Skandal Ruang Bali Selatan, 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Disinyalir Masuk Kawasan BTID

JeettNews, Denpasar | Kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kian terdesak di tengah gempuran kepentingan bisnis. Fakta baru mencuat, PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali disebut telah mengambil alih lahan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 82 hektar dan menjadikannya bagian dari kawasan pengembangan.

Informasi ini sejatinya telah lama beredar, namun baru kini mendapat penegasan dari sumber resmi. Selama ini, luas mangrove yang diambil PT BTID disebut sekitar 62 hektar. Namun data terbaru menyebutkan angka yang jauh lebih besar. “Awalnya informasi berkembang 62 hektar. Ternyata yang benar 82 hektar mangrove Tahura Ngurah Rai yang diambil dan dijadikan kawasan,” ungkap sumber yang mengetahui proses tersebut.

Ironisnya, lahan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami Bali dari abrasi dan dampak perubahan iklim justru diganti dengan skema reboisasi di wilayah lain seperti Karangasem dan Jembrana. Skema ini menuai kritik karena dinilai tidak sebanding dengan fungsi ekologis mangrove Tahura Ngurah Rai yang bersifat spesifik dan tidak tergantikan.

Fakta tersebut dibenarkan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menegaskan bahwa memang terdapat proses pengambilan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT BTID atau KEK Kura-Kura Bali seluas 82 hektar.

“Memang benar, ada proses yang sepertinya perlu dikaji ulang atas lahan mangrove di Tahura Ngurah Rai yang diambil oleh pihak PT BTID atau KEK Kura-Kura Bali,” tegas Dr. Somvir.

Dengan fakta tersebut, PT BTID tidak hanya melakukan reklamasi, tetapi juga memperoleh lahan strategis yang sebelumnya merupakan kawasan hutan mangrove. Menurut Dr. Somvir, lahan ini harus diperjuangkan agar status dan proses pengambilannya dikaji ulang secara menyeluruh.

“Demi kondisi alam Bali, mestinya ada kaji ulang perjanjian dan kesepakatan pengambilan mangrove 82 hektar ini. Bahkan kalau bisa dibatalkan, sehingga tetap menjadi aset Tahura Ngurah Rai,” ujarnya.

Hutan Mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan aset ekologis yang sangat vital bagi Bali, khususnya Bali selatan. Mangrove berfungsi menjaga stabilitas garis pantai, melindungi daratan dari abrasi dan erosi, serta menjadi penahan alami gelombang dan angin kencang dari laut.

Selain itu, mangrove berperan menahan sedimentasi lumpur, menjaga keseimbangan wilayah penyangga, menyaring air laut menjadi air tawar, mengolah limbah beracun, menghasilkan oksigen, serta menyerap karbon dioksida. Ekosistem ini juga menjadi sumber makanan plankton yang menopang rantai makanan laut, tempat pemijahan dan berkembang biak berbagai biota seperti ikan, kepiting, udang, dan kerang, sekaligus habitat burung dan satwa lainnya.

“Ini adalah sumber plasma nutfah, sumber genetik, dan habitat alami berbagai jenis biota. Kehilangannya bukan soal hari ini saja, tapi ancaman jangka panjang bagi Bali,” tegas Dr. Somvir.

Ia juga menyoroti perlunya pengecekan detail lokasi mangrove yang diambil. “Harus dicek secara tegas titik lokasi mangrove yang diambil PT BTID. Jangan-jangan secara administrasi sudah tidak lagi disebut mangrove, padahal secara ekologis masih berfungsi sebagai mangrove,” cetusnya.

Tak hanya itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga akan menelusuri rencana pembangunan marina di kawasan BTID atau Kura-Kura Bali. Pasalnya, pemanfaatan garis laut hingga 12 mil masih berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

“Nanti Pansus akan cek, apakah pembangunan marina itu di bawah kewenangan Pemprov Bali atau pusat. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana perizinan yang sudah dimiliki terkait pembangunan marina tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait klaim penguasaan lahan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 82 hektar tersebut.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, namun belum ada pernyataan resmi yang disampaikan untuk menjelaskan status lahan, dasar perizinan, maupun proses pengalihan kawasan mangrove yang dimaksud. aka/kes/jet

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *