Skandal Bansos Badung, Ormas Arun Bali Bongkar Dugaan Orang Kaya Terima Bantuan THR

JeettNews, Denpasar | Kritik terhadap tata kelola bantuan sosial di Kabupaten Badung makin santer ke ruang publik. Sekretaris Ormas Arun Bali, A. A. Gede Agung Aryawan, S.T., secara terbuka menuding adanya dugaan praktik salah sasaran dalam penyaluran bantuan sosial dan uang hari raya. Ia menyebut, jika data kemiskinan benar-benar berbasis KTP elektronik dan terintegrasi secara nasional, tidak mungkin warga yang memiliki SHM tanah, kendaraan atas nama pribadi, hingga akses perbankan aktif masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Pernyataan keras itu disampaikan di Denpasar, Senin (16/2/2026). Dalam keterangannya, Agung Aryawan menyamakan sistem pendataan kemiskinan dengan mekanisme BI Checking yang kini dikenal sebagai SLIK OJK yang mampu membaca riwayat kredit seseorang secara digital. “Kalau sistemnya rapi dan terintegrasi, harusnya bisa terbaca. Orang punya SHM tanah, rumah kos elite, vila, BPKB motor, kok masih lolos sebagai penerima bantuan?” tegasnya.

Secara nasional, basis data bantuan sosial memang menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP elektronik. DTKS dikelola Kementerian Sosial dan menjadi rujukan berbagai program seperti PKH, BPNT, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. PBI adalah skema di mana iuran jaminan kesehatan ditanggung pemerintah untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

Namun, Agung Aryawan menilai problem muncul di lapangan saat proses verifikasi dilakukan secara manual di tingkat desa atau dusun. Ia menyebut potensi kekeliruan bahkan penyimpangan bisa terjadi jika pendataan tidak diawasi ketat dan tidak diperbarui secara berkala.

“Pendataan lewat kadus itu kalau tidak diaudit, bisa bermasalah. Yang benar-benar miskin justru terlewat, sementara yang punya aset malah masuk daftar. Ini bukan sekadar salah administrasi, ini bisa masuk pelanggaran hukum kalau terbukti ada unsur kesengajaan,” ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka kemiskinan nasional berada di bawah 10 persen dalam beberapa tahun terakhir. Bali termasuk provinsi dengan tingkat kemiskinan relatif rendah dibanding rata-rata nasional. Kabupaten Badung bahkan dikenal sebagai daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Bali, ditopang pajak hotel dan restoran.

Justru karena itu, Agung Aryawan mempertanyakan mengapa di daerah dengan PAD besar masih muncul polemik soal ketepatan sasaran bansos. “Hotel dan restoran bayar pajak untuk infrastruktur, kebersihan, pelayanan publik. Bukan untuk membagi THR ke KK kaya. Kalau ada yang punya SHM tanah hektaran dan kos elite masih terima bantuan, itu harus dibuka ke publik,” katanya tajam.

Ia bahkan mengusulkan agar setiap keluarga penerima bantuan bersedia dipasang stiker “keluarga penerima bantuan” di depan rumah sebagai bentuk transparansi sosial. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi kontrol publik agar bantuan tidak disalahgunakan.

Selain soal bansos, Agung Aryawan juga mengaitkan isu ini dengan persoalan lingkungan di Badung seperti banjir, bau limbah, dan persoalan sampah. Ia menyebut warga terdampak berhak menggugat jika merasa dirugikan dan tidak mendapat kompensasi yang layak.

“Kami warga terdampak banjir dan bau limbah bisa menggugat. Kalau kompensasi tidak jelas, sementara dana sosial diduga tidak tepat sasaran, ini menyangkut keadilan publik,” tegasnya.

Secara hukum, warga memang memiliki hak mengajukan gugatan atas dugaan kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana terkait dugaan salah sasaran bantuan sosial di Badung.

Pemerintah daerah selama ini menyatakan bahwa penyaluran bantuan telah melalui mekanisme verifikasi dan validasi berjenjang. Evaluasi DTKS dilakukan secara periodik, dan masyarakat diberi ruang mengusulkan perbaikan data melalui musyawarah desa atau kelurahan.

Polemik ini menunjukkan satu hal: data adalah jantung kebijakan sosial. Tanpa integrasi yang kuat antara data kependudukan, pertanahan, perpajakan, dan aset kendaraan, potensi salah sasaran selalu terbuka. Namun integrasi tersebut juga harus tunduk pada aturan hukum dan perlindungan data pribadi.

Agung Aryawan menegaskan, kritiknya bukan untuk menghentikan bantuan bagi rakyat miskin. “Rakyat miskin wajar dapat bantuan dari pajak. Tapi jangan sampai hak mereka diambil yang mampu. Ini soal keadilan,” pungkasnya.

JeettNews akan terus menelusuri dan mengonfirmasi tudingan ini kepada pemerintah Kabupaten Badung, dinas sosial, serta instansi terkait, guna memastikan polemik bansos ini terang-benderang dan tidak berhenti pada sekadar saling tuding. tim/aka/jet

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *