Tag: Lempar

  • Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat

    Jembatan Bodong di Tukad Yeh Kutikan Dibiarkan Berdiri, Satpol PP Tabanan Lempar Tanggung Jawab ke Pusat

    JeettNews, Tabanan | Aroma pembiaran dalam kasus jembatan bodong di Tukad Yeh Kutikan, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan kian terasa menyengat. Di tengah fakta hukum yang sudah terang benderang, penegakan aturan justru tampak berjalan di tempat. Yang muncul bukan tindakan, melainkan saling lempar kewenangan.

    Pernyataan terbaru dari Pelaksana Tugas Kasatpol PP Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, justru mempertegas kegamangan tersebut. Alih-alih mengeksekusi pelanggaran yang sudah dinyatakan secara resmi, Satpol PP memilih menunggu dengan alasan koordinasi.

    “Karena itu perlu koordinasi dulu atas hal tersebut, terutama terkait langkah-langkah penerapan sanksi yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Bali Penida,” ujarnya saat dikonfirmasi.

    Pernyataan itu terdengar normatif, namun di lapangan justru berpotensi memperpanjang pembiaran terhadap pelanggaran yang sudah jelas. Lebih jauh, Hartawiguna bahkan menegaskan bahwa kewenangan sanksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

    “Atas koordinasi dan pencermatan kami bahwa kewenangan dalam pengenaan sanksi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan Surat Peringatan 1 terlampir,” tegasnya, saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/3/2026).

    Kalimat tersebut menjadi titik krusial yang memantik pertanyaan publik. Jika semua menunggu pusat, lalu siapa yang memastikan pelanggaran tidak terus berjalan di daerah?

    Padahal, sebelumnya Balai Wilayah Sungai Bali Penida telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 9 Januari 2026 yang tidak hanya menyatakan pelanggaran, tetapi juga memerintahkan penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pengembalian kondisi sungai seperti semula.

    Dasar hukumnya jelas. Ancaman sanksinya juga tegas, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Hasil investigasi terakhir menunjukkan jembatan tersebut masih berdiri kokoh. Bahkan sudah digunakan sebagai akses menuju kawasan vila dan kaplingan yang terus berkembang di belakang desa.

    Artinya, di satu sisi negara melalui regulasinya bersuara keras, tetapi di sisi lain pelanggaran tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah serius dalam rantai penegakan hukum. Ketika otoritas teknis pusat sudah mengeluarkan perintah, namun di tingkat daerah tidak diikuti dengan tindakan konkret, maka yang terjadi adalah kekosongan eksekusi.

    Dan dalam kekosongan itulah, pelanggaran tumbuh tanpa kendali. Lebih ironis lagi, kasus ini sejak awal sudah ditolak oleh desa dan masyarakat. Perbekel Desa Pandak Gede telah menyatakan tidak pernah ada izin maupun koordinasi sejak awal pembangunan. Bahkan upaya penghentian melalui rapat desa hingga tiga kali tidak diindahkan.

    Tokoh desa yang juga anggota DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Ketut Artayasa, S.Sos., atau Ajik Ngurah Bobby, juga telah berulang kali menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak boleh diberi ruang. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Bangunan tetap berdiri, aktivitas tetap berjalan, dan penindakan masih sebatas wacana.

    Situasi ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan sudah menyentuh substansi keadilan dan kepastian hukum. Ketika pelanggaran yang nyata tidak segera ditindak, maka pesan yang sampai ke publik menjadi berbahaya: bahwa aturan bisa dinegosiasikan, bahkan diabaikan.

    Kasus jembatan bodong di Tukad Yeh Kutikan kini menjadi cermin telanjang bagaimana negara hadir atau justru absen dalam menegakkan aturan di tingkat bawah. tim/jet