Kategori: Nasional

  • Arahan Gubernur Dipertanyakan, Konsep Angkutan Tri Hita Tersendat di Dishub Bali

    Arahan Gubernur Dipertanyakan, Konsep Angkutan Tri Hita Tersendat di Dishub Bali

    JeettNews, Denpasar | Pasca audiensi dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang menegaskan perlunya penataan transportasi berbasis desa adat dan nilai Tri Hita Karana, harapan akan lahirnya sistem angkutan yang adil bagi krama Bali sempat menguat. Namun harapan itu kembali diuji ketika pertemuan lanjutan antara PT Sentrik Persada Nusantara dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali justru memperlihatkan adanya jurang tafsir kebijakan di tingkat teknis birokrasi.

    Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali pada Jumat, 6 Februari 2026, tidak sekadar menjadi forum koordinasi. Lebih dari itu, forum ini membuka fakta adanya resistensi kebijakan yang berpotensi menggagalkan gagasan besar transportasi berbasis desa adat yang sebelumnya telah mendapatkan apresiasi langsung dari Gubernur Bali.

    Dalam pertemuan tersebut, General Manager PT Sentrik Persada Nusantara, Kadek Pande Yulia Sanjaya, secara terbuka mempertanyakan sikap Dishub Bali yang menilai Badan Usaha Milik Desa Adat (BUPDA) wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk dapat menjalankan usaha angkutan sewa khusus (ASK).

    Pernyataan itu dinilai bukan hanya keliru secara regulasi, tetapi juga berpotensi menutup akses krama adat terhadap sektor transportasi yang selama ini didominasi oleh aplikator besar dari luar Bali. “Kalau BUPDA harus menjadi PT dulu baru boleh menjalankan angkutan sewa khusus, itu artinya negara mempersulit desa adatnya sendiri. Prosesnya panjang, mahal, dan tidak realistis bagi krama,” tegas Kadek Pande.

    Menurutnya, pendekatan tersebut bertolak belakang dengan semangat pemberdayaan yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi Bali. Bahkan, ia menilai sikap Dishub Bali justru mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan aplikator angkutan luar Bali yang telah lebih dulu menguasai pasar. “Kami melihat ada kecenderungan Dishub Bali menjadi pelindung aplikator luar. Ini berbahaya, karena Bali sedang berupaya berdikari secara ekonomi,” ujarnya.

    Nada kritis tersebut muncul bukan tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, konflik transportasi di Bali terus berulang. Benturan antara transportasi lokal dengan angkutan berbasis aplikasi kerap berujung pada unjuk rasa krama desa adat. Namun akar persoalan selalu ditempatkan pada aspek ketertiban, bukan pada ketimpangan struktur ekonomi dan regulasi.

    Kadek Pande menilai Dishub Bali hanya memberi “rambu-rambu” tanpa keberanian membuka jalan solusi. Padahal, posisi pemerintah seharusnya sebagai penyelenggara yang adil, bukan sekadar pengawas normatif. “Kami datang bukan untuk membuka penyelenggara ASK baru. Kami datang membawa pemahaman agar tidak terjadi benturan berkepanjangan seperti yang selama ini terus berulang di Bali,” katanya.

    PT Sentrik Persada Nusantara menegaskan bahwa seluruh konsep yang mereka dorong sepenuhnya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, koperasi secara tegas diakui sebagai badan hukum penyelenggara angkutan sewa khusus, sejajar dengan PT.

    Berdasarkan landasan hukum itu, PT Sentrik Persada Nusantara memilih koperasi sebagai aplikator ASK, bukan PT. Koperasi tersebut kemudian bekerja sama dengan BUPDA di desa-desa adat sebagai mitra usaha. “Seluruh krama adat yang menjalankan usaha angkutan akan menjadi anggota koperasi. Ini bukan soal aplikasi, tapi soal kepemilikan ekonomi,” jelas Kadek Pande.

    Dengan model ini, desa adat tidak kehilangan peran. BUPDA tetap menjadi basis ekonomi lokal dan berfungsi sebagai mitra strategis. Sementara koperasi menjadi instrumen legal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

    Namun ironisnya, konsep yang justru paling patuh regulasi ini dipertanyakan oleh Dishub Bali. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah Bali benar-benar serius membangun kemandirian transportasi, atau justru sedang terjebak dalam perlindungan oligarki jasa angkutan?

