JeettNews, Jakarta | Pada hakekatnya, wilayah kedaulatan negara meliputi ruang udara di atas wilayah negara yang bersangkutan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional yang menyatakan bahwa “every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory”. Menariknya, jauh sebelum Konvensi Chicago diberlakukan, tradisi hukum Romawi telah mengenal adagium klasik “cuius est solum eius est usque ad coelum et ad sidera”, yang bermakna bahwa siapa pun yang memiliki tanah juga memiliki hak atas ruang di atasnya hingga langit dan bintang-bintang.
Sejalan dengan itu, Indonesia menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ruang udara di atas negara kepulauan memiliki karakteristik khusus karena pengaturannya tidak hanya mengacu pada Konvensi Chicago 1944, tetapi juga mempertimbangkan sumber hukum internasional lainnya seperti Outer Space Treaty 1967 dan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Masalahnya, konsep ruang udara di atas negara kepulauan belum diimplementasikan dalam praktik sehingga berpotensi merugikan kepentingan nasional, mengingat terdapat objek vital di luar wilayah kedaulatan yang membutuhkan pengamanan dari ancaman udara. Karena itu, diperlukan undang-undang yang mengatur ruang udara di atas negara kepulauan, termasuk batas-batasnya: wilayah udara, ruang udara internasional di atas objek vital nasional, dan ruang udara negara lain.
Sekilas Pengaturan tentang Pengelolaan Ruang Udara
RUU Pengelolaan Ruang Udara merupakan usul inisiatif Pemerintah dan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas DPR RI Tahun 2023, 2024, dan 2025. Pembahasan dimulai melalui pembentukan Panitia Khusus DPR RI Periode 2019–2024 pada Rapat Paripurna 10 September 2024, dilanjutkan dengan Rapat Kerja Pansus dan Panja bersama Pemerintah pada 25 September 2024.
Prolegnas DPR RI Tahun 2025 memasukkan RUU ini sebagai RUU carry over untuk dibahas DPR RI Periode 2024–2029. Pembahasan tingkat Panja dilaksanakan pada 21 Juli, 22 Juli, dan 4 September 2025. Apabila tidak ada hambatan, pada Selasa, 25 November 2025, RUU ini direncanakan diputuskan dalam Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna DPR RI.
Beberapa pengaturan penting dalam RUU PRU antara lain:
Pertama,
Pengelolaan ruang udara dilakukan melalui tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan yang terukur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Pengelolaan ini bertujuan menjamin agar ruang udara dapat mengakomodasi kepentingan penerbangan, pertahanan-keamanan, perekonomian, sosial budaya, dan lingkungan hidup secara berkesinambungan dan harmonis.
Kedua,
Ruang udara—baik wilayah udara, ruang udara internasional, maupun ruang udara negara lain yang navigasinya didelegasikan kepada Pemerintah Indonesia—harus dikelola secara bijaksana dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan dan meningkatkan keamanan di ruang udara serta mengatasi ancaman terhadap keselamatan warga negara di permukaan bumi.
Ketiga,
Ruang udara internasional berada di luar wilayah udara sehingga pengaturannya tidak memperluas kedaulatan negara. Tujuannya adalah menjamin kepentingan negara atas objek vital nasional di zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Pengamanan lepas pantai (offshore security) perlu diatur untuk menjamin tindakan pengamanan. Pemerintah juga perlu menetapkan kawasan udara keselamatan untuk melindungi tenaga kerja, operasional, dan aset negara di objek vital nasional.
Keempat,
Kawasan udara keselamatan melengkapi safety zone di laut pada instalasi minyak lepas pantai sebagaimana diatur UNCLOS 1982. Pemerintah Indonesia dapat menerima delegasi dari negara lain untuk pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara negara tersebut. Delegasi ini tidak memperluas kedaulatan Indonesia karena hanya terkait pengaturan lalu lintas udara guna menjamin keselamatan penerbangan.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menerima dan menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara internasional di atas laut bebas (oceanic flight information region/FIR).
Beberapa Catatan terhadap RUU Pengelolaan Ruang Udara
RUU ini hadir sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian, arah kebijakan, dan kerangka kerja pengelolaan ruang udara nasional. Sebagai ruang strategis yang bernilai ekonomi, politik, pertahanan, dan keilmuan, ruang udara perlu diatur bukan hanya dari sisi kedaulatan, tetapi juga partisipasi masyarakat, kerja sama pemangku kepentingan, dan kepastian hukum riset. Namun, draf awal RUU masih menyimpan sejumlah kelemahan substansial, terutama terkait:
- peran masyarakat,
- mekanisme kerja sama, dan
- pengaturan riset,
yang saat ini hanya dituangkan dalam bentuk ayat sehingga belum komprehensif.
