Penulis: JeettNews

  • Isu Sapi Betina Dikirim ke Luar Pulau Tanpa Pemeriksaan, Karantina Bali Kecolongan?

    Isu Sapi Betina Dikirim ke Luar Pulau Tanpa Pemeriksaan, Karantina Bali Kecolongan?

    JeettNews, Denpasar | Isu dugaan pengiriman sapi Bali betina ke luar daerah tanpa melalui prosedur pemeriksaan memicu sorotan tajam terhadap kinerja Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali). Bahkan, muncul tudingan bahwa Karantina Bali kecolongan dalam mengawasi lalu lintas ternak strategis tersebut.

    Menanggapi hal ini, Kepala Karantina Bali Heri Yuwono angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh proses lalu lintas ternak dari Bali telah melalui prosedur karantina yang ketat dan berlapis sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami memastikan setiap ternak yang keluar dari Bali wajib melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan secara menyeluruh. Tidak ada yang lolos tanpa prosedur,” tegasnya, Senin (16/3/2026).

    Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara konsisten dengan tujuan utama mencegah keluar dan masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sekaligus menjaga kelestarian plasma nutfah sapi Bali yang memiliki nilai strategis tinggi.

    Menurutnya, seluruh tahapan karantina dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana.

    Dalam implementasinya, setiap sapi yang akan dilalulintaskan wajib melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik kesehatan, serta pengawasan kondisi ternak secara detail. Apabila ditemukan gejala klinis, hewan langsung diisolasi untuk pengamatan dan penanganan lebih lanjut.

    “Hanya ternak yang benar-benar sehat dan bebas dari HPHK yang bisa mendapatkan sertifikat kesehatan untuk dilalulintaskan,” jelasnya.

    Data Karantina Bali mencatat, sepanjang Januari hingga 13 Maret 2026, sebanyak 10.039 ekor sapi jantan telah melalui proses karantina untuk dikirim keluar Bali dengan total 430 kali pengiriman.

    Yang menarik, pada periode yang sama, Karantina Bali menegaskan tidak pernah menerbitkan sertifikat kesehatan untuk pengeluaran sapi bibit betina. Hal ini sekaligus menjadi bantahan terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

    Dengan fakta tersebut, Karantina Bali memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam lalu lintas ternak resmi, serta menepis tudingan kecolongan yang dialamatkan kepada institusi tersebut.

    Lebih jauh, Badan Karantina Indonesia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketahanan pangan dan melindungi sumber daya hayati nasional.

    Sinergi dan kepatuhan terhadap prosedur karantina dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). tim/jet

  • Bank bjb Tahan Tekanan Global, Aset Melejit Rp221,4 Triliun

    Bank bjb Tahan Tekanan Global, Aset Melejit Rp221,4 Triliun

    JeettNews, Bandung | Bank BJB kembali menunjukkan taringnya di tengah tekanan ekonomi global dan domestik sepanjang 2025. Di saat banyak sektor masih berjibaku dengan ketidakpastian, bank pembangunan daerah ini justru mampu mencatatkan kinerja solid dengan lonjakan aset yang signifikan.

    Dalam paparan kinerja Earning Call Full Year (FY) 2025 yang digelar pada Senin (16/3/2026), manajemen bank bjb mengungkapkan bahwa total aset secara konsolidasi berhasil menembus Rp221,4 triliun. Capaian ini menegaskan daya tahan perusahaan di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

    Tak hanya dari sisi aset, penyaluran kredit dan pembiayaan juga menunjukkan performa impresif dengan total mencapai Rp140,7 triliun. Dari angka tersebut, kontribusi anak perusahaan tercatat Rp28,8 triliun, sementara bank only sebesar Rp111,9 triliun. Kinerja ini menjadi indikator kuat bahwa fungsi intermediasi perbankan bank bjb tetap berjalan optimal.

    Segmen kredit konsumer kembali menjadi tulang punggung. Outstanding kredit konsumer pada bank only mencapai Rp74,8 triliun dengan kualitas aset yang tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) berada pada level rendah, sementara margin tetap sehat, mencerminkan pengelolaan risiko yang disiplin.

    Potensi ekspansi ke depan juga terbuka lebar. Lonjakan jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di wilayah Jawa Barat dan Banten yang mencapai sekitar 504 ribu orang per Juni 2025 menjadi peluang emas bagi penguatan basis nasabah payroll bank bjb.

    Di sisi lain, transformasi digital menjadi salah satu motor penggerak utama. Melalui pengembangan platform KGB Pisan yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan sejak November 2025, bank bjb kini mampu menghadirkan layanan pengajuan kredit end-to-end digital. Langkah ini bukan sekadar efisiensi, tetapi juga strategi memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan produktivitas bisnis konsumer.

    Tak berhenti di sana, ekspansi juga dilakukan secara selektif pada segmen korporasi dan komersial, dengan fokus pada proyek berbasis ekosistem daerah. Strategi ini dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memperkuat posisi bank bjb sebagai motor penggerak pembangunan daerah.

    Dari sisi profitabilitas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada induk tercatat sebesar Rp1,15 triliun. Tren positif yang mulai terlihat pada triwulan IV 2025 pun berlanjut ke awal 2026, menjadi sinyal kuat bahwa pemulihan kinerja akan terus berlanjut.

    Dalam memperkuat struktur bisnis, bank bjb juga mengoptimalkan sinergi dalam Kelompok Usaha Bank (KUB). Kontribusi anak perusahaan terhadap total aset konsolidasi mencapai Rp42,8 triliun atau sekitar 18 persen. Ke depan, sinergi bisnis, efisiensi operasional melalui skema sharing fee, serta kolaborasi produk akan menjadi strategi utama untuk meningkatkan daya saing grup secara berkelanjutan. tim/jet

  • RSUD Tabanan Siaga Total Sambut Nyepi, Tim Medis Berlapis Disiapkan, Layanan Kesehatan Tetap Jalan Tanpa Henti

    RSUD Tabanan Siaga Total Sambut Nyepi, Tim Medis Berlapis Disiapkan, Layanan Kesehatan Tetap Jalan Tanpa Henti

    JeettNews, Tabanan | Di tengah dua momentum keagamaan besar yang datang hampir bersamaan pada Maret 2026, RSUD Tabanan memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan tanpa kompromi. Rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tabanan itu menegaskan kesiapan penuh menghadapi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan berlangsung pada 21–22 Maret 2026.

    Kesiapan tersebut disampaikan langsung Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, saat menerima kunjungan lapangan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan pada Senin (16/3/2026) di ruang rapat lantai 2 RSUD Tabanan.

    Kunjungan ini menjadi forum koordinasi sekaligus evaluasi kesiapan pelayanan kesehatan menjelang dua hari raya besar yang diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat serta kebutuhan layanan medis.

    Direktur RSUD Tabanan, dr. I Gede Sudiarta, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sistem pelayanan kesehatan secara maksimal agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan medis yang cepat, aman, dan profesional, bahkan di tengah suasana hari raya yang biasanya diikuti pembatasan aktivitas.

    “Untuk persiapan menghadapi Hari Raya Nyepi maupun Idul Fitri, RSUD Tabanan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal. Unit Gawat Darurat tetap beroperasi penuh selama 24 jam,” tegas dr. Sudiarta.

    Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, RSUD Tabanan menerapkan sistem kesiapsiagaan berlapis untuk memastikan seluruh kebutuhan medis masyarakat tetap terpenuhi.

    Salah satu strategi yang disiapkan adalah penguatan tenaga medis melalui sistem tim cadangan atau on-call yang siap diaktifkan kapan saja apabila terjadi peningkatan jumlah pasien.

