Penulis: JeettNews

  • Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

    Samsat Masuk Desa Diserbu Warga! Wajib Pajak “Gajah Gemuk” Sibang Gede Bayar Rp17 Juta Usai Disapa Duta Pajak Cantik

    Denpasar, PancarPOS | Terobosan baru kembali digulirkan oleh tim hebat Samsat Badung. Melalui inovasi layanan “Samsat Masuk Desa”, program jemput bola ini sukses mendapat apresiasi luar biasa dari masyarakat dan para perangkat desa di Kecamatan Abiansemal. Program yang digelar serentak di seluruh kantor kepala desa selama lima hari ke depan ini menjadi bukti nyata komitmen Samsat Badung dalam menghadirkan layanan publik yang cepat, tulus, dan transparan, sejalan dengan semangat “Lascarya” – pelayanan tanpa pamrih untuk masyarakat.

    Pelaksanaan hari ketiga pada Rabu (12/11/2025) berlangsung meriah dan penuh semangat gotong royong. Para kepala desa, sekretaris desa, hingga masyarakat wajib pajak (WP) antusias menyambut tim jemput bola Samsat Badung yang hadir langsung ke kantor-kantor desa. Kehadiran layanan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya dalam memanfaatkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemerintah Provinsi Bali, sebagaimana diatur dalam Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2025.

    Salah satu momen menarik terjadi di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, ketika tim Samsat berhasil menjaring “gajah gemuk” – sebutan untuk wajib pajak dengan tunggakan besar – yang telah menunggak hampir lima tahun. Melalui pendekatan ramah dan humanis oleh Duta Pajak Samsat Badung, Putu Ayu Septiani, yang dikenal cantik dan komunikatif, WP tersebut akhirnya melunasi pajaknya senilai lebih dari Rp17 juta.

    Kepala Desa Sibang Gede dan para perangkat desa memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat dan inovatif yang dilakukan Samsat Badung. “Pelayanan seperti ini sangat membantu masyarakat kami, apalagi banyak warga yang selama ini kesulitan datang ke kantor Samsat di kota,” ungkap salah satu perbekel yang hadir.

    Seijin pimpinan, Kaur Pelayanan Samsat Badung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi kolaboratif untuk mempercepat realisasi program pemutihan PKB serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat pajak. “Kami ingin mendekatkan layanan, bukan menunggu masyarakat datang. Samsat Badung hadir dengan hati, dengan semangat Lascarya,” tegasnya.

    Dengan hasil yang terus meningkat dari hari ke hari, inovasi “Samsat Masuk Desa” terbukti menjadi magnet positif bagi masyarakat Badung. Program ini bukan sekadar pelayanan administrasi, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah rakyatnya.

    “Astungkara, langkah inovatif ini terus mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan diharapkan menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Bali,” tandasnya. sad/aka/ker

  • Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

    Akhiri Drama Selepeg! Kajari Karangasem Diapresiasi Tegas Jalankan Putusan Hukum Tetap

    JeettNews, Denpasar | Langkah tegas Kejaksaan Negeri Karangasem dalam mengeksekusi terpidana I Made Kasih alias Selepeg, menjadi sorotan publik sekaligus bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Setelah hampir setahun pasca turunnya putusan Mahkamah Agung Nomor 268 K/Pid/2025 tanggal 3 Februari 2025, Kejari Karangasem akhirnya menuntaskan eksekusi terhadap Selepeg pada Senin, 10 November 2025, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Karangasem.

    Langkah cepat dan berani ini langsung menuai apresiasi luas, terutama dari kuasa hukum pelapor, Putu Wirata Dwikora, SH., MH., dan Wayan Bimanda Panalaga, SH. Mereka menilai tindakan Kajari Karangasem membuktikan komitmen tinggi aparat penegak hukum dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Kami mengapresiasi langkah Kajari Karangasem yang dengan tegas mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Ini bukti nyata bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk Selepeg. Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak. Langkah ini memperlihatkan wibawa hukum yang sesungguhnya,” ujar Putu Wirata Dwikora, yang juga dikenal sebagai Ketua Bali Corruption Watch (BCW).

