupakan sektor ekonomi yang sah. Namun aktivitas tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan menghormati aturan.
Keuntungan bisnis tidak boleh mengorbankan keindahan dan karakter Bali. Di tengah polemik ini, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah. Publik berharap Satpol PP dan instansi terkait berani melakukan pembersihan total terhadap reklame ilegal di Bali. Penertiban harus dilakukan secara transparan dan konsisten. Jika ada pejabat yang terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam praktik pembiaran, maka harus ada sanksi tegas. Hanya dengan langkah tegas seperti itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Bali sebagai destinasi wisata dunia membutuhkan tata ruang yang tertib, bersih, dan indah.
Reklame ilegal yang menjamur jelas bertentangan dengan cita-cita tersebut. Karena itu, penanganan masalah ini tidak boleh setengah hati. Jika pemerintah mampu menertibkan reklame bodong secara menyeluruh, Bali tidak hanya akan menjadi lebih indah secara visual, tetapi juga lebih adil dalam tata kelola ekonominya. aka/jet

Tinggalkan Balasan