    Tidak hanya tim medis yang bertugas pada shift reguler, rumah sakit juga menyiapkan tim cadangan dengan jumlah hampir setara dengan tim pelayanan utama.

    “Selain tenaga medis yang bertugas seperti biasa, kami juga menyiapkan satu tim cadangan yang siap dipanggil sewaktu-waktu apabila terjadi penumpukan pasien atau kasus emergency,” jelasnya.

    Sistem ini dirancang untuk memastikan RSUD Tabanan mampu merespons dengan cepat apabila terjadi lonjakan pasien di Unit Gawat Darurat.

    Koordinasi internal rumah sakit juga diperkuat melalui peran kepala jaga, Medical Officer on Duty (MOD), serta tim supervisi yang secara intensif memantau situasi pelayanan di lapangan.

    Apabila terjadi peningkatan kasus darurat, tim cadangan akan segera diaktifkan untuk memperkuat pelayanan medis.

    “Jika ada laporan dari kepala jaga atau tim supervisi mengenai peningkatan kasus di UGD, maka tim on-call langsung kami panggil untuk membantu pelayanan,” jelas dr. Sudiarta.

    Ia menegaskan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas pelayanan kesehatan selama masa hari raya.

    Selain kesiapan tenaga medis, RSUD Tabanan juga memastikan ketersediaan obat-obatan untuk kebutuhan pasien tetap terjaga.

    Direktur RSUD Tabanan mengakui bahwa beberapa jenis obat sebelumnya sempat mengalami keterbatasan, namun saat ini sebagian besar sudah kembali tersedia di rumah sakit.

    “Ketersediaan obat yang sebelumnya sempat langka kini sudah tersedia kembali di rumah sakit, walaupun masih dalam jumlah terbatas. Kami terus berupaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, manajemen RSUD Tabanan berkomitmen menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.

    Karena itu, seluruh layanan yang bersifat darurat maupun penting tetap dipastikan berjalan selama masa hari raya.

    “Pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami. Baik pelayanan emergency maupun pelayanan lainnya akan tetap kami berikan dengan maksimal,” tegasnya.

    Menghadapi Hari Raya Nyepi yang identik dengan pembatasan aktivitas masyarakat, RSUD Tabanan juga telah melakukan koordinasi dengan desa adat untuk memastikan mobilitas tenaga medis tetap dapat dilakukan apabila terjadi kondisi darurat.

    Koordinasi ini penting mengingat selama pelaksanaan Nyepi, aktivitas di luar rumah sangat dibatasi oleh pelaksanaan Catur Brata Penyepian.

    Namun untuk kepentingan pelayanan kesehatan, RSUD Tabanan telah menyiapkan mekanisme khusus agar tenaga medis tetap dapat menjangkau rumah sakit dengan cepat.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan desa adat. Jika tenaga medis yang bertugas on-call harus dipanggil saat Nyepi, maka akan dijemput menggunakan ambulans,” jelas dr. Sudiarta.

    Langkah ini memastikan pelayanan medis tetap berjalan meskipun masyarakat menjalankan tradisi Nyepi yang penuh ketenangan dan pembatasan aktivitas.

    RSUD Tabanan juga menyiapkan armada ambulans yang siap beroperasi selama 24 jam untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat.

    Saat ini rumah sakit memiliki dua unit ambulans medis yang dilengkapi fasilitas penanganan pasien serta beberapa ambulans transportasi yang siap digunakan kapan saja.

    “Ambulans medis kami ada dua unit, kemudian ambulans transportasi juga tersedia. Semuanya kami siagakan untuk mendukung pelayanan selama hari raya,” katanya.

    Selain itu, ambulans jenazah juga tetap disiagakan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

    Untuk pelayanan jenazah selama Hari Raya Nyepi, RSUD Tabanan telah menyiapkan mekanisme khusus agar proses penanganan tetap berjalan sesuai dengan kondisi hari raya.

    Apabila terdapat pasien yang meninggal dunia selama Nyepi, jenazah akan tetap ditangani di rumah sakit hingga aktivitas masyarakat kembali normal.

    “Jika ada pasien yang meninggal dunia saat Nyepi, maka jenazah akan tetap kami tangani di rumah sakit hingga hari raya selesai,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, dr. Sudiarta juga menjelaskan bahwa pelayanan poli klinik akan mengalami penyesuaian jadwal selama periode hari raya.

    Pelayanan poli klinik akan ditutup sementara mulai 18 hingga 21 Maret 2026.

    Namun demikian, layanan-layanan yang bersifat vital tetap berjalan seperti biasa.

    “Pelayanan poli klinik memang tutup sementara mulai tanggal 18 sampai 21 Maret. Tetapi pelayanan darurat tetap berjalan seperti biasa,” katanya.

    Salah satu layanan penting yang tetap beroperasi adalah layanan hemodialisa bagi pasien gagal ginjal yang membutuhkan terapi cuci darah secara rutin.

    Menurut dr. Sudiarta, layanan tersebut tidak dapat dihentikan karena menyangkut kebutuhan medis yang bersifat vital bagi pasien.

    “Pelayanan hemodialisa tetap berjalan seperti biasa karena pasien memang membutuhkan layanan tersebut secara rutin,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa seluruh tim RSUD Tabanan telah mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi dua momentum hari raya besar yang berlangsung hampir berdekatan.

    “Kami memastikan seluruh tim rumah sakit sudah siap menghadapi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 maupun Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tegasnya.

    Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tabanan dari Fraksi PDI Perjuangan, I Gede Oka Winaya, S.E., memberikan apresiasi terhadap kesiapan RSUD Tabanan dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun.

    Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan manajemen RSUD Tabanan menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional.

    “Kami melihat kesiapan RSUD Tabanan sangat baik. Tenaga medis disiapkan, sistem pelayanan darurat berjalan, ambulans juga siaga. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

    Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Kabupaten Tabanan berkepentingan memastikan seluruh fasilitas kesehatan di daerah mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

    Karena itu, kunjungan lapangan seperti ini penting dilakukan untuk melihat langsung kesiapan fasilitas kesehatan di lapangan.

    “Kunjungan ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, terutama saat hari raya,” katanya.

    Menurut Oka Winaya, RSUD Tabanan memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan utama bagi masyarakat Kabupaten Tabanan.

    Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus terus menjadi prioritas bagi pemerintah daerah.

    Ia juga mengapresiasi langkah RSUD Tabanan yang telah menjalin koordinasi dengan desa adat guna memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan selama Hari Raya Nyepi.

    “Koordinasi dengan desa adat sangat penting agar pelayanan kesehatan tetap berjalan meskipun aktivitas masyarakat dibatasi saat Nyepi,” jelasnya.

    Di akhir kunjungan tersebut, Oka Winaya juga menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Nyepi maupun Hari Raya Idul Fitri.

    “Atas nama pribadi dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabanan, saya mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 bagi umat Hindu dan selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi umat Muslim,” ujarnya.

    Ia berharap momentum hari raya dapat memperkuat nilai-nilai toleransi, persaudaraan, dan kebersamaan di tengah masyarakat Bali yang plural.

    “Semoga perayaan hari raya ini membawa kedamaian, kebahagiaan, serta memperkuat persaudaraan dan keharmonisan kita semua,” tutupnya.