    Founder Raditya Holdings yang menaungi PT Sentrik Persada Nusantara, I Made Sudiana, menyebut persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan besar Pemerintah Provinsi Bali. Ia menegaskan bahwa kehadiran pihaknya sejak awal bukan untuk menciptakan konflik baru, melainkan menawarkan jalan keluar dari masalah lama. “Kami hanya ingin membantu. Membuat pola agar masyarakat lokal bisa berpartisipasi, sekaligus menjaga citra dan budaya Bali,” kata Made Sudiana.

    Ia menilai, pemerintah daerah semestinya memberikan apresiasi terhadap inisiatif yang membawa solusi, bukan justru memperdebatkan hal-hal teknis yang sebenarnya sudah jelas regulasinya. “Kami hadir bukan untuk menyalahkan transportasi yang sudah ada, tapi untuk memperbaiki sistem yang timpang,” ujarnya.

    Made Sudiana secara terbuka mengaitkan persoalan ini dengan arahan Gubernur Bali Wayan Koster. Menurutnya, Gubernur Bali telah memberikan dukungan politik yang jelas terhadap konsep transportasi berbasis desa adat dan Tri Hita Karana. “Pak Gubernur sangat mengapresiasi. Artinya, secara politik kebijakan ini sudah sejalan. Mestinya bawahan mengikuti arahan, bukan menentang atau memperlambat,” tegasnya.

    Ia menilai selama ini persoalan transportasi di Bali selalu menjadi komplikasi karena tidak ada kesatuan sikap antara visi kepala daerah dan implementasi teknis di lapangan. “Secara teknis, kepala dinas perhubungan harusnya menjadi pihak yang mengamankan kebijakan gubernur, agar tidak bertentangan saat diterapkan,” ujarnya.

    Made Sudiana juga menyoroti kecenderungan pemerintah yang kerap memposisikan masyarakat sebagai sumber masalah. Padahal, menurutnya, krama adat turun ke jalan bukan tanpa sebab. “Jangan salahkan krama desa adat yang berdemo. Mereka bereaksi karena merasa disingkirkan oleh sistem yang tidak berpihak,” katanya.

    Dalam konteks inilah, PT Sentrik Persada Nusantara mendorong lahirnya Peraturan Gubernur Bali yang baru dan bersifat khusus. Pergub ini diharapkan mengatur secara tegas angkutan berbasis desa adat di seluruh Bali, termasuk angkutan sewa khusus, feeder, dan tour and travel. “Kita tidak bisa lagi mengandalkan Pergub lama. Regulasi itu sudah tidak relevan dan justru sering memicu benturan di lapangan,” kata Kadek Pande.

    Pergub kekhususan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi krama adat yang ingin terlibat dalam usaha transportasi. Tanpa regulasi afirmatif, desa adat akan terus berada di posisi lemah menghadapi dominasi modal besar.

    Made Sudiana menegaskan bahwa Gubernur Bali sebenarnya telah mengarahkan agar Pergub ini segera dirancang. Tujuannya jelas: memberi ruang khusus bagi krama adat agar tidak tersisih di tanahnya sendiri. “Ini bukan soal privilese, tapi keadilan. Bali ingin berdikari, maka Bali harus menguasai sektor strategisnya sendiri,” ujarnya.

    Ia juga menekankan bahwa Tri Hita Karana tidak boleh berhenti sebagai jargon. Nilai tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan ekonomi dan transportasi yang nyata, berpihak, dan berkelanjutan. “Kalau Tri Hita Karana hanya jadi slogan, maka Bali akan terus berkonflik,” katanya.

    Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, S.T., M.A.B., didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan, Drs. I Nyoman Sunarya, M.Si. Meski dialog berlangsung terbuka, sejumlah perbedaan pandangan masih mengemuka dan memerlukan tindak lanjut serius.

    Bagi PT Sentrik Persada Nusantara, pertemuan ini bukan titik akhir. Mereka mendorong pembentukan tim khusus yang akan kembali menghadap Gubernur Bali untuk menjelaskan secara komprehensif konsep angkutan Tri Hita Karana berbasis desa adat.

