JeettNews, Denpasar | Kebijakan tegas Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine pada Anggara Paing Bala, Selasa (24/2/2026), menjadi titik balik penting dalam perdebatan panjang soal masa depan lahan pertanian di Pulau Dewata. Di tengah laju pembangunan dan tekanan investasi yang kian masif, aturan ini hadir sebagai sinyal bahwa negara tidak boleh kalah oleh spekulasi tanah dan praktik pinjam nama yang selama ini menjadi pintu masuk penguasaan lahan secara terselubung.
Respons terhadap kebijakan tersebut datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi pertanian. Ir. I Wayan Tika, MP., dosen Program Studi Teknik Pertanian dan Biosistem Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana sekaligus praktisi pertanian asal Tabanan, saat dihubungi Kamis malam (26/2/2026), menyampaikan dukungan sekaligus catatan kritis. Baginya, Perda ini secara roh dan spirit sudah berada di jalur yang benar, namun implementasinya tidak boleh berhenti sebagai teks normatif tanpa daya paksa dan strategi teknis yang jelas.
Ia mengawali pandangannya dengan menegaskan bahwa upaya menahan laju alih fungsi lahan, khususnya di kawasan Subak, memang sangat mendesak. Selama bertahun-tahun, Bali menghadapi tekanan konversi sawah menjadi perumahan, vila, restoran, hingga infrastruktur komersial. Sawah yang dulu membentang luas perlahan terfragmentasi. Dalam kondisi seperti itu, kebijakan pengendalian menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi pilihan.
Menurutnya, sawah tidak boleh dilihat semata sebagai lahan produksi padi. Ia menyebut sawah sebagai sistem multifungsi yang menopang kehidupan Bali secara ekologis, sosial, dan kultural. Fungsi pertama tentu saja sebagai sumber pangan. Sejak dahulu, padi menjadi fondasi peradaban Bali. Beras bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan bagian dari ritual, tradisi, dan identitas kolektif masyarakat. Menghilangkan sawah berarti memutus mata rantai sejarah yang panjang.
Namun fungsi kedua yang sering terabaikan adalah fungsi hidrologis. Wayan Tika memaparkan perhitungan kasarnya berdasarkan pengamatan dan kajian lapangan. Dalam situasi hujan deras seperti beberapa hari terakhir di Bali, satu hektare sawah mampu menampung sekitar 1.000 hingga 1.500 meter kubik air. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti bahwa sawah bekerja sebagai reservoir alami.
Ia mencontohkan kondisi Denpasar yang dalam beberapa hari terakhir mengalami genangan di sejumlah titik. Menurutnya, jika lahan sawah terus menyusut, air hujan tidak lagi memiliki ruang untuk ditahan dan diserap. Air akan langsung mengalir deras ke kawasan hilir, meningkatkan risiko banjir. Sawah berfungsi memperlambat aliran permukaan, menahan air sementara, lalu melepaskannya secara bertahap. Mekanisme ini membantu menstabilkan sistem tata air alami.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa fungsi sawah tidak hanya terkait kuantitas air, tetapi juga kualitasnya. Ia berbagi pengalaman di kampung halamannya di Tabanan. Pernah suatu ketika, sebuah sumber air di hulu tertutup akibat proyek irigasi. Dampaknya, sumur-sumur warga di hilir ikut mengering. Peristiwa itu menjadi indikasi kuat bahwa sawah berperan dalam proses recharge atau pengisian kembali air tanah.
Air yang masuk ke sawah mengalami proses filtrasi alami melalui tanah dan aktivitas biologis di dalamnya. Ketika air itu meresap ke bawah tanah dan muncul kembali di sumur-sumur warga, kualitasnya cenderung lebih baik. Dalam konteks ini, sawah bekerja seperti sistem penyaring raksasa yang meningkatkan mutu air sebelum dikonsumsi masyarakat. Jika sawah hilang, maka fungsi penyaring alami tersebut ikut lenyap.
Selain air, fungsi konservasi tanah juga menjadi perhatian. Bali dikenal dengan lanskap terasering yang indah. Namun di balik keindahan itu terdapat sistem teknik tradisional yang cerdas. Terasering berfungsi menahan tanah agar tidak mudah tererosi. Tanpa sistem Subak dan pengelolaan lahan yang tepat, kawasan miring di Bali berpotensi mengalami longsor atau degradasi tanah yang serius.