    Ia menegaskan, dorongan pihaknya agar Kejaksaan segera mengeksekusi Selepeg bukan karena meragukan komitmen aparat, melainkan karena pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa terpidana seringkali tidak kooperatif. “Kami khawatir terpidana akan berusaha menghindar dari eksekusi, seperti mangkir dari panggilan sebelumnya. Tapi akhirnya Kejaksaan membuktikan ketegasannya,” tambahnya.

    Sementara itu, Wayan Bimanda Panalaga menegaskan bahwa keberhasilan mengeksekusi Selepeg merupakan bukti nyata ditegakkannya hukum di Karangasem. “Eksekusi ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tetap berdiri di atas kebenaran. Selepeg terbukti bersalah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP karena memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Kasus ini bermula dari pemberian keterangan palsu terkait silsilah pewarisan dalam sengketa tanah seluas 13 hektare di Desa Seraya, Karangasem,” tegasnya.

    Proses menuju eksekusi tidak berjalan mulus. Setelah putusan kasasi ditolak, Selepeg diketahui menghindari tiga kali panggilan resmi. Bahkan, ketika petugas mendatangi rumahnya di Desa Seraya, keberadaannya tidak ditemukan. Namun, berkat kesigapan Kejaksaan Negeri Karangasem, akhirnya Selepeg berhasil diamankan dan dijebloskan ke LP Karangasem.

    Kasus ini bermula dari sengketa tanah antara I Nyoman Kanis dengan I Made Kasih alias Selepeg. Tahun 2010, pihak Kanis menggugat Selepeg melalui perkara Nomor 33/Pdt.G/2010/PN.Amp yang diputus 20 Januari 2011. Dalam putusan itu, Kanis dinyatakan berhak atas tanah seluas 13 hektare berdasarkan silsilah pewarisan bertanggal 6 Mei 1992. Namun, Selepeg kemudian menggugat balik menggunakan silsilah palsu bertanggal 17 November 2012, mencantumkan nama “Paro Sukun alias I Sutiarmin Sukun alias I Sutiarmin” yang tidak tercantum dalam silsilah asli.

    Keterangan palsu tersebut menjadi dasar gugatan baru dalam perkara Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Amp, yang sempat membuat Selepeg menang di tingkat pertama. Namun, laporan pihak pelapor membongkar pemalsuan itu hingga akhirnya Selepeg diproses pidana dan divonis bersalah dalam putusan PN Amlapura Nomor 24/Pid.B/2024/PN.Amp tanggal 15 Agustus 2024 dengan hukuman 2 tahun penjara. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 75/Pid/2024/PT DPS tanggal 18 September 2024 dan diputus inkracht oleh Mahkamah Agung pada Februari 2025.

    Kini, dengan langkah tegas Kejari Karangasem yang mengeksekusi Selepeg, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Bali semakin menguat. “Kami berharap semangat penegakan hukum ini terus dijaga, terutama di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang baru, Ibu Chatarina Muliana Girsang, SH., SE., MH., yang memiliki rekam jejak kuat di bidang pemberantasan korupsi saat bertugas di KPK,” harap Putu Wirata.

    Eksekusi ini menjadi simbol kembalinya marwah hukum di Karangasem. Langkah tegas Kajari Karangasem tidak hanya menegakkan keadilan dalam kasus Selepeg, tetapi juga memberi pesan kuat kepada publik: siapapun yang mencoba memanipulasi hukum akan berhadapan dengan konsekuensi yang pasti. wir/aka/ker

  • Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

    Toreh Rekor Baru! Bank BPD Bali Cetak Laba Rp998,7 Miliar, Bukti Nyata Ekonomi Bali Makin Inklusif

    JeettNews, Denpasar | Bank BPD Bali sampai dengan Bulan Oktober 2025 kembali mencatatkan kinerja cemerlang di seluruh indikator utama, sebuah bukti efektivitas strategi bisnis yang diterapkan dengan pencapaian asset Rp42,4 triliun, melampaui target yang dipatok sebesar Rp41,10 triliun atau mencapai 103,13% dan mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 6,60% dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp39,76 triliun.