    Tim ini diharapkan menjadi penghubung antara visi politik gubernur, regulasi teknis, dan realitas sosial krama adat di lapangan. “Kalau tidak segera disatukan, benturan akan terus terjadi. Dan yang selalu jadi korban adalah masyarakat lokal,” tegas Made Sudiana. aka/kes/jet

  • Skandal Ruang Bali Selatan, 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Disinyalir Masuk Kawasan BTID

    Skandal Ruang Bali Selatan, 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Disinyalir Masuk Kawasan BTID

    JeettNews, Denpasar | Kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kian terdesak di tengah gempuran kepentingan bisnis. Fakta baru mencuat, PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali disebut telah mengambil alih lahan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 82 hektar dan menjadikannya bagian dari kawasan pengembangan.

    Informasi ini sejatinya telah lama beredar, namun baru kini mendapat penegasan dari sumber resmi. Selama ini, luas mangrove yang diambil PT BTID disebut sekitar 62 hektar. Namun data terbaru menyebutkan angka yang jauh lebih besar. “Awalnya informasi berkembang 62 hektar. Ternyata yang benar 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai yang diambil dan dijadikan kawasan,” ungkap sumber yang mengetahui proses tersebut.

    Ironisnya, lahan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami Bali dari abrasi dan dampak perubahan iklim justru diganti dengan skema reboisasi di wilayah lain seperti Karangasem dan Jembrana. Skema ini menuai kritik karena dinilai tidak sebanding dengan fungsi ekologis mangrove Tahura Ngurah Rai yang bersifat spesifik dan tidak tergantikan.

    Fakta tersebut dibenarkan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menegaskan bahwa memang terdapat proses pengambilan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID atau KEK Kura-Kura Bali seluas 82 hektar.

    “Memang benar, ada proses yang sepertinya perlu dikaji ulang atas lahan mangrove di Tahura Ngurah Rai yang diambil oleh pihak PT BTID atau KEK Kura-Kura Bali,” tegas Dr. Somvir.

    Dengan fakta tersebut, PT BTID tidak hanya melakukan reklamasi, tetapi juga memperoleh lahan strategis yang sebelumnya merupakan kawasan hutan mangrove. Menurut Dr. Somvir, lahan ini harus diperjuangkan agar status dan proses pengambilannya dikaji ulang secara menyeluruh.

    “Demi kondisi alam Bali, mestinya ada kaji ulang perjanjian dan kesepakatan pengambilan mangrove 82 hektar ini. Bahkan kalau bisa dibatalkan, sehingga tetap menjadi aset Tahura Ngurah Rai,” ujarnya.

    Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan aset ekologis yang sangat vital bagi Bali, khususnya Bali selatan. Mangrove berfungsi menjaga stabilitas garis pantai, melindungi daratan dari abrasi dan erosi, serta menjadi penahan alami gelombang dan angin kencang dari laut.

    Selain itu, mangrove berperan menahan sedimentasi lumpur, menjaga keseimbangan wilayah penyangga, menyaring air laut menjadi air tawar, mengolah limbah beracun, menghasilkan oksigen, serta menyerap karbon dioksida. Ekosistem ini juga menjadi sumber makanan plankton yang menopang rantai makanan laut, tempat pemijahan dan berkembang biak berbagai biota seperti ikan, kepiting, udang, dan kerang, sekaligus habitat burung dan satwa lainnya.

    “Ini adalah sumber plasma nutfah, sumber genetik, dan habitat alami berbagai jenis biota. Kehilangannya bukan soal hari ini saja, tapi ancaman jangka panjang bagi Bali,” tegas Dr. Somvir.

    Ia juga menyoroti perlunya pengecekan detail lokasi mangrove yang diambil. “Harus dicek secara tegas titik lokasi mangrove yang diambil PT BTID. Jangan-jangan secara administrasi sudah tidak lagi disebut mangrove, padahal secara ekologis masih berfungsi sebagai mangrove,” cetusnya.

    Tak hanya itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga akan menelusuri rencana pembangunan marina di kawasan BTID atau Kura-Kura Bali. Pasalnya, pemanfaatan garis laut hingga 12 mil masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

    “Nanti Pansus akan cek, apakah pembangunan marina itu di bawah kewenangan Pemprov Bali atau pusat. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana perizinan yang sudah dimiliki terkait pembangunan marina tersebut,” tandasnya.

    Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait klaim penguasaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 82 hektar tersebut.

    Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, namun belum ada pernyataan resmi yang disampaikan untuk menjelaskan status lahan, dasar perizinan, maupun proses pengalihan kawasan mangrove yang dimaksud. aka/kes/jet

  • Nyepi di Tilem Kasanga Gugur di Pasamuhan

    Nyepi di Tilem Kasanga Gugur di Pasamuhan

    JeettNews, Denpasar | Wacana pelaksanaan Hari Suci Nyepi bertepatan dengan Tilem Kasanga resmi gugur. Pasamuhan Madya Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali secara tegas memutuskan bahwa pelaksanaan Tawur tetap dilaksanakan pada Tilem Kasanga dan Hari Suci Nyepi dilaksanakan keesokan harinya, sebagaimana tradisi dan ketentuan sastra yang selama ini berlaku di Bali.

    Keputusan tersebut diambil dalam Pasamuhan Madya PHDI Bali yang digelar di Denpasar, Jumat (9/1/2026), dan diikuti PHDI Provinsi serta PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, sulinggih Paruman Pandita, Paruman Walaka, organisasi kemasyarakatan Hindu, pasemetonan, hingga lembaga dan yayasan bernafaskan Hindu. Forum ini digelar untuk menjawab kegelisahan umat Hindu menyusul berkembangnya wacana di ruang publik terkait rencana penggeseran pelaksanaan Tawur dan Nyepi.

    Dalam pemandangan umum pasamuhan, seluruh PHDI Kabupaten/Kota se-Bali secara bulat menyatakan sikap menolak penggeseran hari suci. Tawur Kasanga dipastikan tetap dilaksanakan pada Tilem Kasanga, 18 Maret 2026, sementara Panyepian dilaksanakan pada 19 Maret 2026. Sikap yang sama juga ditegaskan oleh berbagai organisasi dan pasemetonan, antara lain Paiketan Krama Bali, Pinandita Sanggraha Nusantara, KMHDI Bali, Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi Pusat, Pesemetonan Arya Kanuruhan, Peradah Bali, dan Pandu Nusa.

    Sebelum pasamuhan digelar, PHDI Bali lebih dahulu mengadakan seminar yang secara khusus membahas Tegak Tawur dan Nyepi. Seminar ini menghadirkan narasumber Sugi Lanus, Dr. Made Gami Sandi Untara, dan Made Suacana, serta menerima pandangan tertulis dari Ida Pedanda Putra Batuaji (Sabha Wiku Kabupaten Klungkung) dan AAGN Ari Dwipayana dari Yayasan Puri Kauhan Ubud. Seminar tersebut juga dihadiri Anggota DPR RI Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH, Anggota DPD RI Arya Weda Karna, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali Dr. I Gusti Made Sunarta, S.Ag., M.Ag.

    Para narasumber memaparkan berbagai rujukan sastra, lontar, tradisi lokal, hingga awig-awig desa adat yang secara konsisten menempatkan pelaksanaan Tawur pada Tilem Kasanga. Mereka menegaskan tidak ditemukan dasar sastra yang menyatakan Nyepi dilaksanakan pada hari Tilem Kasanga.

    Sugi Lanus dalam pemaparannya menyebutkan bahwa mayoritas sastra Hindu Bali, termasuk Babad Pasek, Babad Bandesa Mas, lontar Indik Tawur ring Besakih, serta Awig-awig Desa Adat Besakih, dengan jelas mengatur Tawur dilaksanakan pada Tilem Kasanga dan Panyepian sehari setelahnya. Dari hasil penelusuran lebih dari seribu awig-awig desa adat di Bali, sekitar 300 desa adat secara eksplisit mencantumkan pelaksanaan Tawur pada Tilem Kasanga.

    Ia juga mengungkapkan bahwa Nyepi memang pernah tercatat jatuh pada Tilem Kasanga dalam kalender tertentu, salah satunya Kalender Bambang Gede Rawi tahun 1973. Namun, praktik tersebut bersifat terbatas dan tidak menjadi arus utama dalam tradisi keagamaan Hindu di Bali. Menurutnya, jika penggeseran dipaksakan, maka akan berdampak luas karena memerlukan amandemen ratusan awig-awig desa adat, yang berpotensi menimbulkan kebingungan dan kegaduhan di tingkat umat.

    Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menegaskan bahwa Pasamuhan Madya digelar sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan PHDI untuk memberikan kepastian kepada umat Hindu. Meski sebelumnya PHDI Kabupaten/Kota se-Bali dan PHDI Pusat telah menyampaikan sikap serupa, PHDI Bali memandang perlu mengukuhkan keputusan tersebut melalui forum resmi yang demokratis dan terbuka.

    Dengan keputusan ini, PHDI Bali menegaskan bahwa pelaksanaan Tawur Kasanga dan Nyepi Tahun Saka 1948 atau 2026 Masehi tetap mengacu pada ketentuan sastra dan tradisi yang telah berlangsung lama. Tawur dipastikan dilaksanakan pada 18 Maret 2026 dan Panyepian pada 19 Maret 2026, sekaligus menutup polemik penggeseran hari suci yang sempat berkembang di ruang publik. aka/jet

  • Ancam Batalkan Penutupan TPA Suwung, FSSB Siapkan Aksi Damai 500 Truk Sampah Tekan Pemerintah Pusat

    Ancam Batalkan Penutupan TPA Suwung, FSSB Siapkan Aksi Damai 500 Truk Sampah Tekan Pemerintah Pusat

    JeettNews, Badung | Rencana penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali memicu kegelisahan serius di Bali. Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) menilai kebijakan tersebut diambil secara tergesa-gesa, tanpa solusi konkret, dan berpotensi menimbulkan krisis sampah berskala besar yang dampaknya menjalar hingga sektor pariwisata. Atas kondisi itu, FSSB menyatakan siap menggelar aksi damai demonstrasi besar-besaran guna menekan pemerintah pusat agar membatalkan rencana penutupan TPA Suwung sebelum solusi pengelolaan sampah benar-benar siap.

    Penasehat FSSB, Made Sudarsana yang dikenal luas dengan sebutan Pak Penting, menegaskan bahwa rencana aksi damai tersebut bukan dimaksudkan untuk menjatuhkan atau menjelekkan pejabat di Bali. Menurutnya, aksi turun ke jalan merupakan bentuk tekanan politik dan sosial agar suara masyarakat serta para pelaku pengelolaan sampah di Bali didengar oleh pemerintah pusat.

    “Kami demo ingin menekan pusat agar tidak menutup sementara TPA Suwung. Ini bukan semata-mata untuk menjelekkan pejabat di Bali, tetapi menuntut agar masyarakat dan pelaku sampah didengar. TPA Suwung sudah dipakai puluhan tahun, kok mendadak ingin ditutup sementara, padahal belum ada solusi. Kalau solusinya sudah ada, hari ini pun ditutup tidak ada masalah,” tegas Made Sudarsana di Sekretariat KPU Bali, pada Minggu (21/12/2025).

    Ket foto: Tumpukan sampah menggunung di TPA Suwung yang segera ditutup total pada 23 Desember 2025, memicu sorotan publik terkait kesiapan Denpasar dan Badung. (ist)

    Ia menilai kebijakan penutupan TPA Suwung berpotensi menimbulkan persoalan yang jauh lebih besar karena hingga kini belum ada sistem pengganti yang mampu menampung dan mengolah volume sampah harian Badung dan Denpasar yang mencapai 1.000 hingga 1.500 ton per hari. Dalam kondisi tersebut, fasilitas pengolahan yang ada dinilai belum berjalan optimal.

    “Kita ini tidak mungkin menawarkan solusi kalau tidak pernah diajak rembuk. Kenapa pelaku sampah di Bali tidak diajak duduk bersama? TPST, TPS3R, termasuk teknologi tebo modern, belum bisa maksimal mengatasi persoalan ini. Penutupan TPA Suwung justru akan memperparah keadaan,” ujarnya.

    Menurut Sudarsana, sejumlah TPST yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi alternatif, seperti TPST Kesiman, Padang Sambian, hingga fasilitas di Jimbaran, faktanya belum mampu beroperasi secara maksimal. Keterbatasan kapasitas, teknologi, hingga manajemen menjadi persoalan yang belum terselesaikan, sementara volume sampah terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas pariwisata.

    Atas dasar itu, FSSB memastikan aksi demonstrasi akan digelar dalam waktu dekat. Sekitar 500 truk sampah yang sudah terisi direncanakan akan diturunkan sebagai simbol nyata krisis yang akan terjadi jika penutupan TPA Suwung tetap dipaksakan. Surat izin aksi disebut telah diajukan ke Polda Bali, dan paling lambat demonstrasi akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Desember 2025.