Wayan Tika bahkan mengaitkan sawah dengan filosofi tiga elemen penting dalam kosmologi Bali: tanah, air, dan udara. Tanah sebagai pertiwi, air sebagai sumber kehidupan, dan udara sebagai energi. Sawah menjadi titik temu ketiganya. Ia menyebut Subak sebagai “pabrik oksigen” sekaligus ruang interaksi ekologis yang kompleks. Sayangnya, menurutnya, selama ini sawah lebih sering dinilai dari sisi produksi beras semata.
Ia menilai konsep pertanian berkelanjutan dalam Perda harus dimaknai secara komprehensif. Keberlanjutan tidak hanya berarti ketersediaan pangan, tetapi juga keberlanjutan fungsi ekologis dan sosial. Jika hanya berorientasi pada produksi, maka dimensi konservasi akan terabaikan.
Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap tantangan besar di lapangan. Ia mengungkap perubahan drastis dalam struktur sosial petani di kampungnya. Pada tahun 1970-an, hampir seluruh warga adalah petani murni. Dua puluh lima tahun lalu, jumlah itu menyusut menjadi setengah. Kini, petani murni hampir tidak ada. Sebagian besar menjadi petani campuran atau beralih profesi ke sektor lain.
Fenomena ini, menurutnya, bukan lagi soal stigma bahwa bertani itu kotor atau melelahkan. Generasi muda hari ini lebih rasional dalam menghitung peluang ekonomi. Mereka membandingkan pendapatan dari bertani dengan sektor pariwisata, jasa, atau pekerjaan lain. Jika pendapatan bertani relatif kecil, maka wajar jika minat menurun.
Di sinilah letak persoalan krusial. Lahan bisa saja dilindungi secara hukum, tetapi siapa yang akan mengelola jika petaninya tidak ada? Lahan pertanian tanpa operator hanya akan menjadi ruang kosong yang menunggu nasib.
Ia melihat kecenderungan petani memilih lahan yang lebih mudah dikerjakan. Lahan miring atau yang membutuhkan biaya tinggi mulai ditinggalkan. Bahkan ada yang beralih ke komoditas lain yang dianggap lebih cepat menghasilkan uang, meskipun berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan.
Masalah mendasarnya adalah rendahnya daya saing pendapatan petani dibanding sektor lain. Biaya produksi relatif tinggi, sementara harga jual sering tidak stabil. Ketimpangan ini membuat sektor pertanian kalah bersaing. Karena itu, menurutnya, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan harus diiringi strategi peningkatan kesejahteraan petani.
Ia menyebut kata kunci yang sama berulang kali: rupiah. Baginya, meningkatkan take home pay petani adalah kunci agar generasi muda kembali tertarik ke sektor pertanian. Tanpa insentif ekonomi yang memadai, regulasi seketat apa pun akan sulit efektif.
Perda juga mengatur larangan alih kepemilikan lahan secara nomine atau praktik pinjam nama. Menurutnya, ini langkah penting untuk menutup celah penguasaan lahan oleh pihak luar. Namun pengawasan harus konsisten. Jika tidak, praktik tersebut akan terus mencari jalan lain.
Ia berharap Perda ini benar-benar memiliki taring, bukan sekadar simbol politik. Taring itu, menurutnya, terletak pada konsistensi penegakan hukum dan kebijakan pendukung yang berpihak pada petani. Subsidi input produksi, jaminan harga, akses teknologi, hingga pemasaran yang adil harus menjadi bagian dari paket kebijakan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Kampus dapat berperan melalui riset dan inovasi teknologi pertanian yang lebih efisien. Pemerintah menyediakan regulasi dan insentif. Petani menjadi pelaku utama di lapangan.
Bagi Bali, pertaruhan ini bukan sekadar soal tata ruang, melainkan soal masa depan identitas. Sawah bukan hanya lanskap hijau yang indah difoto wisatawan. Ia adalah sistem kehidupan. Jika sawah hilang, maka Bali kehilangan salah satu fondasi utamanya.
Di akhir perbincangan, Wayan Tika kembali menegaskan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia percaya langkah ini penting dan mendesak. Namun ia juga mengingatkan bahwa perjalanan masih panjang. Regulasi harus diterjemahkan menjadi aksi nyata yang terukur dan konsisten.
“Secara ide bagus. Sekarang bagaimana teknisnya. Supaya lahan tetap ada, petani tetap hidup, dan generasi penerus mau melanjutkan,” ujarnya.
Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah resmi diberlakukan. Kini publik menunggu bagaimana implementasinya di lapangan. Apakah ia benar-benar menjadi benteng terakhir lahan produktif Bali, atau sekadar pasal-pasal yang indah dibaca namun rapuh ditegakkan. Di tengah derasnya arus investasi dan perubahan sosial, jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan wajah Bali di masa depan. aka/jet

Tinggalkan Balasan