JeettNews, Jakarta | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta. Politikus asal Bali tersebut menilai peristiwa kekerasan itu sebagai ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Menurut Sudirta, serangan terhadap aktivis yang selama ini vokal menyuarakan keadilan tidak bisa dipandang sebagai tindakan kriminal biasa. Ia menegaskan bahwa kekerasan semacam ini berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sipil yang selama ini berperan mengawasi kekuasaan dan menegakkan nilai-nilai demokrasi.
Ia mengatakan, tindakan brutal seperti penyiraman air keras menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang memilih cara kekerasan untuk membungkam kritik. Dalam negara demokrasi, kata Sudirta, praktik intimidasi terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan karena akan merusak fondasi kebebasan sipil yang dijamin oleh konstitusi.
“Ketika seorang aktivis hak asasi manusia diserang secara brutal, maka yang sedang diuji bukan hanya keberanian korban, tetapi juga komitmen negara dalam melindungi kebebasan berekspresi dan memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Sudirta menegaskan bahwa negara melalui aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan aktivis di Indonesia. Ia meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata. Proses hukum harus mampu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang merancang atau memerintahkan aksi kekerasan tersebut.
“Penegakan hukum harus menjangkau siapa pun yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang berada di belakang layar. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan ini,” tegasnya.
Sudirta juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap aktivis tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menciptakan ancaman psikologis bagi kelompok masyarakat sipil lainnya. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi melemahkan fungsi kontrol sosial yang sangat penting dalam sistem demokrasi.
Karena itu, ia mendorong agar proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantau perkembangannya. Transparansi, menurutnya, akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, Sudirta mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok advokasi untuk tetap bersolidaritas dan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas. Baginya, perlindungan terhadap aktivis merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan yang bertujuan menciptakan ketakutan. Justru melalui proses hukum yang tegas dan adil, negara harus menunjukkan bahwa ruang demokrasi tetap dijaga dan dilindungi.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kita terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan untuk membungkam suara kritis di negara demokrasi,” tutupnya. aka/jet

Tinggalkan Balasan