    Dengan kesiapan tenaga medis berlapis, dukungan fasilitas kesehatan yang memadai, serta koordinasi lintas lembaga yang solid, RSUD Tabanan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, bahkan di tengah suasana hari raya sekalipun. tim/jet

  • Serangan Terhadap Aktivis, Sinyal Dekadensi Demokrasi

    Serangan Terhadap Aktivis, Sinyal Dekadensi Demokrasi

    JeettNews, Jakarta | Penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan alarm keras bagi negara hukum dan demokrasi. Insiden ini mengguncang nurani publik dan memicu kecaman luas dari berbagai kalangan. Peristiwa tersebut tidak dapat dipahami sekadar sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi serius terhadap mereka yang berdiri di garis depan perjuangan hak asasi manusia dan kebenaran.

    Tindakan brutal tersebut juga menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil dan menegakkan hukum secara adil. Serangan air keras adalah bentuk kekerasan yang dirancang untuk menimbulkan luka permanen, baik secara fisik maupun psikologis, sekaligus menciptakan efek teror yang meluas. Pesan yang ingin disampaikan sangat jelas: membungkam keberanian dan sikap kritis.

    Indonesia kerap menegaskan dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional. Dalam berbagai narasi nasional, ruang kebebasan berpendapat sering disebut terbuka sejak era Reformasi. Namun kenyataan di lapangan kerap menunjukkan gejala sebaliknya. Intimidasi terhadap suara kritis masih terjadi dan bahkan berpotensi mengikis nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

    Setiap kali aktivis yang memperjuangkan keadilan menjadi korban kekerasan, klaim Indonesia sebagai negara demokratis kembali diuji. Serangan terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa mereka yang bersuara kritis terhadap kekuasaan masih menghadapi risiko yang nyata.

    Publik tentu belum lupa pada kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, pada tahun 2017. Penyiraman air keras terhadap dirinya meninggalkan luka permanen dan sekaligus menimbulkan pertanyaan panjang tentang kemampuan negara mengungkap secara tuntas kejahatan terhadap penegak hukum. Kini, ketika serangan serupa menimpa aktivis organisasi HAM, kekhawatiran lama kembali muncul: apakah negara sungguh-sungguh melindungi mereka yang berani melawan ketidakadilan?

    Dalam konteks yang lebih luas, kekerasan terhadap aktivis bukanlah fenomena baru di Indonesia pasca-Reformasi. Sejarah dua dekade terakhir menunjukkan pola yang berulang. Pada tahun 2004, aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal akibat diracun arsenik dalam penerbangan menuju Belanda. Hingga kini, kasus tersebut masih menyisakan pertanyaan besar mengenai siapa aktor intelektual di balik pembunuhan itu.

    Pada 2015, Salim Kancil, seorang aktivis yang menolak praktik tambang pasir ilegal di Lumajang, dianiaya hingga tewas oleh sekelompok orang. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa rentannya para aktivis ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan kekuasaan yang kuat. Dalam banyak kasus, pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun politik kerap mendapatkan perlindungan, sementara rakyat kecil dan para pembelanya justru menjadi korban.

    Andrie Yunus sendiri dikenal sebagai aktivis yang aktif melakukan advokasi dan kerap menyuarakan kritik terkait isu reformasi sektor keamanan. Ia bahkan diserang setelah menghadiri sebuah podcast yang membahas isu “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

    Kekerasan terhadap aktivis juga tidak selalu berujung pada kematian. Banyak di antara mereka menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi, kekerasan fisik, kriminalisasi hukum, hingga serangan digital. Laporan berbagai organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa aktivis lingkungan, pembela masyarakat adat, jurnalis investigatif, hingga advokat HAM sering menjadi target tekanan ketika mengungkap penyalahgunaan kekuasaan atau eksploitasi sumber daya alam.

    Data Amnesty International menunjukkan bahwa pada semester pertama tahun 2025 saja terjadi sedikitnya 54 kasus yang melibatkan 104 pembela HAM di Indonesia. Serangan terhadap organisasi KontraS sendiri juga pernah terjadi pada 2025, ketika mereka mengkritik revisi RUU TNI. Kasus lain juga menimpa media Tempo yang menerima kiriman bangkai hewan sebagai bentuk intimidasi. Fenomena seperti ini berpotensi meredam kebebasan pers dan mempersempit ruang kebebasan sipil.

    Serangan terhadap Andrie Yunus harus dipahami dalam konteks yang lebih luas sebagai bagian dari pola ancaman terhadap pembela HAM yang terus berulang. Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup hanya menyampaikan kecaman moral. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap serangan diusut secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

    Dalam perspektif teori demokrasi, keberadaan masyarakat sipil merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan demokrasi. Alexis de Tocqueville pernah menekankan bahwa organisasi masyarakat sipil dan partisipasi warga merupakan benteng utama yang mencegah kekuasaan negara berubah menjadi tirani.

    Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam pemikiran Hannah Arendt mengenai hubungan antara kekuasaan dan kekerasan. Arendt membedakan secara tegas antara kekuasaan yang lahir dari legitimasi publik dengan kekerasan yang digunakan ketika legitimasi tersebut mulai melemah. Menurutnya, kekuasaan yang sejati tidak membutuhkan kekerasan untuk mempertahankan diri. Justru ketika kekerasan digunakan untuk membungkam kritik, hal tersebut menandakan adanya krisis legitimasi dalam sistem politik.

    Dalam perspektif lain, Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan dapat bekerja melalui mekanisme “internalisasi ketakutan”. Ketika masyarakat menyaksikan kekerasan terhadap individu yang bersuara kritis, rasa takut akan tertanam secara kolektif sehingga publik menjadi enggan menyampaikan pendapatnya secara terbuka.

    Dari sudut pandang hukum pidana, penyiraman air keras jelas merupakan bentuk kekerasan berat yang dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat dengan akibat luka permanen. Namun dalam konteks yang lebih luas, serangan terhadap aktivis HAM juga merupakan ancaman terhadap prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

    Aktivis tidak hanya menjadi korban sebagai individu, tetapi juga simbol dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan negara. Oleh karena itu, penegak hukum memegang peran kunci dalam memastikan bahwa kasus ini tidak berakhir seperti banyak kasus sebelumnya, di mana pelaku lapangan ditangkap tetapi aktor intelektual di baliknya tidak pernah terungkap.

    Jika penyelidikan berhenti pada pelaku langsung tanpa menelusuri motif dan jaringan yang lebih luas, maka pesan yang muncul adalah bahwa kekerasan terhadap aktivis dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius. Hal ini tentu akan semakin merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

    Di sisi lain, pemerintah tidak dapat bersikap reaktif semata. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa para pembela HAM dapat bekerja tanpa ancaman, intimidasi, maupun kekerasan. Prinsip ini juga telah lama diakui dalam berbagai standar internasional mengenai perlindungan pembela HAM.

    Aktivis bukanlah musuh negara. Mereka adalah bagian dari masyarakat sipil yang menjalankan fungsi penting dalam demokrasi: mengawasi kekuasaan, membela korban ketidakadilan, dan memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang.

    Serangan terhadap aktivis KontraS juga harus menjadi refleksi bagi kualitas demokrasi Indonesia. Reformasi 1998 telah membuka ruang kebebasan yang jauh lebih luas bagi masyarakat sipil. Namun kebebasan tersebut akan kehilangan maknanya jika individu yang memperjuangkan keadilan justru menjadi sasaran kekerasan.

    Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang aman bagi kritik dan advokasi. Tanpa jaminan keamanan bagi mereka yang bersuara kritis, demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal tanpa substansi.

    Oleh karena itu, peristiwa ini tidak boleh berhenti pada kecaman moral semata. Penegak hukum harus bertindak cepat, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Pemerintah juga perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi para pembela HAM melalui kebijakan nasional maupun praktik penegakan hukum yang konsisten.

