JeettNews, Denpasar | Pasca audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang menegaskan perlunya penataan transportasi berbasis desa adat dan nilai Tri Hita Karana, harapan akan lahirnya sistem angkutan yang adil bagi krama Bali sempat menguat. Namun harapan itu kembali diuji ketika pertemuan lanjutan antara PT Sentrik Persada Nusantara dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali justru memperlihatkan adanya jurang tafsir kebijakan di tingkat teknis birokrasi.
Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada Jumat, 6 Februari 2026, tidak sekadar menjadi forum koordinasi. Lebih dari itu, forum ini membuka fakta adanya resistensi kebijakan yang berpotensi menggagalkan gagasan besar transportasi berbasis desa adat yang sebelumnya telah mendapatkan apresiasi langsung dari Gubernur Bali.
Dalam pertemuan tersebut, General Manager PT Sentrik Persada Nusantara, Kadek Pande Yulia Sanjaya, secara terbuka mempertanyakan sikap Dishub Bali yang menilai Badan Usaha Milik Desa Adat (BUPDA) wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk dapat menjalankan usaha angkutan sewa khusus (ASK).
Pernyataan itu dinilai bukan hanya keliru secara regulasi, tetapi juga berpotensi menutup akses krama adat terhadap sektor transportasi yang selama ini didominasi oleh aplikator besar dari luar Bali. “Kalau BUPDA harus menjadi PT dulu baru boleh menjalankan angkutan sewa khusus, itu artinya negara mempersulit desa adatnya sendiri. Prosesnya panjang, mahal, dan tidak realistis bagi krama,” tegas Kadek Pande.
Menurutnya, pendekatan tersebut bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan, ia menilai sikap Dishub Bali justru mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan aplikator angkutan luar Bali yang telah lebih dulu menguasai pasar. “Kami melihat ada kecenderungan Dishub Bali menjadi pelindung aplikator luar. Ini berbahaya, karena Bali sedang berupaya berdikari secara ekonomi,” ujarnya.
Nada kritis tersebut muncul bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, konflik transportasi di Bali terus berulang. Benturan antara transportasi lokal dengan angkutan berbasis aplikasi kerap berujung pada unjuk rasa krama desa adat. Namun akar persoalan selalu ditempatkan pada aspek ketertiban, bukan pada ketimpangan struktur ekonomi dan regulasi.
Kadek Pande menilai Dishub Bali hanya memberi “rambu-rambu” tanpa keberanian membuka jalan solusi. Padahal, posisi pemerintah seharusnya sebagai penyelenggara yang adil, bukan sekadar pengawas normatif. “Kami datang bukan untuk membuka penyelenggara ASK baru. Kami datang membawa pemahaman agar tidak terjadi benturan berkepanjangan seperti yang selama ini terus berulang di Bali,” katanya.
PT Sentrik Persada Nusantara menegaskan bahwa seluruh konsep yang mereka dorong sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, koperasi secara tegas diakui sebagai badan hukum penyelenggara angkutan sewa khusus, sejajar dengan PT.
Berdasarkan landasan hukum itu, PT Sentrik Persada Nusantara memilih koperasi sebagai aplikator ASK, bukan PT. Koperasi tersebut kemudian bekerja sama dengan BUPDA di desa-desa adat sebagai mitra usaha. “Seluruh krama adat yang menjalankan usaha angkutan akan menjadi anggota koperasi. Ini bukan soal aplikasi, tapi soal kepemilikan ekonomi,” jelas Kadek Pande.
Dengan model ini, desa adat tidak kehilangan peran. BUPDA tetap menjadi basis ekonomi lokal dan berfungsi sebagai mitra strategis. Sementara koperasi menjadi instrumen legal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Namun ironisnya, konsep yang justru paling patuh regulasi ini dipertanyakan oleh Dishub Bali. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Bali benar-benar serius membangun kemandirian transportasi, atau justru sedang terjebak dalam perlindungan oligarki jasa angkutan?