Peran Serta Masyarakat
Draf awal RUU belum mengatur secara komprehensif peran serta masyarakat. Partisipasi masyarakat hanya dibahas dalam Pasal 12 ayat (2): “penyelenggaraan perencanaan Pengelolaan Ruang Udara mengikutsertakan pemerintah daerah dan masyarakat”.
Pelibatan masyarakat merupakan bagian dari amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Masyarakat perlu dilibatkan untuk memastikan pemanfaatan ruang udara berjalan adil dan merata serta mengawasi potensi dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat.
Kesepakatan Panja menetapkan peran masyarakat dalam ayat yang mencakup:
- menyampaikan pendapat terkait kegiatan pengelolaan ruang udara yang berdampak penting pada lingkungan;
- ikut menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan pemanfaatan ruang udara;
- melaporkan kecelakaan atau kejadian terkait pesawat atau wahana udara;
- memberikan masukan kepada pemerintah terkait peraturan, pedoman, dan standar teknis pengelolaan ruang udara.
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti masukan tersebut.
Namun pengaturan ini masih belum komprehensif sehingga perlu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah agar tersedia kepastian hukum dan mekanisme partisipasi publik yang transparan dan akuntabel.
Kerja Sama Pengelolaan Ruang Udara
RUU mengatur kerja sama penguasaan dan pengembangan teknologi di tingkat nasional dan internasional, namun belum merinci mekanisme kerja sama tersebut.
Kerja sama pengelolaan ruang udara diperlukan untuk berbagai kepentingan, seperti:
- hak lintas pesawat asing di atas ALKI,
- perjanjian kerja sama pertahanan Indonesia–Singapura,
- hak akses koridor Malaysia Timur–Barat bagi Pemerintah Malaysia.
Karenanya, diperlukan pengaturan lebih rinci terkait:
- kerja sama pelayanan udara,
- peningkatan pertahanan regional,
- penegakan hukum bersama.
Idealnya, materi ini diatur dalam bab tersendiri. Namun Panja memutuskan bahwa ketentuan kerja sama cukup dituangkan dalam ayat yang menyatakan bahwa kerja sama internasional harus mengutamakan kepentingan nasional.
Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Menurut penulis, pengaturan riset sangat penting karena ruang udara merupakan wilayah kedaulatan negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944. Artinya, setiap pesawat, wahana, atau instrumen penelitian yang memasuki ruang udara Indonesia wajib memperoleh izin negara.
Tanpa pengaturan jelas, pemerintah berpotensi kehilangan dasar hukum kuat dalam:
- menyetujui atau menolak riset asing,
- mengawasi data yang dikumpulkan,
- menetapkan zona terbatas demi keamanan nasional.
Penelitian atmosfer, cuaca, penginderaan jauh, hingga eksperimen aeroangkasa dapat memiliki tujuan ilmiah maupun terselubung seperti kepentingan militer atau spionase. Contohnya kasus balon riset Tiongkok yang dituding sebagai alat spionase oleh Amerika Serikat pada 2023.
Beberapa UU seperti UU Perikanan, UU Kelautan, dan UU Landas Kontinen telah mengatur izin riset asing secara rinci.
Kesepakatan Panja menetapkan pengaturan riset hanya dalam ayat yang mewajibkan:
- perguruan tinggi asing, lembaga riset asing, badan usaha asing, atau WNA memperoleh izin dari kementerian/lembaga terkait;
- riset asing harus bermitra dengan lembaga penelitian dalam negeri dan melibatkan peneliti Indonesia.
Namun ketentuan ini masih belum memadai sehingga perlu diatur lebih lengkap melalui Peraturan Pemerintah agar tersedia kepastian hukum dan mekanisme riset yang transparan dan akuntabel.
Penutup
Secara keseluruhan, RUU Pengelolaan Ruang Udara membutuhkan penguatan materi muatan agar mampu menjawab tantangan strategis pengelolaan ruang udara Indonesia. Pengaturan partisipasi masyarakat, kerja sama nasional maupun internasional, serta riset idealnya ditempatkan dalam bab tersendiri, bukan hanya dalam bentuk ayat.
Dengan pengaturan lebih komprehensif melalui Peraturan Pemerintah, diharapkan:
- tercipta kepastian hukum,
- terdapat legitimasi kebijakan yang kuat,
- tersedia mekanisme partisipasi publik dan riset yang transparan dan akuntabel,
- serta pengelolaan ruang udara berjalan sesuai kepentingan nasional.
Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat kedaulatan negara dan menjamin pemanfaatan ruang udara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ***
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH
Anggota Pansus Pengelolaan Ruang Udara dari Fraksi PDI-Perjuangan, Pengajar pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Tinggalkan Balasan