    Serangan terhadap aktivis KontraS seharusnya menjadi alarm keras bagi negara hukum. Ukuran sebuah negara hukum tidak hanya terletak pada keberadaan undang-undang, tetapi pada keberanian institusi negara melindungi mereka yang memperjuangkan keadilan.

    Jika negara gagal menjamin keselamatan para pembela HAM, maka yang terancam bukan hanya individu yang menjadi korban, melainkan juga masa depan demokrasi itu sendiri. Pada akhirnya, komitmen negara terhadap demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang bebas, tetapi juga dari keberanian negara melindungi mereka yang berjuang untuk keadilan.

    Apabila aktivis HAM, pembela lingkungan hidup, ataupun pejuang hak masyarakat dapat diserang secara brutal tanpa respons negara yang tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kredibilitas Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Keadilan yang nyata sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan demokrasi dari kemerosotan. Publik kini menunggu komitmen negara untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan kekuasaan. ***

    Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan

  • Ramadan Jadi Panggung Berbagi, Bank Mandiri Guyur 1.768 Bantuan dan Gelar Khitanan Gratis untuk Warga Bali–Nusra

    Ramadan Jadi Panggung Berbagi, Bank Mandiri Guyur 1.768 Bantuan dan Gelar Khitanan Gratis untuk Warga Bali–Nusra

    JeettNews, Denpasar | Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan Bank Mandiri untuk menegaskan komitmen sosialnya di tengah masyarakat. Tidak sekadar menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan, bank milik negara ini turun langsung berbagi kepada masyarakat melalui rangkaian kegiatan sosial yang digelar di Menara Mandiri Denpasar, Sabtu (14/3/2026).

    Kegiatan yang meliputi buka puasa bersama, santunan anak yatim, hingga khitanan gratis tersebut menyasar masyarakat Bali dan Nusa Tenggara. Dalam kegiatan itu, Bank Mandiri menyalurkan total 1.768 paket bantuan kepada berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan.

    Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Bank Mandiri yang secara rutin digelar setiap Ramadan. Program ini juga menjadi bagian dari gerakan nasional “Mandiri Berbagi Kebaikan” yang digelar di berbagai wilayah operasional perusahaan.

    Acara tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Bank Mandiri, antara lain Komisaris Bank Mandiri Bintoro K. Pardewo, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Operation Bank Mandiri Timothy Utama, serta Regional CEO Bank Mandiri Region XI Alexander J. Patty.

    Regional CEO Bank Mandiri Region XI Alexander J. Patty mengatakan, Ramadan menjadi momentum penting bagi Bank Mandiri untuk memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial kepada masyarakat.

    Menurutnya, kegiatan berbagi yang dilakukan Bank Mandiri bukan sekadar agenda seremonial tahunan, tetapi merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk terus hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat di wilayah operasionalnya.

    “Ramadan adalah waktu yang tepat untuk memperkuat kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini kami ingin berbagi kebahagiaan sekaligus mempererat hubungan dengan masyarakat di Bali dan Nusa Tenggara,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut, Bank Mandiri menyalurkan santunan kepada anak yatim, lansia, serta anak-anak sekolah yang membutuhkan dukungan sosial. Bantuan yang diberikan antara lain berupa paket perlengkapan sekolah, paket kesehatan, serta bantuan sosial untuk kebutuhan dasar masyarakat.

    Selain itu, Bank Mandiri juga menggelar kegiatan khitanan gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di sekitar wilayah operasional perusahaan. Program kesehatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat karena membantu meringankan biaya khitanan yang bagi sebagian keluarga menjadi beban tersendiri.

    Melalui kegiatan tersebut, Bank Mandiri berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran perusahaan dalam pembangunan sosial.

    Secara nasional, program Mandiri Berbagi Kebaikan yang dilaksanakan selama Ramadan tahun ini menargetkan lebih dari 114.000 penerima manfaat di berbagai daerah di Indonesia.

    Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti anak yatim, lansia, kaum dhuafa, komunitas rentan, serta masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional Bank Mandiri.

    Selain kegiatan sosial, Bank Mandiri juga kembali menghadirkan program mudik gratis bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

    Tahun ini perusahaan menyiapkan fasilitas mudik bersama menuju 80 kota tujuan di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut terbuka bagi masyarakat umum sebagai bagian dari komitmen Bank Mandiri dalam mendukung kelancaran perjalanan mudik.

    Bank Mandiri berharap berbagai program sosial tersebut dapat memperkuat solidaritas dan kebersamaan masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa keberadaan perusahaan besar juga harus memberikan dampak sosial bagi lingkungan sekitarnya. tim/ril/jet

  • TPA Suwung Resmi Ditutup 1 April 2026, BKS LPD Bali Siapkan Mesin Sampah “Somya” Sebagai Solusi

    TPA Suwung Resmi Ditutup 1 April 2026, BKS LPD Bali Siapkan Mesin Sampah “Somya” Sebagai Solusi

    JeettNews, Denpasar | Bali sedang berdiri di tepi jurang krisis sampah. Ketika Tempat Pembuangan Akhir Suwung resmi ditutup total pada 1 April 2026, pulau yang selama ini dikenal sebagai surga pariwisata dunia itu akan kehilangan satu-satunya tempat pembuangan sampah terbesar yang selama puluhan tahun menjadi penyangga sistem persampahan Bali.

    Penutupan total TPA Suwung bukan sekadar kebijakan administratif. Ia adalah titik balik yang memaksa seluruh sistem pengelolaan sampah di Bali berubah secara drastis. Tidak ada lagi ruang untuk membuang sampah sembarangan. Tidak ada lagi tempat untuk menumpuk limbah rumah tangga, hotel, restoran, pasar, dan kawasan wisata.

    Ketika pintu Suwung ditutup, Bali dipaksa menghadapi kenyataan pahit. Sampah harus selesai dari sumbernya. Di tengah situasi yang semakin mendesak itulah, Badan Kerja Sama Lembaga Perkreditan Desa Provinsi Bali mengambil langkah strategis dengan menggandeng PT Enviro Mas Sejahtera untuk menghadirkan teknologi pengolahan sampah organik Somya Rapid Digester.

    Kerja sama tersebut dipertegas melalui penandatanganan Memorandum of Understanding antara Direktur Utama PT Enviro Mas Sejahtera A A Ngr Panji Astika ST dengan Ketua Umum BKS LPD Provinsi Bali Drs I Nyoman Cendekiawan SH MSi yang berlangsung di Kantor BKS LPD Kabupaten Gianyar, Rabu 9 Maret 2026.

    Momen penandatanganan itu bukan sekadar seremoni kerja sama bisnis. Ia menjadi simbol dimulainya babak baru dalam perjuangan Bali menghadapi darurat sampah yang semakin mengkhawatirkan. Ketua BKS LPD Provinsi Bali I Nyoman Cendekiawan menegaskan bahwa keputusan menutup TPA Suwung akan membawa konsekuensi besar bagi seluruh sistem pengelolaan sampah di Bali.

    Menurutnya, selama puluhan tahun masyarakat terbiasa dengan pola lama. Sampah dibuang ke TPA tanpa proses pengolahan serius di tingkat sumber. Kini pola tersebut tidak bisa lagi dipertahankan. Cendekiawan mengatakan bahwa penutupan TPA Suwung harus dipandang sebagai momentum perubahan besar dalam cara masyarakat Bali memandang sampah.

    Jika selama ini sampah dianggap sebagai limbah yang harus dibuang, maka ke depan sampah harus dilihat sebagai sumber daya yang harus dikelola. Ia menegaskan bahwa desa adat harus menjadi garda terdepan dalam perubahan besar ini. Menurutnya, desa adat memiliki kekuatan sosial dan budaya yang sangat kuat dalam menggerakkan masyarakat.