    Pertumbuhan aset ini didukung oleh fungsi intermediasi yang sehat, di mana penyaluran kredit berhasil menembus angka Rp24,76 triliun, melampaui target sebesar Rp24,64 triliun atau sebesar 100,50% dan tumbuh signifikan sebesar 9,33% (YoY) dibandingkan Oktober 2024 sebesar Rp22,65 triliun. Kredit ini secara fokus didedikasikan untuk pemberdayaan masyarakat, di mana Rp12,59 triliun atau 50,85% dari total kredit disalurkan kepada sektor UMKM. Dukungan ini diwujudkan melalui penyaluran produk kredit UMKM diantaranya KUR, Kredit Usaha Alsintan (KUA), Sidi Kumbara dan produk-produk kredit UMKM lainnya.

    Di sisi pendanaan, kepercayaan publik terhadap Bank BPD Bali tetap terjaga dengan baik, tercermin dari perhimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp35,42 triliun, melebihi target yang direncanakan sebesar Rp33,73 triliun. Penghimpunan DPK tersebut tumbuh 4,80% (yoy) dibandingkan periode yang sama pada Oktober tahun 2024 sebesar Rp33,79 triliun. Secara proporsi, pencapaian Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 105,03% didominasi oleh pencapaian dana berbiaya murah dimana rasio CASA mencapai 65,05%, menandakan struktur pendanaan yang sangat efisien dan stabil.

    Rasio keuangan juga terjaga dengan baik, di mana per Oktober 2025 KPMM sebesar 28,6%, ROA sebesar 3,73%, ROE sebesar 24,88%, NIM sebesar 6,37%, BOPO tercatat sebesar 60,21%, menunjukkan efisiensi yang terjaga baik, sedangkan LDR mencapai 69,88%, mencerminkan kemampuan bank dalam menyalurkan dana secara produktif. Adapun NPL Gross berada di posisi 0,83%, jauh di bawah ambang batas ketentuan perbankan. Solidnya kinerja juga ditunjukkan dengan pencapaian laba sebesar Rp998,7 milyar atau tumbuh sebesar 23,35% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, hal tersebut tidak terlepas dari dukungan penuh pemegang saham melalui penyertaan modal disetor dan modal inti mencapai Rp5,29 triliun.

    Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencapaian kinerja yang dicapai per Oktober 2025 ini merupakan buah dari dukungan penuh Pemegang Saham, pertumbuhan bisnis, perbaikan kualitas aset, struktur pendanaan yang baik, efisiensi operasional serta berbagai inovasi produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan nasabah.

    Ia juga menegaskan bahwa kinerja keuangan selalu berjalan beriringan dengan komitmen pada inklusi dan pembangunan daerah. “Memasuki bulan Oktober, kami fokus pada perayaan puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) Nasional dengan menggelar Expo BIK 2025 yang diselenggarakan di Living World Denpasar dan SimPel Championship Bank BPD Bali berbasis LMSKU Jenjang SMP Se-Provinsi Bali yang berlokasi di Kampus ISI Bali. Ini bukan hanya perayaan, tetapi wadah edukasi literasi yang melibatkan para siswa SMK dan UMKM, sebagai upaya kolaborasi penguatan ekosistem ekonomi dan menjadi salah satu program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD)”, jelasnya didampingi Direktur Operasional Bank BPD Bali, Ida Bagus Gede Setia Yasa, S.Kom.,MM., dan Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara Widiatmika, S.E., M.M., di sela-sela Media Gathering Bank BPD Bali di Denpasar, pada Selasa (12/11/2025).

    Sudharma juga menyoroti keberhasilan bank dalam mendukung sektor berkelanjutan sesuai visi Bank BPD Bali sebagai Bank yang kuat, terkemuka dan berdaya saing tinggi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Komitmen kami terhadap UMKM dan pembangunan berkelanjutan di Bali kembali mendapat apresiasi. Kami baru saja menerima apresiasi dari Bank Indonesia Perwakilan Bali pada Bali Green Economy Forum, atas keberhasilan menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM senilai Rp12,55 triliun. Lebih membanggakan lagi, dua debitur binaan kami dinobatkan sebagai UMKM berprestasi ekspor di sektor coklat/kakao,” kata Sudharma.