    “Kami akan rapat dengan semua pelaku sampah di Bali. Kalau tidak ada perubahan kebijakan, kami siap turun demo. Ini bentuk tekanan agar pemerintah pusat membatalkan penutupan TPA Suwung sampai solusi pembuangan dan pengolahan sampah benar-benar bisa mengatasi persoalan yang ada,” kata Ketua Forum Peduli Umat itu.

    Rencana aksi tersebut akan dipusatkan di dua titik strategis, yakni di depan Kantor Gubernur Bali dan halaman Kantor DPRD Bali. FSSB berharap pemerintah daerah turut menyuarakan keresahan masyarakat Bali kepada pemerintah pusat, agar kebijakan pengelolaan sampah tidak hanya bersifat normatif, tetapi realistis dan kontekstual dengan kondisi lapangan.

    Lebih jauh, Sudarsana mengingatkan bahwa krisis sampah akibat penutupan TPA Suwung berpotensi memberikan pukulan telak bagi pariwisata Bali. Sampah yang menumpuk di jalan, bau menyengat, serta pemandangan kumuh dinilai akan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

    “Imbasnya ke pariwisata pasti sangat serius. Kunjungan bisa turun total. Kalau sampah menumpuk di jalan, baunya menyengat, itu pemandangan yang tidak sedap. Pariwisata bisa sepi,” ujarnya.

    FSSB menegaskan, pengelolaan sampah di Bali membutuhkan pendekatan kolaboratif, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku sampah, serta masyarakat. Tanpa dialog dan solusi yang matang, penutupan TPA Suwung justru dikhawatirkan menjadi pemicu krisis lingkungan, sosial, dan ekonomi di Pulau Dewata. aka/ker

  • Pohon Natal Raksasa 7,5 Meter Menyala di Depan RS Puri Raharja, Lentera Toleransi di Jantung Denpasar

    Pohon Natal Raksasa 7,5 Meter Menyala di Depan RS Puri Raharja, Lentera Toleransi di Jantung Denpasar

    JeettNews, Denpasar | Di tengah hiruk-pikuk lalu lintas Jalan WR Supratman, Denpasar, sebuah pemandangan tak biasa mendadak menyita perhatian publik. Tepat di depan RSU Puri Raharja, berdiri megah pohon Natal raksasa setinggi 7,5 meter, berhiaskan lampu warna-warni dan ornamen khas Natal yang menyala terang, menjelma lentera toleransi di ruang publik Bali.

    Keberadaan pohon Natal jumbo itu sontak mengundang decak kagum para pengguna jalan. Tak sedikit pengendara memperlambat laju kendaraan, bahkan berhenti sejenak untuk mengabadikan momen tersebut. Dari kejauhan, suasana di depan rumah sakit itu menyerupai halaman sebuah gereja besar yang tengah bersolek menyambut hari suci Natal.

    Dari pantauan menunjukkan, pohon Natal tersebut berdiri tepat di pinggir jalan utama, menjadikannya mudah terlihat oleh siapa pun yang melintas. Cahaya lampu yang tertata rapi memantul di tengah kesibukan kota, menciptakan nuansa hangat dan damai, kontras dengan denyut Denpasar yang nyaris tak pernah berhenti.

    Direktur Utama RSU Puri Raharja, dr. Gede Bagus Darmayasa, MM., M.Repro., saat dikonfirmasi Minggu (14/12/2025), membenarkan bahwa pohon Natal setinggi 7,5 meter itu merupakan inisiatif internal rumah sakit. Ia menegaskan, pohon Natal tersebut bukan sekadar dekorasi musiman, melainkan pernyataan sikap institusi terhadap nilai kebhinekaan dan toleransi beragama.

    “Benar, pohon Natal ini kami bangun sendiri. Bahkan saya yang merancang dan ikut mendirikannya bersama staf,” ujar Dokter Bagus, sapaan akrabnya. Ia juga dikenal pernah menjabat sebagai Direktur Utama RS Bali Mandara pada 3 Juli 2018.

    Menurutnya, RSU Puri Raharja memandang toleransi bukan sebagai slogan kosong, melainkan nilai yang harus dihadirkan secara nyata dalam keseharian. Bali, dengan spirit toleransinya yang kuat, menjadi ruang ideal untuk merawat perbedaan sebagai kekayaan, bukan sumber konflik.

