Tag: Karantina Bali

  • Isu Sapi Betina Dikirim ke Luar Pulau Tanpa Pemeriksaan, Karantina Bali Kecolongan?

    Isu Sapi Betina Dikirim ke Luar Pulau Tanpa Pemeriksaan, Karantina Bali Kecolongan?

    JeettNews, Denpasar | Isu dugaan pengiriman sapi Bali betina ke luar daerah tanpa melalui prosedur pemeriksaan memicu sorotan tajam terhadap kinerja Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali). Bahkan, muncul tudingan bahwa Karantina Bali kecolongan dalam mengawasi lalu lintas ternak strategis tersebut.

    Menanggapi hal ini, Kepala Karantina Bali Heri Yuwono angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh proses lalu lintas ternak dari Bali telah melalui prosedur karantina yang ketat dan berlapis sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami memastikan setiap ternak yang keluar dari Bali wajib melalui pemeriksaan administrasi dan kesehatan secara menyeluruh. Tidak ada yang lolos tanpa prosedur,” tegasnya, Senin (16/3/2026).

    Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara konsisten dengan tujuan utama mencegah keluar dan masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), sekaligus menjaga kelestarian plasma nutfah sapi Bali yang memiliki nilai strategis tinggi.

    Menurutnya, seluruh tahapan karantina dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana.

    Dalam implementasinya, setiap sapi yang akan dilalulintaskan wajib melalui pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik kesehatan, serta pengawasan kondisi ternak secara detail. Apabila ditemukan gejala klinis, hewan langsung diisolasi untuk pengamatan dan penanganan lebih lanjut.

    “Hanya ternak yang benar-benar sehat dan bebas dari HPHK yang bisa mendapatkan sertifikat kesehatan untuk dilalulintaskan,” jelasnya.

    Data Karantina Bali mencatat, sepanjang Januari hingga 13 Maret 2026, sebanyak 10.039 ekor sapi jantan telah melalui proses karantina untuk dikirim keluar Bali dengan total 430 kali pengiriman.

    Yang menarik, pada periode yang sama, Karantina Bali menegaskan tidak pernah menerbitkan sertifikat kesehatan untuk pengeluaran sapi bibit betina. Hal ini sekaligus menjadi bantahan terhadap isu yang berkembang di masyarakat.

    Dengan fakta tersebut, Karantina Bali memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam lalu lintas ternak resmi, serta menepis tudingan kecolongan yang dialamatkan kepada institusi tersebut.

    Lebih jauh, Badan Karantina Indonesia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketahanan pangan dan melindungi sumber daya hayati nasional.

    Sinergi dan kepatuhan terhadap prosedur karantina dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). tim/jet