    Melalui jaringan LPD yang tersebar hampir di seluruh desa adat di Bali, perubahan pola pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih cepat dan sistematis. Cendekiawan menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT Enviro Mas Sejahtera bertujuan untuk mempercepat implementasi teknologi pengolahan sampah organik berbasis desa.

    Teknologi Somya Rapid Digester yang dikembangkan oleh perusahaan tersebut dinilai mampu menjawab kebutuhan pengolahan sampah yang cepat, praktis, dan efisien. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar sampah yang dihasilkan masyarakat Bali sebenarnya adalah sampah organik. Jika sampah organik bisa diselesaikan di tingkat sumber, maka sebagian besar persoalan sampah Bali sebenarnya sudah selesai.

    Karena itu, teknologi yang mampu mengolah sampah organik secara cepat menjadi sangat penting dalam situasi darurat seperti sekarang. Cendekiawan juga menegaskan bahwa BKS LPD siap mendorong desa adat untuk mulai mengimplementasikan teknologi pengolahan sampah ini. Selain melalui sosialisasi kepada jaringan LPD di seluruh Bali, BKS LPD juga membuka peluang dukungan pembiayaan bagi desa adat yang ingin mengembangkan sistem pengolahan sampah mandiri.

    Ia menilai pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi desa adat. Kompos yang dihasilkan dari pengolahan sampah organik dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pertanian, penghijauan desa, hingga dijual sebagai produk bernilai ekonomi. Dengan demikian, desa adat tidak hanya mampu menjaga kebersihan lingkungannya, tetapi juga menciptakan sumber pendapatan baru bagi masyarakat.

    Sementara itu Direktur Utama PT Enviro Mas Sejahtera A A Ngr Panji Astika menjelaskan bahwa teknologi Somya Rapid Digester dirancang khusus untuk menjawab persoalan utama pengelolaan sampah organik. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen sampah yang dihasilkan di Bali adalah sampah organik. Jika sampah jenis ini dapat diolah langsung di sumbernya, maka beban pengelolaan sampah secara keseluruhan akan berkurang secara drastis.

    Panji Astika menjelaskan bahwa mesin Somya mampu mengolah sampah organik menjadi kompos stabil hanya dalam waktu sekitar enam hingga delapan jam. Kecepatan ini menjadi keunggulan utama dibandingkan metode pengomposan konvensional yang membutuhkan waktu hingga berbulan bulan.

    Teknologi Somya juga dirancang dengan sistem tertutup yang higienis sehingga tidak menimbulkan bau, tidak mengundang lalat, dan tidak menghasilkan emisi gas berbahaya. Volume sampah yang dimasukkan ke dalam mesin akan menyusut hingga 80 sampai 95 persen dari volume awal. Hasil akhirnya berupa kompos plus berkualitas yang dapat dimanfaatkan kembali untuk berbagai kebutuhan pertanian dan penghijauan.

    Panji Astika menegaskan bahwa teknologi ini sudah diuji di berbagai hotel dan restoran di Bali dengan hasil yang sangat baik. Kompos yang dihasilkan memiliki kandungan unsur hara tinggi dan sangat bermanfaat bagi tanaman. Ia juga menegaskan bahwa produk Somya merupakan inovasi teknologi yang dikembangkan oleh putra Bali sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa solusi terhadap persoalan sampah Bali sebenarnya dapat lahir dari kreativitas dan inovasi masyarakat Bali sendiri.

    Menurut Panji Astika, tantangan terbesar saat ini bukan lagi pada teknologi, tetapi pada kesiapan masyarakat untuk mengubah pola pikir dalam mengelola sampah. Penutupan TPA Suwung pada 1 April 2026 akan memaksa seluruh pihak untuk mulai mengelola sampah secara mandiri. Hotel, restoran, kawasan wisata, desa adat hingga rumah tangga tidak bisa lagi bergantung pada sistem pembuangan lama.

    Semua pihak harus mulai memilah sampah, mengolah sampah organik, dan mengurangi ketergantungan terhadap TPA. Jika tidak, maka Bali berpotensi menghadapi krisis sampah yang jauh lebih besar. Panji Astika mengatakan bahwa teknologi Somya dapat menjadi salah satu solusi paling cepat untuk membantu berbagai pihak menghadapi perubahan besar ini. Selain mampu mengolah sampah organik hanya dalam hitungan jam, mesin ini juga mudah dioperasikan dan tidak memerlukan tenaga ahli khusus.

    Mesin dilengkapi sistem otomatis berbasis layar sentuh serta teknologi Internet of Things yang memungkinkan pemantauan dilakukan melalui telepon pintar. Dengan sistem tersebut pengelolaan sampah menjadi jauh lebih sederhana, terukur, dan efisien. Kerja sama antara BKS LPD dan PT Enviro Mas Sejahtera juga membuka peluang pengembangan program percontohan di sejumlah desa adat di Bali.

    Program ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan sampah berbasis teknologi yang dapat direplikasi di berbagai wilayah lainnya. Jika sistem ini berjalan dengan baik, desa adat tidak hanya akan mampu menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Cendekiawan menegaskan bahwa masa depan Bali tidak hanya ditentukan oleh keindahan alam dan kekayaan budayanya, tetapi juga oleh kemampuan masyarakatnya menjaga lingkungan.

    Jika Bali gagal mengatasi persoalan sampah, maka reputasi pulau ini sebagai destinasi wisata kelas dunia juga bisa terancam. Sebaliknya, jika Bali berhasil membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berbasis komunitas, maka pulau ini dapat menjadi contoh dunia tentang bagaimana budaya lokal mampu melahirkan solusi bagi persoalan lingkungan global. Kini waktu tidak lagi berpihak pada Bali. Hitungan mundur menuju penutupan TPA Suwung sudah berjalan. Dan ketika tanggal 1 April 2026 tiba, Bali tidak lagi punya pilihan selain menyelesaikan sampahnya sendiri. isa/jet

  • Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Wayan Sudirta Desak Negara Bongkar Dalang Kekerasan

    Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Wayan Sudirta Desak Negara Bongkar Dalang Kekerasan

    JeettNews, Jakarta | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Politikus asal Bali tersebut menilai peristiwa kekerasan itu sebagai ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

    Menurut Sudirta, serangan terhadap aktivis yang selama ini vokal menyuarakan keadilan tidak bisa dipandang sebagai tindakan kriminal biasa. Ia menegaskan bahwa kekerasan semacam ini berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sipil yang selama ini berperan mengawasi kekuasaan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi.

    Ia mengatakan, tindakan brutal seperti penyiraman air keras menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang memilih cara kekerasan untuk membungkam kritik. Dalam negara demokrasi, kata Sudirta, praktik intimidasi terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan karena akan merusak fondasi kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.

    “Ketika seorang aktivis hak asasi manusia diserang secara brutal, maka yang sedang diuji bukan hanya keberanian korban, tetapi juga komitmen negara dalam melindungi kebebasan berekspresi dan memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

    Sudirta menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan aktivis di Indonesia. Ia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

    Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata. Proses hukum harus mampu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang merancang atau memerintahkan aksi kekerasan tersebut.

    “Penegakan hukum harus menjangkau siapa pun yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang berada di belakang layar. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan ini,” tegasnya.

    Sudirta juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menciptakan ancaman psikologis bagi kelompok masyarakat sipil lainnya. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial yang sangat penting dalam sistem demokrasi.