    “Kami sangat menghargai kebhinekaan dan toleransi. Semua hari besar keagamaan di Indonesia, ketika momen hari raya tiba, kami merasa harus melakukan sesuatu. Bali adalah pulau toleransi. Spirit ini harus terus dihidupkan, bahkan dari hal-hal kecil yang mungkin terlihat sepele, tetapi sesungguhnya bermakna besar,” tegasnya.

    Untuk perayaan Natal tahun ini, proses perancangan pohon Natal dilakukan secara serius. Bagus Darmayasa bersama tim menyiapkan konsep hingga detail ornamen dengan cermat. Bahkan, sejumlah pernak-pernik Natal harus didatangkan khusus dari Jakarta karena tidak tersedia di Bali.

    “Banyak ornamen Natal yang kami pesan dari Jakarta. Di Bali tidak ada stoknya. Tapi kami ingin Natal ini benar-benar terasa, bukan hanya bagi umat Kristiani, tetapi juga bagi siapa pun yang datang dan melintas di Puri Raharja,” ungkapnya.

    Dalam tradisi Kristen, pohon Natal melambangkan kasih, sukacita, dan kedamaian. Nilai-nilai itulah yang ingin disampaikan RSU Puri Raharja kepada seluruh lapisan masyarakat. Bagi Bagus Darmayasa, pesan Natal tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus menjadi energi moral yang menyejukkan kehidupan bersama.

    “Di saat umat Kristiani merayakan Natal, mereka merayakan kasih, sukacita, dan damai sejahtera. Pesan ini harus menggema, tidak hanya di kalangan umat Kristen, tetapi kepada umat manusia secara umum, dan secara khusus kepada seluruh pegawai serta pasien di RS Puri Raharja,” jelasnya.

    Komitmen toleransi tersebut, lanjutnya, tidak berhenti pada perayaan Natal semata. Setiap hari besar keagamaan, RSU Puri Raharja selalu melakukan penataan dan penyesuaian sebagai bentuk penghormatan terhadap hari suci umat beragama.

    “Setiap hari raya apa pun, kami menata rumah sakit untuk menghormati hari suci umat. Galungan, Idul Fitri, Imlek, dan hari besar lainnya selalu kami sambut dengan penuh hormat,” katanya.

    Baginya, perbedaan keyakinan justru memperkaya kehidupan sosial. Di ruang pelayanan kesehatan yang sarat nilai kemanusiaan, toleransi bukan sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan. “Berbeda itu justru membuat hidup lebih indah. Itulah semangat kami di RS Puri Raharja,” pungkas Dokter Bagus. aka/ker

  • Saat Dunia Siap Berpesta Akhir 2025, Alam Justru Menegaskan Peringatan

    Saat Dunia Siap Berpesta Akhir 2025, Alam Justru Menegaskan Peringatan

    JeettNews, Denpasar | Menjelang tutup tahun 2025, perayaan malam tahun baru yang biasanya diwarnai sorak kembang api dan keramaian publik kini dibayangi sejumlah peringatan serius. Data terbaru dari lembaga kebencanaan internasional dan nasional menunjukkan peningkatan aktivitas bencana, mulai dari cuaca ekstrem, banjir, tanah longsor, hingga gempa bumi besar yang mengguncang beberapa negara Asia. Deretan peristiwa ini membuat masyarakat diimbau untuk lebih waspada sebelum memasuki Tahun Baru 2026.

    Pada tingkat nasional, BNPB mencatat bahwa sepanjang tahun ini Indonesia mengalami ribuan kejadian bencana hidrometeorologi, dengan dominasi banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor. Intensitas hujan yang tinggi sejak awal Desember membuat sejumlah provinsi kembali siaga. Daerah rawan seperti Jawa bagian barat, Sumatra, hingga Sulawesi mencatat peningkatan banjir dalam beberapa minggu terakhir. Banyak sungai meluap, sementara aktivitas angin kencang dan puting beliung turut merusak rumah warga di berbagai kawasan.

    Tekanan tambah besar datang dari kondisi iklim global. Tahun 2025 menjadi salah satu tahun terpanas dalam sejarah pencatatan suhu dunia. Peningkatan suhu permukaan laut dipastikan memperkuat pola hujan ekstrem dan badai lokal, yang berdampak langsung terhadap kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia. Fenomena ini juga berkorelasi dengan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi di penghujung tahun.