    Sudharma menambahkan bahwa keberhasilan ini sejalan dengan fokus Bank BPD Bali pada pembiayaan ekonomi hijau. “Penerapan ekonomi hijau kini menjadi fokus utama kami. Kami mendapat insentif Giro Wajib Minimum (GWM) dari BI khusus untuk ekonomi hijau, yang memungkinkan kami memanfaatkannya kembali untuk pembiayaan kepada UMKM dengan suku bunga yang lebih rendah. Kami menegaskan, sektor UMKM akan tetap menjadi motor penggerak ekonomi Bali. Kami menargetkan proporsi pembiayaan bagi UMKM terus dijaga di atas 50 persen dari total kredit kami,” tutupnya. ril/aka

  • Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

    Akhir Pelarian Selepeg! Setelah Dua Tahun Bermanuver Hukum, Akhirnya Dijebloskan ke Penjara oleh Kejari Karangasem

    Jeettnews, Denpasar | Drama panjang kasus hukum I Made Kasih alias Selepeg akhirnya berujung di balik jeruji besi. Setelah dua tahun berputar-putar di jalur hukum mulai dari penyidikan hingga kasasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya mengeksekusi terpidana kasus keterangan palsu di bawah sumpah itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem, Senin (10/11/2025) malam.

    Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 268 K/Pid/2025 tertanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan begitu, langkah hukum Selepeg yang selama ini mencoba mengulur waktu resmi berakhir.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, S.H., M.H., menegaskan proses panjang itu menjadi bukti nyata komitmen Kejari dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. “Setelah melalui berbagai upaya hukum dan pemanggilan berulang kali, akhirnya pada Senin malam pukul 18.31 Wita, terpidana Selepeg hadir ke kantor Kejari Karangasem untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung,” tegas Ugra Jagiwirata, Selasa (11/11/2025).

    Ugra menjelaskan, perjalanan kasus ini bermula sejak SPDP diterima dari Polres Karangasem pada 2 Mei 2023. Setelah proses penyidikan tuntas, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 29 Januari 2024 dan diserahkan ke Jaksa pada 6 Februari 2024. Persidangan pun dimulai di Pengadilan Negeri Amlapura, dengan Jaksa Penuntut Umum menuntut Selepeg lima tahun penjara atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.

    Namun, Majelis Hakim PN Amlapura dalam Putusan Nomor 8/Pid.B/2024/PN Amp tertanggal 15 Agustus 2024 memutus bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (Pasal 242 ayat (1) KUHP) dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara. Baik jaksa maupun terdakwa sempat mengajukan banding dan kasasi, tetapi semua upaya hukum itu kandas setelah Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa.

    “Setelah kami menerima petikan putusan tingkat kasasi pada 7 Oktober 2025, kami langsung menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 10 Oktober 2025,” jelas Ugra.

    Namun, drama belum usai. Selepeg sempat tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi dengan alasan sakit—yakni pada 13 Oktober, 20 Oktober, dan 6 November 2025. Setelah koordinasi intensif dan penggalangan dengan pihak keluarga serta penasihat hukumnya, akhirnya terpidana bersedia datang.

    “Hasil pemeriksaan medis dari RSUD Karangasem menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat. Maka pada malam itu juga, Jaksa Eksekutor langsung menjebloskan terpidana ke Lapas Karangasem sesuai amar putusan Mahkamah Agung,” bebernya.

    Eksekusi tersebut kemudian diformalkan dalam Berita Acara Eksekusi (BA-17) yang ditandatangani oleh Kalapas, Jaksa Eksekutor, dan terpidana sendiri pada Selasa (11/11/2025).

    “Dengan berakhirnya proses ini, Kejari Karangasem menegaskan tidak ada satu pun pelaku kejahatan yang bisa mengelak dari hukum. Sekecil apa pun upaya manipulasi, pasti akan kami tindak sesuai aturan,” tandas Ugra Jagiwirata menutup pernyataannya. ril/ker