    Karena itu, ia mendorong agar proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangannya. Transparansi, menurutnya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

    Di sisi lain, Sudirta mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok advokasi untuk tetap bersolidaritas dan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Baginya, perlindungan terhadap aktivis merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

    Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan yang bertujuan menciptakan ketakutan. Justru melalui proses hukum yang tegas dan adil, negara harus menunjukkan bahwa ruang demokrasi tetap dijaga dan dilindungi.

    “Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan untuk membungkam suara kritis di negara demokrasi,” tutupnya. aka/jet

  • Atur Pemedek Bergilir dan Rekayasa Lalu Lintas, Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026 di Pura Besakih Disiapkan Total Bebas Sampah Plastik

    Atur Pemedek Bergilir dan Rekayasa Lalu Lintas, Karya Ida Bhatara Turun Kabeh 2026 di Pura Besakih Disiapkan Total Bebas Sampah Plastik

    JeettNews, Denpasar | Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat memastikan pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih berlangsung aman, tertib, bersih, dan tetap khusyuk. Gubernur Bali Wayan Koster langsung memimpin rapat koordinasi besar lintas instansi di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Sabtu (14/3/2026), guna mematangkan seluruh persiapan karya agung yang puncaknya jatuh pada Kamis, 2 April 2026, bertepatan dengan Wraspati Wage, Watugunung.

    Rapat strategis ini mempertemukan unsur TNI, Polri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pengelola kawasan suci Besakih, hingga tokoh adat dan pemangku pura. Seluruh pihak sepakat satu hal: karya besar di pusat spiritual umat Hindu dunia itu harus berlangsung tertib tanpa menimbulkan kemacetan, penumpukan pemedek, maupun masalah kebersihan yang selama ini kerap menjadi tantangan.

    Gubernur Koster dalam rapat tersebut menegaskan bahwa pengaturan pemedek menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Hal ini dilakukan karena diperkirakan jutaan umat Hindu akan tangkil ke Pura Agung Besakih selama rangkaian karya berlangsung. Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, potensi penumpukan pemedek dan kemacetan di jalur menuju Besakih sangat besar. Oleh karena itu pemerintah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali yang secara khusus mengatur rekayasa lalu lintas, jadwal penganyar kabupaten/kota, hingga pengelolaan kebersihan selama karya berlangsung.

    Rapat koordinasi tersebut dihadiri Komandan Korem 163/Wirasatya, Karo Ops Polda Bali, Bupati Karangasem, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.

    Selain itu hadir pula Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, Komandan Kodim 1623/Karangasem, Kapolres Karangasem, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Camat Rendang, Kepala Badan Pengelola Besakih, Perbekel Desa Besakih, Bendesa Adat Besakih, serta Pemucuk Pemangku Pura Agung Besakih.

    Rapat berlangsung serius namun konstruktif karena seluruh pihak menyadari bahwa karya Ida Bhatara Turun Kabeh merupakan salah satu upacara terbesar umat Hindu di Bali yang selalu menarik kehadiran pemedek dari berbagai daerah, bahkan dari luar negeri.

    Bendesa Adat Besakih Mangku Widiarta yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa secara spiritual seluruh rangkaian karya sebenarnya sudah berjalan sejak awal Maret. Ia menyebutkan bahwa rangkaian upacara dimulai pada 7 Maret 2026 dengan upacara Naitakang. Setelah itu rangkaian berlanjut dengan berbagai tahapan upacara lain yang merupakan bagian penting dari pelaksanaan karya agung tersebut. Salah satu tahapan penting adalah pelaksanaan Taur Tabur Gentuh yang dijadwalkan pada 18 Maret 2026.

    Rangkaian berikutnya adalah Wulan Ida Bhatara yang akan dilaksanakan pada 30 Maret 2026. Upacara ini kemudian dilanjutkan dengan prosesi Melasti pada 31 Maret menuju Tegal Suci. Setelah itu umat akan melaksanakan upacara Pakelem dan berbagai prosesi lainnya sebelum akhirnya mencapai puncak karya pada 2 April 2026. Mangku Widiarta menjelaskan bahwa setelah puncak karya tersebut, Ida Bhatara akan nyejer selama 21 hari hingga 23 April 2026. Selama masa itu, setiap hari akan dilaksanakan upacara penganyaran oleh umat dari berbagai daerah.

    Karena itu, pengaturan pemedek menjadi sangat penting agar pelaksanaan karya tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kekhusyukan upacara. Ia mengungkapkan bahwa evaluasi dari karya-karya sebelumnya menunjukkan adanya beberapa persoalan yang harus dibenahi. Salah satunya adalah kemacetan dan penumpukan pemedek di jalur menuju Pura Agung Besakih. Selain itu kawasan sekitar pura juga sering mengalami kepadatan karena banyaknya pedagang, kendaraan, dan aktivitas lainnya yang tidak tertata dengan baik.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama panitia karya sepakat menerapkan sistem pengaturan pemedek berdasarkan jadwal penganyar dari masing-masing kabupaten dan kota di Bali. Dengan sistem ini, setiap daerah akan memiliki jadwal tertentu untuk melaksanakan penganyaran sehingga tidak terjadi penumpukan umat pada hari yang sama. Misalnya pada hari tertentu akan dijadwalkan penganyar dari Kota Denpasar, sementara pada hari lain dari Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan daerah lainnya.

    Hari kerja juga diatur secara khusus agar pemedek dari kabupaten dan kota dapat datang secara bergiliran. Sementara pada akhir pekan, panitia akan membuka kesempatan lebih luas bagi umat dari luar Bali yang ingin tangkil ke Besakih. Pengaturan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan pemedek sekaligus memberikan kenyamanan bagi umat yang ingin bersembahyang. Selain pengaturan pemedek, rapat juga membahas rekayasa lalu lintas menuju kawasan suci Besakih. Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian akan menyiapkan sistem rekayasa lalu lintas agar arus kendaraan tetap lancar.

    Salah satu langkah yang disiapkan adalah penentuan lokasi parkir khusus bagi bus rombongan. Bus-bus besar tidak diperkenankan masuk langsung ke kawasan pura. Sebagai gantinya, bus akan diarahkan parkir di kawasan Kedungdung. Dari sana pemedek akan diantar menggunakan kendaraan shuttle yang telah disiapkan panitia. Sementara itu kendaraan kecil akan diarahkan parkir di kawasan Manik Mas yang juga telah disiapkan sebagai kantong parkir.

    Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar kawasan suci Pura Agung Besakih yang selama ini sering mengalami kemacetan saat karya berlangsung. Selain itu pemerintah juga menyiapkan jalur khusus bagi pemedek yang sudah lanjut usia, anak-anak, serta pemangku yang memiliki keterbatasan mobilitas. Seluruh fasilitas shuttle yang disiapkan tersebut dipastikan tidak dipungut biaya agar umat dapat bersembahyang dengan nyaman tanpa beban tambahan.

    Pemucuk Pemangku Pura Agung Besakih, I Gusti Mangku Jana, menjelaskan bahwa rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Bali tersebut sangat penting untuk memastikan seluruh unsur terlibat dalam pengamanan dan pelayanan kepada umat. Menurutnya, pelaksanaan upacara secara spiritual sebenarnya sudah berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menghadapi kendala berarti. Yang menjadi fokus utama adalah bagaimana memberikan kenyamanan bagi umat yang akan tangkil ke Besakih selama rangkaian karya berlangsung.

    Ia menegaskan bahwa kenyamanan pemedek menjadi prioritas karena jumlah umat yang datang diperkirakan sangat besar. Oleh karena itu berbagai fasilitas harus dipersiapkan secara matang, mulai dari parkir kendaraan, pengaturan lalu lintas, pelayanan kesehatan, hingga kebersihan lingkungan. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah selama pelaksanaan karya. Menurutnya, persoalan sampah sering menjadi tantangan besar ketika ribuan hingga jutaan umat berkumpul di satu tempat.

    Karena itu melalui surat edaran gubernur, pemerintah menegaskan bahwa setiap pemedek wajib menjaga kebersihan kawasan suci Besakih. Umat diminta untuk tidak membuang sampah sembarangan di sepanjang jalur menuju pura maupun di area sekitar pura. Panitia bahkan mengimbau agar setiap pemedek membawa kembali sampahnya sendiri sehingga kawasan pura tetap bersih dan suci. Langkah ini dianggap lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan petugas kebersihan setelah upacara selesai.

    Selain itu pemerintah juga akan menyiagakan petugas kebersihan di berbagai titik strategis untuk memastikan kawasan Besakih tetap terjaga kebersihannya selama karya berlangsung. Dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Bali juga akan menyiapkan pos pelayanan kesehatan bagi pemedek. Pos kesehatan ini akan ditempatkan di sejumlah titik untuk memberikan pertolongan pertama bagi umat yang membutuhkan.

    Hal ini penting mengingat banyak pemedek yang datang dari berbagai daerah dengan kondisi fisik yang berbeda-beda. Dengan adanya pelayanan kesehatan tersebut diharapkan setiap pemedek dapat menjalankan persembahyangan dengan aman dan nyaman. Unsur pengamanan juga mendapat perhatian serius dalam rapat tersebut. TNI dan Polri akan menyiagakan personel di berbagai titik untuk menjaga keamanan selama karya berlangsung.

    Kapolres Karangasem bersama jajaran kepolisian daerah Bali akan bekerja sama dengan Kodim Karangasem serta unsur keamanan lainnya untuk memastikan situasi tetap kondusif. Pengamanan tidak hanya difokuskan pada kawasan pura, tetapi juga di sepanjang jalur menuju Besakih yang diperkirakan akan dipadati kendaraan dan pemedek. Gubernur Wayan Koster dalam arahannya menekankan bahwa karya Ida Bhatara Turun Kabeh bukan sekadar upacara keagamaan biasa, tetapi merupakan peristiwa spiritual besar yang memiliki makna mendalam bagi umat Hindu.

    Karena itu seluruh pihak harus bekerja bersama memastikan pelaksanaannya berjalan lancar. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan memberikan dukungan penuh terhadap seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk kelancaran karya. Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menyukseskan pelaksanaan karya agung tersebut. Koster juga mengingatkan bahwa Pura Agung Besakih merupakan pusat spiritual umat Hindu yang tidak hanya dihormati oleh masyarakat Bali, tetapi juga oleh umat Hindu di seluruh dunia.

    Oleh karena itu pelaksanaan karya harus mencerminkan ketertiban, kesucian, serta kedisiplinan masyarakat Bali dalam menjaga warisan budaya dan spiritualnya. Ia berharap dengan adanya pengaturan pemedek secara bergilir, rekayasa lalu lintas yang matang, serta pengelolaan kebersihan yang baik, karya Ida Bhatara Turun Kabeh tahun ini dapat berlangsung lebih tertib dibandingkan sebelumnya. Pemerintah juga berharap umat dapat mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama.

    Sebab tanpa kesadaran kolektif dari seluruh pemedek, berbagai upaya yang telah dirancang pemerintah tidak akan berjalan maksimal. Dengan berbagai persiapan tersebut, Bali kembali menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kesucian dan kelancaran pelaksanaan upacara besar di Pura Agung Besakih. Karya Ida Bhatara Turun Kabeh bukan hanya peristiwa ritual, tetapi juga momentum spiritual yang memperkuat hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan. Karena itu seluruh masyarakat Bali diharapkan dapat bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesucian kawasan suci Besakih selama karya berlangsung. aka/jet

  • Kasus Bali Heboh! Kasatpol PP Bali Dipanggil Kejaksaan Agung

    Kasus Bali Heboh! Kasatpol PP Bali Dipanggil Kejaksaan Agung

    JeettNews, Denpasar | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali. Namun saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis siang (12/3/2026) mengenai pemanggilan tersebut, yang bersangkutan memilih tidak memberikan respons.

    Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Agung RI bernomor R-131/D.4/Dek.2/03/2026 tertanggal 9 Maret 2026 yang bersifat rahasia. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satpol PP Provinsi Bali untuk memenuhi permintaan informasi dan data terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penerimaan negara dari kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 di wilayah Provinsi Bali.

    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemanggilan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing yang telah diberlakukan di Bali sejak 14 Februari 2024.

    Kasatpol PP Bali atau pejabat yang bertanggung jawab diminta hadir pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pertemuan dijadwalkan berlangsung di Gedung Tower 22 lantai 12 ruang 1209.

    Dalam agenda tersebut, pihak Satpol PP Bali dijadwalkan bertemu dengan Kepala Seksi Investasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Roni Indra, S.H., M.H. Kehadiran pejabat terkait dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pungutan wisatawan asing di Bali.

    Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pejabat yang dipanggil diminta membawa seluruh dokumen terkait kebijakan pungutan wisatawan asing guna mendukung proses pengumpulan data dan pendalaman informasi yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

    Namun ketika dikonfirmasi wartawan mengenai surat pemanggilan tersebut, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.

    Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik, terutama terkait transparansi pengelolaan kebijakan pungutan wisatawan asing yang selama ini menjadi salah satu instrumen kebijakan pariwisata Bali.

    Kebijakan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 sendiri selama ini digagas sebagai langkah untuk mendukung pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta pembangunan infrastruktur pariwisata Bali yang terus berkembang.

    Namun munculnya laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan membuat aparat penegak hukum mulai menelusuri mekanisme pengelolaan dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pemungutan maupun distribusi penggunaannya.

    Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen disebut tengah melakukan pendalaman atas laporan yang masuk, termasuk mengumpulkan data dari sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan tersebut.

    Surat pemanggilan tersebut ditandatangani atas nama Jaksa Agung Muda Intelijen oleh Direktur III pada bidang intelijen Kejaksaan Agung, I Putu Gede Astawa, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Jaksa Utama Muda.

    Dalam dokumen itu juga tercantum sejumlah tembusan, di antaranya kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, serta Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    Langkah Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai memberikan perhatian serius terhadap tata kelola pungutan wisatawan asing di Bali yang selama ini menjadi sorotan publik.

    Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses klarifikasi tersebut, termasuk apakah dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pungutan wisatawan asing benar-benar terjadi atau hanya sebatas laporan pengaduan yang masih perlu dibuktikan. sus/kes/jet

  • Reklame Bodong Tambah Menjamur di Bali, Pejabat Tutup Mata?

    Reklame Bodong Tambah Menjamur di Bali, Pejabat Tutup Mata?

    JeettNews, Buleleng | Bali dikenal dunia sebagai pulau dengan keindahan alam, budaya, dan tata ruang yang khas. Namun di balik citra itu, persoalan serius kini mencuat di ruang publik, akibat menjamurnya papan reklame ilegal atau reklame bodong di berbagai wilayah Bali. Pemandangan billboard raksasa tanpa izin berdiri bebas di jalan-jalan utama, di simpang strategis, bahkan di jalur hijau yang seharusnya steril dari bangunan komersial.

    Fenomena ini memantik kritik keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai aparat pemerintah daerah dan penegak peraturan daerah seperti tidak serius menangani persoalan tersebut. Bahkan muncul dugaan bahwa sebagian oknum pejabat justru membiarkan atau menutup mata terhadap praktik pelanggaran ini.

