JeettNews, Denpasar | Polemik isu taksi listrik di Bali belum sepenuhnya reda. Setelah Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Perhubungan menegaskan bahwa kabar penambahan ribuan armada baru adalah hoaks dan kuota tetap 3.500 unit, kini muncul suara kritis yang meminta agar kebijakan elektrifikasi tersebut dikaji lebih dalam. Evaluasi dianggap penting agar implementasinya benar-benar selaras dengan kondisi riil di lapangan dan tidak sekadar menjadi agenda administratif.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menegaskan bahwa tidak ada penambahan kuota taksi di luar angka 3.500 unit sesuai hasil kajian tahun 2015. Ia menyatakan bahwa yang dilakukan pemerintah adalah percepatan elektrifikasi armada dalam rangka Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) 2022–2026, merujuk pada Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019.
Mudarta juga menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, seluruh peremajaan armada taksi di Bali wajib menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB. Ia menegaskan bahwa elektrifikasi adalah proses penggantian kendaraan lama berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik, bukan penambahan jumlah unit baru di jalan.
“Kuota tetap 3.500 unit. Tidak pernah ada kuota tambahan. Pemerintah memastikan penyelenggaraan angkutan taksi berjalan tertib, terukur, dan tetap berpihak pada kepentingan serta pemberdayaan tenaga kerja masyarakat lokal Bali,” tegasnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, pada Senin malam (23/2/2026).
Namun di tengah penegasan tersebut, pakar angkutan dan transportasi lulusan ITB, I Putu Putra Jaya Wardana, menilai kebijakan ini tetap perlu dikaji lebih komprehensif. Ia mengingatkan bahwa implementasi di lapangan sering kali berbeda dengan konstruksi kebijakan di atas kertas.
Menurut Wardana, Bali memiliki karakteristik berbeda dibanding kota metropolitan seperti Jakarta. Pola perjalanan, kepadatan, infrastruktur pengisian daya, hingga struktur pelaku transportasi di Bali memiliki dinamika tersendiri yang tidak bisa disamakan begitu saja.
Ia mencontohkan bahwa di Jakarta, banyak armada listrik yang beroperasi merupakan bagian dari kerja sama besar yang melibatkan perusahaan luar dengan dukungan pemerintah daerah. “Sama seperti di Jakarta. Itu banyak yang punya luar. Sepertinya kerja sama dengan Pemprov DKI,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan. Wardana mengisyaratkan bahwa jika model kerja sama serupa diterapkan di Bali tanpa pengaturan ketat, maka potensi dominasi korporasi besar dari luar daerah bisa saja terjadi. Ia menekankan bahwa meski kuota tidak bertambah, struktur kepemilikan armada tetap harus diawasi.
Menurutnya, yang harus dikaji bukan hanya jumlah unit, tetapi juga siapa pemiliknya, bagaimana pola kemitraannya, dan bagaimana dampaknya terhadap sopir lokal. Ia menilai, elektrifikasi memang penting dalam konteks transisi energi bersih, namun kebijakan itu tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Wardana juga menyoroti kesiapan infrastruktur. Ia mempertanyakan apakah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Bali sudah memadai untuk mendukung kewajiban penuh pada 2026. Jika tidak disiapkan dengan matang, kewajiban tersebut bisa menimbulkan biaya tambahan yang membebani perusahaan maupun koperasi kecil.
Lebih jauh, ia menyarankan agar Pemprov Bali membuka forum dialog yang melibatkan sopir, koperasi, akademisi, dan pelaku industri untuk memastikan kebijakan berjalan adaptif. Kajian ulang diperlukan agar tidak terjadi kesenjangan antara visi besar pariwisata hijau dengan realitas operasional di jalanan.
Wardana menegaskan bahwa pengalaman Jakarta tidak bisa disalin mentah-mentah. Struktur pasar transportasi Jakarta berbeda, skala ekonominya lebih besar, dan dukungan fiskalnya pun lebih kuat. Bali memiliki ketergantungan tinggi pada pariwisata, sehingga fluktuasi kunjungan wisatawan sangat memengaruhi tingkat okupansi armada.
Dalam konteks ini, ia menilai kehati-hatian menjadi kunci. Elektrifikasi tetap harus didorong, tetapi melalui tahapan realistis dan berbasis data terbaru. Kajian tahun 2015 yang menetapkan kuota 3.500 unit, menurutnya, juga perlu dievaluasi kembali melihat perubahan pola wisata dan mobilitas pascapandemi.
Di sisi lain, Pemprov Bali tetap menegaskan bahwa arah kebijakan transportasi adalah menuju Bali hijau dan berkelanjutan. Elektrifikasi dinilai sebagai keniscayaan global, namun pemerintah berjanji menjaga keseimbangan antara investasi, lingkungan, dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu transportasi Bali kini bukan sekadar soal jumlah kendaraan, tetapi juga soal siapa yang mengendalikan sistemnya, bagaimana desa adat dilibatkan, dan sejauh mana masyarakat lokal menjadi aktor utama.
Sebelum Gubernur Bali, Wayan Koster juga memberikan arahan strategis terkait penguatan transportasi berbasis kearifan lokal, wacana kerja sama dengan desa adat sebenarnya telah mencuat dalam berbagai forum. Konsep Tri Hita Trans disebut-sebut sebagai model transportasi yang terintegrasi dengan filosofi Tri Hita Karana, mengedepankan harmoni antara manusia, lingkungan, dan spiritualitas. Skema ini digadang-gadang menjadi jawaban atas ketegangan antara modernisasi transportasi dan perlindungan ekonomi masyarakat adat.
Beberapa kalangan menyebut kerja sama dengan desa adat melalui Tri Hita Trans sebagai langkah afirmatif untuk memastikan masyarakat lokal tidak tersingkir oleh arus investasi besar. Melalui pola tersebut, desa adat dapat berperan sebagai mitra strategis dalam pengelolaan dan pengawasan operasional transportasi, termasuk dalam konteks transisi kendaraan listrik. aka/jet

Tinggalkan Balasan