Founder Raditya Holdings yang menaungi PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, menyebut persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan besar Pemerintah Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa kehadiran pihaknya sejak awal bukan untuk menciptakan konflik baru, melainkan menawarkan jalan keluar dari masalah lama. “Kami hanya ingin membantu. Membuat pola agar masyarakat lokal bisa berpartisipasi, sekaligus menjaga citra dan budaya Bali,” kata Made Sudiana.
Ia menilai, pemerintah daerah semestinya memberikan apresiasi terhadap inisiatif yang membawa solusi, bukan justru memperdebatkan hal-hal teknis yang sebenarnya sudah jelas regulasinya. “Kami hadir bukan untuk menyalahkan transportasi yang sudah ada, tapi untuk memperbaiki sistem yang timpang,” ujarnya.
Made Sudiana secara terbuka mengaitkan persoalan ini dengan arahan Gubernur Bali Wayan Koster. Menurutnya, Gubernur Bali telah memberikan dukungan politik yang jelas terhadap konsep transportasi berbasis desa adat dan Tri Hita Karana. “Pak Gubernur sangat mengapresiasi. Artinya, secara politik kebijakan ini sudah sejalan. Mestinya bawahan mengikuti arahan, bukan menentang atau memperlambat,” tegasnya.
Ia menilai selama ini persoalan transportasi di Bali selalu menjadi komplikasi karena tidak ada kesatuan sikap antara visi kepala daerah dan implementasi teknis di lapangan. “Secara teknis, kepala dinas perhubungan harusnya menjadi pihak yang mengamankan kebijakan gubernur, agar tidak bertentangan saat diterapkan,” ujarnya.
Made Sudiana juga menyoroti kecenderungan pemerintah yang kerap memposisikan masyarakat sebagai sumber masalah. Padahal, menurutnya, krama adat turun ke jalan bukan tanpa sebab. “Jangan salahkan krama desa adat yang berdemo. Mereka bereaksi karena merasa disingkirkan oleh sistem yang tidak berpihak,” katanya.
Dalam konteks inilah, PT Sentrik Persada Nusantara mendorong lahirnya Peraturan Gubernur Bali yang baru dan bersifat khusus. Pergub ini diharapkan mengatur secara tegas angkutan berbasis desa adat di seluruh Bali, termasuk angkutan sewa khusus, feeder, dan tour and travel. “Kita tidak bisa lagi mengandalkan Pergub lama. Regulasi itu sudah tidak relevan dan justru sering memicu benturan di lapangan,” kata Kadek Pande.
Pergub kekhususan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi krama adat yang ingin terlibat dalam usaha transportasi. Tanpa regulasi afirmatif, desa adat akan terus berada di posisi lemah menghadapi dominasi modal besar.
Made Sudiana menegaskan bahwa Gubernur Bali sebenarnya telah mengarahkan agar Pergub ini segera dirancang. Tujuannya jelas: memberi ruang khusus bagi krama adat agar tidak tersisih di tanahnya sendiri. “Ini bukan soal privilese, tapi keadilan. Bali ingin berdikari, maka Bali harus menguasai sektor strategisnya sendiri,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa Tri Hita Karana tidak boleh berhenti sebagai jargon. Nilai tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan ekonomi dan transportasi yang nyata, berpihak, dan berkelanjutan. “Kalau Tri Hita Karana hanya jadi slogan, maka Bali akan terus berkonflik,” katanya.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, S.T., M.A.B., didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan, Drs. I Nyoman Sunarya, M.Si. Meski dialog berlangsung terbuka, sejumlah perbedaan pandangan masih mengemuka dan memerlukan tindak lanjut serius.
Bagi PT Sentrik Persada Nusantara, pertemuan ini bukan titik akhir. Mereka mendorong pembentukan tim khusus yang akan kembali menghadap Gubernur Bali untuk menjelaskan secara komprehensif konsep angkutan Tri Hita Karana berbasis desa adat.
Tim ini diharapkan menjadi penghubung antara visi politik gubernur, regulasi teknis, dan realitas sosial krama adat di lapangan. “Kalau tidak segera disatukan, benturan akan terus terjadi. Dan yang selalu jadi korban adalah masyarakat lokal,” tegas Made Sudiana. aka/kes/jet