    Namun, sorotan terbesar datang dari Jepang. Pada 8 Desember 2025, sebuah gempa besar dengan magnitudo sekitar 7,5–7,6 mengguncang wilayah timur laut Jepang, tepatnya dekat Prefektur Aomori dan Hokkaido. Guncangan kuat ini memicu peringatan tsunami, membuat ribuan warga dievakuasi dari pesisir. Gempa tersebut menyebabkan puluhan korban luka, serta kerusakan di sejumlah infrastruktur penting. Otoritas Jepang bahkan mengeluarkan peringatan mengenai potensi gempa susulan yang bisa sama kuatnya, mengingat posisi pusat gempa berada di zona patahan aktif Pasifik Utara.

    Kedutaan Besar RI di Tokyo melaporkan sekitar 969 WNI tinggal di wilayah terdampak, terutama di Aomori. Hingga laporan terakhir, tidak ditemukan WNI yang menjadi korban. Aktivitas gempa susulan terus terjadi dalam beberapa hari berikutnya, termasuk guncangan magnitudo 5,7 di wilayah Hokkaido.

    Peristiwa di Jepang tersebut menyoroti bahwa kawasan Asia sedang berada dalam fase peningkatan aktivitas seismik. Catatan global pada minggu kedua Desember menunjukkan ratusan gempa bumi terjadi secara beruntun, termasuk beberapa kejadian di Indonesia. Wilayah Selatan Nias, Sumatra Utara, sempat diguncang gempa berkekuatan 5,1 magnitudo, diikuti rangkaian aktivitas di Halmahera, Maluku Utara, yang mencatat gempa 4,8 magnitudo. Meski tidak menimbulkan kerusakan besar, pola ini memperlihatkan bahwa zona-zona patahan di Indonesia masih aktif.

    Selain gempa, ancaman hidrometeorologi juga terus terasa. Bibit siklon di Samudera Hindia beberapa kali terdeteksi memperkuat sistem cuaca di wilayah barat Indonesia, memicu hujan lebat, badai lokal, dan angin kencang. BMKG mengingatkan bahwa fenomena La Niña lemah berpotensi hadir di akhir Desember atau awal Januari. Meski berskala ringan, La Niña membawa risiko peningkatan curah hujan yang dapat memperparah kemungkinan banjir dan tanah longsor, terutama di daerah yang drainasenya tidak memadai.

    Tren cuaca ekstrem ini membuat sejumlah pemerintah daerah menyiagakan posko evakuasi dan menempatkan personel BPBD di titik-titik rawan. Perayaan malam tahun baru di area bantaran sungai, pesisir pantai, atau tebing yang rawan longsor kembali diimbau untuk dihindari. Kondisi hujan deras serta potensi angin kencang dinilai berbahaya bila masyarakat tetap memaksakan diri merayakan malam pergantian tahun di lokasi-lokasi berisiko.

    Di tengah ketidakpastian ini, para ahli lingkungan mengingatkan bahwa bencana bukan sekadar fenomena alam, tetapi juga cermin dari rendahnya kesiapan manusia menghadapi perubahan iklim. Tata ruang yang tidak tertata, alih fungsi lahan, serta pembangunan yang mengabaikan potensi risiko disebut sebagai faktor yang memperbesar dampak bencana.

    Memasuki hari-hari terakhir 2025, kewaspadaan publik menjadi satu-satunya langkah realistis untuk meminimalkan risiko. Pemerintah, BMKG, dan BNPB terus menekankan agar masyarakat aktif memantau informasi resmi, memahami titik-titik aman di lingkungan masing-masing, dan menghindari aktivitas berlebih di area terbuka saat cuaca tidak stabil.

    Tahun 2025 memang ditutup dengan rentetan peristiwa yang mengingatkan bahwa alam sedang berada dalam kondisi yang tidak sepenuhnya bersahabat. Namun, dengan kesiapsiagaan, disiplin, dan perhatian terhadap kondisi sekitar, masyarakat tetap dapat melewati momen pergantian tahun dengan aman. Peringatan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bagian dari upaya mengingatkan bahwa pesta pergantian tahun sebaiknya tidak membuat kita lengah terhadap tanda-tanda alam yang terus bergerak. aka/ker