    Masalah reklame ilegal sebenarnya bukan isu baru di Bali. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah papan reklame di kawasan perkotaan seperti Denpasar, Badung, Gianyar hingga Buleleng meningkat pesat. Sebagian besar memang memiliki izin, namun tidak sedikit pula yang berdiri tanpa dokumen resmi atau izinnya sudah lama kedaluwarsa.

    Ironisnya, banyak dari reklame tersebut tetap berdiri tegak selama berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa ada tindakan pembongkaran dari pemerintah. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah aparat penegak perda benar-benar tidak mengetahui keberadaan reklame bodong tersebut, atau justru ada pembiaran yang disengaja?

    Di berbagai ruas jalan utama Denpasar misalnya, billboard komersial dengan ukuran raksasa tampak berdiri di lokasi-lokasi strategis. Beberapa di antaranya tidak memiliki stiker izin yang biasanya ditempel oleh pemerintah daerah sebagai bukti legalitas. Stiker tersebut merupakan penanda penting bahwa sebuah reklame telah membayar pajak dan memiliki izin penempatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa stiker itu, secara hukum reklame tersebut dapat dikategorikan ilegal.

    Namun di lapangan, reklame tanpa stiker izin masih sangat mudah ditemukan. Sejumlah warga bahkan mengaku sudah lama melihat reklame tersebut berdiri tanpa pernah tersentuh penertiban. “Kalau reklame kecil di depan toko warga sering ditertibkan. Tapi billboard besar di pinggir jalan yang jelas-jelas tidak ada izin malah dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

    Kondisi ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam penegakan aturan. Di satu sisi, pemerintah daerah gencar menertibkan pelanggaran kecil milik warga. Namun di sisi lain, pelanggaran besar yang melibatkan kepentingan bisnis reklame justru terkesan dibiarkan. Di Kabupaten Buleleng misalnya, pada akhir Februari 2026 terungkap adanya sedikitnya 56 titik reklame yang diduga melanggar aturan. Temuan ini baru mencuat setelah dilakukan pendataan oleh aparat Satpol PP setempat.

    Reklame-reklame tersebut diduga tidak memiliki izin atau izinnya telah habis masa berlaku namun tidak diperpanjang. Satpol PP seharusnya memberikan ultimatum kepada pemilik reklame untuk segera membongkar atau mengurus perizinan dalam batas waktu tertentu. Namun fakta bahwa puluhan reklame tersebut bisa berdiri lama tanpa penindakan menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai pemerintah daerah seharusnya mampu melakukan pengawasan sejak awal, bukan baru bergerak setelah pelanggaran menumpuk.

    Masalah reklame ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berdampak langsung pada wajah kota dan citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. Bali selama ini dikenal memiliki filosofi tata ruang yang kuat, termasuk konsep keharmonisan antara manusia, alam, dan lingkungan yang dikenal sebagai Tri Hita Karana. Namun keberadaan billboard raksasa yang dipasang sembarangan di berbagai titik justru merusak estetika ruang publik. Di beberapa kawasan bahkan terlihat reklame berdiri di jalur hijau atau di dekat pura, sesuatu yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam aturan tata ruang Bali.

    Para pemerhati tata kota menilai bahwa reklame yang tidak terkendali dapat mengganggu lanskap visual Bali. Selain merusak pemandangan, struktur billboard besar juga berpotensi membahayakan keselamatan publik jika tidak dibangun sesuai standar. Kasus robohnya reklame akibat angin kencang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Jika hal serupa terjadi di Bali, dampaknya bisa sangat fatal bagi pengguna jalan. Karena itu, pengawasan terhadap reklame seharusnya menjadi prioritas serius pemerintah daerah.

    Persoalan lain yang tak kalah penting adalah potensi kebocoran pendapatan daerah. Reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Setiap papan reklame yang terpasang wajib membayar pajak sesuai ukuran, lokasi, dan durasi penayangan. Dalam aturan terbaru Bali, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024, pengaturan mengenai pajak reklame telah diperkuat untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun jika banyak reklame berdiri tanpa izin, otomatis pemerintah daerah kehilangan potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.

    Artinya, praktik reklame bodong tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan keuangan daerah. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, atau pelestarian budaya justru hilang karena pelanggaran tersebut. Situasi ini memunculkan dugaan bahwa ada praktik “main mata” antara oknum pejabat dengan vendor reklame. Spekulasi ini berkembang karena lambannya proses penertiban dan pembongkaran. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, seharusnya reklame ilegal dapat segera ditertibkan begitu ditemukan. Namun kenyataannya banyak reklame bodong yang dibiarkan berdiri lama tanpa tindakan.

    “Ini yang membuat masyarakat curiga. Kalau pedagang kecil melanggar langsung ditindak, tapi reklame besar bisa berdiri lama tanpa izin,” kata seorang aktivis lingkungan, Anak gung Aryawan pada Rabu (11/3/2026). Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh reklame yang ada di Bali. Audit tersebut penting untuk memastikan bahwa semua reklame memiliki izin resmi dan membayar pajak sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas tanpa pandang bulu.

    Dalam beberapa kesempatan, pemerintah daerah sebenarnya telah menyatakan komitmennya untuk menertibkan reklame ilegal. Satpol PP di berbagai kabupaten juga telah melakukan operasi penertiban. Namun banyak pihak menilai langkah tersebut masih bersifat sporadis dan belum menyentuh akar masalah. Penertiban sering kali hanya menyasar reklame kecil, sementara billboard besar yang melibatkan perusahaan periklanan besar jarang disentuh. Kondisi ini menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Publik merasa hukum tidak diterapkan secara adil. Padahal penegakan hukum yang adil merupakan syarat penting bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

    Selain itu, transparansi dalam pengelolaan pajak reklame juga perlu ditingkatkan. Publik berhak mengetahui berapa jumlah reklame yang terdaftar secara resmi dan berapa pajak yang dihasilkan dari sektor tersebut. Dengan transparansi, potensi kebocoran dapat diminimalkan. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi. Misalnya dengan membuat database digital yang memuat seluruh reklame berizin di Bali. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah sebuah reklame memiliki izin atau tidak. Jika ditemukan reklame ilegal, masyarakat dapat langsung melaporkannya. Langkah ini dapat meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan tata kota.

    Selain itu, pemerintah juga perlu memperketat proses pemberian izin reklame. Izin tidak boleh diberikan sembarangan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan estetika kota. Lokasi pemasangan harus benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang. Jika perlu, jumlah reklame di kawasan tertentu harus dibatasi agar tidak merusak pemandangan. Para pengusaha reklame juga diharapkan memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku.nBisnis reklame memang merupakan sektor ekonomi yang sah. Namun aktivitas tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan menghormati aturan.

    Keuntungan bisnis tidak boleh mengorbankan keindahan dan karakter Bali. Di tengah polemik ini, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah. Publik berharap Satpol PP dan instansi terkait berani melakukan pembersihan total terhadap reklame ilegal di Bali. Penertiban harus dilakukan secara transparan dan konsisten. Jika ada pejabat yang terbukti lalai atau bahkan terlibat dalam praktik pembiaran, maka harus ada sanksi tegas. Hanya dengan langkah tegas seperti itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Bali sebagai destinasi wisata dunia membutuhkan tata ruang yang tertib, bersih, dan indah.

    Reklame ilegal yang menjamur jelas bertentangan dengan cita-cita tersebut. Karena itu, penanganan masalah ini tidak boleh setengah hati. Jika pemerintah mampu menertibkan reklame bodong secara menyeluruh, Bali tidak hanya akan menjadi lebih indah secara visual, tetapi juga lebih adil dalam tata kelola ekonominya. aka/jet